Macam Macam Najis Dan Cara Mensucikannya
Macam Macam Najis
Najis adalah suatu benda kotor menurut syara’,misalnya:
- Bangkai,kecuali manusia,ikan dan belalang
- Darah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur
- Anjing dan babi
- Minuman keras seperti arak dan sebagainya
- Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena di potong dan sebagainya selagi masih hidup
- Barang yang kena najis mughalazzah seperti jilatan anjing atau babi,wajib di basuh 7 kali dan salah satu di antaranya dengan air yang bercampur tangan
- Barang yang terkena najis mukhaffafah,cukup diperciki air pada tempat najis itu
- Barang yang terkena najis muttawasitah dapat suci dengan cara di basuh sekali,asal sifat sifat najisnya(warna,bau dan rasanya)itu hilang.Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik
Jika najis hukmiyah cara enghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada najis itu
0 komentar:
Posting Komentar