Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
merupakan amanat dari
1.
UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126;
2.
PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa
Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
3.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82
Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
DASAR, FUNGSI DAN KEANGGOTAAN
KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas,
pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong-royong.. KORPRI berfungsi
sebagai :
1.
Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
2.
Pelopor peningkatan kesejahteraan dan
profesionalitas anggota;
3.
Pelindung dan pengayom anggota;
4.
Penyalur kepentingan anggota;
5.
Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi
masyarakat dan lingkungannya;
6.
Pelopor pelayanan public dalam
mensukseskaprogram-program pembangunan;
7.
Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi
yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh
Pegawai Republik Indonesia yang meliputi :
1. Anggota Biasa :
a.
Pegawai Negeri Sipil
b.
Pegawai BUMN dan BUMD
c.
Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan
Hukum Pendidikan
d.
Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah
e.
Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah
f.
Pegawai Badan Otorita
g.
Pegawai Badan Ekonomi Khusus
h.
Aparatur Pemerintahan Desa
2. Anggota Luar Biasa :
a.
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
b.
Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD
c.
Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan
atau Badan Hukum Pendidikan
d.
Pensiunan Pegawai Lembaga Penyiaran Publik
Pusat/Daerah
e.
Pensiunan Pegawai Badan Layanan Umum
Pusat/Daerah
f.
Pensiunan Pegawai Badan Otorita
g.
Pensiunan Pegawai Badan Ekonomi Khusus
3. Anggota Kehormatan :
a.
Para penasehat KORPRI di setiap tingkatan
b.
Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan
Dewan Pengurus Korpri Nasional
SUMBER KEUANGAN
Keuangan Korpri diharapkan diperoleh dari berbagai sumber
yaitu:
1.
Iuran anggota;
2.
Bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah;
3.
Sumbangan yang tidak mengikat;
4.
Usaha-usaha lain yang sah.