SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI
Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.
GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI
Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.
SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN
Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.
ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT
Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif
KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?
Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.
Tampilkan postingan dengan label Haid. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Haid. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 20 Februari 2016
Desfinisi Haid-Menstruasi
Menurut bahasa, haid berarti sesuatu yang
mengalir. Dan menurut istilah syara’ ialah darah yang terjadi pada wanita
secara alami, bukan karena suatu sebab, dan pada waktu tertentu. Jadi haid
adalah darah normal, bukan disebabkan oleh suatu penyakit, luka, keguguran atau
kelahiran. Oleh karena ia darah normal, maka darah tersebut berbeda sesuai
kondisi, lingkungan dan iklimnya, sehingga terjadi perbedaan yang nyata pada
setiap wanita.
Allah Ta’ala
berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ
النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا
تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu
tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh
sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya
(kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari
haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu
di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا
نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk
mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari
No. 321 dan Muslim No. 335)
Batasan Haid :
§ Menurut Ulama Syafi’iyyah batas
minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari.
Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita
tersebut untuk mandi dan shalat.
§ Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’
Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai
minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan
paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga
mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal
masa haid :
Firman Allah Ta’ala.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ
أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ
يَطْهُرْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid.
Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu
menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan
mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]
Langganan:
Postingan (Atom)










