Rabu, 05 Februari 2014

Yang Dapat Membatalkan Wudhu

Hal Yang Membatalkan Wudhu
  • 1. Keluar sesuatu dari qubul maupun dubur ( semisal buang air kecil atau buang air besar, atau keluarnya angin dan masih banyak lainnya)
  • 2. Hilang akal, karena gila, pingsan, mabuk, dan tidur dengan nyenyak
  • 3. Tersenruh kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya tanpa memakai penutup ( muhrim artinya keluarga yang tidak boleh dinikah)
  • 4. Tersenduh kemaluan (qubul atau dubur) dengan tapak tangan atau jari-jari tanpa memakai penutup , walaupun kemaluan sendiri

0 komentar:

Posting Komentar