Syarat Wajib Zakat:
1. Beragama Islam
2. Berakal
3. Baligh/dewasa
4. Merdeka
5. Harta Sendiri yang Halal
Penerima Zakat (Asnaf) atau Yang BerhakMenerima Zakat ada 8 yaitu:
- Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil.
- Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan.
- Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat.
- Mu'allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang sedang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam.
- Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
- Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang dan tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah.
- Fi Sabilillah adalah Menegakkan agama Allah termasuk juga jihad medan perang. Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak jalanan
0 komentar:
Posting Komentar