SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI

Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.

GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI

Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.

SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN

Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.

ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT

Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif

KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?

Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.

Minggu, 28 November 2021

Selamat Hari KORPRI

Guru Ngaji YGNI. Korps Pegawai Republik Indonesia atau biasa disebut dengan KORPI merupakan suatu organisasi profesi beranggotakan seluruh Pegawai Negeri Sipil baik Departemen maupun Lembaga Pemerintah non Departemen. Korpri berdiri berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 82 Tahun 1971, 29 November 1971. Korpri dibentuk dalam rangka upaya meningkatkan kinerja, pengabdian dan netralitas Pegawai Negeri, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari lebih dapat berdayaguna dan berhasil guna.

Pembentukan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) merupakan amanat dari

1.    UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126;

2.    PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil

3.    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;

DASAR, FUNGSI DAN KEANGGOTAAN

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan, dan gotong-royong.. KORPRI berfungsi sebagai :

1.         Perekat persatuan dan kesatuan bangsa;

2.         Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota;

3.         Pelindung dan pengayom anggota;

4.         Penyalur kepentingan anggota;

5.         Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya;

6.         Pelopor pelayanan public dalam mensukseskaprogram-program pembangunan;

7.         Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

KORPRI adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi :

 

1.   Anggota Biasa :

a.       Pegawai Negeri Sipil

b.      Pegawai BUMN dan BUMD

c.       Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan

d.      Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah

e.      Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah

f.        Pegawai Badan Otorita

g.       Pegawai Badan Ekonomi Khusus

h.      Aparatur Pemerintahan Desa

 2.  Anggota Luar Biasa :

a.       Pensiunan Pegawai Negeri Sipil

b.      Pensiunan Pegawai BUMN dan BUMD

c.       Pensiunan Pegawai Badan Hukum Milik Negara dan atau Badan Hukum Pendidikan

d.      Pensiunan Pegawai Lembaga Penyiaran Publik Pusat/Daerah

e.      Pensiunan Pegawai Badan Layanan Umum Pusat/Daerah

f.        Pensiunan Pegawai Badan Otorita

g.       Pensiunan Pegawai Badan Ekonomi Khusus

 3.   Anggota Kehormatan :

a.       Para penasehat KORPRI di setiap tingkatan

b.      Orang yang berjasa pada KORPRI yang ditetapkan Dewan Pengurus Korpri Nasional

 SUMBER KEUANGAN

Keuangan Korpri diharapkan diperoleh dari berbagai sumber yaitu:

1.    Iuran anggota;

2.    Bantuan Pemerintah/Pemerintah Daerah;

3.    Sumbangan yang tidak mengikat;

4.    Usaha-usaha lain yang sah.

 

Dari Tulisan diatas yang bersumber dari laman BPKPP Kab Kuantan SIngingi 

Kamis, 16 November 2017

3 Ikatan ( Nasionalisme, Sukuisme dan Aqidah)



Qiyadah Fikriyah
(Kepemimpinan Berpikir Dalam Islam)
Materi ringkasan & penguatan Aqidah
Oleh : Abu Mufid

Kita telah mengenal 3 macam ikatan yaitu : ikatan Nasionalisme (kebangsaan), ikatan sukuisme (kesukuan), ikatan aqidah

1.         Ikatan nasionalisme merupakan ikatan yang rusak (fasad) disebabkan antara lain:
a.      Mutu ikatannya rendah, sehingga tidak mampu mengikat antara manusia satu dengan yang lainya untuk menuju kebangkitan/kemajuan.
b.      Bersifat emosional. Perasaan didasarkan pada perasaan yang mucul spontan dari naluri mempertahankan diri untuk membela diri. Sifatnya berubah-ubah, sehingga tidak bisa dijadikan ikatan yang langgeng (tetap berkesinambungan).
c.       Bersifat temporal. Hanya akan muncul ketika ada ancaman. Ketika keadaan stabil/normal, ikatan ini tidak muncul.

2.         Ikatan Sukuisme. merupakan ikatan yang rusak (fasad) disebabkan antara lain:
a.      Didasarkan pada qabilah (keturunan). Sehingga tidak bisa dijadikan pengikat antara manusia satu dengan yang lainuntuk menuju kebangkitan/kemajuan.
b.      Bersiat emosional.  Perasaan didasarkan pada perasaan yang mucul spontan dari naluri mempertahankan diri untuk membela diri dan terdapat keinginan (ambisi) untuk berkuasa.
c.       Ikatannya tidak manusiawi. Sebab menimbulkan pertentangan perselisihan antar sesama saling berebut kekuasaan

3.         Ikatan Aqidah Aqliyah (aqidah yang sampai melalui proses berpikir), yang melahirkan peraturan hidup menyeluruh. Ini yang disebut sebagai ikatan ideologis yaitu berdasarkan pada suatu mabda/ideology.
Mabda adalah aqidah aqliyah yang melahirkan peraturan. Sedangkan Aqidah adalah : pemikiran menyeluruh tentang alam semesta, manusia dan hidup serta tentang apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan. Sedangkan peraturan yang lahir dari aqidah berfungsi untuk memecahkan dan mengatasi berbagai problematika hidup manusia.Sedangkan mabda mencakup dua bagian yaitu fikroh (cara berpikir) dan thariqoh (cara bertindak)
     Mabda yang benar adalah muncul dalam benak manusia melalui wahyu Alloh, sebab bersumber dari Al Kholiq, yaitu pencipta alam, manusia dan hidup, yakni Alloh Swt. Mabda ini sifatnya qot’i (pasti kebenaranya). Berbeda dengan mabda yang muncul dari benak manusia karena kejeniusan yang Nampak pada diri manusia adalah bathil (tidak pasti kebenarannya/tidak benar), sebab akal manusia memiliki keterbatasan, tidak bisa menjangkau segala sesuatu yang nyata. Disamping itu pemahaman manusia terhadap proses lahirnya peraturan selalu menimbulkan perbedaan, perselisihan dan pertentangan dan sangat terpengaruh pada lingkungan tempat ia hidup. Sehingga melahirkan peraturan yang saling bertentangan, yang mendatangkan kesengsaraan bagi manusia.
     Mabda yang benar tersebut menjadi qaidah fikriyah (kaedah berpikir), sekaligus sebagai kepemimpinan berpikir (qiyadah fikriyah). Aqidah jugalah yang menentukan pandangan hidup dan melahirkan setiap pemecahan problematika hidup serta pelaksanaanya (thariqah).

Di dunia kita mengenal 3 (tiga) mabda (ideology) yaitu : Kapitalisme, Sosialisme/ Komunisme dan Islam.

1.         Kapitalisme.
Kapitalisme tegak atas dasar pemisahan agama dengan kehidupan (sekularisme). Ide ini menjadi aqidahnya (sebagai azas) sekaligus sebagai qiyadah fikriyah (kepemimpinan ideologis), serta qaidah fikriyah (kaedah berfikir). Mereka berpendapat bahwa manusia berhak membuat peraturan hidupnya. Mereka mempertahankan kebebasan manusia yang terdiri dari : kebebasan  beraqidah, berpendapat, hak milik dan kebebasan pribadi. Dari kebebasan hak milik, lahirlah system ekonomi kapitalis.
Demokrasi yang di anut oleh mabda ini berasal dari pandangan bahwa manusia berhak membuat peraturan (undang-undang). Rakyat menjadi sumber kekuasaan, rakyat yang membuat perundang-undangan, rakyat yang menggaji Kepala Negara untuk menjalankan undang-undang. Rakyat juga berhak mencabutnya kembali kekuasaan itu, sekaligus merubah undang-undang sesuai kehendaknya. Kekuasaan dalam system demokrasi, menjadi kontrak kerja  antara rakyat dengan kepala Negara. Tetapi kenyataannya sungguh berbeda yang berkuasa bukan rakyat yang membuat undang-undang atau penguasa yang diamanahi untuk menjalankan undang-undang, tetapi kenyataanya di negeri demokrasi para pemilik modal (Kapitalis) yang berkuasa.

2.         Sosialisme, Komunisme.
Keduanya memandang bahwa alam semesta, manusia  dan hidup adalah materi. Materi adalah asal dari segala sesuatu. Melalui proses perkembangan dan evolusi materi benda-benda menjadi ada. Di balik alam materi tidak ada alam lainnya. Materi bersifat azali (tidak berawal dan tidak berakhir), qadim (terdahulu) dan tidak seorangpun yang mengadakannya. Dengan kata lain materi sifatnya wajibul wujud (wajib adanya). Penganut ideologi ini mengingkari penciptaan alam ini oleh Dzat Yang Maha Pencipta. Mereka mengingkari aspek kerohanian dan beranggapan bahwa pengakuan adanya aspek kerohanian merupakan sesuatu yang berbahaya bagi kehidupan. Agama dianggap sebagai candu/racun bagi masyarakat dan menghambat pekerjaan. Mereka tidak mengakui kehidupan sesudah alam dunia.
Keduanya berbeda pendapat dalam ide dasar tentang manusia, alam dan hidup, tetapi keduanya sepakat nilai-nilai yang paling tinggi dan terpuji pada manusia adalah nilai-nilai yang ditetapkan oleh manusia itu sendiri. Kebahagiaan itu adalah dengan memperoleh sebesar-besarnya kesenangan yang bersifat jasmaniyah. Keduanya juga sependapat dalam memberikan kebebasan pribadi bagi manusia, bebas berbuat semaunya menurut apa yang diinginkannya selama ia melihat dalam perbuatannya itu terdapat kebahagiaan. Tingkah laku kebebasan pribadi merupakan sesuatu yang diangung-agungkan oleh kedua mabda ini.
Pandangan keduanya berbeda tentang individu dan masyarakat. Kapitalisme adalah paham individualitas, yang beranggapan bahwa masyarakat terbentuk dari individu-individu. Mabda ini tidak memprioritaskan pandangannya terhadap masyarakat secara utuh, namun lebih mengutamakan pandangannya terhadap individu.
Di dalam kapitalisme kebebasan individu harus dijamin. Dari sinilah kebebasan ber-aqidah (memilih sekehendaknya agama dan kepercayaan), juga bagian dari mereka yang diagung-agungkan, sama halnya juga dengan kebebasan ekonomi. Falsafah mabda ini tidak membatasi kebebasan tersebut. Negera yang membatasi dengan menggunakan kekuatan militer dan ketegasan undang-undanganya. Negara hanya berfungsi sebagai sarana, bukan tujuan. Jadi kedaulatan tetap berada pada individu dan bukan pada Negara.
Mabda sosialisme termasuk komunisme, mengamban ide yang dijadikan sebagai dasar untuk memimpin bangsa-bangsa yaitu (dialektika) materialisme dan evolusi materialisme. Mereka menjalankan roda pemerintahan dan peraturan-peraturanya serta mempropagandakan ideologinya dan berusaha untuk menerapkan di tempat manapun.

3.         Islam.
Semuanya bertolak belakang dengan Islam. Islam menerangkan bahwa di balik alam semesta, manusia dan hidup terdapat Al Khaliq yang menciptakan segala sesuatu yaitu Alloh Swt. Azas mabda ini adalah keyakinan adanya Alloh Swt. Aqidah ini yang menentukan aspek rohani yaitu bahwa manusia, hidup dan alam semesta diciptakan oleh Al Kholiq. Disini Nampak bahwa hubungan antara alam sebagai makhluk dengan Alloh Swt sebagai Pencipta adalah aspek ruhani yang ada pada alam. TAmpak pula hubungan antara hidup sebagai makhluk dengan Alloh Swt sebagai Pencipta, yang menjadi aspek ruhani pada hidup. Demikian pula hubungan manusia sebagai makhluk dengan Alloh sebagai Pencipta, merupakan aspek ruhani yang ada pada manusia. Dengan demikian ruh (spirit) adalah kesadaran manusia akan berhubungan dirinya dengan Alloh Swt.
Iman kepada Alloh Swt, harus diikuti dengan iman kepada kenabian Muhammad Saw berikut risalahnya. Al Qur’an itu kalamulloh yang wajib diimani. Sebelum kehidupan juga sesuatu yang harus diimani adanya, yaitu Alloh Swt. Dan menetapkan keimanannya terhadap kehidupan sesudah kehidupan dunia yaitu akan adanya hari Kiamat.
Manusia dalam kehidupan ini terikat dengan perintah-perintah Alloh Swt dan larangan-larangan-Nya, yang merupakan hubungan alam ini dengan setelahnya. Sehingga segala aktifitasnya sesuai dengan perintah dan larangan Alloh melalui Al Qur’an. Ini yang disebut perpaduan antara materi dengan ruh. Adapun tujuan akhir dari kepatuhan terhadap perintah dan larangan-Nya adalah mengharap ridho Alloh semata.
Dengan demikian tujuan-tujuan utama untuk menjaga masyarakat bukan ditentukan oleh manusia, akan tetapi berasal dari perintah-perintah Alloh dan larangan-larangan-larangan-Nya. Aturan ini tidak pernah berubah atau berkembang. Karena itu melestarikan eksistensi manusia, menjaga akal, kehormatan, jiwa, pemilikan individu, agama, keamanan dan Negara, adalah tujuan utama yang sudah baku. Untuk menjaga kemaslahatanya tetapkannya sanksi-sanksi yang tegas. Hukum hudud (bentuk pelanggarannya dan sanksinya ditetapkan oleh Alloh Swt dan ‘uqubat (sanksi pidana) untuk memelihara  tujuan-tujuan yang bersifat baku. Baca Al Qur’an Surat An-Nuur (24) ayat 2.

Islam telah membuat aturan akan pemenuhan berbagai kebutuhan, baik yang menyangkut kebutuhan perut, biologis, rohani atau kebutuhan lainya.
                        Islam memandang individu tidak terpisahkan dari jamaah. Namun kondisi ini tidak identik dengan posisi gerigi roda yang digambarkann sosialisme.

PERBEDAAN TIGA MABDA:
Kapitalisme, Sosialisme dan Islam
1.      Ide dasar;
Kapitalisme: Pemisahan agama dengan kehidupan. Sosialisme : Alam, manusia dan hidup adalah materi, manusia jadi dengan sendirinya terjadi adanya evolusi. Islam : Di balik alam, manusia dan hidup ada Al Khaliq.
2.      Aqidah;
Kapitalisme : Sekularisme. Sosialisme : Materialisme. Islam : Keyakinan adanya Alloh sebagai sang pencipta dan Kenabian Muhammad Saw dengan risalah yang dibawanya Al Qur’an sebagai sumber hukum.

3.      Tolok ukur kebahagiaan;
Kapitalisme : Hidup mencari kepuasan jasmani. Sosialisme : Pemenuhan kesenangan jasmaniyah. Islam : Hidup untuk beribadah/mencari keridhoan Alloh Swt.

4.      Pandangan Masyarakat;
Kapitalisme : Individualisme.  Sosialisme : Individualisme. Islam : Individu merupakan bagian dari jamaah.

5.      Sumber Hukum:
Kapitalisme : Manusia berhak membuat peraturan.  Sosialisme : Nilai-nilai dari masyarakat.  Islam : Al Qur’an dan Hadits.

6.      Tolok ukur perbuatan;
Kapitalisme : Manfaat.  Sosialisme : azas manfaat.  Islam : adanya Halal dan haram.

7.      Pegang Kedaulatan;
Kapitalisme : Rakyat.  Sosialisme : Negara.  Islam : Tuhan/Alloh Swt, sebagai pembuat aturan.

8.      Azaz ekonomi;
Kapitalisme : system ekonomi kapitalis.  Sosialisme : sama rasa sama rata.  Islam : ekonomi syariah.

PERBEDAAN TIGA MABDA:
Kapitalisme, Sosialisme dan Islam

Aspek
Kapitalisme
Sosialisme
Islam
1. Ide dasar;
Pemisahan agama dengan kehidupan.
Alam, manusia dan hidup adalah materi, manusia jadi dengan sendirinya terjadi adanya evolusi.
Di balik alam, manusia dan hidup ada Al Khaliq
2. Aqidah;
Sekularisme
Materialisme
Keyakinan adanya Alloh sebagai sang pencipta dan Kenabian Muhammad Saw dengan risalah yang dibawanya Al Qur’an sebagai sumber hokum.
3. Tolok ukur 
    Kebahagiaan
Hidup mencari kepuasan jasmani
Pemenuhan kesenangan jasmaniyah.
Hidup untuk beribadah/mencari keridhoan Alloh Swt.
4. Pandangan
    Masyarakat
Individualisme
Individualisme;
Individu merupakan bagian dari jamaah.
5. Sumber Hukum
Manusia berhak membuat peraturan

Al Qur’an dan As Sunah
6. Tolok Ukur
     perbuatan
Manfaat
Asas manfaat
adanya halal  dan haram
7. Pemegang
    Kedaulatan;
Rakyat
Negara
Tuhan / Alloh Swt sebagai pembuat peraturan dan larangan
8. Azas Ekonomi;
Sistem ekonmi kapitalisme
Sama rata sama rasa.
Ekonomi Syariah







Disalin ulang,
Bogor, 8 Nopember 2011 M
          12 Dzulhijjah 1432 H
Abu Mufid

Jumat, 13 Mei 2016

Makalah PAI Muamalah Ijarah-Ariyah-Rahn-Hiwalah

Guru Ngaji YGNI. Makalah PAI Muamalah Ijarah-Ariyah-Rahn-Hiwalah


DAFTAR ISI

HalamanJudul…………………………………………………………………
Kata Pengantar…………………………………………………………………
Daftar Isi………………………………………………………………………..
BAB I. Pendahuluan
            I.1. Latar Belakang……………………………………………………..
            I.2. Rumusan Masalah………………………………………………….
            I.3. Tujuan………………………………………………………………
BAB II. Pembahasan ………………………………………………………..
BAB III. Kesimpulan……………………………………………. ……………..
Daftar Pustaka ……………………………………………. ……………………



BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Hidup dimuka bumi ini pasti selalu melakukan yang namanya kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Bertransaksi sana-sini untuk menjalankan kehidupan dan tanpa kita sadari pula kita melakukan yang namanya ijarah, ariyah, rahn, hiwalah dan ji’alah.
    Latar belakang disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang telah diberikan oleh dosen pengajar. Makalah ini membahas tentang beberapa masalah bidang muamalah yaitu ijarah, ariyah, rahn, hiwalah dan ji’alah.
I.2. Rumusan Masalah
            Rumusan masalah dibuatnya makalah ini adalah:
·         Apa pengertian ijarah, dasar hukum ijarah, rukun ijarah, syarat, berakhirnya serta macam-macam ijarah?
·         Apa pengertian ariyah, dasar hukum ariyah, rukun ariyah, syarat, berakhirnya serta macam-macam ariyah?
·         Apa pengertian rahn, dasar hukum rahn, rukun rahn, syarat, berakhirnya serta macam-macam rahn?
·         Apa pengertian hiwalah, dasar hukum hiwalah, rukun hiwalah, syarat, berakhirnya serta macam-macam hiwalah?
·         Apa pengertian ji’alah, dasar hukum ji’alah, rukun ji’alah, syarat, berakhirnya serta macam-macam ji’alah?
I.3. Tujuan
            Tujuan dibuatnya makalah ini adalah:
·         Untuk mengetahui pengertian ijarah, dasar hukum ijarah, rukun ijarah, syarat, berakhirnya serta macam-macam ijarah
·         Untuk mengetahui pengertian ariyah, dasar hukum ariyah, rukun ariyah, syarat, berakhirnya serta macam-macam ariyah
·         Untuk mengetahui pengertian rahn, dasar hukum rahn, rukun rahn, syarat, berakhirnya serta macam-macam rahn
·         Untuk mengetahui hiwalah, dasar hukum hiwalah, rukun hiwalah, syarat, berakhirnya serta macam-macam hiwalah
·         Untuk mengetahui pengertian ji’alah, dasar hukum ji’alah, rukun ji’alah, syarat, berakhirnya serta macam-macam ji’alah




BAB II
PEMBAHASAN
II.1. IJARAH
II.1.1. Pengertian Ijarah
Menurut bahasa berarti balasan, tebusan atau pahala. Menurut istilah berarti melakukan aqad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
II.1.2. Dasar Hukum Ijarah
  1. Al- Qur’an
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)
  1. Al-Hadits
“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)
II.1.3. Rukun Ijarah
a)                Mu’jar (orang/barang yang disewa)
b)                Musta’jir (orang yang menyewa)
c)                Sighat (ijab dan qabul)
d)               Upah dan manfaat
II.1.4. Syarat Ijarah
a)      Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal
b)      Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
c)      Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
d)     Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
e)      Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
f)       Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
g)      Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.
II.1.5. Akhir Ijarah
a)      Menurut ulama hanafiayah, ijarah dipandang habis dengan meninggalnya salah seorang yang akad, sedangkan ahli waris tidak memiliki hak untuk meneruskannya. Adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal tetapi diwariskan
b)      Pembatalan akad
c)      Terjadi kerusakan pada barang yang disewa, akan tetapi menurut ulama lainnya kerusakan pada barang sewaan tidak menyebabkan habisnya ijarah, tetapi harus diganti selagi masih bisa diganti.
d)     Habis waktu, kecuali ada uzur.
II.1.6. Macam-Macam Ijarah
Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari:
a)      Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb
b)     Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll. Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya.
II.2. ARIYAH
II.2.1. Pengertian Ariyah
Menurut bahasa berarti saling menukar dan mengganti dalam konteks tradisi pinjam meminjamMenurut istilah berarti Kebolehan memanfaatkan benda tanpa memberikan suatu imbalan.
            Menurut mazhab Hambali ariyah adalah barang yang dipinjamkan, yaitu barang yang diambil dari pemiliknya atau pemilik manfaatnya untuk diambil manfaatnya pada suatu masa tertentu atau secara mutlak dengan tanpa imbalan ongkos.
II.2.2. Dasar Hukum Ariyah
a.       Al-Qur’an
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
(Q.S Al-Maidah: 2)
Artinya: “orang-orang yang lalai terhadap sholatnya (5), yang berbuat ria (6) dan enggan (memberikan) bantuan.(7)”
(Q.S Al-Ma’un 5-7)
b.      Al-hadist
“Bahwasanya Rasulullah SAW pada hari Khaibar pernah meminjam perisai daripada Shafwan bin Umaiyah, lalu berkata Shafwan kepada beliau: Apakah perisai ini diambil terus dari padaku, wahai Muhammad!, Beliau menjawab: Tidak, tetapi hanya pinjaman yang dijamin.” (Riwayat Abu Dawud dan Ahmad)”.
Rasullah SAW bersabda:       
والله فىي عون العبد ما كا ن العبد في عون أخيه
“Dan Allah selalu menolong hamba-Nya, selama ia menolong saudaranya” (shahih: Shahibul Jami’us Shaghir no: 6577)
والعا رية مؤداة
Ariyah (barang pinjaman) adalah barang yang wajib dikembalikan.” (Riwayat Abu Dawud dan at-Turmudzi)
من أخذ اموال النّاس يريد اداءها ادّى الله عنه ومن اخذ ير يد إتلافها اتلفه الله
(رواه البخاري)
“Siapa yang meminjam harta seseorang dengan kemauan membayarnya, maka Allah akan membayarnya, dan barang siapa yang meminjam dengan kemauan melenyapkannya maka Allah akan melenyapkan hartanya”. (Hadits riwayat Al-Bukhari).
II.2.3. Rukun Ariyah
a)      Mu’ir (peminjam)
b)      Musta’ir (yang meminjamkan)
c)      Mu’ar (barang yang dipinjam)
d)     Shigat (ijab dan qabul)
II.2.4. Syarat Ariyah
1.      Mu’ir berakal sehat
Orang gila dan anak kecil yang tidak berakal tidak dapat meminjamkan barang. Ulama Hanafiah tidak mensyaratkan sudah baligh, sedangkan ulama lainnya menambahakan bahwa yang berhak meminjamkan adalah orang yang dapat berbuat kebaikan sekehendaknya tanpa dipaksa, bukan anak kecil dan bukan orang bodoh.
2.      Pemegangan barang oleh peminjam
Ariyah adalah transaksi dalam berbuat kebaikan, yang dianggap sah memegang barang adalah peminjam, seperti halnya dalam hibah
3.      Barang (mu’ar) dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya, jika musta’ar tidak dapat dimanfaatkan, akad tidak sah.
Para ulama telah menetapkan bahwa ariyah dibolehkan terhadap setiap barang yang dapat diambil manfaatnya dan tanpa merusak zatnya, seperti meminjamkan tanah, pakaian,binatang dan lain-lain.
II.2.5. Berakhirnya Akad Ariyah
a.       Pemberi pinjaman meminta agar pinjamannya dikembalikan. Hal ini karena akad peminjaman tidaklah mengikat, sehingga ia berakhir dengan pembatalan (fasakh).
b.      Peminjam mengembalikan barang yang dia pinjam.
c.       Salah satu pihak pelaku akad gila atau tidak sadarkan diri.
d.      Kematian salah satu pihak pelaku akad, pemberi pinjaman atau peminjam.
e.       Al- Hajr (pelarangan untuk membelanjakan harta) terhadap salah satu pihak pelaku akad karenakedunguan (safah).
f.       Al- Hajr yang disebabkan kebangkrutan pemberi pinjaman. Hal ini karena dengan kebangkrutannya, maka dia tidak boleh mengabaikan manfaat dari harta bendanya dan tidak mengambilnya. Ini adalh untuk kepentingan para pemberi utangnya.
II.2.6. Macam-Macam Ariyah
a)      Ariyah muqayyadah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat terikat dengan batasan tertentu. Misalnya peminjaman barang yang dibatasi pada tempat dan jangaka waktu tertentu. Dengan demikian, jika pemilik barang mensyaratkan pembatasan tersebut, berarti tidak ada pilihan lain bagi pihak peminjam kecuali mentaatinya. ‘Ariyah ini biasanya berlaku pada objek yang berharta, sehingga untuk mengadakan pinjam-meminjam memerlukan adanya syarat tertentu.
Pembatasan bisa tidak berlaku apabila menyebabkan musta’ir tidak dapat mengambil manfaat karena adanya syarat keterbatasan tersebut. Dengan demikian dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila terdapat kesulitan untuk memanfaatkannya. Jika ada perbedaan pendapat antara mu’ir dan musta’ir tentang lamanya waktu meminjam, berat/nilai barang, tempat dan jenis barang maka pendapat yang harus dimenangkan adalah pendapat mu’ir karena dialah pemberi izin untuk mengambil manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.
b)      Ariyah mutlaqah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat tidak dibatasi. Melalui akad ‘ariyah ini, peminjam diberi kebebasan untuk memanfaatkan barang pinjaman, meskipun tanpa ada pembatasan tertentu dari pemiliknya. Biasanya ketika ada pihak yang membutuhkan pinjaman, pemilik barang sama sekali tidak memberikan syarat tertentu terkait obyek yang akan dipinjamkan.
II.3. RAHN
II.3.1. Pengertian Rahn
Menurut bahasa berarti tertahan. Menurut istilah berarti memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya.
II.3.2. Dasar Hukum Rahn
Perjanjian gadai dibenarkan oleh islam, berdasarkan:
a.       Al qur’an surat Al Baqarah ayat:  283

Artinya: jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh penggadai). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah tuhannya.
b.      Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah, dari Anas r.a, yang artinya:”Rosulullah merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.
c.       Ijma ulama atas hukum mubah(boleh) dalam perjanjian gadai
Hal ini menjadikan adanya khilafah pada beberapa ulama, diantaranya madzhab Dhahiri, Mujahid, Al Dhahak, hanya memperbolehkan gadai pada saat berpergian saja, berujuk pada surat Al Baqoroh ayat 283.
II.3.3. Rukun Rahn
a)      Orang yang menggadai/orang yang menyerahkan barang jaminan(rahin)
b)      Orang yang menerima barang gadai (murtahin)
c)      Barang yang dijadikan jaminan(borg/marhun).
d)     Akad(ijab dan qobul)
e)      Adanya hutang yang dimiliki oleh penggadai.
II.3.4. Syarat Rahn
a)   Sehat fikirannya
b)   Dewasa, baligh
c)   Barang yang digadaikan telah ada di waktu gadai
d)  Barang gadai bisa diserahkan/dipegang oleh penggadai.
II.3.5. Berakhirnya Akad Rahn
a)      Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya
b)      Rahin(penggadai)membayar hutangnya
c)      Dijual secara pakasa
Maksudnya, yaitu apabila hutang telah jatuh tempo danrahin tidak mampu melunasi maka atas permintaan hakim,rahin bisa menjual borg(barang gadaian).apabila rahin tidak mau menjual hartanya maka hakim yang menjualnya untuk melunasi utangnya(rahin).dengan telah di lunasinya hutang tersebut,maka akad gadai telah berakhir.
d)     Pembatalan hutang dengan cara apapun sekalipun dengan pemindahan oleh murtahin
e)      Pembatalan oleh murtahin,meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.
f)       Rusaknya barang gadaian oleh tindakan/penggunaan murtahin.
g)      Memanfatkan barang gadai dengan penyewaan,hibah,atau sedekah,baik dari pihak rahin atau murtahin
h)      Meninggalnya rahin (menurut Malikiyah) atau murtahin (menurut Hanafiyah). sedangkan syafi`iyah dan Hambali,menganggap kematian para pihak tidak mengakhiri akad rahn
II.3.6. Macam-Macam Rahn
a)      Rahn ‘Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn Tasjily)
Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai. Maksudnya bagaimana ya? Jadi begini:
Tenriagi memiliki hutang kepada Elda sebesar Rp. 10jt. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang tersebut, Tenriagi menyerahkan BPKB Mobilnya kepada Elda secara Rahn ‘Iqar. Walaupun surat-surat kepemilikan atas Mobil tersebut diserahkan kepada Elda, namun mobil tersebut tetap berada di tangan Tenriagi dan dipergunakan olehnya untuk keperluannya sehari-hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil dimaksud.
Konsep ini dalam hukum positif lebih mirip kepada konsep Pemberian Jaminan Secara Fidusia atau penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda. Dalam konsep Fidusia tersebut, dimana yang diserahkan hanyalah kepemilikan atas benda tersebut, sedangkan fisiknya masih tetap dikuasai oleh pemberi fidusia dan masih dapat dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
b)      Rahn Hiyazi
Bentuk Rahn Hiyazi inilah yang sangat mirip dengan konsep Gadai baik dalam hukum adat maupun dalam hukum positif.  Jadi berbeda dengan Rahn ‘Iqar yang hanya menyerahkan hak kepemilikan atas barang, maka pada Rahn Hiyazi tersebut, barangnya pun dikuasai oleh Kreditur.
Jika dilihat dalam contoh pada point 1 di atas, jika akad yang digunakan adalah Rahn Hiyazi, maka Mobil milik Tenriagi tersebut diserahkan kepada Elda sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dalam hal hutang Tenriagi kepada Elda sudah lunas, maka Tenriagi bisa mengambil kembali mobil tersebut.



II.4. HIWALAH
II.4.1. Pengertian Hiwalah
Menurut bahasa berarti pemindahan, pengalihan atau pengoperan. Menurut istilah berartipengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah adalah memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud Hiwalah adalah  Pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.
II.4.2. Dasar Hukum Hiwalah
Pelaksanaan Al Hiwalah dibenarkan dalam Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, (artinya) : ”Orang yang mampu membayar haram atas melalaikan hutangnya. Apabila salah seorang diantara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pilihan itu, asal yang lain itu mampu membayar”. (HR. Ahmad dan Baihaqi)
II.4.3. Rukun Hiwalah
a)      Pihak pertama (muhil) yaitu orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang
b)      Pihak kedua (muhal) yaitu orang yang dihiwalahkan (orang yang mempunyai utang kepada muhil)
c)      Pihak ketiga (muhal ‘alaih) yaitu orang yang menerima hiwalah
d)     Ada piutang muhil kepada muhal
e)      Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil
f)       Ada sighat hiwalah yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “Akuhiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada fulan” dan kabuldari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima hiwalah engkau”. (Ahmad Idris, Fiqh al-Syafi’iayah, hal. 57-58)
II.4.4. Syarat Hiwalah
a)      Ada kerelaan muhil (orag yang berhutang dan ingin memindahkan hutang)
b)      Ada persetujuan  dari muhal (orang yang member hutang)
c)      Hutang yang akan dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan
d)     Adanya kesamaan hutang muhil dan muhal ‘alaih (orang yang menerima pemindahan hutang) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya dan waktu pembayarannya.Dengan hiwalah hutang muhil bebas.
II.4.5. Berakhirnya Akad Hiwalah
a)      Fasakh. apabila akad hiwalah telah fasakh ( batal) , maka hak muhal untuk menuntut utang kembali kepada muhil, pengertian fasakh dalam istilah fukaha adalah berhentinya akad sebelum tujuana akad tercapai.
b)      Hak muhal ( utang) sulit untuk dapat kembali karena muhal alaih meninggal dunia, boros, ( safih) atau lainnya, dalam keadaan semacam ini dalam urusan penyelesaian utang kembalikepada muhil. Pendapat ini dikemukakan oleh hanafiah, akan tetapi menurut malikiyah, syafi’iah, hanabilah. Apabila akad hiwalah sudah sempurnadan hak sudah berpindah serta di setujuioleh muhal maka hak penagihan tidak kembali kepada muhil, baik hak tersebut bisa dipenuhi atau tidak karena meninggalnya muhal muhal alaih atau boros. Apabila dalam pemindahan utang tersebut terjadi gharar (penipuan) menurut malikiyah, hak penagihan utang kembali kepada muhil.
c)      Penyerahan harta oleh muhal alaih kepada muhal.
d)     Meninggalnya muhal atau muhal alaih mewarisi harta hiwalah.
e)      Muhal menghibahkan hartanya kepada muhal alaih dan ia menerimanya.
f)       Muhal menyerahkan hartanya kepada muhal alaih dan dia menerimanaya
g)      Muhal membebaskan muhal alai
II.4.6. Macam-Macam Hiwalah
a.       Hawalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang (orang pertama) kepada orang lain ( orang kedua) mengalihkan hak penagihannya kepada pihak ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berhutang kepada orang pertama. Jika A berhutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C tidak punya hubungan hutang pituang kepada B, maka hawalah ini disebut Muthlaqoh. Ini hanya dalam madzhab Hanafi dan Syi’ah sedangkan jumhur ulama mengklasifikasikan jenis hawalah ini sebagai kafalah.
b.      Hawalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya hutang kepada Muhal. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama.
c.       Hawalah al haq adalah pemindahan hak atau piutang dari seorang pemilik piutang lainnya biasanya itu dilakukan bila pihak pertama mempunyai hutang kepada pihak kedua ia membayar utangnya tersebut  dengan piutannya pada pihak lain. Jika pembayaran barang/ benda, maka perbuatantersebut dinamakan sebagai hawalah hak. Pemilik piutang dalam hal ini adalah muhil, karena dia yang memindahkan kepada orang lain untuk memindahkan haknya
d.      Hawalah al dain yaitu lawan dari lawan al haq. Hawalah ad dain adalah pengalihan utang dari seorang penghutang  kepada penghutang lainnya. Ini dapat dilakukan karena penghutang pertama masih mempunyai piutang pada penghutangkedua. Muhil dalam hawalah ini adalah orang yang berutang, karena dia memindahkan kepada orang lain untuk membayar hutangnya. Hiwalah ini di syariatkanberdasarkan kesepakatan ulama.
II.5. JI’ALAH
II.5.1. Pengertian Ji’alah
Menurut bahasa berarti mengupah. Menurut istilah berarti sebuah akad untuk mendapatkan materi (upah) yang diduga kuat dapat diperoleh.
Istilah ji’alah dalam kehidupan sehari-hari diartikan oleh fuqaha yaitu memberi upah kepada orang lain yang dapat menemukan barangnya yang hilang atau mengobati orang yang sakit atau menggali sumur sampai memancarkan air atau seseorang menang dalam sebuah kompetisi. Jadi, ji’alah bukan terbatas pada barang yang hilang namun dapat setiap pekerjaan yang dapat menguntungkan seseorang.
II.5.2. Dasar Hukum Ji’alah
Dalam Al-Qur’an Dengan tegas Allah membolehkan memberikan upah kepada orang lain yang telah berjasa menemukan barang yang hilang. Hal itu di tegaskan dalam al-Qur’an surat Yusuf ayat 72:
Artinya: “Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

II.5.3. Rukun Ji’alah
a.       Lafal: Lafal itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak ditentukan waktunya. Jika mengerjakan ji’alah tanpa seizing orang yang menyuruh (Pemilik barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan.
b.      Orang yang menjanjikan memberi upah: Dapat berupa orang yang kehilangan barang atau orang lain.
c.       Pekerjaan: Mencari barang yang hilang.
d.      Upah harus jelas: Telah ditentukan dan diketahui oleh seseorang sebelum melaksanakan pekerjaan (menemukan barang).
II.5.4. Syarat Ji’alah
a.       Pihak-pihak yang berji'alah wajib memiliki kecakapan bermu'amalah (ahliyyah al-tasharruf), yaitu berakal, baligh, dan rasyid (tidak sedang dalam perwalian). Jadi ji'alah tidak sah dilakukan oleh orang gila atau anak kecil.
b.      upah (ja’il) yang dijanjikan harus disebutkan secara jelas jumlahnya. Jika upahnya tidak jelas, maka akad ji’alah batal adanya, karena ketidak pastian kompensasi. Seperti, barang siapa yang menemukan mobil saya yang hilang, maka ia berhak mendapatkan baju. Selain itu, upah yang diperjanjikan itu bukanlah barang haram, seperti minuman keras.
c.       Aktivitas yang akan diberi kompensasi wajib aktivitas yang mubah, bukan yang haram dan diperbolehkan secara syar’i. Tidak diperbolehkan menyewa tenaga paranormal untuk mengeluarkan jin, praktek sihir, atau praktek haram lainnya. Kaidahnya adalah, setiap asset yang boleh dijadikan sebagai obyek transaksi dalam akad ji’alah
d.      Kompensasi (materi) yang diberikan harus jelas diketahui jenis dan jumlahnya (ma'lum), di samping tentunya harus halal.
II.5.5. Berakhirnya Jialah
Madzab Malikiyah menyatakan, akad ji’alah boleh dibatalkan ketika pekerjaan belum dilaksanakan oleh pekerja (‘amil). Sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, akad ji’alah boleh dibatalkan kapanpun,\ sebagaimana akad-akad lain, seperti syirkah dan wakalah, sebelum pekerjaan diselesaikan secara sempurna. Jika akad dibatalkan di awal, atau di tengah berlangsungnya kontrak, maka hal itu tidak masalah, karena tujuan akad belum tercapai. Jika akad dibatalkan setelah dilaksanakannya pekerjaan, maka ’amil boleh mendapatkan upah sesuai yang dikerjakan.
Pembatalan jialah dapat dilakukan oleh kedua belah pihak (orang yang kehilangan barang dengan orang yang dijanjikan jialah atau orang yang mencari barang) sebelum bekerja. Jika pembatalan datang dari orang yang bekerja mencari barang, maka ia tidak mendapatkan upah sekalipun ia telah bekerja. Tetapi, jika yang membatalkannya itu pihak yang menjanjikan upah maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang telah dilakukan.




BAB III
PENUTUP
III.1. Kesimpulan
            Kegiatan muamalah seperti ijarah, ariyah, rahn, hiwalah dan ji’alah. adalah sesuatu yang tidak bisa terlepas dari kehidupan kita sehari-hari. Hukum asalnya terikat dengan hukum syara. Oleh karena itu sebagai seorang muslim, kita seharusnya mengetahui dalil-dalil syara dan ketentuan-ketentuan mengenai kegiatan tersebut agar kita terhindar dari hal-hal yang diharamkan dan dibenci Allah swt.
III.2. Saran
            Dari uraian di atas maka penulis menyadari bahwa banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, untuk itu pemakalah mohon kritikan dan saran yang sifatnya konstruktif demi kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA
Rifai, Moh. 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV. Toha Putra Semarang
Sumberhttp://ochisl.blogspot.co.id/2015/05/makalah-fiqih-ijarah-ariyah-rahn.html