Kamis, 04 April 2013

Standar Kompetennsi Guru Ngaji YGNI




Shidiqiin Wara`, Simbah Wuri
Shidiqiin Wara` , Gurungaji YGNI
Raras Wuri Miswandaru, 4 April 2013, Adalah Pedoman pokok berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh Guru Ngaji YGNI yaitu guru yang mengadakan kegiatan dakwah, pendidikan dan sosial dibawahYayasan Guru Ngaji Indonesia (YGNI)  dan berguna untuk mengikat unsur-unsur yang terlibat dalam penyelenggara atau pengajar satuan pendidikan keagamaan seperti pesantrenMadrsah Diniyah (Madin ) atau sering disebut Diniyah Takmiliyah baik formal maupun non formal, TPQ, TKQ, dan lainnya, peningkatan kemampuan guru ngaji YGNI, dan pengelolaan lembaga Keagamaan dibawah Yayasan YGNI.

Kenapa standarisasi kompetensi guru ngaji YGNI sangat penting dan diperlukan ? karena dari survai dan penelitian kami bahwa banyak guru ngaji berkemampuan rendah dalam penguasaan agama Islam sehingga menciptakan santri yang mutu keislamannya juga rendah pula. rendah dalam keilmuan maupun kualitas kepribadian Islamnya.

Diantara kendala yang dihadapi para guru ngaji ]atau asatidz dan asatidzah yaitu :
  1.  Guru ngaji hanya mengajarkan baca alquran saja padahal banyak orang non Islam juga sudah bisa baca alquran.
  2.  Memahami dalil berdasarkan kelompoknya saja sehingga mengaku paling benar sendiri lainnya sesat.
  3. Hanya mengajar berdasarkan pendapatnya atau golongannya dan tidak punya ghirah menghidupkan sunnah dan atau mempersatukan Islam demi kejayaan Umat Islam.
  4. Huru ngaji hanya mengajarkan metode pembelajaran IQRA lalu Al Insan Min ` Alaq padahal harus mengadirkan Allah dala setiap dakwah dan kegiatan kita.


Sebetulnya masih ada beberapa yang menjadi kendala tetapi yang terbesar adalah yang diatas.
Standar Kompetensi Guru ngaji YGNI

Dari hasil penelitian tadi maka Yayasan Guru Ngaji Indonesia memutuskan guru ngaji YGNI harus punya standar kompetensi sendiri yang bisa diandalkan baik di lingkungan sendiri maupun oleh kelmpok lain atau bahkan oleh Pemerintah.

Adapun Standar Kompetensi Gurungaji YGNI tersebut yaitu :
1.    Beraqidah Islamiyah yang kuat
Guru ngaji YGNI beraqidah Islamiyah yang kuat dan tidak terpengaruh aqidah atheism, materialisme, sosialisme dan lainnya, sehingga perlu pendidikan dan pelatihan materi Aqidah Islam agar terjadi kesepahaman.
2.      Ikhlas dalam menghidupkan sunnah
Mengajarkan keislaman harus berdasarkan Alquran dan sunnah serta guru ngaji harus punya kemamuan untuk menghidupkan sunnah diwaktu orang lain menjauhi sunnah, sehingga menjadi contoh bagi lingkungannya.
3.      Punya ghirah memajukan dan mengembalikan kejayaan umat dengan persatuan dan kesatuan Umat Islam
Setiap guru ngaji YGNI harus punya ghirah atau kemauan yang kuat untuk menghidupkan Islam dan mengembalikan kejayaan Umat Islam tanpa membedakan faham, golongan dan suku karena dasar kehancuran Umat Islam disebabkan oleh perpecahan yang disebabkan oleh ashobiyah tersebut. Dan setiap guru ngaji tidak mudah terpengaruh oleh pemahaman yang keliru yang menyebabkan perpecahan umat. Kita ambil i`tibar kasus Ali RA dan Aisyah bersama kelompoknya masing-masing,  mereka sama-sama mengalami bertemu nabi Muhammad SAW dan juga sama-sama keluarga Rasulullah tapi mereka bertempur. Siapakah yang benar ? Mereka semua AHLI SUNNAH .
4.      Punya kemampuan untuk mengembangkan umat secara sosial  ekonomi bukan secara pengetahuan islam saja.
Setiap Guru ngaji YGNI harus mampu dan punya keinginan kuat untuk mensejahterakan lingkungannya sehingga perlu dukungan dari lingkungannya. sehingga umat tidak dalam penderitaan yang berkepanjangan akibat politik materialisme orang-orang kafir.
5.      Berpendidikan cukup sesuai kebutuhan sehingga perlu pendidikan dan pelatihan yang terstruktur dan memadai.
Demikian pokok standar kompetensi Guru Ngaji YGNI sehingga nantinya Guru Ngaji YGNI ilmunya bertambah dan bisa menjadi  contoh bagi para penggerak dakwah dan tidak mudah dikalahkan oleh orang-orang kafir.



Follow:
https://twitter.com/GurungajiYGNI


Guru Ngaji YGNI mengacu ketentuan umum darpPP nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan yang dijabarkan dalam tulisan berikut ini :

KUALIFIKASI AKADEMIK GURU DINIYAH TAKMILIYAH
1.   Kualifikasi Akademik Guru Diniyah Takmmiliyah Melalui Pendidikan Diniyah  Formal dan Non Formal  :
Kualifikasi  akademik  guru  pada  Diniyah Takmiliyah mencakup  kualifikasi  akademik  guru  diniyah takmiliyah awaliayah, guru Diniyah Takmiliyah Wustha dan guru Diniyah Takmiliyah Ulya, sebagai berikut ;
a.    Kualifikasi Akademik Guru Diniyah Takmiliyah Awaliyah.
Guru  pada  Diniyah Takmiliyah Awaliyah harus  memiliki  kualifikasi  akademik minimum  lulus Diniyah Takmiliyah Ulya atau sederajat.
b.   Kualifikasi Akademik Guru Diniyah Takmiliayah Wustha dan Ulya.
Guru  pada  Diniyah Takmiliyah Wustha dann Ulya harus  memiliki  kualifikasi  akademik minimum  lulus Diniyah Formal .
2.   Kualifikasi Akademik Guru Diniyah Takmiliyah Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan
Sarjana S1 keguruan akan tetapi tidak memiliki kualifikasi  akademik  yang  dipersyaratkan  untuk  dapat  diangkat sebagai guru Diniyah Takmiliyah maka dapat diperoleh melalui uji  kelayakan  dan  kesetaraan.  Uji  kelayakan  dan  kesetaraan  akan  dilakukan  oleh Kelompok Kerja Diniyah Takmiliyah.
B.  KOMPETENSI GURU DINIYAH TAKMILIYAH
Guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik sebagai guru Diniyah Takmiliyah harus mempunyai kompetensi pedagogic, kepribadian, social dan professional.
1.   Kompetensi Pedagogik :
a.    Memahami karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
b.   Menerapkan teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.    Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan dan pendidikan yang diampu.
d.   Menyelenggarakan kegiatan pengembangan diri peserta didik yang mendidik.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk  kepentingan penyelenggaraan  kegiatan pengembangan yang mendidik.
f.     Memfasilitasi  pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagaipotensi  yang  dimiliki.
g.    Berkomunikasi  secara efektif, empatik, dan santun  dengan peserta didik.
h.   Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan  peningkatan proses pendidikan dan pembelajaran.
i.     Melakukan tindakan reflektif  untuk  peningkatan  kualitas  proses pendidikan dan pembelajaran.

2.   Kompetensi Kepribadian ;
a.    Memiiki orientasi dalam mengajar untuk mendapatkan ridla Allah SWT.
b.   Bertindak sesuai  dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
c.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
d.   Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa
e.    Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru,  dan rasa percaya diri.
f.     Menjunjung  tinggi  kode  etik profesi  guru.
g.  Biasa menjalankan qiyamulail ( tahajud dan lainnya)

3.   Kompetensi Sosial :
a.    Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi
b.   Berkomunikasi secara efektif, empatik,dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.    berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik,tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
d.   Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri danprofesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

4.   Kompetensi Profesional :
a.    Menguasai materi,struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.   Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar matapelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c.    Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif.
d.   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI
TENAGA KEPENDIDIKAN DINIYAH TAKMILIYAH
Kualifikasi  akademik dan kompetensi tenaga kependidikan  pada  Diniyah Takmiliyah mencakup  kualifikasi  akademik  dan kompetensi tenaga administrasi, pelaksana urusan dan petugas layanan khusus Diniyah Takmiliyah .
Petugas Pelaksana Urusan dapat berupa ;
a.    pelaksana urusan administrasi kepegawaian,
b.   keuangan,
c.    sarana dan prasarana,
d.   hubungan diniyah takmiliyah dengan masyarakat,
e.    persuratan dan  pengarsipan,
f.     kesiswaan, dan
g.    urusan administrasi kurikulum.
Kelengkapan petugas pelaksana urusan disesuaiakan dengan kondisi Diniyah Takmiliyah yang bersangkutan.
Petugas layanan khusus di Diniyah Takmiliyah dapat meliputi :
a.    Penjaga madrasah
b.   Tukang kebun
c.    Tenaga kebersihan
d.   Pesuruh
e.    Pengumudi dan lainnya.
Pengadaan terhadap petugas layanan khusus disesuaikan dengan kondisi Diniyah Takmiliyah yang bersangkutan.
Kualifikasi akademik untuk tenaga administrasi, pelaksana urusan dan layanan khusus minimal berijazah MTs/ SMP.
Seseorang yang teleh memenuhi kualifikasi akademik untuk dapat diangkat sebagai tenaga administrasi, pelaksana urusan dan layanan khusus harus memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk dapat menangani bidang pekerjaannya dengan baik. Kompetensi tersebut mencakup ; kompetensi kepribadian, social dan teknis.
A.  Komperenai Kepribadian : 
1.   Memiliki integritas dan akhlak mulia, dengan sub kompetensi ;
a.    Berprilaku sesuai dengan kode etik
b.   Bertindak konsisten dengan nilai dan keyakinannya
c.    Menunjukkan komitemn terhadap tugas
2.   Memiliki etos kerja , dengan sub kompetensi ;
a.    Mengikuti prosedur kerja
b.   Mengupayakan hasil kerja yang bermutu
c.    Bertindak secara tepat
d.   Fokus pada tugas yang diberikan
e.    Meningktakan kinerja
f.     Melakukan evaluasi diri
3.   Mengendalikan diri, dengan sub kompetensi ;
a.    Mengendalikan emosi
b.   Bersikap tenang
c.    Mengendalikan stress
d.   Berfikir positif
4.   Memiliki rasa percaya diri, dengan sub kompetensi ;
a.    Memahami diri sendiri
b.   MEmpercayai kemampuan sendiri
c.    Bertanggung jawab
d.   Belajar dari kesalahan
5.   Memiliki fleksibilitas, dengan sub kompetensi ;
a.    Mengupayakan keterbukaan
b.   Menghargai pendapat orang lain
c.    Menerima diri sendiri dan orang lain
d.   Menyesuaikan diri sendiri dengan orang lain
6.   Memiliki ketelitian, dengan sub kompetensi ;
a.    Melaksanakan kaidah-kaidah yang terkait dengan tugasnya
b.   Memperhatikan kejelasan tugas
c.    Menyelesaikan tugas sesuai pedoman kerja
7.   Memiliki kedisiplinan, dengan sub kompetensi ;
a.    Mengatur waktu
b.   Mentaati peraturan yang berarti
c.    Menaati peraturan asas yang berlaku
8.   Kreatif dan inovatif, dengan sub kompetensi ;
a.    Berfikir alternatif
b.   kaya ide/gagasan baru
c.    memanfaatkan peluang
d.   mengikuti perkembangan ipteks
e.    melakukan perubahan
9.   memiliki tanggung jawab, dengan sub kompetensi ;
a.     melaksanakan tugas sesuai aturan
b.   berani mengambil resiko
c.    tidak melimpahkan kesalahan kepada pihak lain
B. Kompetensi Sosial :
1.   Bekerja sama dengan tim, dengan sub kompetensi ;
a.    Berpartisipaasi dalam kelompok
b.   Menghargai pendapat orang lain
c.    Membangun semangat dan kelangsungan hidup tim
2.   Memberikan layanan prima, dengan sub kompetensi ;
a.    Memberikan kemudahan layanan kepada pelanggan
b.   Menerpkan layanan sesuai dengan prosedur operasi standar
c.    Berempati kepada pelanggan
d.   Berpenampilan prima
e.    Menepati janji
f.     Bersikap ramah dan sopan
g.    Mudah dihubungi
h.   Komunikatif
3.   Memiliki kesadaran berorganisasi, dengan sub kompetensi ;
a.    Memahami struktur organisasi sekolah/madrasah
b.   Mewujudkan iklim dan budaya organisasi yang kondusif
c.    Menghargai dan menerima perbedaan antar anggota
d.   Memiliki tangung jawab mencapai tujuan organisasi
e.    Mengaktifkan diri dalam organisasi profesi tenaga administrasi sekolah /madrasah
4.   Berkomunikasi efektif, dengan sub kompetensi ;
a.    Menjadi pendengar yang baik
b.   Memahami pesan orang lain
c.    Menyampaikan pesan dengan jelas
d.   Memahami bahasa verbal dan nonverbal
5.   Membangun hubungan kerja, dengan sub kompetensi ;
a.    Melakukan hubungan kerja yang harmonis
b.   Memposisikan diri sesuai dengan peranannya
c.    Memelihara hubungan internal dan eksternal
C. Kompetensi Teknis :
Memiliki kemempuan untuk bisa mengerjakan tugas dengan baik sesuai dengan bidang yang ditangani. 

0 komentar:

Posting Komentar