SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI

Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.

GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI

Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.

SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN

Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.

ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT

Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif

KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?

Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.

Tampilkan postingan dengan label Wudhu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wudhu. Tampilkan semua postingan

Jumat, 25 Maret 2016

Pengertian Muwalaat dalam Wudhu

Guru Ngaji YGNI. Pengertian Muwalaat dalam Wudhu

Wudhu merupakan salah satu amalan ibadah yang agung di dalam Islam. Secara bahasa, wudhu berasal dari kata Al-Wadha’ah, yang mempunyai arti kebersihan dan kecerahan.Sedangkan menurut istilah, wudhu adalah menggunakan air untuk anggota-anggota tubuh tertentu (yaitu wajah, dua tangan, kepala dan dua kaki) untuk menghilangkan hal-hal yang dapat menghalangi seseorang untuk melaksanakan shalat atau ibadah yang lain.


Muwalat adalah berturut-turut dalam membasuh anggota wudhu. Maksudnya adalah sebelum anggota tubuh yang dibasuhnya mengering, ia telah membasuh anggota tubuh yang lainnya.

Dalilnya adalah hadits Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu bahwasanya ada seorang laki-laki yang berwudhu dan meninggalkan bagian sebesar kuku pada kakinya yang belum tercuci. Ketika beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya maka beliau bersabda, “Kembalilah dan perbaikilah wudhumu!” (HR. Muslim). Dalam suatu riwayat dari sebagian sahabat Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bahwasanya Nabi melihat seseorang sedang shalat, sementara di bagian atas kakinya terdapat bagian yang belum terkena air sebesar dirham. Maka Nabi memerintahkannya untuk mengulangi wudhu dan shalatnya.” (HR. Abu dawud, shahih). Dari hadits di atas, dapat kita ketahui bahwa muwalaat merupakan salah satu rukun wudhu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah mencukupkan diri dalam memerintahkan orang yang belum sempurna wudhunya untuk mencuci bagian yang belum tercuci sebelumnya, namun beliau memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi wudhunya.

Kamis, 24 Maret 2016

Pengertian Istinsyaq dan Madhmadhoh dalam Wudhu

Guru Ngaji YGNI. Pengertian Istinsyaq dan Madhmadhoh dalam Wudhu

Pengertian Istinsyaq adalah memasukkan air dan menghirupnya ke dalam hidung ketika wudhu dan pengertian Madhmadhoh adalah berkumur-kumur ketika wudhu
Perlu untuk diperhatikan bahwa pegertian mencuci wajah termasuk di dalamnya madhmadhoh (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dan menghirupnya hingga ke bagian dalam hidung). Hal ini karena mulut dan hidung juga termasuk bagian wajah yang harus dicuci. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang dari kalian berwudhu hendaklah ia melakukan istinsyaq.” (HR. Muslim). Adapun tentang madhmadhoh, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika engkau berwudhu, maka lakukanlah madhmadhoh.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu majah dengan sanad yang shahih)
Sehingga orang yang berwudhu tanpa disertai dengan madhmadhoh dan istinsyaq maka wudhunya tidak sah.
Hal ini berdasarkan hadits Abdullah bin Zaid radhiyallahu ‘anhu yang mengajarkan tentang sifat wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ” Bahwasanya beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dari satu telapak tangan. Beliau melakukan hal itu sebanyak tiga kali.” (HR. Muslim). Termasuk sunnah dalam wudhu adalah bersungguh-sungguh tatkala beristnsyaq(memasukkan air ke dalam hidung), kecuali bagi orang yang bepuasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bersungguh-sunguhlah dalam beristinsyaq, kecuali kamu dalam keadaan berpuasa. (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dengan sanad yang shahih)
Perlu untuk diketahui bahwa bermadhmadhoh serta beristinsyaq dalam wudhu hukumnya wajib (sebagaimana penjelasan yang terdahulu tentang rukun-rukun wudhu). Adapun bermadhmadhoh dan beristinsyaq dengan menggunakan satu telapak tangan serta melakukannya sebanyak tiga kali hukumnya hanyalah sunnah. Demikian pula bersungguh-sungguh dalam beristinsyaq tatkala berwudhu selain bagi orang yang berpuasa, ini pun hukumnya hanyalah sunnah.


Rabu, 15 Juli 2015

Macam-macam Air Untuk Thaharah

Thaharah artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah mempunyai banyak pengertian yang antara lain ialah suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan Shalat. Contohnya seperti wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis.

Macam-macam air

Air yang sah untuk bersuci dari hadas dan najis itu ada tujuh macam, yaitu :
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Sumber mata air
6. Air es ( burd, salju )
7. Air embun

Ketujuh macam air di atas, kemudian diringkas menjadi dua, yaitu air yang turun dari langit dan yang bersumber dari bumi, demikian itu bila di lhat dari ke’adaan yang wujudnya. Sedangkan hakikatnya semua air itu berasal dari langit, sebagaimana di jelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an yang artinya ;

“…dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu ( dengan hujan itu ) dan menghilangkan darimu gangguan-gangguan Syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh ( denganya ) telapak kakimu”.

Ketujuh jenis air tersebut kemudian di bagi menjadi lima kriteria, yaitu ;

1. Air Mutlaq, yaitu air yang suci dan dapat mensucikan, tidak dihukumi makruh menggunakanya serta tidak terikat oleh sebutan atau penamaan.

2. Air suci dan mensucikan, akan tetapi makruh menggunakanya untuk keperluan tubuh. Sedangkan untuk mensucikan pakaian tidak terbilang makruh, yaitu air yang panas akibat sengatan sinar matahari. Alasan dimakruhkanya memakai untuk keperluan tubuh, dikarenakan dapat membahayakan kulit. Namun ketika sudah dingin, hukumnya tidak makruh lagi.

3. Air suci yang tidak dapat mensucikan selainya, terdapat tiga macam;

¤ Air musta’mal, yaitu sisa air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis sekiranya tidak berubah dan tidak bertambah dari ukuran semula. Air ini hanya bisa digunakan untuk kebutuhan selain bersuci, seperti minum, memasak dan lain sebagainya. Maka dari itu, seumpama melakukan wudhu dan airnya kurang dari dua kullah maka diharapkan menggunakan alat ciduk, tidak mengambil air secara langsung. Hal itu untuk menjaga kemurnian air.

¤ Air yang berubah salah satu dari tiga sifatnya akibat bercampur dengan benda-benda suci, sehingga hilang kemutlakan namanya. seperti air teh, air kopi, air jeruk dan sejenisnya.

¤ Air buah-buahan , seperti air kelapa dan sejenisnya. air tersebut suci akan tetapi tidak dapat mensucikan.

4. Air suci mensucikan, akan tetapi haram memakainya, yaitu air yang husus dsediakan untuk minum, tidak untuk keperluan lain.

5. Air yang terkena najis atau air mutanajjis , yaitu air suci yang terkena najis. Air ini ada dua jenis;
¤ Air yang sedikit ( kurang dari dua qullah, 270 liter, Menurut Imam Nawawi dua qullah = 174,580 liter (ukuran wadah persegi empat = 55,9cm3) ), jika terkena najis baik berubah maupun tidak tetap di hukumi najis.

¤ Air yang banyak ( lebih dari dua qullah ), akan tetapi berubah warna, rasa, dan baunya akibat kemasukan najis, baik berubahnya banyak maupun sedikit tetap dihukumi najis.



Dalam pandangan syariah, air adalah benda yang istimewa dan punya kedudukan khusus, yaitu menjadi media utama untuk melakukan ibadah ritual berthaharah.
Air merupakan media yang berfungsi untuk menghilangkan najis, sekaligus juga air itu berfungsi sebagai media yang syar’i untuk menghilangkan hadats.
Meski benda lain juga bisa dijadikan media berthaharah, namun air adalah media yang utama. Tanah memang juga bisa berfungsi untuk menghilangkan najis, tetapi yang media yang utama untuk membersihkan najis tetap air. Najis berat seperti daging babi disucikan dengan cara mencucinya dengan air 7 kali tanah hanya salah satunya saja. Tanah memang bisa digunakan untuk bertayammum, namun selama masih ada air tayammum masih belum dikerjakan.
Maka ketika kita berbicara tentang thaharah, bab tentang air menjadi bab yang tidak bisa disepelekan.
Namun demikian tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Ada beberapa keadan air yang tidak memungkinkan untuk digunakan untuk bersuci.
Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa keadaan, sesuai dengan hukumnya yang digunakan untuk bersuci. Kebanyakan yang kita dapat di dalam kitab fiqh, para ulama itu membaginya menjadi 4 macam, yaitu air mutlaq, air musta’mal air yang tercampur benda yang suci, dan air yang tercampur dengan benda najis.
Berikut ini adalah penjabarannya secara ringkas:
Air Mutlaq
Air mutlaq adalah keadaan air yang belum mengalami proses apapun. Air itu masih asli, dalam arti belum digunakan untuk bersuci, tidak tercampur benda suci atau pun benda najis.
Air mutlaq ini hukumnya suci dan sah untuk digunakan untuk bersuci. Maksudnya untuk berwudhu’ dan mandi janabah. Dalam fiqih dikenal dengan istilah طاھر لنفسھ مطھر لغیره thahirun li nafsihi muthahhirun li ghairihi.
Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air the, air kelapa atau air-air lainnya.
Namun air yang suci belum tentu boleh digunakan untuk mensucikan, seperti untuk berwudhu’ atau mandi. Maka kita tahu ada air yang suci tapi tidak mensucikan, namun setiap air yang mensucikan pastilah air yang suci hukumnya.
Diantara air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain adalah: air hujan, salju, embun, air laut, air zamzam, air sumur atau mata air dan air sungai.
1. Air Hujan
Air hujan yang turun dari langit hukum suci dan juga mensucikan. Suci berarti bukan termasuk najis. Mensucikan berarti bisa digunakan untuk berwudhu mandi janabah atau membersihkan najis pada suatu benda.
Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah. Air hujan yang terkena polusi dan pencemaran ulah tangan manusia bukan termasuk najis.
Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka sebenarnya uap atau titik-titik air itu bersih dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang tercemar kotor atau najis.
Sebab ketika disinari matahari, yang naik ke atas adalah uapnya yang merupakan proses pemisahan antara air dengan zat-zat lain yang mencemarinya. Lalu air itu turun kembali ke bumi sebagai tetes air yang sudah mengalami proses penyulingan alami. Jadi air itu sudah menjadi suci kembali lewat proses itu.
Hanya saja udara kota yang tercemar dengan asap industri kendaraan bermotor dan pembakaran lainnya memenuhi langit kita. Ketika tetes air hujan itu turun terlarut kembalilah semua kandungan polusi itu di angkasa.
Namun meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan hukum, air hujan itu tetap suci dan mensucikan. Sebab polusi yang naik ke udara itu pada hakikatnya bukan termasuk barang yang najis. Meski bersifat racun dan berbahaya untuk kesehatan, namun selama bukan termasuk najis sesuai kaidah syariah tercampurnya air hujan dengan polusi udara tidaklah membuat air hujan itu berubah hukumnya sebagai air yang suci dan mensucikan.
Apalagi polusi udara itu masih terbatas pada wilayah tertentu saja, seperti perkotaan yang penuh dengan polusi udara. Di banyak tempat di muka bumi ini, masih banyak langit yang biru dan bersih, sehingga air hujan yang turun di wilayah itu masih sehat.
Tentang sucinya air hujan dan fungsinya untuk mensucikan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki. (QS Al Anfal: 11)
Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya ; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. (QS Al Furqan: 48)
2. Salju
Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir atau kristal salju, tetapi sesungguhnya salju adalah air juga.
Hukum salju tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci baik wudhu’, mandi janabah dan lainnya.
Tentu saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi sumber penyakit. Ada hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan tentang kedudukan salju kesuciannya dan juga fungsinya sebagai media mensucikan. Di dalam doa iftitah pada setiap shalat, salah satu versinya menyebutkan bahwa kita meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar disucikan dari dosa dengan air, salju dan embun.
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan Al Fatihah beliau menjawab”Aku membaca, “Ya Allah Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkanantara Timur dan Barat. Ya Allah sucikan aku dari kesalahankesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Embun
Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan dedaunan pada pagi hari.
Maka tetes embun itu bisa digunakan untuk mensucikan untuk bertahharah, baik untuk berwudhu, mandi janabah atau menghilangkan najis.
Dalilnya sama dengan dalil di atas yaitu hadits tentang doa iftitah riwayat Abu Hurairahradhiyallahuanhu.
4. Air Laut
Air laut adalah air yang suci dan mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu’, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja’).
Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis.
Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, embun, atau pun salju, yaitu boleh dan bisa digunakan untuk berthaharah.
Sebelumnya, para shahabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengetahui hukum air laut untuk berthaharah, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum mereka berijtihad untuk berwudhu’ menggunakan air laut.
Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu’. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga.
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam’Ya Rasulullah kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?’. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab’(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, Ibnu Majah, An Nasai)[1]
Hadits ini sekaligus juga menjelaskan bahwa hewan laut juga halal dimakan dan kalau mati menjadi bangkai bangkainya tetap suci.
5. Air Zamzam
Air Zamzam adalah air yang bersumber dari mata air yang tidak pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka’bah sebagai semua sumber mata air pertama di kota Mekkah sejak zaman Nabi Ismail alaihissalam dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu. Bolehnya air zamzam untuk digunakan bersuci atau berwudhu ada sebuah hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Dari Ali bin Abi thalib Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam meminta seember penuh air zamzam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu’. (HR. Ahmad).
Selain boleh digunakan untuk bersuci disunnahkan buat kita untuk minum air zamzam lantaran air itu memiliki kemulian tersendiri di sisi Allah.
Namun para ulama sedikit berbeda pendapat tentang menggunakan air zamzam ini untuk membersihkan najis menjadi 3 pendapat:
Pendapat Pertama
Mazhab Al Hanafiyah mazhab Asy-Syafi’iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa air zamzam boleh digunakan untuk mengangkat hadats yaitu berwudhu atau mandi janabah.
Namun kurang disukai (karahah) kalau digunakan untuk membersihkan najis. Hal itu mengingat kedudukan air zamzam yang sangat mulia sehingga mereka cenderung kurang menyukai bisa kita membersihakn najis dengan air zamzam.
Pendapat Kedua
Mazhab Al Malikiyah secara resmi tidak membedakan antara kebolehan air zamzam digunakan untuk mengangkat hadats atau untuk membersihkan najis. Keduanya sah-sah saja tanpa ada karahah.
Dalam pandangan mereka air zamzam boleh digunakan untuk bersuci baik untuk wudhu mandi istinja’ ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan pakaian dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zamzam.
Pendapat Ketiga
Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa beliau berpendapat adalah termasuk karahah (kurang disukai) bila kita menggunakan air zamzam untuk bersuci baik untuk mengangkat hadats (wudhu atau mandi janabah) apalagi untuk membersihkan najis. Pendapat ini didukung dengan dalil atsar dari shahabat Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu anhu:
Aku tidak menghalalkannya buat orang yang mandi (janabah) di masjid namun air zamzam itu buat orang yang minum atau buat orang yang wudhu’
6. Air Sumur atau Mata Air
Air sumur mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu mandi atau mensucikan diri pakaian dan barang dari najis.
Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits tentang sumur Budha’ah yang terletak di kota Madinah.
Dari Abi Said Al Khudhri Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa seorang bertanya, “Ya Rasulullah Apakah kami boleh berwudhu’ dari sumur Budho’ah? Padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab’Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu’. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy, An- Nasai Ahmad dan Al Imam Asy-Syafi’i)[2]
7. Air Sungai
Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahulu umat Islam terbiasa mandi wudhu’ atau membersihkan najis termasuk beristinja’ dengan air sungai.
Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbentung lagi terutama di kota-kota besar air sungai itu tercemar berat dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung najis namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan.
Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memberikan madharat yang lebih besar. Selain itu seringkali air itu sangat tercemar berat dengan limbah ternak limbah WC atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai. Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna bau dan rasanya. Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak.
Sebab meskipun jumlahnya banyak tetapi seiring dengan proses pencemaran yang terus menerus sehingga merubah rasa warna dan aroma yang membuat najis itu terasa dominan sekali dalam air sungai jelaslah air itu menjadi najis.
Maka tidak syah bila digunakan untuk wudhu’ mandi atau membersihkan najis. Namun hal itu bila benar-benar terasa rasa aroma dan warnanya berubah seperti bau najis. Namun umumnya hal itu tidak terjadi pada air laut sebab jumlah air laut jauh lebih banyak meskipun pencemaran air laut pun sudah lumayan parah dan terkadang menimbulkan bau busuk pada pantai-pantai yang jorok.

Rabu, 19 Februari 2014

Pengertian Dan Cara Tayamum

Dalil disyariatkannya tayammum ini adalah sebagai berikut :
"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu". (QS. Al Maidah: 6)

Allah Ta’ala berfirman:
“...dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu...” (An-Nisa: 43).
“Dari Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan, ‘Saya pernah junub dan tidak mendapatkan air. Akhirnya, saya berguling-guling di tanah, kemudian saya melaksanakan shalat. Lalu, saya ceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun bersabda, ‘Kamu cukup melakukan seperti ini (beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau meniupnya, kemudian beliau usapkan di wajah dan dua telapak tangan [sampai pergelangan]).”” (HR. Bukhari dan Muslim)


Kemudian Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Debu yang suci itu benda sucinya seorang muslim, meskipun dia tidak dapat mendapatkan air selama sepuluh tahun,” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah, hadist shahih, dan disebutkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid, 1/261).


Diperbolehkan juga untuk ber-tayamum dengan menggunakan tembok, berdasakan hadis dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertayamum dengan menggunakan tembok, yaitu dengan mengusapkan telapak tangan ke tembok, kemudian beliau usapkan ke wajah dan telapak tangan (sampai pergelangan). (HR. Bukhari dan Muslim)

Pengertian tayamum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id bersih. Yang dimaksud dengan Sho'id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung tanah atau debu maupun yang tidak. Itu adalah merupakan definisi dari tayammum.jadi pengganti wudhu bagi seorang yang sedang sakit dalam perjalanan / berkendaraan bisa dilakukan dengan bertayamum.

Seseorang bisa bertayammum bila memenuhi syarat dan kondisi yang tertentu dan telah di atur pula dalam agama Islam ini. Berikut adalah beberapa cara bertayammum dan juga beberapa keadaan yang memperbolehkan seseorang itu bertayamum sebagai ganti berwudhu menurut Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah :
  1. Jika tidak mendapati air baik itu ketika dalam sebuah perjalanan atau syafar atau pun tidak dalam keadaan bepergian.
  2. Terdapat air tetapi dalam jumlah yang terbatas, disamping itu ada kebutuhan lain yang memerlukan air pula seperti halnya untuk memasak atau pun untuk minum.
  3. Orang sakit yang khawatir bila berwudhu menggunakan air dan mempaktekkan sifat wudhu Nabi akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit yang dideritanya.
  4. Ketidakmampuan dalam menggunakan air untuk berwudhu dan bersuci dikarenakan sakit dan juga kelemahan tubuh untuk mengambil air wudhu atau pun tidak orang yang membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habis masa waktu sholat.
  5. Khawatir kedinginan jika berwudhu dengan menggunakan air dan tidak ada yang dapat dipergunakan untuk menghangatkan air tersebut.
Panduan tata cara tayamum menurut Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah berdasarkan atas hadits yang berbunyi :
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR. Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368).
Berdasarkan hadist yang diatas, maka cara tayamum yang benar adalah sebagai berikut :
  • Berniat.
  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali kemudian meniupnya.
  • Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
  • Semua usapan dilakukan sekali.
  • Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja.

Selain kita mengenal serta memahami bagaimana cara bertayammum yang benar, maka kita juga perlu mengenal dan juga memahami akan beberapa hal yang membatalkan tayamum ini.Penyebab tayamum batal adalah diantaranya sebagai berikut :
  1. Semua hal yang menjadikan batal wudhu atau juga pembatal-pembatal wudhu juga merupakan hal yang menjadi pembatal tayammum pula.
  2. Menemukan air bila penyebab kita bertayammum adalah karena tidak ada air.
  3. Mampu menggunakan air bila penyebab tayammum adalah karena tidak bisa dalam menggunakan air tersebut.

Selasa, 11 Februari 2014

Rukun dan Sunnah Mandi Junub-Besar

Tata Cara Mandi Wajib
Mandi wajib disebabkan karena sesuatu yang menyebabkan kita diwajibkan untuk mandi junub atau mandi besar, hal hal yang menyebabkan mandi wajib yaitu :
  1. Karena Haid
  2. Karena Habis Melahirkan
  3. Karena Mengeluarkan Mani 
  4. Bersetubuh


Fardhu Mandi
  • 1. Niat . (bersamaan dengan mula-mula membasuh tubuh)
Lafazh Niat :
doa mandi wajib
Nawaitul-ghusla li raf’il-hadatsil-akbari fardhai lii-laahi ta’aalaa
Artinya :
“AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan fardhu karena Allah“
  • 2. Membasuh seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit  tanpa ada yang terlewat
  • 3. Menghilangkan najis pada tubuh
Sunah Mandi
  • 1. Mendahulukan membasuh semua kotoran dan najis yang ada di badan
  • 2. Membaca ” Bismillaahir-rahmaanir-rahiim” pada awal mandi
  • 3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri
  • 4. Membasuh badan sampai 3x (tiga kali)
  • 5. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu
  • 6. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunakan berwudhu terlebih dahulu

Minggu, 09 Februari 2014

Macam Macam Najis Dan Cara Mensucikannya

Macam Macam Najis Dan Cara Mensucikannya

Macam Macam Najis

Najis adalah suatu benda kotor menurut syara’,misalnya:
  1. Bangkai,kecuali manusia,ikan dan belalang
  2. Darah
  3. Nanah
  4. Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
  5. Anjing dan babi
  6. Minuman keras seperti arak dan sebagainya
  7. Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena di potong dan sebagainya selagi masih hidup
  1. Barang yang kena najis mughalazzah seperti jilatan anjing atau babi,wajib di basuh 7 kali dan salah satu di antaranya dengan air yang bercampur tangan
  2. Barang yang terkena najis mukhaffafah,cukup diperciki air pada tempat najis itu
  3. Barang yang terkena najis muttawasitah dapat suci dengan cara di basuh sekali,asal sifat sifat najisnya(warna,bau dan rasanya)itu hilang.Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik
Jika najis hukmiyah cara enghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis itu

Rabu, 05 Februari 2014

Yang Dapat Membatalkan Wudhu

Hal Yang Membatalkan Wudhu
  • 1. Keluar sesuatu dari qubul maupun dubur ( semisal buang air kecil atau buang air besar, atau keluarnya angin dan masih banyak lainnya)
  • 2. Hilang akal, karena gila, pingsan, mabuk, dan tidur dengan nyenyak
  • 3. Tersenruh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya tanpa memakai penutup ( muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikah)
  • 4. Tersenduh kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jari tanpa memakai penutup , walaupun kemaluan sendiri

Senin, 03 Februari 2014

Hukum Mengusap Dua Sepatu

Menyapu dua sepatu atau disebut juga mashul khuffain termasuk juga salah satu keringanan dalam islam.ia di bolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan (musaffir) yang kakinya memakai dua sepatu kalau hendak berwudhu,maka ia boleh menyapu sepatunya dengan air,artinya sepatunya tidak perlu di lepas

Syarat Syarat Menyapu Dua Sepatu

Syarat syarat menyapu Dua sepatu ada empat perkara
  1. Bahwa sepatu itu di pakai sesudah sempurna di cuci bersih
  2. Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib di basuh,yaitu menutupi tumit dan ke dua mata kaki
  3. Sepatu itu dibawa berjalan lama
  4. Jangan ada di dalam dua sepatu itu najis atau kotoran
Menyapu dua sepatu hanya boleh untuk berwudhu,tetapi tidak boleh untuk mandi,atau untuk menghilangkan najis.Menyapu dua sepatu tidak boleh bila salah syaratnya tidak cukup.Misalnya salah satu dua sepatu itu robek,atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan sepatu karena luka,
Keringanan ini diberikan bagi yang musafir selama tiga hari tiga malam sedang yang bermukim ia boleh menyapu sepatunya hanya untuk sehari semalam

Sabtu, 01 Februari 2014

Macam-Macam Air Thaharah

1.Macam-macam Air Dalam Thaharah
Air yang dapat dipakai bersuci adalah air yang bersih (suci dan mensucikan) atau air yang turun dari langit atau keluar dari bumi yang belum di pakai untuk bersuci
  1. Air yang suci dan mensucikan adalah:
  2. Air Hujan
  3. Air Sumur
  4. Air Laut
  5. Air Sungai
  6. Air Salju
  7. Air Telaga
  8. Air Embun
2. Pembagian Air
Di tinjau dari hukumnya,air itu di bagi menjadi empat bagian
  1. Air suci dan mensucikanyaitu air mutlak yaitu air yang masih murni,dapat di gunakan untuk bersuci dengan tidak makruh
  2. Air suci dapat mensucikan,tetapi makruh digunakan,yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari)di tempat logam yang bukan emas
  3. Air suci tetapi tidak mensucikan seperti: Air musta’mal(telah digunakn untuk bersuci) menghilangkan hadast,Atau menghilangkan najis walaupun rupanya tidak berubah rupanya,ras dan baunya
  4. Air Mutanajis,yaitu air yang kena najis,sedang jumlahnya kurang dari dua kullah,maka air semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan.Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya,aka sah untuk bersuci

Rabu, 04 Desember 2013

Bab Thaharah

Bab Thaharah
Thaharah artunya bersuci maksudnya adalah bersuci dari segala macam najis dan hadats dengan menggunakan air suci yang mensucikan. 
Thaharah biasanya dalam berbagai kitab ditemparkan pada bab I walau ada beberapa kitab yang meletakkan ditempat lain. Dengan bersuci maka badan dan jiwa kita akan suci menghadap allah baik dalam sholat mauoun ibadah lainnya. 


Thaharah atau bersuci adalah syarat wajib yang harus dilakukan dalam beberapa macam ibadah. Seperti dalam QS Al-maidah ayat : 6

[5:6] Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.

Thaharah atau bersuci menurut pembagiannya dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :

A.   Bersuci lahiriah

Beberapa contoh yang bersifat lahiriah adalah membersihkan diri, tempat tinggal dan lingkungan dari segala bentuk kotoran, hadas dan najis. Membersihkan diri dari najis adalah membersihkan badan, pakaian atau tempat yang didiami dari kotoran sampai hilang rasa, bau dan warnanya. QS Al-Muddassir ayat : 4

[74:4] dan pakaianmu bersihkanlah,


B.   Bersuci batiniah

Bersuci batiniah adalah membersihkan jiwa dari kotoran batin berupa dosa dan perbuatan maksiat seperti iri, dengki, takabur dll. Cara membersihkannya dengan taubatan nashoha yaitu memohon ampun dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.


Adapun thaharah dalam ilmu Fiqih ialah :
  1. Menghilangkan Najis
  2. Berwudlu
  3. Mandi
  4. Tayammum
Alat terpenting untuk bersuci adalah Air

A.  Macam-macam air


  1. Air suci mensucikan
  2. Air suci tidak mensucikan
  3. Air tidak suci

a, Air suci yang mensucikan 


Air yang dapat dipergunakan untuk bersuci itu ada 7 (tujuh) macam :
  1. Air Hujan
  2. Air Sungai
  3. Air Laut
  4. Air dari Mata Air (Telaga)
  5. Air Sumur
  6. Air Salju
  7. Air Embun

Test dalam persiapan

Sabtu, 30 November 2013

Tata Cara Dan Bacaan Wudhu

Berwudhu
Berwudhu
  • Yang praktis dan mencukupi
  • Yang sebaik-baiknya
  • Hikmah-hikmahnya
Cara atau jalan untuk membina mental dan rohani sungguh banyak sekali. Jalan yang pasti ialah mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengekalkannya yang disebut sebagai ibadah. Salah satu mata rantai ibadah itu adalah Wudhu'.
Kegunaan Air Wudhu
  • Untuk segala macam solat hukumnya wajib.
  • Untuk Thawaf di Ka'bah, thawaf apa saja, hukumnya wajib.
  • Sewaktu hendak membaca Al-Qur'an hukumnya sunnat
  • Sewaktu hendak tidur atau lain-lain perbuatan yang baik, hukumnya sunnat
Alat Yang Dipakai
Alat yang dipakai ialah air. Meskipun demikian, air yang digunakan untuk berwudhu' adalah air yang suci lagi menyucikan (pengertiannya?), iaitu: Air hujan, Air Sumur, Air Sungai, Air Laut, Air dari mata Air, Air Telaga, Air Danau, Air Ais, Air Ledeng.
Cara-caranya
Berniat dalam hati bahawa berwudhu' untuk..., lalu:
  • Membasuh muka dengan air (cukup sekali asalkan merata ke seluruh muka)
  • Basuhlan tangan hingga sampai dengan kedua siku (cukup sekali asal merata).
  • Sapulah sebahagian kepala, cukup sekali saja
  • Basuhlan kaki hingga sampai dengan kedua mata kaki (cukup sekali asal merata).
Bila dikerjakan seperti di atas, maka wudhu' sudah sah.
Berwudhu' yang lebih sempurna
Bila ingin berwudhu' lebih sempurna, yakni sempurna lahiriah dan sempurna pula dalam ganjaran, maka kerjakanlah tabahan-tambahannya dengan cara sebagai berikut:
1. Mulailah dengan mengucapkan Bismillaahir rahmaanir rahiim...
2. Menghadaplah kearah kiblat
3. Usahakanlah berwudhu' dengan tidak meminta bantuan orang lain, seperti menimba, dan sebagainya.
4. Basuhlah jari-jari tangan dengan menyelat-nyelatinya. Dan bagi jari yang bercincin, jam atau perhiasan yang dipakai di jari-jari lainnya, bukalah perhiasan tersebut agar air dapat merata membasahi seluruh jari-jari.
5. Berkumur-kumur.
6. Masukkanlah air ke dalam hidung, lalu keluarkanlah kembali (istinsyaq).
7. Gosoklah gigi untuk menghilangkan sisa makanan dan bau mulut yang kurang sedap.
8. Mulailah dengan anggota wudhu'yang sebelah kanan.
9. Ulangilah masing-masing sampai tiga kali (3X).
10. Ratakanlah air hingga membasahi seluruh anggota wudhu'
11. Ketika menyapu kepala, ratakan seluruhnya (letakkan ibu jari samping kiri dan kanan kepala, lalu putarlah telapak tangan dari depan ke belakang, kemudian kembali ke depan (cukup sekali).
12. Basuhlah telinga dengan memasukkan telunjuk ke lubang telinga, ibu jari dibelakang telinga.
13. Bila selesai berwudhu', hadapkan muka ke arah kiblat dan berdoalah dengan membaca:
Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj'alnii minat tawwaa biinaa waj'alnii minal mutathahhiriin.
Aku bersaksi bahwa Tidak ada Tuhan selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad itu adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya allah , masukkanlah aku ke dalam golongan orang-orang yang bertaubat, dan jadikanlah aku masuk ke dalam golongan orang-orang yang suci.
14. Lakukanlah solat sunnat wudhu' dua raka'at.

Hal-hal yang Membatalkan Wudhu'
1. Keluar sesuatu dari "dua pintu" belakang seperti buang angin (kentut), buang air besar atau kecil, haid atau nifas, dan sebaganya.
2. Hilang akal (kerana sakit, mabuk, gila dan sebagainya) .
3. Bersetubuh.
Tayammum
"Manakala seorang muslim atau mukmin itu berwudhu, lalu ia membasuh mukanya, maka keluarlah dari mukanya itu semua dosa yang dilihat oleh matanya bersama air atau bersama titisan yang terakhir dari air. Manakala ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah (terusir) semua dosa yang tersentuh oleh kedua tangannya bersama air atau bersama-sama dengan titisan terakhir dari air. Manakala ia membasuh kedua kakinya, maka sirnalah semua dosa yang pernah dijalani oleh kakinya bersama air atau bersama titisan air yang terakhir, sehingga keluar (selesailah) dalam keadaan bersih dari dosa-dosa." (Hr Imam Muslim dari Abu Hurairah).


Air Wudhu
Wudhu merupakan salah satu ibadah yang khas yang dapat dipakai untuk solat, thawaf, hendak tidur, jalan keluar rumah, serta memelihara jiwa dan raga dari berbagai cacat.
Wudhu dengan air bersih dan murni bererti meniti kosmetik tradisional dan anti biotik alamiah, kerana itu, Islam tidak membenarkan berwudhu dengan air musta'mal (air bekas dipakai), air buah-buahan, akar-akaran atau air yang sudah berubah sifat-sifatnya (warna, rasa dan baunya). Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahawa wudhu ialah membasuh muka, membasuh kedua tangan hingga dua siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki hingga dua mata kaki yang diawali dengan niat dalam hati.

Almarhum Buya Hamka, melalui bukunya "Lembaga Hidup" menulis tentang wudhu sbb:
"Lima kali sekurang-kurangnya sehari semalam disuruh berwudhu dan solat. Dan meskipun wudhu belum lepas, sunnat pula memperbaharuinya. Oleh ahli tasawuf diterangkan pula hikmah wudhu itu. Mencuci muka, ertinya mencuci mata, hidung, mulut dan lidah, kalau-kalau tadinya berbuat dosa ketika melihat, berkata dan makan. Mencuci tangan dengan air, dalam hati dirasa seakan-akan membasuh tangan yang terlanjur berbuat salah. Membasuh kaki, dan lain-lain demikian pula. Mereka perbuat hikmat-hikmat itu, meskipun di dalam hadis dan dalil tidak bertemu, adalah supaya manusia jangan membersihkan lahirnya saja, padahal bathinnya masih tetap kotor. Hatinya masih khizit, loba, tamak, rakus, sehingga wudhunya lima kali sehari itu tidak berbekas diterima Allah, dan sembahyangnya tidak menjauhkan dari pada fahsya (keji) dan mungkar (dibenci)".
Penulis "Lembaga Hidup" sengaja merangkaikan keutamaan wudhu dengan masalah kesehatan badan dan kebersihannya, lalu dihubungkan dengan sabda Nabi Muhammad s.a.w Tulisnya:
"Bukan kita hidup mencari puji, bukan pula supaya kita paling atas di dalam segala hal. Meskipun itu tidak kita cari, kalau kita menjaga kebersihan, kita akan dihormati orang juga". Sebagaimana sabdaRasulullah s.a.w: "Perbaguslah pakaianmu, perbaiki tunggangan (kenderaan) mu, sehingga kamu laksana sebutir tahi lalat di tengah-tengah pipi, di dalam pergaulan dengan orang banyak".
Allah s.w.t. menurunkan wahyu, memberi hidayah penuntun rohani dan jasmani agar keduanya tetap berfungsi dan terpelihara.
Rasulullah s.a.w bersabda:
"Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah pergi ke kuburan, lalu memberi salam : "Assalamu'alaikum Dara Qaumin (perkampungan orang mukmin) dan Insya Allah kami akan menyusul kemudian, saya ingin benar melihat-lihat saudaraku." Berkata sahabat: "Bukankah kami ini adalah saudaramu ya Rasulullah? "Ya, kamu adalah sahabatku, dan saudara-saudaraku yang belum datang kini." Sahabat kembali bertanya: "Bagaimanakah engkau dapat mengenal mereka yang belum datang kini dari ummatmu ya Rasulullah?" Rasulullah s.a.w. bersabda: "Bagaimana pendapatmu jika seorang mempunyai kuda belang putih muka dan kakinya, ditengah-tengah kuda yang semuanya hitam, tidakkah mudah mengenal kudanya?" Para sahabat menjawab : "Benar Ya Rasulullah." "Maka itu ummatku nanti kelak pada hari kiamat bercahaya muka dan kakinya sebagai bekas wudhu, dan saya akan membimbing mereka itu ke Haudh (Telaga Syafa'at)"
Cahaya, Kebersihan dan Kehidupan

Dalam air wudhu yang sakral terdapat cahaya, kebersihan dan kehidupan. Air bekas (mus'tamal) atau tersadur najis, akan menjadi sumber penyakit, buruk bagi fisik, kimia, maupun biologis. Islam pun melarang berwudhu dengan air yang demikian. Air sebagai keperluan vital kehidupan. Al-Qur'an memberi penjelasan bahawa kehidupan dimulai dari air, seperti disebutkan dalam firmannya:
"Dan kami telah menciptakan segala sesuatu yang hidup itu dari air, apakah mereka belum mau juga beriman?" (Al-Anbiya:30).
Hal-hal Yang Tidak Membatalkan Wudhu
Banyak sekali perbuatan yang dikira orang membatalkan wudhu, padahal tidak. Misalnya, seorang pekerja yang berpalitan dengan oli dan minyak, mengira air wudhunya sudah rosak dan wudhunya batal, padahal tidak; sementara yang dianggap remeh ternyata justru membatalkan wudhunya. Beberapa hal yang tidak membatalkan wudhu antara lain:
1. Bersentuhan antara pria dan wanita, sudah dewasa, tanpa lapis, selama tidak mengandung niat yang nafsu dan tak senonoh. Dalam suatu hadis disebutkan:
"Aisyah r.a. berkata: Suatu malam aku kehilangan Rasulullah s.a.w. dari tempat tidurku, maka terabalah oleh telapak tanganku pada kedua telapak kakinya yang keduanya dalam keadaan berdiri; danRasulullah s.a.w. sedang sujud sambil membaca: Allaahumma innii a'udzu biridhaaka, min sakhatika, wa a'uudzu bimu' aafaatika min uquubatika, wa a'uudzu bika minka laa uhshiitsanaa'an 'alaika anta kamaa atsnayta 'alaa nafsika." (HR Muslim dan At Turmuzy).
Yang erti doanya: "Ya Allah, aku berlindung dengan ridhaMu dari murkaMu, berlindung dibawah naunganMu; ringkasnya aku berlindung kepadaMu daripadaMu. Tiada terhitung puja-pujiku untukMu. Engkau sebagaimana pujianMu atas diriMu sendiri."
"Aku tidur dihadapan Rasulullah s.a.w., sedang kakiku berada di arah kiblat. Maka apabila Ia sujud, dirabanya aku dan dipegangnya kakiku". Sementara dalam lafazh yang lain disebutkan :"Maka jika ia akan sujud, kakiku, dirabanya". (HR Bukhary dan Muslim, sumber Aisyah)
2. Keluar darah dari tempat yang lazim, seperti luka, bukan dari qubul atau dubur.
3. Kerana muntah
4. Kerana makan minum. Seperti disebutkan dalam hadits nabi:
"Manimunah r.a. berkata: "Rasulullah s.a.w. telah makan di rumahnya dengan panggangan kambing, kemudian Rasulullah s.a.w. langsung solat tanpa memperbaharui wudhu." (HR Bukhary dan Muslim).
5. Terkena segala jenis najis atau kotoran lainnya. Najis tidak menghilangkan wudhu', hanya dia cukup dibersihkan saja.
6. Tersentuh kemaluan tanpa maksud yang lain. Seperti disebutkan dalam hadis:
"Bahawa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah s.a.w. tentang orang yang menyentuh kemaluannya, apakah ia wajib berwudhu? Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak, dia adalah sebagian dari tubuhmu sendiri". (HR Lima Ahli Hadits)
Perosak Tayammum

Tayammum merupakan pengganti wudhu atau mandi. Kerana itu, ia boleh rosak atau batal apabila :
1. Langsung melihat air dan dapat menggunakannya (khusus bagi mereka yang bertayammum kerana tidak ada air).
2. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu'.
Hal-hal lain yang perlu diketahui ialah:
1. Satu kali tayammum dapat digunakan untuk beberapa solat atau thawaf, baik yang wajib maupun yang sunat.
2. Apabila mendapatkan air, padahal solat sudah dikerjakan dengan tayammum, maka solatnya tidak perlu diulangi lagi.