Sabtu, 21 Desember 2013

Syarat-Syarat Wajib Shalat

Syarat-syarat wajib shalat

yaitu syarat-syarat diwajibkannya seseorang mengerjakan shalat. Jadi jika seseorang tidak memenuhi syarat-syarat itu tidak diwajibkan mengerjakan shalat. yaitu :
  • Islam, Orang yang tidak Islam tidak wajib mengerjakan shalat.
  • Suci dari Haidl dan Nifas, Perempuan yang sedang Haidl (datang bulan)atau baru melahirkan tidak wajib mengerjakan shalat.
  • Berakal Sehat, Orang yang tidak berakal sehat seperti orang gila,orang yang mabuk, dan Pingsan tidak wajib mengerjakan shalat, sebagaimana sabda Rasulullah :
"Ada tiga golongan manusia yang telah diangkat pena darinya (tidak diberi beban syari'at) yaitu; orang yang tidur sampai dia terjaga, anak kecil sampai dia baligh dan orang yang gila sampai dia sembuh." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
  • Baliqh (Dewasa), Orang yang belum baliqh tidak wajib mengerjakan shalat. Tanda-tanda orang yang sudah baliqh :
  • Sudah berumur 10 tahun. sebagaimana sabda Rasulullah :
"Perintahkanlah anak-anak untuk melaksanakan shalat apabila telah berumur tujuh tahun, dan apabila dia telah berumur sepuluh tahun, maka pukullah dia kalau tidak melaksanakannya." (HR. Abu Daud dan lainnya, hadits shahih)
  • Mimpi bersetubuh.
  • Mulai keluar darah haid (datang bulan) bagi anak perempuan
  • Telah sampai da'wah kepadanya, Orang yang belum pernah mendapatkan da'wah/seruan agama tidak wajib mengerjakan shalat.
  • Jaga, Orang yang sedang tertidur tidak wajib mengerjakan shalat.

0 komentar:

Posting Komentar