Rabu, 19 Februari 2014

Pengertian Dan Cara Tayamum

Dalil disyariatkannya tayammum ini adalah sebagai berikut :

"Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau berhubungan badan dengan perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan permukaan bumi yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu". (QS. Al Maidah: 6)

Allah Ta’ala berfirman:
“...dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu...” (An-Nisa: 43).
“Dari Ammar bin Yasir radhiallahu ‘anhu, beliau menceritakan, ‘Saya pernah junub dan tidak mendapatkan air. Akhirnya, saya berguling-guling di tanah, kemudian saya melaksanakan shalat. Lalu, saya ceritakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Beliau pun bersabda, ‘Kamu cukup melakukan seperti ini (beliau menepukkan kedua telapak tangannya di tanah, lalu beliau meniupnya, kemudian beliau usapkan di wajah dan dua telapak tangan [sampai pergelangan]).”” (HR. Bukhari dan Muslim)


Kemudian Rasulullah Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam bersabda:
Debu yang suci itu benda sucinya seorang muslim, meskipun dia tidak dapat mendapatkan air selama sepuluh tahun,” (HR An-Nasa’i dan Ibnu Majah, hadist shahih, dan disebutkan oleh Al-Haitsami dalam Majma’uz Zawaid, 1/261).


Diperbolehkan juga untuk ber-tayamum dengan menggunakan tembok, berdasakan hadis dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertayamum dengan menggunakan tembok, yaitu dengan mengusapkan telapak tangan ke tembok, kemudian beliau usapkan ke wajah dan telapak tangan (sampai pergelangan). (HR. Bukhari dan Muslim)

Pengertian tayamum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan sho’id bersih. Yang dimaksud dengan Sho'id adalah seluruh permukaan bumi yang dapat digunakan untuk bertayammum, baik yang mengandung tanah atau debu maupun yang tidak. Itu adalah merupakan definisi dari tayammum.jadi pengganti wudhu bagi seorang yang sedang sakit dalam perjalanan / berkendaraan bisa dilakukan dengan bertayamum.

Seseorang bisa bertayammum bila memenuhi syarat dan kondisi yang tertentu dan telah di atur pula dalam agama Islam ini. Berikut adalah beberapa cara bertayammum dan juga beberapa keadaan yang memperbolehkan seseorang itu bertayamum sebagai ganti berwudhu menurut Syaikh Dr. Sholeh bin Fauzan Al Fauzan hafidzahullah :
  1. Jika tidak mendapati air baik itu ketika dalam sebuah perjalanan atau syafar atau pun tidak dalam keadaan bepergian.
  2. Terdapat air tetapi dalam jumlah yang terbatas, disamping itu ada kebutuhan lain yang memerlukan air pula seperti halnya untuk memasak atau pun untuk minum.
  3. Orang sakit yang khawatir bila berwudhu menggunakan air dan mempaktekkan sifat wudhu Nabi akan membahayakan badan atau semakin lama sembuh dari sakit yang dideritanya.
  4. Ketidakmampuan dalam menggunakan air untuk berwudhu dan bersuci dikarenakan sakit dan juga kelemahan tubuh untuk mengambil air wudhu atau pun tidak orang yang membantu untuk berwudhu bersamaan dengan kekhawatiran habis masa waktu sholat.
  5. Khawatir kedinginan jika berwudhu dengan menggunakan air dan tidak ada yang dapat dipergunakan untuk menghangatkan air tersebut.
Panduan tata cara tayamum menurut Sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah berdasarkan atas hadits yang berbunyi :
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutusku untuk suatu keperluan, kemudian aku mengalami junub dan aku tidak menemukan air. Maka aku berguling-guling di tanah sebagaimana layaknya hewan yang berguling-guling di tanah. Kemudian aku ceritakan hal tersebut kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau mengatakan, “Sesungguhnya cukuplah engkau melakukannya seperti ini”. Kemudian beliau memukulkan telapak tangannya ke permukaan tanah sekali, lalu meniupnya. Kemudian beliau mengusap punggung telapak tangan (kanan)nya dengan tangan kirinya dan mengusap punggung telapak tangan (kiri)nya dengan tangan kanannya, lalu beliau mengusap wajahnya dengan kedua tangannya." (HR. Bukhari no. 347 dan Muslim no. 368).
Berdasarkan hadist yang diatas, maka cara tayamum yang benar adalah sebagai berikut :
  • Berniat.
  • Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan tanah sekali kemudian meniupnya.
  • Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
  • Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
  • Semua usapan dilakukan sekali.
  • Bagian tangan yang diusap hanya sampai pergelangan tangan saja.

Selain kita mengenal serta memahami bagaimana cara bertayammum yang benar, maka kita juga perlu mengenal dan juga memahami akan beberapa hal yang membatalkan tayamum ini.Penyebab tayamum batal adalah diantaranya sebagai berikut :
  1. Semua hal yang menjadikan batal wudhu atau juga pembatal-pembatal wudhu juga merupakan hal yang menjadi pembatal tayammum pula.
  2. Menemukan air bila penyebab kita bertayammum adalah karena tidak ada air.
  3. Mampu menggunakan air bila penyebab tayammum adalah karena tidak bisa dalam menggunakan air tersebut.

0 komentar:

Posting Komentar