SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI

Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.

GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI

Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.

SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN

Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.

ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT

Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif

KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?

Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.

Tampilkan postingan dengan label Gerakan-Shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Gerakan-Shalat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Desember 2015

Awal Mula Terjadinya Qunut Nazilah

Awal Mula Qunut Nazilah; Peristiwa Bi’r Ma’unah
Sebuah peristiwa tragis kembali menimpa kaum muslimin. 70 shahabat pilihan yg merupakan para qurra` dibantai dgn hanya menyisakan satu orang saja. Peristiwa ini mengguratkan kesedihan yg mendalam pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliaupun mendoakan kejelekan kepada para pelaku selama satu bulan penuh. Inilah awal mula ada Qunut namun tentu saja bukan seperti yg dipahami oleh masyarakat kebanyakan di mana dilakukan terus menerus tiap Shalat Shubuh.
Pada bulan Shafar tahun keempat hijriah peristiwa ini terjadi. Ketika itu datang Abu Barra` ‘Amir bin Malik menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah kemudian oleh beliau diajak kepada Islam. Ia tdk menyambut namun juga tdk menunjukkan sikap penolakan.
Kemudian dia berkata: “Wahai Rasulullah seandai engkau mengutus shahabat-shahabatmu kepada penduduk Najd utk mengajak mereka kepada Islam aku berharap mereka akan menyambutnya.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Aku mengkhawatirkan perlakuan penduduk Najd atas mereka.” Tapi kata Abu Barra`: “Aku yg menjamin mereka.”
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus 70 orang shahabat ahli baca Al-Qur`an termasuk pemuka kaum muslimin pilihan. Mereka tiba di sebuah tempat bernama Bi`r Ma’unah sebuah daerah yg terletak antara wilayah Bani ‘Amir dan kampung Bani Sulaim. Setiba di sana mereka mengutus Haram bin Milhan saudara Ummu Sulaim bintu Milhan membawa surat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Amir bin Thufail. Namun ‘Amir bin Thufail tdk menghiraukan surat itu bahkan memberi isyarat agar seseorang membunuh Haram. Ketika orang itu menikamkan tombak dan Haram melihat darah dia berkata: “Demi Rabb Ka’bah aku beruntung.”
Kemudian ‘Amir bin Thufail menghasut orang2 Bani ‘Amir agar memerangi rombongan shahabat lain namun mereka menolak krn ada perlindungan AbuBarra `. Diapun menghasut Bani Sulaim dan ajakan ini disambut oleh ‘Ushaiyyah Ri’l dan Dzakwan. Merekapun datang mengepung para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membunuh mereka kecuali Ka’b bin Zaid bin An-Najjar yg ketika itu terluka dan terbaring bersama jenazah lainnya. Dia hidup hingga terjadi peristiwa Khandaq.
I
bnu Hajar rahimahullahu dlm Fathul Bari juga memaparkan kisah yg disebutkan Al-Imam Al-Bukhari dlm Shahih- antara lain beliau mengatakan:
“Bahwa ada perjanjian antara kaum musyrikin dgn Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adl kelompok yg tdk ikut memerangi beliau. Diceritakan oleh Ibnu Ishaq dari para guru demikian pula oleh Musa bin ‘Uqbah dari Ibnu Syihab bahwa yg mengadakan perjanjian dgn beliau adl Bani ‘Amir yg dipimpin oleh AbuBarra ` ‘Amir bin Malik bin Ja’far si Pemain Tombak. Sedangkan kelompok lain adl Bani Sulaim. Dan ‘Amir bin Thufail ingin mengkhianati perjanjian dgn para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diapun menghasut Bani ‘Amir agar memerangi para shahabat namun Bani ‘Amir menolak kata mereka: “Kami tdk akan melanggar jaminan yg diberikan AbuBarra `.” Kemudian dia menghasut ‘Ushaiyyah dan Dzakwan dari Bani Sulaim dan mereka mengikuti membunuh para shahabat..” demikian secara ringkas.
Akhir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan mendoakan kejelekan terhadap orang2 yg membunuh para qurra` shahabat-shahabat beliau di Bi`r Ma’unah. Belum pernah para shahabat melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu berduka dibandingkan ketika mendengar berita ini.
Al-Imam Al-Bukhari menceritakan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:

قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا حِيْنَ قُتِلَ الْقُرَّاءُ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَزِنَ حُزْنًا قَطُّ أَشَدَّ مِنْهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama satu bulan ketika para qurra` itu terbunuh. Dan aku belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu berduka dibandingkan ketika kejadian tersebut.”
Ibnu Jarir meriwayatkan pula dlm Tarikh- sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim dlm Zadul Ma’ad bahwa pada saat pembantaian tersebut ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamari dan Al-Mundzir bin ‘Uqbah bin ‘Amir tinggal di pekarangan kaum muslimin. Mereka tdk mengetahui ada peristiwa pembantaian itu melainkan krn ada burung-burung yg mengitari tempat kejadian tersebut. Akhir mereka melihat kenyataan yg memilukan tersebut.
Mereka berembug apa yg mesti dilakukan. ‘Amr bin Umayyah berpendapat sebaik mereka kembali utk menceritakan kejadian pahit ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun Al-Mundzir menolak dan lbh suka turun menyerang kaum musyrikin. Diapun turun dan menyerang hingga terbunuh pula. Akhir ‘Amr tertawan namun ketika dia menyebutkan bahwa dia berasal dari kabilah Mudhar ‘Amir memotong ubun-ubun dan membebaskannya.
‘Amr bin Umayyah pun pulang ke Madinah. Setiba di Al-Qarqarah sebuah wilayah dekat Al-Arhadhiyah sekitar 8 pos dari Madinah dia berhenti berteduh di bawah sebuah pohon. Kemudian datanglah dua laki2 Bani Kilab dan turut berteduh di tempat itu juga. Ketika kedua tertidur ‘Amr menyergap mereka dan dia beranggapan bahwa ia telah membalaskan dendam para shahabatnya. Ternyata kedua mempunyai ikatan perjanjian dgn Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg tdk disadarinya. Setelah tiba di Madinah dia ceritakan semua kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun berkata:

لَقَدْ قَتَلْتَ قَتِيْلَيْنِ َلأَدِيَنَّهُمَا

“Sungguh kamu telah membunuh mereka berdua tentu saya akan tebus keduanya.”1
Inilah antara lain yg juga menjadi penyebab terjadi perang Bani An-Nadhir yg akan dikisahkan pada edisi mendatang Insya Allah.
Dari kisah ini ulama menyimpulkan bahwa qunut yg dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah qunut nazilah. Dan itupun beliau lakukan selama satu bulan mendoakan kejelekan terhadap Bani Lihyan ‘Ushaiyyah dan lain-lain. Bukan terus-menerus sebagaimana dilakukan sebagian kaum muslimin hari ini.
Ini diriwayatkan juga oleh Al-Imam Ahmad dan lain dari hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا ثُمَّ تَرَكَهُ

“Bahwasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama satu bulan lalu meninggalkannya.”
Demikian pula yg disimpulkan oleh Ibnul Qayyim dlm pembahasan masalah qunut ini lihat kitab Zaadul Ma’ad .
Terakhir beliau mengatakan bahwa yg diriwayatkan dari shahabat tentang qunut ini ada dua yaitu:
a. Qunut ketika ada musibah atau bencana yg menimpa seperti qunut yg dilakukan Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu ketika para shahabat memerangi Musailamah Al-Kadzdzab dan ahli kitab. Juga qunut yg dilakukan ‘Umar dan ‘Ali ketika menghadapi pasukan Mu’awiyah dan penduduk Syam.
b. Qunut yg mutlak yg dimaksud adl memanjangkan rukun shalat utk berdoa dan memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallahu a’lam.

1 Lihat Tarikh Ath-Thabari 2/81 Tafsir Ibnu Katsir 1/429 4/332.

Sumber: www.asysyariah.com

Selasa, 12 Mei 2015

Gerakan dan Bacaan I`tidal Dalam Shalat

9. I’tidal
a) Cara I’tidal
Adapun dalam tata cara i’tidal ulama berbeda pendapat menjadi dua pendapat, pertama mengatakan bersedekap dan yang kedua mengatakan tidak bersedekap tapi melepaskannya (berdiri dengan sikap sempurna).
1) Bersedekap:
Keterangan untuk pendapat pertama, yaitu kembali meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri atau menggenggamnya dan menaruhnya di dada, ketika telah berdiri. Hal ini berdasarkan nash di bawah ini:
# “Ia (Wa-il bin Hujr) berkata: “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau berdiri dalam shalat, beliau memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya.” (HR. An-Nasa’i)

# “Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Maslamah, ia berkata dari Malik, ia berkata dari Abu Hazm, ia berkata dari Sahl bin Sa’d ia berkata: “Adalah orang-orang (para sahabat) diperintah (oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) agar seseorang meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya dalam shalat.” (HR. Bukhari)
Komentar dari Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdillah bin Baaz (termaktub dalam fatwanya yang dimuat dalam majalah Rabithah ‘Alam Islamy, edisi Dzulhijjah 1393 H/Januari 1974 M, tahun XI):
# “Dari hadits shahih ini ada petunjuk diisyaratkan meletakkan tangan kanan atas tangan kiri ketika seorang Mushalli (orang yang shalat) tengah berdiri baik sebelum ruku’ maupun sesudahnya. Karena Sahl menginformasikan bahwa para sahabat diperintahkan untuk meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya dalam shalat. Dan sudah dimengerti bahwa sunnah (Nabi) menjelaskan orang shalat dalam ruku’ meletakkan kedua telapak tangannya pada kedua lututnya, dan dalam sujud ia meletakkan kedua telapak tangannya pada bumi (tempat sujud) sejajar dengan kedua bahunya atau telinganya, dan dalam keadaan duduk antara dua sujud, begitu pun dalam tasyahud ia meletakkannya di atas kedua pahanya dan lututnya dengan dalil masing-masing secara rinci. Dalam rincian sunnah tersebut tidak tersisa kecuali dalam keadaan berdiri. Dengan demikian dapatlah dimengerti bahwasanya maksud dari hadits Sahl diatas adalah disyari’atkan bagi Mushalli ketika berdiri dalam shalat agar meletakkan tangan kanannya atas lengan kirinya. Sama saja baik berdiri sebelum ruku’ maupun sesudahnya. Karena tidak ada riwayat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membedakan antara keduanya, oleh karena itu barangsiapa membedakan keduanya haruslah menunjukkan dalilnya. (Kembali pada kaidah ushul fiqh: “asal dari ibadah adalah haram kecuali ada penunjukannya” -per.)
2) Berdiri Dengan Sikap Sempurna (Berdiri Lurus):
Pendapat kedua, yaitu tidak bersedekap tapi melepaskannya (berdiri dengan sikap sempurna), berdasarkan hadits:
# “Kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri dengan tegak [sehingga tiap-tiap ruas tulang belakangmu kembali pata tempatnya].” (dalam riwayat lain disebutkan: “Jika kamu berdiri i’tidal, luruskanlah punggungmu dan tegakkanlah kepalamu sampai ruas tulang punggungmu mapan ke tempatnya).” (HR. Bukhari dan Muslim, dan riwayat lain oleh Ad-Darimi, Al-Hakim, Asy-Syafi’i dan Ahmad)
# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Allah, Tuhan Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia tidak mau melihat shalat seseorang yang tidak meluruskan punggungnya ketika berdiri di antara ruku’ dan sujudnya (i’tidal, pent.) (HR. Ahmad dan Thabarani, shahih)
# Dari ‘Aisyah:
Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, maka dia tidak langsung sujud sebelum berdiri lurus terlebih dahulu (HR. Muslim)
# Dari Ibnu Atha’, ia berkata,
Aku mendengar Abu Humaid berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat…kemudian beliau I’tidal sampai semua tulangnya kembali ke tempat semula.” (HR. Ibnu Hibban)
b) Thuma’ninah Dan Memperlama I’tidal
# “Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri terkadang dikomentari oleh sahabat: “Dia telah lupa” [karena saking lamanya berdiri]. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ruku’, berdiri setelah ruku’ dan sujudnya, juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
c) Bacaan I’tidal
Ketika bangkit dari rukuk, seorang yang sedang shalat diperintahkan membaca Sami’ allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya), baik dia sebagai imam maupun makmum. Lalu apabila dia telah berdiri lurus (i’tidal), maka dia membacaRabbana wa Laka al-Hamdu (Wahai Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian) atau Allahuma Rabbana wa Laka al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian), yaitu berdasarkan hadits:
# Dari Abu Hurairah:
Bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan Sami’ allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya) ketika mengangkat punggungnya dari rukuk. Kemudian ketika berdiri, beliau membaca Rabbana wa Laka al-Hamdu (Wahai Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian).” (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim)
# Dari Anas:
Dan apabila imam membaca Sami’ allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya), maka katakanlah: Allahumma Rabbana wa Laka al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian).” (HR. Bukhari)
# Dari Abu Hurairah yang dikeluarkan oleh Ahmad dan lain-lain, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Apabila imam membaca Sami’ allahu Liman Hamidahu (Allah Maha Mendengar terhadap orang yang memuji-Nya), maka katakanlah: Allahumma Rabbana wa Laka al-Hamdu (Ya Allah Tuhan kami, bagi-Mu lah segala pujian). Barangsiapa bacaannya bersamaan dengan bacaan malaikat, maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Al-Bukhari, bab Adzan, pasal Keutamaan Allahumma Rabbana wa Laka al-Hamdu)
Bacaan yang diperintahkan ketika i’tidal, sekurang-kurangnya adalah tahmid (Rabbana wa Laka al-Hamdu). Dan kalau mungkin, disunnahkan ditambah dengan bacaan-bacaan yang antara lain ditunjukkan dalam hadits berikut:
Bacaan 1:
# Dari Ubaid bin al-Hasan dari Abu Aufa, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengangkat kepalanya dari ruku’ mengucapkan, sami’ allahu liman hamidah,
“RABBANA LAKAL HAMDU MIL US SAMAAWAATI WA MIL-UL-ARDHI WA MIL’U MAA SYI’TA MIN SYAI-IN BA’DU”
[Artinya]: “Ya Allah ya Tuhan kami, bagi-Mu-lah segala puji, sepenuh langit dan sepenuh bumi, dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki sesudah itu.” (Musnad al-Mustkhraj ‘ala shahih Muslim)
Bacaan 2:
# Dari Rafi’, sesungguhnya ia berkata,
Pada suatu hari kami shalat di belakang Rasulullah maka tatkala beliau bangkit dari ruku’, beliau mengucapkan:
“SAMI’ ALLAAHU LIMAN HAMIDAH”
[Artinya]: “Allah mendengar orang yang memujinya
Kemudian ada seorang laki-laki di belakang beliau yang membaca:
‘RABBANA LAKAL HAMDU HAMDAN KATSIIRAN THAYYIBAN MUBAARAKAN FIIHI’
[Artinya]: “Ya Allah ya Tuhan kami, bagi-Mu-lah segala pujian yang banyak, yang baik dan yang ada barakah di dalamnya.
Maka tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai mengerjakan shalat, beliau bertanya, “Siapa yang tadi membaca doa.” Seorang laki-laki menjawab, ‘Saya!’ Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Saya melihat 37 Malaikat tergopoh-gopoh untuk segera menjadi penulis yang pertama’.” (Shahih Ibnu Khuzaimah).
Bacaan 3:
# Dari Abu Said al-Khudri, ia berkata,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bangun dari ruku’ (i’tidal) beliau mengucapkan:
“RABBANA LAKAL HAMDU MIL’US SAMAWATI WAL ARDHI WA MIL’U MA SYI’TA MIN SYAI’IN BA’DU. ALLAHUMMA LA MANI’A LIMA A’THAITA WALA MU’THIYA LIMA MANA’TA WA LA YANFA’U DZAL JADDI MINKAL JADDU”
[Artinya]: “Ya Allah, bagi Engkaulah segala puja dan puji, sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa saja yang engkau kehendaki. Ya Allah Tak ada yang mampu menghalangi apa yang akan Engkau berikan dan tidak ada pula yang mampu memberikan apa yang Engkau larang dan tidaklah kekayaan itu dapat menolong yang empunya kecuali seizin Engkau.” (HR. Muslim)

Selasa, 05 Mei 2015

Cara Duduk diantara Dua Sujud Dalam Shalat

13. Duduk Di Antara Dua Sujud
Duduk ini dilakukan antara sujud yang pertama dan sujud yang kedua, pada raka’at pertama sampai terakhir.
a) Cara Duduk Di Antara Dua Sujud
Ada dua macam cara duduk di antara dua sujud, yaitu duduk Iftirasy dan duduk Iq’a.
1) Duduk Iftirasy
Yaitu: Duduk dengan melipat kaki kiri, meletakkan pantat di atas kaki kiri, menegakkan telapak kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat. Cara duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.

# Dari Abu Humaid As-Saidi, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk di antara dua sujud, beliau melipat kaki kirinya dan mendudukinya serta menegakkan telapak kaki kanannya.” (HR. Imam Syafi’i)
# Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghamparkan kaki beliau yang kiri dan menegakkan kaki yang kanan, beliau melarang dari duduknya syaithan.” (HR. Ahmad dan Muslim)
* Komentar Syaikh Al-Albani: duduknya syaithan adalah dua telapak kaki ditegakkan kemudian duduk di lantai antara dua kaki tersebut dengan dua tangan menekan dilantai.
# Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang shalatnya salah:
Apabila engkau sujud, sujudlah dengan menekan, dan apabila engkau bangkit dari sujud, duduklah kamu di atas betis kirimu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad jayyid)
# “Beliau membentangkan kaki kirinya, lalu duduk di atasnya dengan tenang.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Muslim dan Abu ‘Awanah)
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan kaki kanannya.” (HR. Bukhari dan Baihaqi)
# “Beliau menghadapkan jari-jari kaki kanannya ke arah kiblat.” (HR. An-Nasa’i, shahih)
2) Duduk Iq’a
Yaitu: Duduk dengan menegakkan kedua telapak kaki dan duduk di atas tumit.
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang duduk iq’a, yakni [duduk dengan menegakkan telapak dan tumit kedua kakinya].” (HR.Muslim, Abu ‘Awanah dan Abu Asy-Syaikh)
b) Thuma’ninah
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah sehingga ruas tulang belakangnya kembali pada tempatnya.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi, shahih)
# Dan beliau memerintahkan berbuat demikian kepada orang yang shalatnya salah, sebagaimana sabdanya:
Tidak sempurna shalat seseorang di antara kamu sampai dia berbuat demikian” (HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan olehnya dan disetujui oleh Dzahabi).
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Kemudian bangunlah dari sujud sampai duduknya tenang.” (HR. Sab’ah)
# “Beliau melamakan duduknya hingga hampir sama lamanya dengan sujudnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ruku’, berdiri setelah ruku’ dan sujudnya, juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
# “Terkadang beliau diam lama sampai ada orang yang menyangka beliau lupa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
c) Bacaan Ketika Duduk Di Antara Dua Sujud
Berdasarkan hadits yang ada, terdapat beberapa macam bacaan saat duduk di antara dua sujud, di antaranya adalah:
Bacaan 1:
# Dari Ibnu Abbas,
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk di antara dua sujud, beliau mengucapkan:
“ALLAHUMMAGHFIRLII, WARHAMNII, WAJBURNII, WAHDINII, WARZUQNII”
[Artinya]: “Ya Allah, ampunilah aku, sayangilah aku, cukupkanlah aku, tunjukkanlah aku dan berilah aku rezeki.” (H.R. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Bacaan 2:
# Dari Ibnu Abbas, ia berkata:
Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya dari sujud beliau mengucapkan:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WAR FA’NII WARZUGNII WAHDINII”
[Artinya]: “Ya Allah! Ampunilah aku, kasihilah aku, cukupkanlah aku, angkatlah derajatku, berilah aku rezeki dan tunjukkanlah aku.” (HR. Baihaqi)
Bacaan 3:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WAR FA’NII WARZUGNII WAHDINII WA ‘AAFINII WA’ FU‘ANNI”
[Artinya]: “Ya Allah! Ampunilah aku, kasihilah aku, cukupkanlah aku, angkatlah derajatku, berilah aku rezeki dan tunjukkanlah aku, sehatkanlah aku dan ampunilah aku.
Doa ini dirumuskan ulama berdasarkan beberapa hadits yang ada. Di antaranya berdasar hadits pada bacaan-2 di atas yang memerintahkan berdoa dengan:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII”
Kemudian dilengkapi oleh ulama dengan bacaan:
“WA‘AAFINII WA’ FU‘ANNII”
[Artinya]: “Dan sehatkanlah aku dan ampunilah aku.”
Penambahan ini berdasarkan pada suatu hadits yang sebenarnya tidak berkaitan dengan duduk di antara dua sujud, tetapi terkait dengan jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang Badui yang bertanya tentang doa yang harus ia baca ketika shalat karena ia tidak dapat membaca Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAHDINII WA‘AAFINII WARJUQNII”
[Artinya]: “Ya Allah ampunilah aku, sayangilah aku, tunjukilah aku, sehatkanlah aku, dan berilah aku rezeki.” (Shahih Ibnu Khuzaimah)
Ditinjau redaksinya, maka keterkaitannya dengan bacaan duduk di antara dua sujud sangat mirip, hanya saja pada bacaan duduk di antara dua sujud para perawi tidak mencantumkan kata wa aafinii. Maka kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan bacaan ini diucapkan dalam shalat, tentu saja tidak ada salahnya kalau lafal wa-aafini ditambahkan pada doa tersebut.
Adapun penambahan wa’fu ‘anni, terdapat dalam hadits yang konteksnya sama, tetapi perawinya menyebutkan wa’ fu ‘anni. Yaitu hadits yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi. Sehingga lengkapnya doa tersebut sebagai berikut:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WAR FA’NII WARZUQNII WAHDINII WA ‘AAFINII WA’ FU‘ANNI”

Selasa, 28 April 2015

Tata Cara Dan Bacaan Sujud Syahwi

18. Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan sebanyak dua kali, yang disyariatkan untuk dilaksanakan jika seseorang merasa ragu tentang jumlah raka’at shalat atau jika dia meninggalkan hal-hal yang wajib dalam shalat seperti tasyahud awal. Pelaksanaan sujud tersebut boleh dilakukan sebelum maupun sesudah salam.
a) Sebab Sujud Sahwi
1) Lupa
Para ulama sepakat bahwa yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah lupa (ghaflah). Dan bahkan lafal “sahwi” sendiri artinya lupa, lalai, alpa.
Lupa ini mengakibatkan seseorang menambahi atau mengurangi gerakan shalat. Sedangkan bila menambahi atau mengurangi gerakan shalat karena sengaja, maka shalatnya batal.
# Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bila kamu lupa dalam shalat, maka sujudlah dua kali (sujud sahwi).” (HR. Muslim)

2) Ragu-Ragu
Hal kedua yang melatar-belakangi sujud sahwi adalah timbulnya rasa ragu dalam diri seseorang dalam shalat. Misalnya, seseorang ragu-ragu apakah sudah tiga raka’at atau baru dua raka’at.
Dalam kondisi ini para ulama sepakat bahwa tindakan yang harus diambil saat itu adalah kembali kepada apa yang lebih diyakini yaitu bilangan yang lebih sedikit lalu melakukan sujud sahwi. Dalilnya adalah:
# Dari Abi Said al-Khudhri radhiyallahu anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bila seseorang merasa ragu dalam shalatnya, dan tidak tahu sudah berapa raka’at, tiga atau empat, maka hendaklah membuang ragunya itu dan lakukan apa yang diyakini. Kemudian hendaklah sujud dua kali sebelum salam.” (HR. Muslim)
b) Cara Sujud Sahwi
Cara sujud shawi sama dengan sujud pada umumnya. Jumlahnya dua kali diselingi duduk di antara dua sujud.
c) Waktu Mengerjakan Sujud Sahwi
Ada perbedaan ulama dalam masalah ini:
1) Madzhab Al-Hanafiyah
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sesudah salam pertama, baik karena kelebihan atau karena kekurangan dalam shalat.
Caranya menurut madzhab ini adalah bertasyahud lalu mengucapkan salam sekali saja, lalu sujud lagi (sujud sahwi) kemudian bertasyahud lagi salu bersalam. Bila saat salam pertama dilakukan dua kali salam, maka tidak boleh lagi sujud sahwi.
2) Madzhab Al-Malikiyah Dan Sebuah Riwayat Dari Imam Ahmad bin Hanbal
Sedangkan Al-Malikiyah dan menurut sebuah riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal, bahwa harus dibedakan sujud sahwi berdasarkan bentuk lupanya. Bila lupanya adalah kekurangan dalam gerakan shalat, maka sujud sahwi dilakukan sebelum salam. Dan sebaliknya bila kelebihan gerakan, maka sujudnya sesudah salam atau setelah selesai shalat. Dalilnya adalah hadits:
# Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari raka’at kedua shalat Dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan shalatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sedangkan bila lupa yang menyebabkan kelebihan gerakan shalat, maka sujudnya sesudah salam. Dalilnya adalah hadits:
# Dari Abdullah bin Mas‘ud radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat bersama kami lima raka’at. Lalu kami bertanya,”Apakah ada perubahan (tambahan) dalam shalat?” Beliau bertanya ”Memangnya kenapa?”. ”Anda shalat lima raka’at wahai Rasulullah”, jawab kami. “Sesungguhnya aku adalah manusia seperti kalian, jadi aku mengingat seperti kalian mengingat dan lupa seperti kalian lupa.” Lalu beliau sujud dua kali.” (HR. Muslim)
3) Madzhab Asy-Syafi’iyyah Dan Madzhab Al-Hanabilah
Asy-Syafi‘iyyah dan juga riwayat dari Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa sujud sahwi itu dilakukan sebelum salam.
4) Mengikuti Apa Yang Pernah Dialami Rasulullah
Akan lebih baik jika kita mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika kita mengalami apa yang pernah dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
i) Kekurangan Raka’at Karena Lupa
# Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Kami melaksanakan shalat Dzuhur atau Ashar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau salam. Maka Dzulyadain bertanya pada beliau: “Wahai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. apakah engkau mengurangi shalat (mengqasharnya)? Maka Nabi bertanya kepada para sahabatnya: “Apakah benar yang dikatakannya?” Mereka menjawab: “Ya” Kemudian beliau menambah dua raka’at lalu melaksanakan sujud dua kali.” (Muttafaq’alaih)
# Sa’ad berkata:
Aku melihat Urwah bin Zubair melaksanakan shalat Maghrib dua raka’at, kemudia beliau salam dan berbincang-bincang kemudian beliau menambah raka’at yang kurang dan sujud dua kali. Lalu ia berkata: “Inilah yang diperbuat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam” (HR. Bukhari dan Muslim)
ii) Kelebihan Raka’at Karena Lupa
# Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu, ia berkata:
Sesungguhnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan shalat Dzuhur lima raka’at, kemudian ketika beliau salam ditanyakan pada beliau: Apakah shalat telah ditambah? Nabi balik bertanya: Apa itu? Para sahabat menjawab: Anda shalat lima raka’at. Kemudian beliau sujud dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
iii) Apabila Ragu Tentang Jumlah Raka’at Shalat Yang Telah Dilakukan
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Jika salah seorang diantara kalian merasa ragu dalam shalatnya, maka hendaklah dia memilih yang paling benar kemudian hendaklah dia menyempurnakan shalatnya kemudian hendaklah dia salam kemudian sujud dua kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
iv) Apabila Lupa Melaksanakan Tasyahud Awal
# Dari Abdullah bin Malik bin Buhainah radhiyallahu anhu, ia berkata:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri dari raka’at kedua shalat Dzuhur tanpa melaksankan duduk (tasyahud awal) terlebih dahulu, kemudian setelah beliau menyelesaikan shalatnya beliau sujud dua kali kemudian mengucapkan salam setelahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
d) Bacaan Sujud Sahwi
Tentang lafal yang dibaca saat sujud sahwi, umumnya para ulama menyatakan bahwa do’a sujud sahwi adalah sama dengan do’a ketika sujud dalam shalat.
Meskipun demikian ada juga yang berpendapat bahwa bacaan do’a ketika sujud sahwi adalah: “Subhaana Man Laa Yanaamu Walaa Yashu (Maha Suci Dzat Yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa)”.
Keterangan tentang itu ada pada kitab-kitab fiqih antara lain tulisan Ibnu Nawawi Al-Jawi yang bernama Nihayatuz Zain pada juz 1 halaman 81 dan kitab Hasyiah At-Tahawiyah ‘Ala Maraqil Falah karya At-Tahawi Al-Hanafi juz 1 halaman 298. Namun sayangnya, kedua kitab itu tidak mencantumkan dalil apakah lafal tersebut dari perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau bukan.

Selasa, 21 April 2015

Cara Bangkit Dari Sujud Dalam Shalat

b) Cara Bangkit Dari Sujud
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai apa yang terlebih dahulu harus diangkat ketika bangkit dari sujud, yaitu apakah tangan yang terlebih dahulu ataukah lutut.

1) Tangan Terlebih Dahulu Sebelum Lutut
Para fuqaha yang berpendapat bahwa tangan terlebih dahulu sebelum lutut di antaranya adalah: madzhab Imam Abu Hanifah dan madzhab Imam Asy-Syafi‘i serta menurut sebagian riwayat madzhab Imam Malik.

# Dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu, ia berkata,
”Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bila sujud meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan ketika bangkit dari sujud mengangkat kedua tangannya terlebih dahulu sebelum kedua lututnya.” (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ad-Darimi, Ad-Daruqutni, Ath-Thahawi, Ath-Thabarani, Al-Hadzimi, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Al-Baghawi dan Ibnu Hibban)

Menurut Ad-Daruqutni: Dalam periwayatannya Yazid sendirian, dan tidak menyampaikan hadits dari ‘Ashim bin Kalib selain Syarik, dan Syarik bukan termasuk perawi yang kuat.
Menurut Al-Baihaqi: Hadits ini termasuk hadits yang diriwayatkan secara ifradh oleh Syarik Al-Qadhi. Dan menurut Ibnu ‘Arabi dalam Kitab ‘Aridhah Al-Ahwadzi bahwa hadits ini gharib (asing tidak pernah didengar)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi dari sanad lain diketahui bahwa ada sanad yang terputus antara Abdul Jabar dan Ayahnya, ia tidak pernah mendengar hadits ini.
2) Lutut Terlebih Dahulu Sebelum Tangan & Bertumpu Pada Bumi
# Imam Malik bin Huwairits berkata kepada para sahabat,
Bukankah aku telah menyampaikan hadits tentang shalat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam? Setelah itu ia mencontohkannya. Ketika mengangkat kepalanya dari sujud yang kedua pada raka’at pertama, beliau duduk. Setelah itu bangun dengan bertumpu pada bumi.” (HR. An-Nasa’i, Asy-Syafi’i dan Al-Baihaqi, dengan sanad shahih)

Imam Asy-Syafi’i setelah menguraikan hadits Malik bin Huwairits berkata, “Kami mengambil pendapat dari hadits ini. Maka kami memerintahkan orang yang bangun dari sujud atau duduk dalam shalat untuk bertumpu dengan kedua tangannya secara bersamaan, mengikuti sunnah.”
# “Kemudian Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangkit ke raka’at kedua dengan tangan bertumpu ke tanah.” (HR. Asy-Syafi’i dan Bukhari)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan ‘ajn ketika shalat, yaitu berdiri ke raka’at berikutnya bertumpu pada kedua tangannya.” (HR. Abu Ishaq Al-Harbi dengan sanad shahih. Semakna dengan hadits ini diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad shahih)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebelum bangkit berdiri, terlebih dahulu beliau duduk istiwa’, …. Lalu beliau berdiri sambil bertumpu pada kedua telapak tangannya yang menekan tanah atau lantai.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
c) Bangkit Dari Rakaat Kedua Menuju Ke Rakaat Ketiga
# Dari Ibnu Umar:
Jika berdiri dari rakaat kedua, beliau mengangkat kedua tangannya.” (HR. Muttafaqun ‘alaih)

# Dari Abu Humaid:
Kemudian jika berdiri dari rakaat kedua, beliau membaca takbir seraya mengangkat kedua tangannya sampai mendekati (sejajar dengan) kedua pundaknya sebagaimana bertakbir pada saat iftitah shalat.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

Selasa, 14 April 2015

Gerakan Duduk Istirahat Dalam Shalat

a) Duduk Istirahat
Para Ulama telah sepakat, bahwa duduknya orang yang shalat setelah bangkit dari sujud kedua pada raka’at pertama dan ketiga, yakni sebelum berdiri ke raka’at kedua dan keempat (duduk istirahat), tidak termasuk kewajiban shalat, tidak pula termasuk sunnah muakkadah. Kemudian ada perbedaan pendapat, apakah hukumnya sunnah saja atau memang tidak termasuk kewajiban shalat sama sekali, atau boleh dilakukan oleh yang membutuhkannya karena fisiknya lemah akibat usia lanjut atau karena sakit atau fisiknya yang tidak fit.

Yang berpendapat bahwa duduk istirahat tersebut hukumnya adalah sunnah adalah Imam Asy-Syafi’i., ulama Kuffah dan sejumlah ahli hadits, demikian juga menurut salah satu pendapat Imam Ahmad, yaitu berdasarkan hadits:
# Dari Malik bin Huwairits bahwasanya,
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam shalat, maka bila pada raka’at yang ganjil tidaklah beliau bangkit sampai duduk terlebih dulu dengan lurus.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

Yang berpendapat bahwa duduk istirahat tersebut tidak termasuk kewajiban shalat sama sekali, di antaranya adalah: Abu Hanifah, Malik dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Mereka menyatakan bahwa karena hadits-hadits lainnya tidak menyebutkan adanya duduk istirahat tersebut, maka kemungkinannya adalah; bahwa yang disebutkan dalam hadits Malik bin Al-Huwairits tentang duduk tersebut adalah di akhir hayat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, yaitu ketika fisik beliau telah lemah atau karena sebab lain.
Dan pendapat ketiga, yaitu menggabungkan antara hadits-hadits yang ada; bahwa duduk istirahat tersebut boleh dilakukan oleh yang membutuhkannya karena fisiknya lemah akibat usia lanjut atau karena sakit atau fisiknya yang tidak fit.
Kelompok ini mengatakan, bahwa duduk istirahat tersebut disyariatkan saat dibutuhkan saja (hukumnya mustahab). Tidak disebutkannya duduk istirahat tersebut dalam hadits-hadits lainnya bukan berarti bahwa duduk istirahat itu tidak mustahab, melainkan hanya untuk menunjukkan bahwa duduk istirahat itu tidak wajib.
Pendapat kelompok ini, dikuatkan dengan dua hal:
Pertama: Bahwa pada dasarnya perbuatan Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam itu adalah persyariatan untuk diikuti.
Kedua: Tentang duduk istirahat tersebut yang disebutkan dalam hadits Abu Humaid As-Saidi, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad jayyid, yang mana dalam hadits tersebut disebutkan tentang sifat shalat Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam seperti itu (duduk istirahat) kepada sepuluh orang sahabat, dan mereka membenarkannya.


Selasa, 07 April 2015

Gerakan Bangun Dari Sujud ke Rakaat Berikutnya

15. Bangkit Dari Sujud Menuju Raka’at Berikutnya
Setelah mengangkat kepala dari sujud yang kedua, dan hendak bangkit ke raka’at berikutnya, maka wajib mengucapkan takbir.

# “Kemudian beliau mengangkat kepalanya, lalu bertakbir.” (HR. Abu Dawud dan Hakim)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangkit dari duduknya mengucapkan takbir, kemudian berdiri.” (HR. Abu Ya’la dengan sanad jayyid)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bangkit berdiri untuk melakukan raka’at ketiga sambil bertakbir.” (HR. Bukhari dan Muslim)
# “Begitu juga apabila beliau hendak berdiri pada raka’at keempat, maka beliau mengucapkan takbir Allahu Akbar.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

Rabu, 07 Januari 2015

Gerakan Telunjuk pada Duduk Tasyahud

Gerakan Telunjuk dalam Tasyahud
Gerakan dan Bacaan Shalat (Tasyahud Awal Dan Tasyahud Akhir)

Tasyahud Awal adalah duduk setelah sujud kedua pada raka’at kedua. Sedangkan Tasyahud Akhir adalah duduk sebelum salam pada raka’at terakhir.
a) Cara Duduk Tasyahud Awal

Pada tasyahud awal, duduknya adalah secara Iftirasy, yaitu: duduk dengan melipat kaki kiri, meletakkan pantat di atas kaki kiri, menegakkan telapak kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat. Cara duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.
“Beliau menjelaskan bahwa bila duduk dalam tasyahud awal, hendaklah dilakukan dengan thuma’ninah dan membentangkan paha kiri, lalu bertasyahud.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad jayyid)
Dari Abi Humaid As-Sa’idiy, dia berkata:
“Maka apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk di raka’at kedua (tasyahud awal) beliau duduk di atas kaki kirinya dan menegakkan kaki kanannya. Dan apabila duduk di raka’at yang terakhir (tasyahud akhir), beliau memajukan kaki kirinya dan menegakkan kaki (kaki kanan) dan duduk di atas tempat duduknya.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

b) Cara Duduk Tasyahud Akhir

Pada tasyahud akhir, duduknya adalah secara tawaruk, yaitu: duduk dengan menghamparkan kaki kiri ke samping kanan, mendudukkan pantat di atas lantai, menegakkan kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat. Cara duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i.
# Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk dalam shalatnya, meletakkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya, dan meluruskan posisi kaki kanannya tepat di atas paha kanannya sambil mengangkat jari telunjuknya.” (HR. Muslim)
# “Di dalam tasyahud akhir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukannya dengan duduk tawaruk.” (HR. Bukhari)
# “Duduk tawaruk yang dicontohkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu dengan cara membentangkan paha sebelah kiri di atas lantai, lalu mengeluarkan kedua telapak kaki dari arah yang sama.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi)
# “Duduk tawaruk tersebut yaitu meletakkan kaki kiri di bawah paha dan betisnya.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan kaki kanannya.” (HR. Bukhari)
# “Beliau terkadang membentangkannya.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
c) Letak Duduk Tasyahud Awal Dan Tasyahud Akhir Dalam Shalat Dua Raka’at

Para ulama berbeda pendapat tentang letak duduk tasyahud dalam shalat dua raka’at, seperti shalat Shubuh, shalat Jum’ah, dan shalat sunnah rawatib. Sebahagian ada yang menyatakan bahwa duduk yang harus dilakukan adalah duduk iftirasy sebagaimana halnya ketika duduk dalam tasyahud awal, karena duduk tersebut dilaksanakan di raka’at yang kedua.
1) Duduk Iftirasy Di Raka’at Kedua Dan Dalam Shalat Dua Raka’at

# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian duduk tasyahud setelah raka’at kedua. Bila shalat yang dilakukannya hanya dua raka’at, seperti shalat Shubuh, beliau duduk iftirasy (HR. An-Nasa’i dengan sanad shahih), yaitu seperti ketika duduk antara dua sujud. Begitulah keadaan duduk pada tasyahud awal (HR. Bukhari dan Abu Dawud) dalam shalat tiga raka’at atau empat raka’at.
# Pendapat ini diperkuat dengan hadits yang menceritakan orang yang salah dalam melaksanakan shalatnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata padanya:
“Dan apabila kamu duduk dipertengahan shalat, maka tuma’ninahlah dan duduklah di atas paha kirimu kemudian bertasyhadudlah” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi dengan sanad jayyid)
Pendapat ini dipegang oleh ulama Hanabilah, mereka menyatakan bahwa seseorang tidak diperbolehkan melakukan duduk tawaruk kecuali di raka’at yang terakhir dari shalat yang di dalamnya dilakukan dua kali tasyahud. Mereka berlandaskan dalil dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Setiap dua raka’at; tasyahud dan beliau biasa membentangkan kaki kirinya dan menegakkan yang kanan.” (HR. Muslim)
Dan dalam tasyahud kedua, pelaksanaan duduk tawaruk tiada lain adalah bertujuan untuk membedakan dua macam tasyahud, dan setiap shalat yang hanya memiliki satu tasyahud tidak ada kesamaran (keserupaan) lagi, maka tidak perlu ada pembeda lagi (duduk tawaruk tidak perlu dilakukan).
2) Duduk Tawaruk Setiap Tasyahud Yang Diakhiri Dengan Salam

Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa disunnahkan untuk melakukan duduk tawaruk setiap tasyahud yang diakhiri dengan salam meskipun bukan tasyahud yang kedua (akhir) sebagaimana halnya tasyahud Shubuh dan shalat Jum’ah, karena ia merupakan tasyahud yang disunnahkan untuk dipanjangkan pelaksanaannya sehingga disunnahkan untuk melakukan duduk tawaruk sebagaimana halnya ketika tasyahud kedua (tasyahud akhir). (Mausu’ah Fiqhiyyah XV/268)
d) Cara Meletakkan Tangan Ketika Duduk Tasyahud

Baik pada tasyahud awal maupun tasyahud akhir, tangan kanan diletakkan di atas paha dan lutut kanan dan tangan kiri di atas paha dan lutut kiri dengan cara berikut:
1) Menggenggam Jari-Jari Tangan Kanan Dengan Meletakkan Ibu Jari Di Bagian Tengah Di Bawah Jari Telunjuk

# Dari Ibnu Umar, katanya:
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk tasyahud, beliau meletakkan tangan kirinya di atas lututnya yang kiri dan meletakkan tangan kanannya di atas lututnya yang kanan dan beliau membuat ikatan nomor 53 (Menggenggam jari-jarinya dan menaruh ibu jarinya pada pergelangan tengah di bawah jari telunjuk) serta menunjuk dengan jari telunjuknya. Dan dalam riwayat lain dikatakan: Dan beliau menggenggam semua jarinya dan menunjuk dengan anak jari yang ada di samping ibu jari.” (HR. Muslim)
2) Menggenggam Jari-Jari Tangan Kanan Hingga Menyerupai Lingkaran (Meletakkan Ibu Jari Di Atas Jari Tengah)

# Dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangan dan sikunya di atas pahanya, dan meletakkan kedua ujung jarinya di atas kedua lututnya, dengan posisi menggenggam jarinya dan membentuk lingkaran. Kemudian beliau mengangkat jari telunjuknya dan berdo’a sambil menggerakkannya.” (HR. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ad-Darimi, Ibnul Jarud, Ath-Thabarani, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bahaqi dan Ibnul Jauzi)
# Dari Zubair, dia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk tasyahud, meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, dan beliau berisyarat dengan telunjuknya, dan beliau meletakkan ibu jarinya pada jari tengahnya, dan beliau menutupkan telapak tangan kirinya pada lutut kirinya.” (HR. Muslim)
# “Ketika beliau mengacungkan telunjuknya, ibu jarinya memegang jari tengah.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
# “….Ibu jari dan jari tengahnya membentuk bulatan.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Jarud, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban dengan sanad shahih)
# “Beliau menunjuk dengan jari telunjuknya, dan meletakkan ibu jarinya di atas jari tengahnya.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
# “Beliau melebarkan telapak tangan kirinya di atas pahanya yang sebelah kiri, dan menggenggamkan jari-jari telapak tangannya yang sebelah kanan di atas pahanya yang sebelah kanan, sambil mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke arah kiblat, sementara pandangan mata tertuju pada jari telunjuk tersebut.” (HR. Muslim, Abu ‘Awanah dan Ibnu Khuzaimah)
3) Tangan Kanan Diletakkan Tanpa Digenggam

# Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk tasyahhud, maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha yang kanan dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya yang kiri serta memberi isyarat dengan telunjuknya, sedangkan pandangan matanya tidak melampaui telunjuknya tersebut.” (HR. Ahmad, Muslim dan an-Nasa’i)
# Dari Ibnu Umar, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bila duduk di dalam shalat meletakkan dua tangannya pada dua lututnya dan mengangkat telunjuk yang kanan lalu berdo’a dengannya sedang tangannya yang kiri diatas lututnya yang kiri, beliau hamparkan padanya.” (HR. Muslim dan An-Nasa’i)
# “Apabila duduk tasyahud, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan telapak tangan kanannya di atas paha kanannya -dalam riwayat lain disebutkan: pada lutut kanannya- dan meletakkan telapak tangan kirinya pada paha kirinya -pada riwayat lain disebutkan pada lutut kirinya-.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
e) Pandangan Mata Ketika Duduk Tasyahud

Baik pada tasyahud awal maupun tasyahud akhir, pandangan mata tertuju pada jari telunjuk tangan kanan yang sedang memberikan isyarat, dimana pandangan matanya tidak melampaui jari telunjuknya tersebut, yaitu berdasarkan hadits:
# “Beliau melebarkan telapak tangan kirinya di atas pahanya yang sebelah kiri, dan menggenggamkan jari-jari telapak tangannya yang sebelah kanan di atas pahanya yang sebelah kanan, sambil mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke arah kiblat, sementara pandangan mata tertuju pada jari telunjuk tersebut.” (HR. Muslim, Abu ‘Awanah dan Ibnu Khuzaimah)
# Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk tasyahhud, maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha yang kanan dan meletakkan tangan kirinya di atas pahanya yang kiri serta memberi isyarat dengan telunjuknya, sedangkan pandangan matanya tidak melampaui telunjuknya tersebut.” (HR. Ahmad, Muslim dan an-Nasa’i)
f) Cara Dan Saat Memberi Isyarat Dengan Jari Telunjuk

Isyarat selama duduk tasyahud awal maupun tasyahud akhir, hanya dilakukan dengan satu jari tangan saja, yaitu jari telunjuk tangan kanan dengan sedikit membungkukkannya.
# “Nabi pernah melihat seorang sahabat berdo’a sambil mengacungkan dua jarinya, lalu sabdanya kepada orang itu: ‘Satu saja! Satu saja!’ [Seraya mengacungkan jari telunjuk].” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan An-Nasa’i disahkan oleh Hakim dan disetujui Dzahabi)
# Dari Numeir al-Khuza’i, katanya:
“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sedang duduk dalam shalat, beliau meletakkan tangan kanannya di atas pahanya yang kanan sambil mengangkat jari telunjuknya, dengan membungkukkannya sedikit ketika berdoa.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang cukup baik)
Tentang bagaimana cara dan saat memberi isyarat dengan jari telunjuk tangan kanan tersebut, terdapat beberapa pendapat. Sebagian mengatakan bahwa jari telunjuk itu digerak-gerakkan, sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa jari telunjuk itu tidak digerak-gerakkan. Sebagian mengatakan bahwa jari telunjuk tersebut digerak-gerakan secara terus menerus, sedangkan yang lain mengatakan hanya digerak-gerakkan pada saat tertentu saja.
1) Memberi Isyarat Dengan Menggerakkan Jari Telunjuk

Mereka yang berpendapat harus menggerakkan jari telunjuk, berdalil dengan hadits:
# Dari Wail bin Hujr radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangan dan sikunya di atas pahanya, dan meletakkan kedua ujung jarinya di atas kedua lututnya, dengan posisi menggenggam jarinya dan membentuk lingkaran. Kemudian beliau mengangkat jari telunjuknya dan berdo’a sambil menggerakkannya.” (HR. Ahmad, Bukhari, Abu Dawud, An-Nasa’i, Ad-Darimi, Ibnul Jarud, Ath-Thabarani, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Al-Bahaqi dan Ibnul Jauzi)
# “(Gerakan jari telunjuk) lebih ditakuti setan daripada (pukulan) besi. (HR. Ahmad, Bazzar, Abu Ja’far, Bukhtari, Ath-Thabarani, Abdul Ghani Al-Muqaddasi, Rauyani dan Baihaqi)
# “Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tidak mengetahui perbuatan ini meniru perbuatan sahabat yang mengetahuinya, yaitu menggerakkan telunjuknya sambil mengucapkan do’a.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dengan sanad hasan)
# “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggerakkan jari telunjuknya seraya berdo’a dengannya.” (HR. An-Nasa’i)
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan perbuatan ini dalam dua tasyahudnya -tasyahud awal dan tasyahud akhir-.” (HR. An-Nasa’i dan Baihaqi dengan sanad shahih)
i) Menggerakkan Secara Terus Menerus Dari Awal Tasyahud

Dalam kitabnya Fi Shifat Ash-Shalat, Syaikh Al-Albani berkata: “Disunnahkan untuk terus berisyarat dengan telunjuk dan menggerak-gerakannya sampai salam karena do’a dilaksanakan sebelum salam dan ini juga merupakan pendapat Imam Malik dan yang lainnya,.”
Dalam madzhab Imam Maliki, jari telunjuk digerakkan ke kiri dan ke kanan ketika duduk tasyahud hingga selesai shalat.
ii) Menggerakkan Pada Waktu Berdoa

Sebagian ulama berpendapat bahwa menggerakkan jari telunjuk tidak dimulai dari awal tasyahud, akan tetapi dimulai dari awal do’a. Pendapat ini juga dipegang oleh Syaikh Ibnu Utsaimin.

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam bukunya Fatawa Arkanul Islam:
Menggerakkan jari telunjuk dilakukan pada waktu berdoa, bukan di semua waktu tasyahud. Jika kamu berdoa di waktu tasyahud, maka gerakkan jari telunjukmu, seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits, “Menggerakkannya seraya berdoa dengannya….”
….Tempat-tempat berdoa dalam tasyahud adalah:
“Assalamu ‘alaika ayyuha an-nabiyu wa rahmatullah wa barakatuhu. Assalamu ‘alaina wa ‘ala ibadillahi Ash-Shalihin. Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad. Allahumma barik ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad. A’udzu billahi min ‘Adzabi Jahannam, wa min ‘adzabi al-qabr, wa min fitnati al-mahya wa al-mamat, wa min fitnati masihi ad-dajjal.”
Di delapan tempat itulah yang perlu kita gerakkan jari telunjuk kita ke arah langit. Di sunnahkan juga ketika berdoa di selain delapan tempat itu untuk mengangkatnya; karena kaidah umumnya adalah disunnahkan mengangkat jari telunjuk pada setiap doa.
2) Memberi Isyarat Dengan Tidak Menggerakkan Jari Telunjuk

Yang berpendapat tidak menggerakkan jari telunjuk berpegangan pada hadits:
# Dari Abdullah bin Zubair radhiyallahu anhu, dia berkata:
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menunjuk dengan jari saat berdo’a dan tidak menggerakkannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban, hadits ini didhaifkan oleh syaikh Al-Albani)
Dalam kitab Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim rahimahullah berkata, “Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Az-Zubair, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat jari telunjuknya ketika berdo’a dan tidak menggerakkannya. Tambahan hadits ini (dan tidak menggerakkannya) masih perlu ditinjau keshahihannya.”
Syaikh Muhammad Bayumi dalam kitab Akhthaa’ Al-Mushallin min At-Takbir ilaa At-Taslim, berasumsi bahwa tambahan tersebut (dan tidak menggerakkannya) menyimpang. Ini bisa dilihat dari:
Pertama, Muhammad bin ‘Ijlan tidak menetapkan hadits yang menyatakan, “Tidak adanya gerakan.”
Kedua, pendapat Ibnu ‘Ijlan berseberangan dengan riwayat mereka yang tidak menyebutkan redaksi “Tanpa gerakan”. Mereka itu adalah Utsman bin Hakim, dan ‘Ashim bin Kulaib. ‘Ashim lebih tsiqah daripada Muhammad bin ‘Ijlan, seperti terlihat dari hasil terjemahannya dalam At-Tahzib.
Syaikh Muhammad Bayumi juga melihat bahwa pendapat Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma’ad, kemudian riwayat Abu Dawud yang tidak menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan hal itu dalam shalat, maka secara umum argumentasinya menjadi batal dengan riwayat dari Wail bin Hujr.
Syaikh Al-Albani dalam kitab Fi Shifat Ash-Shalat, “Hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggerakkannya tidak bisa ditetapkan, ditinjau dari segi sanadnya. Kalaupun hadits ini ditetapkan, akan tetapi bertentangan (nafi’), sedangkan hadits utama tetap (mustbit), yaitu hadits Wail bin Hujr. Dan seperti yang lazim terjadi dikalangan ulama, yang mutsbit didahulukan dari yang nafi’.
3) Memilih Antara Menggerakkan Atau Tidak Menggerakkan

Ada lagi pendapat yang ketiga, yaitu kita disuruh memilih antara menggerakkan atau tidak, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang menggerakkan telunjuknya dan terkadang tidak menggerakkannya. (Lihat: Subulus Salam dan Nailul Authar).
Adapun pendapat pertama yang mengatakan bahwa telunjuk selalu digerakkan adalah berdasarkan hadits shahih seperti yang telah disebutkan di atas, sedangkan hadits yang menjelaskan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggerakkan telunjuknya ketika shalat adalah hadits dhaif, juga berdasarkan sebuah kaidah yang berbunyi: al-mutsbat muqaddamun ‘alal manfi’, yaitu nash yang menetapkan (menunjukkan adanya perbuatan) didahulukan dari nash yang menafikan (menolak adanya suatu perbuatan). Maksudnya, dalil yang menunjukkan adanya gerakan telunjuk didahulukan dari pada dalil yang menunjukkan tidak adanya gerakan telunjuk.
Kalau terdapat dua dalil yang seolah-olah bertentangan, seperti riwayat tentang menggerakkan telunjuk, yaitu menggerakkanya atau tidak menggerakkannya, maka cara pertama yang harus kita lakukan adalah menggabungkan antara kedua dalil tersebut. Kalau kedua dalil tersebut kita gabungkan maka yang dimaksud adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggerakkan namun tidak terus menerus, bahkan dilakukan hanya sekali, yaitu ketika berdo’a, ini pemahaman yang terbaik seperti yang dikatakan imam Baihaqi, yaitu bahwa yang dimaksud dengan menggerakkan jari telunjuk adalah bukan dengan cara menggerak-gerakkannya naik turun, melainkan dari semula menggenggam kemudian menunjuk ke arah kiblat.
Kalau ini tidak bisa dilakukan baru kita memakai kaidah seperti yang disebutkan di atas, yaitu dalil yang menunjukkan adanya gerakan telunjuk didahulukan dari pada dalil yang menunjukkan tidak adanya gerakan telunjuk. Namun seperti yang telah dijelaskan di atas, hadits yang menunjukkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menggerakkan telunjuknya adalah hadits dhaif.
4) Memberi Isyarat Hanya Pada Bacaan Tertentu Saja

Madzhab Imam Asy-Syafi’i berpendapat bahwa memberi isyarat dengan jari telunjuk hanya dilakukan sekali saja, yaitu waktu membaca “Illallahu” ketika syahadah. Sementara Madzhab Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa mengangkat jari telunjuk itu ketika dalam syahadah, yaitu ketika membaca “La Ilaha” dan meletakkannya kembali ketika membaca “Illallahu”. Sedangkan madzhab Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat memberi isyarat dengan jari telunjuk ketika menyebut nama Allah tanpa menggerakkannya.
Sebagian orang cukup mengangkat jari telunjuk hanya pada saat mengucapkan dua kalimat syahadat dalam tahiyyat. Hal ini tidak ada dasarnya dalam sunnah (Syaikh Muhammad Bayumi dalam kitab Akhthaa’ Al-Mushallin min At-Takbir ilaa At-Taslim & Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh as-Sunnah)
g) Bacaan Pada Tasyahud

Dalam hadits-hadits yang menjelaskan tentang bacaan tasyahud, tidak dibedakan antara do’a tasyahud awal dan tasyahud akhir, seperti yang terdapat dalam hadits berikut:
# Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud sebagaimana beliau mengajari kami surat Al-Qur’an.” (HR. Jama’ah)
# Abdullah berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:
“Apabila di antara kamu duduk tahiyyat, maka hendaknya ia membaca “At-Tahiyyatu lillah…” kemudian hendaknya ia memilih doa sesukanya yang berkaitan dengan persoalan yang sedang dihadapi.” (HR. Muslim)
Hadits-hadits di atas menunjukkan tidak adanya perbedaan doa dalam duduk tasyahud, baik pada tasyahud awal dan tasyahud akhir, sebagaimana juga dikatakan oleh Ibnu Hazm [Muhammad Nashiruddin Al-Albani, "Sifat Shalat Nabi]. Hanya saja nanti, pada tasyahud akhir ada doa-doa tertentu yang disarankan oleh Nabi untuk dibaca.
Berdasarkan beberapa hadis Nabi, inti bacaan yang harus dibaca dalam tasyahud awal dan akhir adalah: bacaan tahiyyat dan bacaan syahadat
Yang menjadi perbedaan di kalangan ulama hanyalah redaksi bacaannya. Ada yang berdasarkan riwayat Umar Bin Khattab, riwayat Ibnu Mas’ud, riwayat Ibnu Abbas dan lain-lainnya.
1) Menurut Riwayat Umar Bin Khatab

“ATTAHIYYAATU LILLAAHIZ ZAKIYYATU LILLAAHITH THAYYIBAATUSH SHALAWAATU LILLAAH. ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH. ASSALAAMU’ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN. ASYHADU ANLAA ‘ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHU.”
[Artinya]: “Segala penghormatan bagi Allah, segala kesucian bagi Allah, segala kebaikan dan kesejahteraan bagi Allah. Semoga keselamatan, rahmat dan barakah Allah senantiasa dilimpahkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Semoga juga dilimpahkan kepada kami dan kepada semua hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Allah, dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.” (HR. Malik dalam Muwaththa dengan sanad yang shahih)
Tahiyyat ini dipraktekkan oleh Imam Malik. Menurut Ibnu Abdil Barr sungguhpun hadis ini mauquf, tetapi dihukumi mar’fu’ [Muhammad Nashiruddin Al-Albani, "Sifat Shalat Nabi].
2) Menurut Riwayat Ibnu Abbas

“ATTAHIYYAATUL MUBAARAKAATUSH SHALAWAATUTH THAYYIBAATU LILLAAH. ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH. ASSALAAMU’ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN. ASYHADU ANLAA ‘ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHU.”
[Artinya]: “Segala penghormatan, keberkahan, kesejahteraan dan kebaikan bagi Allah. Semoga keselamatan, rahmat dan barakah Allah senantiasa dilimpahkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Semoga juga dilimpahkan kepada kami dan kepada semua hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Allah, dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan-Nya.” (HR. Muslim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Ad-Daruqutni, Ahmad, dan Syafi’i). Bacaan ini dipraktikkan oleh Imam Syafi’i dan para pengikutnya.
3) Menurut Riwayat Ibnu Umar

“AT-TAHIYYAATU LILLAHI WASH SHALAWAATU WATH THAYYIBAATU. ASSALAAMU’ALAIKA AYYUHAN NABIYYU WA RAHMATULLAAHI WA BARAKAATUH. ASSALAAMU’ALAINA WA ‘ALAA ‘IBAADILLAAHISH SHAALIHIIN. ASYHADU ANLAA ‘ILAAHA ILLALLAAH. WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ‘ABDUHU WA RASUULUHU.”
[Artinya]: “Segala penghormatan bagi Allah, segala kesejahteraan dan kebaikan bagi Allah. Semoga keselamatan, rahmat dan barakah Allah senantiasa dilimpahkan kepadamu wahai Nabi (Muhammad). Semoga juga dilimpahkan kepada kami dan kepada semua hamba Allah yang shalih. Aku bersaksi sesungguhnya tiada Tuhan kecuali Allah, dan aku bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.” (HR. Bukhari, Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
Bacaan ini dipraktekkan Imam Ats-Tsauri, Ulama Kufah dan para ahli Hadits.
h) Shalawat Nabi

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum membaca shalawat Nabi dalam Shalat. Sebagian mengatakan wajib, di antaranya adalah Imam Syafi’i. Beliau mengatakan bahwa membaca shalawat Nabi dalam shalat hukumnya wajib. Beliau beralasan dengan firman Allah berikut:
# “Sesungguhnya Allah dan malaikat-malaikat-Nya bershalawat untuk Nabi. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS. Al-Ahzab: 56)
Imam Syafi’i berkata, “kewajiban membaca shalawat tidak ada tempat yang lebih tepat kecuali dalam shalat.” [Asy-Syafi’i, Al-Umm]. Maka orang yang tidak membaca shalawat dalam tasyahudnya, shalatnya tidak sah, ia harus mengulang.
Namun sebagian besar ulama yang lain mengatakan bahwa membaca shalawat hukumnya sunnah. Di antaranya ialah Ibnu Mundzir, Imam Malik, Sufyan Ats-Tsauri dan ulama Madinah serta kalangan rasionalis.
Alasan mereka adalah berdasarkan tidak adanya hadits yang secara eksplisit memerintahkan seorang yang shalat membaca shalawat Nabi.
Beberapa hadits yang ada hanya seputar persoalan pertanyaan sahabat mengenai bagaimana mereka membaca salawat ketika shalat, dan kemudian Nabi mengajarkannya. Menurut ulama yang berpendapat shalawat hukumnya sunnah, penjelasan tentang shalawat ini sangat berbeda dengan ketika nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan tasyahud. Pada saat mengajarkan tasyahud para sahabat bersaksi:

# Dari Ibnu Abbas, sesungguhnya ia berkata,
 “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami tasyahud sebagaimana beliau mengajari kami surat Al-Qur’an. (HR. Jama’ah)
Bahkan apa yang dipraktekkan oleh Nabi dalam mengajarkan tasyahud juga dipraktekkan oleh Abu Bakar dan Umar. Dan dalam pengajaran itu baik Nabi maupun para sahabat sama sekali tidak mengajarkan shalawat. Karena itulah para ulama ini menyimpulkan bahwa hukum membaca shalawat ketika tasyahud adalah sunnah [Al-Qurthubi]
1) Letak Shalawat Nabi Pada Tasyahud

Semua ulama sepakat bahwa Shalawat Nabi dibaca pada tasyahud akhir, tetapi ada perbedaan pendapat tentang apakah Shalawat Nabi dibaca/tidak dibaca pada tasyahud pertama (tasyahud awal).
i) Shalawat Nabi Tidak Dibaca Pada Tasyahud Pertama

Para ulama yang berpendapat bahwa Shalawat Nabi tidak dibaca pada tasyahud pertama, maka bacaan mereka pada tasyahud pertama dibatasi hanya sampai bacaan dua kalimat syahadat saja, kemudian berdiri. Hal ini didasarkan hadits Ibnu Mas’ud yang berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk setelah dua raka’at pertama seperti duduk di atas radhf.
Berdasarkan hadits dari Ibnu Mas’ud tersebut, Ibnul Qayyim Rahimahullah dalam kitab Zaadul Ma’ad berpendapat, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat membatasi bacaan tasyahudnya, sehingga (ketika beliau duduk tasyahud) seperti duduk di atas radhf -yaitu batu panas- dan tidak ada satu hadits pun yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bershalawat untuknya dan keluarganya dalam tasyahud ini (setelah dua raka’at pertama).”
Hadits Ibnu Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Asy-Syafi’i, Ahmad dan imam yang empat, Imam Al-Hakim dari riwayat Ubaidah bin Abdullah bin Mas’ud dari bapaknya tersebut lemah menurut Ibnu Daqiqil Ied dalam At-Talkhis 1/163. Hadits ini terputus sanadnya (munqathi’), karena Abu Ubaidah tidak mendengar langsung dari bapaknya. Dan Imam An-Nawawi berkata dalam Al-Majmu’, diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi dan An-Nasa’i. At-Tirmidzi berkata, “Hadits tersebut hasan.” Hal ini kontradiktif (bertolak belakang) dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Daqiqil Ied, karena Abu Ubaidah tidak mendengar dari bapaknya, dan juga tidak bertemu dengannya. Ini merupakan hadits yang terputus sanadnya.
Imam Al-Albani berkata, “Dalil yang tidak bisa dijadikan landasan hukum, tidak bisa digunakan untuk membatasi keumuman dan kemutlakan yang ditunjukkan pada tasyahud pertama, keumuman hadits ini sangat layak. Adapun dalil terkuat yang dijadikan argumentasi oleh mereka yang menentang ini adalah hadits Ibnu Mas’ud. Hadits ini tidak tergolong shahih karena terputus sanadnya.
ii) Shalawat Nabi Dibaca Juga Pada Tasyahud Pertama

Para ulama yang berpendapat bahwa Shalawat Nabi juga dibaca pada tasyahud pertama berdasarkan pada:
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca shalawat untuk dirinya pada tasyahud awal dan lainnya. (HR. Abu ‘Awanah dalam Shahihnya dan An-Nasa’i)
# Keumuman hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk para sahabat ketika mereka bertanya,
“Ya Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana memberi salam kepadamu, tetapi bagaimana kami bershalawat atasmu?” Maka beliau bersabda, “Ucapkanlah Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad…” dan seterusnya hingga selesai. (HR. Muttafaq ‘alaih)
Dalam hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak membedakan antara tasyahud pertama dan tasyahud kedua. Karena itu, maka dibolehkan bershalawat atas Nabi pada tasyahud yang pertama. Pendapat ini dinyatakan oleh Imam Asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm 1/102, ia berkata, “Bacaan tasyahud dan shalawat atas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak dipisahkan satu dengan lainnya. Pendapat inilah yang sah di kalangan murid-murid beliau seperti dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Majmu’ 3/460 dan yang dengan jelas dinyatakan dalam kitab Raudhah 1/263.
Ini juga merupakan pendapat Ibnul Daqiqil Ied dalam kitab Talkhis Al-Habir 1/236. Dia dikenal dengan nama Al-Wazir bin Hubairah Al-Hambali dalam kitab Al-Ifshah. Begitu pula yang dikutip oleh Ibnu Rajab dalam kitab Zail Ath-Thabaqat 1/280 dan dalam hal ini menjadi ketetapan.
2) Bacaan Shalawat Nabi

Riwayat tentang bacaan shalawat ada bermacam-macam, di antaranya sebagai berikut:
i) Riwayat Imam Syafi’i Dari Ka’ab Bin Ajrah

“ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA MUHAMMAD, WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD. KAMAA SHALLAITA ‘ALAA IBRAAHIIM, WA ‘ALAA AALI IBRAAHIIM. WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD. KAMAA BAARAKTA ‘ALAA IBRAAHIIM, WA ‘ALAA AALI IBRAAHIIM. INNAKA HAMIIDUM MAJIID.”
[Artinya]: “Ya Allah limpahkanlah kebahagiaan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi kebahagiaan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi keberkahan kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.” (HR. Imam Syafi’i)
ii) Riwayat Imam Ahmad

“ALLAAHUMMA SHALLI ‘ALAA MUHAMMAD, WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD. KAMAA SHALLAITA ‘ALAA AALI IBRAAHIIM, INNAKA HAMIIDUM MAJIID. WA BAARIK ‘ALAA MUHAMMAD WA ‘ALAA AALI MUHAMMAD. KAMAA BAARAKTA ‘ALAA AALI IBRAAHIIM, INNAKA HAMIIDUM MAJIID.”
[Artinya]: “Ya Allah limpahkanlah kebahagiaan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi kebahagiaan kepada Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Maha Mulia. Dan limpahkanlah keberkahan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau telah memberi keberkahan kepada: keluarga Nabi Ibrahim. Sesungguhnya Enkau Maha Terpuji dan Maha Mulia.” (Musnad Imam Ahmad)
3) Kata Sayyidina Dalam Shalawat Nabi

# Para sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Ya Rasulullah, kami telah mengetahui bagaimana memberi salam kepadamu, tetapi bagaimana kami bershalawat atasmu?” Maka beliau bersabda, “Ucapkanlah Allahumma shalli ‘ala Muhammad wa ‘ala ali Muhammad…” dan seterusnya hingga selesai. (HR. Muttafaq ‘alaih)
Dalam konteks shalat, lafal Shalawat Nabi dalam hadits di atas (tanpa lafal sayyidina) sudah baku sebagaimana yang telah di ajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merupakan bagian dari praktek shalat Rasulullah.
Sedangkan di luar konteks shalat, tidak ada larangan bahwa lafal itu harus persis dengan yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sebagai ummatnya, kita boleh saja menyapa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sebutan yang baik-baik, termasuk memberikan tambahan gelar “sayyidina” sebagai rasa penghormatan dan penyanjungan kepada beliau.
Dan penggunaan lafal “sayyidina” kepada sosok Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam secara umum tidak bertentangan dengan posisi beliau sendiri, karena beliau memang junjungan kita. Bahkan beliau sendiri menyebutkan dirinya dengan “sayyidu waladi Adam”, junjungan anak-anak Adam (umat manusia).
i) Berdo’a Sebelum Salam [Dan Berdzikir Setelah Salam]

Adanya do’a sebelum salam didasarkan pada hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyuruh orang yang shalat untuk berdo’a setelah membaca tasyahud:
# “Setelah membaca do’a ta’awudz, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada orang-orang yang shalat untuk memilih do’a-do’a yang dikehendakinya sebelum mengucapkan salam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
# Dari Ibnu Mas’ud tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarinya tasyahud, beliau bersabda:
“Kemudian hendaklah seseorang itu memilih do’a yang paling disenanginya, dan berdo’a [dalam suatu lafal: kemudian hendaklah ia memilih dari permohonan yang ia kehendaki]” (Muttafaq ‘alaih)
# Dari Aisyah, ia berkata,
““Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dalam shalatnya, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari adzab qubur, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.” (HR. Bukhari)
# Dari Abu Umamah,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang do’a yang paling didengar oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau menjawab: “Di pertengahan malam yang akhir dan dubur shalat-shalat fardhu (dubura ash-shalawatil maktubah).” (HR. At-Tirmidzi dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani).
Arti kata dubur dalam kamus Almu’jam Al Wasid adalah: akhir dari sesuatu (penghujungnya) dan bukan setelah, sebab setelah dalam bahasa arab adalah ba’da.
Arti kata dubur jika dikaitkan dengan shalat (Fatwa Syaikh Ibnu Baz dalam Tuhfatul ikhwan biajwibatin muhimmbatin tata’allaqu bi arkanil Islam, Syaikhul Islam dalam majmu’ fatawa dan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam majmu’ fatawa wa rasail):
# Apabila berkaitan dengan pembacaan do’a, maka arti kata dubur shalat adalah penghujung shalat sebelum salam,
# Dan apabila berkaitan dengan pembacaan dzikir, maka arti kata dubur shalat adalah penghujung shalat setelah salam.
Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka para ulama yang beraliran tekstual (ahli dzahir) menganggap bahwa berdo’a sebelum salam hukumnya wajib. Sedangkan menurut jumhur ulama hukumnya sunnah.
Adapun materi do’a, menurut jumhur ulama adalah sesuka orang yang shalat, baik persoalan dunia maupun akhirat, sebagaimana dikatakan dalam hadits. Tetapi menurut Imam Hanafi, hanya dengan do’a yang ada di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits (Nail al-Authar). Sedangkan ahli dzahir menyatakan bahwa do’a yang harus dibaca haruslah mengandung kewajiban berlindung dari empat perkara, yaitu: siksa kubur, siksa neraka, fitnah Dajjal, dan fitnah hidup dan mati (Ibnu Rusyd).
1) Berdo’a Memohon Perlindungan Allah (Ta’awudz) Dari Empat Perkara

# “Apabila seseorang telah selesai membaca tasyahud akhir maka hendaklah ia memohon perlindungan kepada Allah dari empat perkara, yaitu:

“ALLAAHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAMA WA MIN ‘ADZAABIL QABRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAATI WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL.”
[Artinya]: Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka jahannam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian dan dari fitnah dajjal. [Selanjutnya, hendaklah ia berdo’a memohon kebaikan untuk dirinya sesuai kepentingan].” (HR. Muslim, Abu ‘Awanah, An-Nasa’i dan Ibnul Jarud)
# Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila kamu telah selesai bertasyahud maka hendaklah berlindung kepada Allah dari empat (4) hal, yaitu:

“ALLAAHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MIN ‘ADZAABI JAHANNAMA WA MIN ‘ADZAABIL QABRI WA MIN FITNATIL MAHYAA WAL MAMAATI WA MIN SYARRI FITNATIL MASIIHID DAJJAAL.”
[Artinya]: “Ya Allah! Aku berlindung kepada-Mu dari siksa jahannam, siksa kubur, fitnah hidup dan mati serta fitnah Al-Masiihid Dajjaal.” (HR. Bukhari dan Muslim dengan lafadhz Muslim)
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a tersebut dalam tasyahudnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad dengan sanad shahih)
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan do’a tersebut kepada sahabat-sahabatnya seperti halnya beliau mengajarkan suatu surah Al-Qur’an kepada mereka.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)
# Dari Aisyah, ia berkata,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdo’a dalam shalatnya,

“ALLAAHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MIN ‘ADZAABIL QABRI, WA A’UUDZUBIKA MIN FITNATIL MASIIHID DAJJAAL, WA A’UUDZUBIKA MIN FITNATIL MAHYAA, WA FITNATIL MAMAATI ALLAAHUMMA INNII A’UUDZUBIKA MINAL MAATS TSAMI WAL MAKHRAM.”
[Artinya]: “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari adzab qubur, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah Dajjal, dan aku berlindung kepada-Mu dari fitnah kehidupan dan kematian. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang.” (HR. Bukhari)
2) Do’a-Do’a Sebelum Salam Lainnya
# Dari Muadz bin Jabal, ia berkata:
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memegang tanganku, kemudia beliau berkata, ‘Hai Muadz! Demi Allah sungguh aku menyukaimu.’ Kemudian Muadz berkata, Demi Bapak dan Ibuku, ya Rasulullah, saya sungguh mencintaimu.’ Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, ‘Aku berwasiat kepadamu ya Muadz, engkau jangan sekali-kali meninggalkan di setiap akhir shalat untuk berdo’a:

“ALLAAHUMMA A’INNII ‘ALA DZIKRIKA WA SYUKRIKA WA HUSNI ‘IBAADATIKA.”
[Artinya]: Ya Allah, tolonglah aku untuk senantiasa ingat kepada-Mu, bersyukur kepada-Mu, dan bagus ibadah kepada-Mu.” (Dalam Mustadrak ‘ala Shahihaini)
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepada seorang sahabatnya:
“Apa yang engkau ucapkan dalam shalat?” Ujarnya: Aku bertasyahud, kemudian aku memohon surga kepada Allah dan berlindung dari siksa neraka. (Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda): “Demi Allah, alangkah baiknya permohonan yang kamu ucapkan dan diucapkan oleh Mua’dz.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “(Kami selalu mengucapkan kalimat-kalimat tersebut).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad shahih)
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar seorang sahabat dalam tasyahudnya membaca:

“ALLAAHUMMA INNII AS-ALUKA YAA ALLAHUL (BILLAAHIL) [WAAHID] AHADITSH-SHAMADI LLADZII LAM YALID WALAM YUU LAD, WALAM YAKUL LAHU KUFUWAN AHAD, AN TAGHFIRLII DZUNUBII, INNAKA ANTAL GHAFUURUR RAHIIM. “
[Artinya]: “Ya Allah, Aku memohon kepada-Mu, ya Allah, [Tuhan Yang Mahatunggal], tempat makhluk bergantung, tiada beranak dan tiada pula diperanakkan, tiada sesuatu apapun yang menyamai-Nya, ampunilah segala dosaku, karena Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersada:
“(Orang ini telah diampuni, orang ini telah diampuni).” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad dan Ibnu Khuzaimah. Disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh Dzahabi)
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar sahabat lain dalam tasyahudnya berdo’a:

“ALLAAHUMMA INNI AS-ALUKA BIANNA LAKAL HAMDA, LAA ILAAHA ILLA ANTA #WAKHDAKA LA SYARIIKA LAKA#, #AL-MANNAANU# [YA] BADII ’AS SAMAAWAATI WAL ARDHI, YA DZAAL JALAALI WAL IKRAAMI, YAA HAYYU YAA QAYYUUMU, [INNII AS-ALUKA] [AL-JANNATA, WA A’UDZUBIKA MINAN NAARI].”
[Artinya]: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu bahwa segala puji adalah milik-Mu, tiada tuhan kecuali Engkau, [tiada sekutu bagi-Mu], [Maha Pemberi karunia], [wahai] Penciapta langit dan bumi. Wahai Tuhan Yang Mahaagung dan Maha Pemurah. Wahai Tuhan Yang Mahahidup, wahai Tuhan Yang Mahaberdiri sendiri, [sesungguhnya aku memohon] [surga kepada-Mu dan berlindung kepada-Mu dari siksa neraka].”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada para sahabatnya:
“Tahukah engkau apa yang dimohon orang ini?” Mereka menjawab: “Allah dan Rasul-Nya lebih tahu.” Sabdanya: [Demi Tuhan yang menggenggam jiwaku], sesungguhnya orang ini telah memohon kepada Allah dengan menyebut nama-Nya yang agung, yang bila orang memohon dengan menyebut keagungan-Nya itu, Dia akan mengabulkan dan bila orang itu meminta sesuatu, Dia akan memberinya.” (HR. Abu Dawud, An-Nasa’i, Ahmad, Bukhari, Ath-Thabrani, Ibnu Mandah dengan sanad-sanad shahih)
# Do’a antara tasyahud dan salam yang terakhir kali dibaca oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah:

“ALLAAHUMMAGH FIRLII MAA QADDAMTU, WAMAA AKH KHARTU, WA MAA ASRARTU, WA MAA A’LANTU, WA MAA ASRAFTU, WAMAA ANTA A’LAMU BIHI MINNII. ANTAL MUQADDIMU, WA ANTAL MUAKH KHIRU, LAA ILAAHA ILLA ANTA.”
[Artinya]: “Ya Allah, ampunilah segala dosaku, baik yang lampau maupun yang akan datang, baik yang tersembunyi maupun yang terang, serta dosa-dosaku yang berlebihan, juga dari semua yang Engkau lebih mengetahui daripada aku. Engkaulah yang terdahulu dan Engkaulah yang terkemudian, tidak adaTtuhan kecuali Engkau.” (HR. Muslim dan Abu ‘Awanah)sumberhttp://romantikag40.blogspot.com/