SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI
Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.
GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI
Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.
SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN
Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.
ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT
Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif
KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?
Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.
Jumat, 25 Maret 2016
Pengertian Muwalaat dalam Wudhu
Kamis, 24 Maret 2016
Pengertian Istinsyaq dan Madhmadhoh dalam Wudhu
Rabu, 15 Juli 2015
Macam-macam Air Untuk Thaharah
Macam-macam air
Air yang sah untuk bersuci dari hadas dan najis itu ada tujuh macam, yaitu :
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Sumber mata air
6. Air es ( burd, salju )
7. Air embun
Ketujuh macam air di atas, kemudian diringkas menjadi dua, yaitu air yang turun dari langit dan yang bersumber dari bumi, demikian itu bila di lhat dari ke’adaan yang wujudnya. Sedangkan hakikatnya semua air itu berasal dari langit, sebagaimana di jelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an yang artinya ;
“…dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu ( dengan hujan itu ) dan menghilangkan darimu gangguan-gangguan Syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh ( denganya ) telapak kakimu”.
Ketujuh jenis air tersebut kemudian di bagi menjadi lima kriteria, yaitu ;
1. Air Mutlaq, yaitu air yang suci dan dapat mensucikan, tidak dihukumi makruh menggunakanya serta tidak terikat oleh sebutan atau penamaan.
2. Air suci dan mensucikan, akan tetapi makruh menggunakanya untuk keperluan tubuh. Sedangkan untuk mensucikan pakaian tidak terbilang makruh, yaitu air yang panas akibat sengatan sinar matahari. Alasan dimakruhkanya memakai untuk keperluan tubuh, dikarenakan dapat membahayakan kulit. Namun ketika sudah dingin, hukumnya tidak makruh lagi.
3. Air suci yang tidak dapat mensucikan selainya, terdapat tiga macam;
¤ Air musta’mal, yaitu sisa air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis sekiranya tidak berubah dan tidak bertambah dari ukuran semula. Air ini hanya bisa digunakan untuk kebutuhan selain bersuci, seperti minum, memasak dan lain sebagainya. Maka dari itu, seumpama melakukan wudhu dan airnya kurang dari dua kullah maka diharapkan menggunakan alat ciduk, tidak mengambil air secara langsung. Hal itu untuk menjaga kemurnian air.
¤ Air yang berubah salah satu dari tiga sifatnya akibat bercampur dengan benda-benda suci, sehingga hilang kemutlakan namanya. seperti air teh, air kopi, air jeruk dan sejenisnya.
¤ Air buah-buahan , seperti air kelapa dan sejenisnya. air tersebut suci akan tetapi tidak dapat mensucikan.
4. Air suci mensucikan, akan tetapi haram memakainya, yaitu air yang husus dsediakan untuk minum, tidak untuk keperluan lain.
5. Air yang terkena najis atau air mutanajjis , yaitu air suci yang terkena najis. Air ini ada dua jenis;
¤ Air yang sedikit ( kurang dari dua qullah, 270 liter, Menurut Imam Nawawi dua qullah = 174,580 liter (ukuran wadah persegi empat = 55,9cm3) ), jika terkena najis baik berubah maupun tidak tetap di hukumi najis.
¤ Air yang banyak ( lebih dari dua qullah ), akan tetapi berubah warna, rasa, dan baunya akibat kemasukan najis, baik berubahnya banyak maupun sedikit tetap dihukumi najis.
Rabu, 19 Februari 2014
Pengertian Dan Cara Tayamum
"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu". (QS. Al Maidah: 6)
Allah Ta’ala berfirman:
“...dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu...” (An-Nisa: 43).
“Dari Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan, ‘Saya pernah junub dan tidak mendapatkan air. Akhirnya, saya berguling-guling di tanah, kemudian saya melaksanakan shalat. Lalu, saya ceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun bersabda, ‘Kamu cukup melakukan seperti ini (beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau meniupnya, kemudian beliau usapkan di wajah dan dua telapak tangan [sampai pergelangan]).”” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:
“Debu yang suci itu benda sucinya seorang muslim, meskipun dia tidak dapat mendapatkan air selama sepuluh tahun,” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah, hadist shahih, dan disebutkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid, 1/261).
Diperbolehkan juga untuk ber-tayamum dengan menggunakan tembok, berdasakan hadis dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertayamum dengan menggunakan tembok, yaitu dengan mengusapkan telapak tangan ke tembok, kemudian beliau usapkan ke wajah dan telapak tangan (sampai pergelangan). (HR. Bukhari dan Muslim)
Pengertian tayamum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id bersih. Yang dimaksud dengan Sho'id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung tanah atau debu maupun yang tidak. Itu adalah merupakan definisi dari tayammum.jadi pengganti wudhu bagi seorang yang sedang sakit dalam perjalanan / berkendaraan bisa dilakukan dengan bertayamum.
Seseorang bisa bertayammum bila memenuhi syarat dan kondisi yang tertentu dan telah di atur pula dalam agama Islam ini. Berikut adalah beberapa cara bertayammum dan juga beberapa keadaan yang memperbolehkan seseorang itu bertayamum sebagai ganti berwudhu menurut Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah :
- Jika tidak mendapati air baik itu ketika dalam sebuah perjalanan atau syafar atau pun tidak dalam keadaan bepergian.
- Terdapat air tetapi dalam jumlah yang terbatas, disamping itu ada kebutuhan lain yang memerlukan air pula seperti halnya untuk memasak atau pun untuk minum.
- Orang sakit yang khawatir bila berwudhu menggunakan air dan mempaktekkan sifat wudhu Nabi akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit yang dideritanya.
- Ketidakmampuan dalam menggunakan air untuk berwudhu dan bersuci dikarenakan sakit dan juga kelemahan tubuh untuk mengambil air wudhu atau pun tidak orang yang membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habis masa waktu sholat.
- Khawatir kedinginan jika berwudhu dengan menggunakan air dan tidak ada yang dapat dipergunakan untuk menghangatkan air tersebut.
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR. Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368).Berdasarkan hadist yang diatas, maka cara tayamum yang benar adalah sebagai berikut :
- Berniat.
- Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali kemudian meniupnya.
- Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
- Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
- Semua usapan dilakukan sekali.
- Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja.
- Semua hal yang menjadikan batal wudhu atau juga pembatal-pembatal wudhu juga merupakan hal yang menjadi pembatal tayammum pula.
- Menemukan air bila penyebab kita bertayammum adalah karena tidak ada air.
- Mampu menggunakan air bila penyebab tayammum adalah karena tidak bisa dalam menggunakan air tersebut.
Selasa, 11 Februari 2014
Rukun dan Sunnah Mandi Junub-Besar
- Karena Haid
- Karena Habis Melahirkan
- Karena Mengeluarkan Mani
- Bersetubuh
- 1. Niat . (bersamaan dengan mula-mula membasuh tubuh)
Nawaitul-ghusla li raf’il-hadatsil-akbari fardhai lii-laahi ta’aalaa
- 2. Membasuh seluruh badannya dengan air, yakni meratakan air ke semua rambut dan kulit tanpa ada yang terlewat
- 3. Menghilangkan najis pada tubuh
- 1. Mendahulukan membasuh semua kotoran dan najis yang ada di badan
- 2. Membaca ” Bismillaahir-rahmaanir-rahiim” pada awal mandi
- 3. Menghadap kiblat sewaktu mandi dan mendahulukan bagian kanan dari pada kiri
- 4. Membasuh badan sampai 3x (tiga kali)
- 5. Membaca doa sebagaimana membaca doa sesudah berwudhu
- 6. Mendahulukan mengambil air wudhu, yakni sebelum mandi disunakan berwudhu terlebih dahulu
Minggu, 09 Februari 2014
Macam Macam Najis Dan Cara Mensucikannya
Macam Macam Najis Dan Cara Mensucikannya
Macam Macam Najis
- Bangkai,kecuali manusia,ikan dan belalang
- Darah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Anjing dan babi
- Minuman keras seperti arak dan sebagainya
- Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena di potong dan sebagainya selagi masih hidup
- Barang yang kena najis mughalazzah seperti jilatan anjing atau babi,wajib di basuh 7 kali dan salah satu di antaranya dengan air yang bercampur tangan
- Barang yang terkena najis mukhaffafah,cukup diperciki air pada tempat najis itu
- Barang yang terkena najis muttawasitah dapat suci dengan cara di basuh sekali,asal sifat sifat najisnya(warna,bau dan rasanya)itu hilang.Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik
Rabu, 05 Februari 2014
Yang Dapat Membatalkan Wudhu
- 1. Keluar sesuatu dari qubul maupun dubur ( semisal buang air kecil atau buang air besar, atau keluarnya angin dan masih banyak lainnya)
- 2. Hilang akal, karena gila, pingsan, mabuk, dan tidur dengan nyenyak
- 3. Tersenruh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya tanpa memakai penutup ( muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikah)
- 4. Tersenduh kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jari tanpa memakai penutup , walaupun kemaluan sendiri
Senin, 03 Februari 2014
Hukum Mengusap Dua Sepatu
Syarat Syarat Menyapu Dua Sepatu
- Bahwa sepatu itu di pakai sesudah sempurna di cuci bersih
- Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib di basuh,yaitu menutupi tumit dan ke dua mata kaki
- Sepatu itu dibawa berjalan lama
- Jangan ada di dalam dua sepatu itu najis atau kotoran
Sabtu, 01 Februari 2014
Macam-Macam Air Thaharah
- Air yang suci dan mensucikan adalah:
- Air Hujan
- Air Sumur
- Air Laut
- Air Sungai
- Air Salju
- Air Telaga
- Air Embun
- Air suci dan mensucikanyaitu air mutlak yaitu air yang masih murni,dapat di gunakan untuk bersuci dengan tidak makruh
- Air suci dapat mensucikan,tetapi makruh digunakan,yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari)di tempat logam yang bukan emas
- Air suci tetapi tidak mensucikan seperti: Air musta’mal(telah digunakn untuk bersuci) menghilangkan hadast,Atau menghilangkan najis walaupun rupanya tidak berubah rupanya,ras dan baunya
- Air Mutanajis,yaitu air yang kena najis,sedang jumlahnya kurang dari dua kullah,maka air semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan.Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya,aka sah untuk bersuci
Rabu, 04 Desember 2013
Bab Thaharah
Thaharah artunya bersuci maksudnya adalah bersuci dari segala macam najis dan hadats dengan menggunakan air suci yang mensucikan.
Thaharah biasanya dalam berbagai kitab ditemparkan pada bab I walau ada beberapa kitab yang meletakkan ditempat lain. Dengan bersuci maka badan dan jiwa kita akan suci menghadap allah baik dalam sholat mauoun ibadah lainnya.
Adapun thaharah dalam ilmu Fiqih ialah :
- Menghilangkan Najis
- Berwudlu
- Mandi
- Tayammum
A. Macam-macam air
- Air suci mensucikan
- Air suci tidak mensucikan
- Air tidak suci
- Air Hujan
- Air Sungai
- Air Laut
- Air dari Mata Air (Telaga)
- Air Sumur
- Air Salju
- Air Embun
Test dalam persiapan
Sabtu, 30 November 2013
Tata Cara Dan Bacaan Wudhu
| Berwudhu |
Berwudhu
Kegunaan Air Wudhu
Alat yang dipakai ialah air. Meskipun demikian, air yang digunakan untuk berwudhu' adalah air yang suci lagi menyucikan (pengertiannya?), iaitu: Air hujan, Air Sumur, Air Sungai, Air Laut, Air dari mata Air, Air Telaga, Air Danau, Air Ais, Air Ledeng. Cara-caranya Berniat dalam hati bahawa berwudhu' untuk..., lalu:
Berwudhu' yang lebih sempurna Bila ingin berwudhu' lebih sempurna, yakni sempurna lahiriah dan sempurna pula dalam ganjaran, maka kerjakanlah tabahan-tambahannya dengan cara sebagai berikut: 1. Mulailah dengan mengucapkan Bismillaahir rahmaanir rahiim... 2. Menghadaplah kearah kiblat 3. Usahakanlah berwudhu' dengan tidak meminta bantuan orang lain, seperti menimba, dan sebagainya. 4. Basuhlah jari-jari tangan dengan menyelat-nyelatinya. Dan bagi jari yang bercincin, jam atau perhiasan yang dipakai di jari-jari lainnya, bukalah perhiasan tersebut agar air dapat merata membasahi seluruh jari-jari. 5. Berkumur-kumur. 6. Masukkanlah air ke dalam hidung, lalu keluarkanlah kembali (istinsyaq). 7. Gosoklah gigi untuk menghilangkan sisa makanan dan bau mulut yang kurang sedap. 8. Mulailah dengan anggota wudhu'yang sebelah kanan. 9. Ulangilah masing-masing sampai tiga kali (3X). 10. Ratakanlah air hingga membasahi seluruh anggota wudhu' 11. Ketika menyapu kepala, ratakan seluruhnya (letakkan ibu jari samping kiri dan kanan kepala, lalu putarlah telapak tangan dari depan ke belakang, kemudian kembali ke depan (cukup sekali). 12. Basuhlah telinga dengan memasukkan telunjuk ke lubang telinga, ibu jari dibelakang telinga. 13. Bila selesai berwudhu', hadapkan muka ke arah kiblat dan berdoalah dengan membaca: Asyhadu an laa ilaaha illalaahu wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa Rasuuluh, Allahummaj'alnii minat tawwaa biinaa waj'alnii minal mutathahhiriin.14. Lakukanlah solat sunnat wudhu' dua raka'at. Hal-hal yang Membatalkan Wudhu' 1. Keluar sesuatu dari "dua pintu" belakang seperti buang angin (kentut), buang air besar atau kecil, haid atau nifas, dan sebaganya. 2. Hilang akal (kerana sakit, mabuk, gila dan sebagainya) . 3. Bersetubuh. |
| Tayammum |
| "Manakala seorang muslim atau mukmin itu berwudhu, lalu ia membasuh mukanya, maka keluarlah dari mukanya itu semua dosa yang dilihat oleh matanya bersama air atau bersama titisan yang terakhir dari air. Manakala ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah (terusir) semua dosa yang tersentuh oleh kedua tangannya bersama air atau bersama-sama dengan titisan terakhir dari air. Manakala ia membasuh kedua kakinya, maka sirnalah semua dosa yang pernah dijalani oleh kakinya bersama air atau bersama titisan air yang terakhir, sehingga keluar (selesailah) dalam keadaan bersih dari dosa-dosa." (Hr Imam Muslim dari Abu Hurairah). Air Wudhu Wudhu merupakan salah satu ibadah yang khas yang dapat dipakai untuk solat, thawaf, hendak tidur, jalan keluar rumah, serta memelihara jiwa dan raga dari berbagai cacat. Wudhu dengan air bersih dan murni bererti meniti kosmetik tradisional dan anti biotik alamiah, kerana itu, Islam tidak membenarkan berwudhu dengan air musta'mal (air bekas dipakai), air buah-buahan, akar-akaran atau air yang sudah berubah sifat-sifatnya (warna, rasa dan baunya). Seperti telah dijelaskan sebelumnya, bahawa wudhu ialah membasuh muka, membasuh kedua tangan hingga dua siku, menyapu kepala, dan membasuh kaki hingga dua mata kaki yang diawali dengan niat dalam hati. Almarhum Buya Hamka, melalui bukunya "Lembaga Hidup" menulis tentang wudhu sbb: "Lima kali sekurang-kurangnya sehari semalam disuruh berwudhu dan solat. Dan meskipun wudhu belum lepas, sunnat pula memperbaharuinya. Oleh ahli tasawuf diterangkan pula hikmah wudhu itu. Mencuci muka, ertinya mencuci mata, hidung, mulut dan lidah, kalau-kalau tadinya berbuat dosa ketika melihat, berkata dan makan. Mencuci tangan dengan air, dalam hati dirasa seakan-akan membasuh tangan yang terlanjur berbuat salah. Membasuh kaki, dan lain-lain demikian pula. Mereka perbuat hikmat-hikmat itu, meskipun di dalam hadis dan dalil tidak bertemu, adalah supaya manusia jangan membersihkan lahirnya saja, padahal bathinnya masih tetap kotor. Hatinya masih khizit, loba, tamak, rakus, sehingga wudhunya lima kali sehari itu tidak berbekas diterima Allah, dan sembahyangnya tidak menjauhkan dari pada fahsya (keji) dan mungkar (dibenci)". Penulis "Lembaga Hidup" sengaja merangkaikan keutamaan wudhu dengan masalah kesehatan badan dan kebersihannya, lalu dihubungkan dengan sabda Nabi Muhammad s.a.w Tulisnya: "Bukan kita hidup mencari puji, bukan pula supaya kita paling atas di dalam segala hal. Meskipun itu tidak kita cari, kalau kita menjaga kebersihan, kita akan dihormati orang juga". Sebagaimana sabdaRasulullah s.a.w: "Perbaguslah pakaianmu, perbaiki tunggangan (kenderaan) mu, sehingga kamu laksana sebutir tahi lalat di tengah-tengah pipi, di dalam pergaulan dengan orang banyak". Allah s.w.t. menurunkan wahyu, memberi hidayah penuntun rohani dan jasmani agar keduanya tetap berfungsi dan terpelihara. Rasulullah s.a.w bersabda: "Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah pergi ke kuburan, lalu memberi salam : "Assalamu'alaikum Dara Qaumin (perkampungan orang mukmin) dan Insya Allah kami akan menyusul kemudian, saya ingin benar melihat-lihat saudaraku." Berkata sahabat: "Bukankah kami ini adalah saudaramu ya Rasulullah? "Ya, kamu adalah sahabatku, dan saudara-saudaraku yang belum datang kini." Sahabat kembali bertanya: "Bagaimanakah engkau dapat mengenal mereka yang belum datang kini dari ummatmu ya Rasulullah?" Rasulullah s.a.w. bersabda: "Bagaimana pendapatmu jika seorang mempunyai kuda belang putih muka dan kakinya, ditengah-tengah kuda yang semuanya hitam, tidakkah mudah mengenal kudanya?" Para sahabat menjawab : "Benar Ya Rasulullah." "Maka itu ummatku nanti kelak pada hari kiamat bercahaya muka dan kakinya sebagai bekas wudhu, dan saya akan membimbing mereka itu ke Haudh (Telaga Syafa'at)" Cahaya, Kebersihan dan Kehidupan Dalam air wudhu yang sakral terdapat cahaya, kebersihan dan kehidupan. Air bekas (mus'tamal) atau tersadur najis, akan menjadi sumber penyakit, buruk bagi fisik, kimia, maupun biologis. Islam pun melarang berwudhu dengan air yang demikian. Air sebagai keperluan vital kehidupan. Al-Qur'an memberi penjelasan bahawa kehidupan dimulai dari air, seperti disebutkan dalam firmannya: "Dan kami telah menciptakan segala sesuatu yang hidup itu dari air, apakah mereka belum mau juga beriman?" (Al-Anbiya:30). Hal-hal Yang Tidak Membatalkan Wudhu Banyak sekali perbuatan yang dikira orang membatalkan wudhu, padahal tidak. Misalnya, seorang pekerja yang berpalitan dengan oli dan minyak, mengira air wudhunya sudah rosak dan wudhunya batal, padahal tidak; sementara yang dianggap remeh ternyata justru membatalkan wudhunya. Beberapa hal yang tidak membatalkan wudhu antara lain: 1. Bersentuhan antara pria dan wanita, sudah dewasa, tanpa lapis, selama tidak mengandung niat yang nafsu dan tak senonoh. Dalam suatu hadis disebutkan: "Aisyah r.a. berkata: Suatu malam aku kehilangan Rasulullah s.a.w. dari tempat tidurku, maka terabalah oleh telapak tanganku pada kedua telapak kakinya yang keduanya dalam keadaan berdiri; danRasulullah s.a.w. sedang sujud sambil membaca: Allaahumma innii a'udzu biridhaaka, min sakhatika, wa a'uudzu bimu' aafaatika min uquubatika, wa a'uudzu bika minka laa uhshiitsanaa'an 'alaika anta kamaa atsnayta 'alaa nafsika." (HR Muslim dan At Turmuzy). Yang erti doanya: "Ya Allah, aku berlindung dengan ridhaMu dari murkaMu, berlindung dibawah naunganMu; ringkasnya aku berlindung kepadaMu daripadaMu. Tiada terhitung puja-pujiku untukMu. Engkau sebagaimana pujianMu atas diriMu sendiri." "Aku tidur dihadapan Rasulullah s.a.w., sedang kakiku berada di arah kiblat. Maka apabila Ia sujud, dirabanya aku dan dipegangnya kakiku". Sementara dalam lafazh yang lain disebutkan :"Maka jika ia akan sujud, kakiku, dirabanya". (HR Bukhary dan Muslim, sumber Aisyah) 2. Keluar darah dari tempat yang lazim, seperti luka, bukan dari qubul atau dubur. 3. Kerana muntah 4. Kerana makan minum. Seperti disebutkan dalam hadits nabi: "Manimunah r.a. berkata: "Rasulullah s.a.w. telah makan di rumahnya dengan panggangan kambing, kemudian Rasulullah s.a.w. langsung solat tanpa memperbaharui wudhu." (HR Bukhary dan Muslim). 5. Terkena segala jenis najis atau kotoran lainnya. Najis tidak menghilangkan wudhu', hanya dia cukup dibersihkan saja. 6. Tersentuh kemaluan tanpa maksud yang lain. Seperti disebutkan dalam hadis: "Bahawa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah s.a.w. tentang orang yang menyentuh kemaluannya, apakah ia wajib berwudhu? Rasulullah s.a.w. bersabda: "Tidak, dia adalah sebagian dari tubuhmu sendiri". (HR Lima Ahli Hadits) Perosak Tayammum Tayammum merupakan pengganti wudhu atau mandi. Kerana itu, ia boleh rosak atau batal apabila : 1. Langsung melihat air dan dapat menggunakannya (khusus bagi mereka yang bertayammum kerana tidak ada air). 2. Segala sesuatu yang membatalkan wudhu'. Hal-hal lain yang perlu diketahui ialah: 1. Satu kali tayammum dapat digunakan untuk beberapa solat atau thawaf, baik yang wajib maupun yang sunat. 2. Apabila mendapatkan air, padahal solat sudah dikerjakan dengan tayammum, maka solatnya tidak perlu diulangi lagi. |











