Sabtu, 29 Maret 2014

Penggolongan Ahli Waris Dalam Islam

Penggolongan Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam

Ada 25 ahli waris yang diatur dalam ketentuan hokum waris islam,yang dapat mewarisi harta pewaris yang terdiri dari 15 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.

Ahli Waris Laki-Laki Terdiri Dari:
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus ke bawah
3. Ayah
4. Kakek dari ayah dan terus ke atas
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki seayah
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung
9. Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
10. Paman yang sekandung dengan ayah
11. Paman yang seayah dengan ayah
12. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah
13. Anak laki-laki paman yang seayah dengan ayah
14. Suami
15. Orang laki-laki yang memerdekakan budak

            Jika ahli waris laki-laki tersebut semua ada,maka yang mendapat bagian  hanya tiga orang,yaitu:
1. Anak laki-laki
2. Suami
3. Ayah

Ahli Waris Perempuan Terdiri Dari:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki,dan terus kebawah
3. Ibu
4. Nenek (ibu dari ibu) dan terus ke atas
5. Nenek (ibu dari ayah),dan terus kebawah
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan seayah
8. Saudara perempuan seibu
9. Istri
10. orang perempuan yang memerdekakan budak

            Jika semua ahli waris perempuan tersebut ada,maka yang mendapat bagian hanya lima orang,yaitu:
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Saudara perempuan kandung
5. Istri

            Jika ahli waris laki-laki dan perempuan sejumlah 25 orang tersebut semua ada,maka yang mendapat bagian adalah:
1. Ayah
2. Ibu
3. Anak laki-laki
4. Anak perempuan
5. Suami atau istri

            Selanjutnya, ahli waris yang berjumlah 25 orang tersebut dapat dibagi menjadi 2 golongan yaitu:ahli warisdzawul furuudh dan ahli waris ashabah.

1.Golongan Dzawul Furuudh
            Dzawul furuudh yang dimaksud adalah ahli waris yang mendapat bagian pasti sebagaimana yang telah ditentukan dalam al-Qur’an maupun al-Hadis.Bagian-bagian yang telah ditentukan dalam waris Islam tersebut adalah:
  1. Setengah (1/2)
  2. Seperempat (1/4)
  3. Seperdelapan (1/8)
  4. Dua pertiga (2/3)
  5. Sepertiga (1/3)
  6. Seperenam (1/6)

2.Golongan Ashabah
            Golongan ashabah adalah kelompok ahli waris yangb menerima bagian sisa,sehingga jumlah bagiannya tidak tertentu.kelompok ashabah ini kalau mewaris sendirian,tidak bersama dengan kelompok dzawul furudh maka bagian warisan diambil semua.Sebaliknya jika kelompok ini bersama dengan dzawul furuudh dan setelah di bagi ternyata harta warisan sudah habis,maka kelompok ashabah ini tidak mendapat apa-apa.
            Adapun macam-macam Ashabah adalah : Ashabah binafsih ,ashabah bil ghair dan ashabah ma’al ghair.

a.Ashabah Binafsih.
            Ashabah binafsih yang dimaksud adalah ashabah dengan sendirinnya dan bukan karena tertarik oleh ahli waris yang lain atau bersamaan dengan ahli waris yang lain,tetapi asalnya memang sudah menjadi ashabah.
            Yang termasuk kelompok ashabah binafsih antara lain:
1.anak laki-laki
2.cucu laki-laki dari anak llaki-laki dan terus kebawah
3.ayah
4.kakek dari pihak ayah dan terus keatas
5.Saudara laki-laki sekandung
6.Saudara laki-laki seayah
7.Anak saudara laki-laki sekandung
8.Anak saudara laki-laki seayah
9.Paman yang sekandung dengan ayah
10.Paman yang seayah dengan ayah
11.Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah
12.Anak laki-laki paman yang seayah dengan ayah
            Apabila orang-orang yang tersebut diatas semiua ada maka tidak semua mereka di beri bagian,akan tetapi harus didahulukan orang-orang yang lebih dekat pertaliannya dengan pewaris,dengan memperhatikan urutan nomor 1-12 tersebut.

b.Ashabah Bil Ghair.
            Ashabah bil ghair adalah kelompok ahli waris yang asalnya sebagai dzawul furuudh,namun mereka mendapat bagian ashabah karena tertarik oleh ahli waris llain yang berstatus ashabah.Yang termasuk kelompok ashabah bil ghair ini adalah:
            1.Anak perempuan menjadi ashabah karena ditarik oleh anak laki-laki
            2.Cucu perempuan dari anak laki-laki menjadi ashabah karena ditarik oleh cucu laki-laki  dari anak laki-laki.
            3.Saudara perempuan kandung menjadi ashabah karena ditarik oleh saudara laki-laki kandung.
            4.Saudara perempuan seayah menjadi ashabah karena ditarik oleh saudara laki-laki seayah.
            Dalam pembagian ashabah ini perlu diperhatikan pembagian antara laki-laki dan perempuan dua banding satu,seperti dalam surat an-nisa’ ayat 176

c.Ashabah Ma’al Ghair
            Ashabaah Ma’al Ghair adalah kelompok ahli waris yang mendapat bagian ashabah karena mewaris bersama-sama  kelompok dzawul furuudh yang lain.yang termasuk Ashabah Ma’al Ghair adalah:
            1.Saudara perempuan sekandung apabila dia mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.
            2.Saudara perempuan seayah,apabila dia mewaris bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan.

3.Golongan Dzawul Arham
            Dzawul arham adalah kelompok yang tidak disebut dalam dzawul furudh dan ashabah namun mempunyai hubungan dekat dengan pewaris.Yang termasuk dalam Dzawul Arham ini adalah:
            1.Cucu dari anak perempuan
            2.Anak dari saudara perempuan
            3.Anak perempuan dari saudara laki-laki
            4.Saudara ayah seibu
            5.Saudara ibu
            6.Saudara perempuan ibu
            7.Saudara perempuan ayah
            8.Ayahnya ibu
            9.Anak perempuan paman



2.BAGIAN-BAGIAN YANG DITERIMA AHLI WARIS
Adapun bagian bagian yang diterima ahli waris sebagai berikut:

A.Bagian Ayah
-mendapat bagian 1/6 apabila bersama-sama dengan anak laki-laki atau cucu laki- laki dari anak laki-laki
-mendapat bagian 1/6 dan ashabah apabila bersama-sama dengan anak peempuan atau cucu perempuan dan anak laki-laki
-Menjadi ashabah apabila tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki

B.Bagian Ibu
-mendapat bagian 1/6  apabila bersama-sama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki,atau bersama dengan dua orang saudara atau lebih,baik saudara kandung,seayah,atau seibu
-mendapat 1/3 bagian apabila tidak ada anak,atau cucu dai anak laki-laki,atau tidak dua orang saudara atau lebih.
-mendapat 1/3 sisa apabila bersama-sama dengan ayah beserta suami atau istri.

C.Bagian kakek
            -bagian kakek sama dengan bagian ayah karena kakek di mahjub oleh ayah.

D.Bagian Nenek
-mendapat 1/6 apabila tidak ada ayah (jika nenek dari pihak ayah) dan tidak ada ibu (jika nenek dari pihak ibu.
-terhalang oleh ayah,bagi nenek yang dari pihak ayah
-terhalang oleh ibu,bagi nenek yang dari pihak ibu

E.Bagian Suami
            -mendapat ¼ bagian apabila bersama-sama anak atau cucu dari anak laki-laki
            -mendapat ½ bagian apabila tidak ada anak/cucu dari anak laki-laki

F.Bagian Istri
-mendapat 1/8 bagian apabila bersama-sama dengan anak atau cucu dari anak laki-laki
-mendapat ¼ bagian apabila tidak ada anak atau cucu dari anak laki-laki

G.Bagian Anak Perempuan
            -mendapat ½ bagian apabila hanya seorang dan tidak ada anak laki-laki
-mendapat 2/3 bagian apabila berjumlah dua orang /lebih dan tidak ada anak laki-laki
-tertarik menjadi ashabah apabila mewaris bersama dengan anak laki-laki.

H.Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
-mendapat ½ bagian apabila hanya seorang dan tidak ada anak,serta tidak ada ahli waris lain yang menariknya menadi ashabah.
-mendapat 2/3 bagian apabila berjumlah dua orang atau lebih dan tidak ada anak,serta tidak ada ahli waris lain yang menariknya menjadi ashabah
-mendapat 1/6 bagian apabila mewaris bersama dengan seorang anak perempuan,yakni untuk menggenapi bagian 2/3 bagian
-tertarik menjadi ashabah oleh cucu laki-laki dari anak laki-laki
-terhalang oleh anak laki-laki,atau dua anak perempuan atau lebih

I.Bagian Saudara Perempuan Kandung
-mendapat ½ bagian apabila hanya seorang,tidak ada anak,cucu dan ayah,serta tidak ada ahli waris yng menariknya menjadi ashabah.
-mendapat 2/3 bagian apabila dua orang atau lebih,tidak ada anak,cucu dan ayah,serta tidak ada ahli waris yang menariknya menjadi ashabah
-tertarik menjadi ashabah oleh saudar laki-laki kandung atau oleh kakek (ashabah bil ghair)
-menjadi ashabah ma’al ghair,karena bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki
-terhalang oleh ayah,anak laki-laki,atau cucu laki-laki dari anak laki-laki

J.Bagian Saudara Perempuan  Seayah
-mendapat ½ bagian,apabila hanya seorang,tidak ada anak,cucu,saudara kandung,ayah,sera tidak ada yang menariknya menadi ashabah
-mendapat 2/3 bagian,apabila dua orang atau lebih dengan syarat sebagaimana diatas
-mendapat 1/6 bagian,apabila bersama dengan seorang saudara perempuan kandung,yaitu untuk menggenapi 2/3 bagian
-tertarik menjadi ashabah oleh saudara laki-laki seayah atau kakek (ashabah bil ghair)
-menjadi ashabah ma’al ghair,karena bersama dengan anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki



K.Bagian Saudara Seibu (laki-laki atau perempuan)
-mendapat 1/6 bagian apabila hanya seorang dan tidak ada ayah,kakek,anak,atau cucu dari anak laki-laki
-mendapat 1/3 bagian apabila dua orang atau lebih dan tidak ada ayah,kakek,anak,atau cucu dari anak laki-laki.


3.PENGHALANG HAK WARIS
            Dalam istilah hokum waris ialam penghalang hak waris di sebut dengan Hijab yang berarti tabir atau dinding yang menghalangi ahli waris untuk memperoleh harta waris baik sebagian maupun secara utuh
            Hijab dibagi menjadi hijab nuqshan dan hijab hirman

A.Hijab Nuqshan
            Adalah penghalang yang hanya mengurangi sebagian dari bagian ahli waris,karena adannya ahli waris lain yang mewaris besamannya.

B.Hijab Hirman
            Yaitu penghalang yang menutup sama sekali bagian waris seseorang baik krena adannya sifat atau perbuatan tertentu, atau karena ada ahli waris yang lebih dkat dengan pewaris
            Hijab hirman ini dibedakan  antara bil-washfi dan bis-shaksi

            1.Bil washfi
Penghalang ahli waris untuk mendapatkan harta warisan yang disebabkan adannya sifat atau perbuatan ahli waris itu sendiri.sebab-sebab tersebut antara lain,pembunuhan dan perbedaan agama.ada cara lain untuk bisa saling memindahkan hak milik misalnya dengan wasiat atau hibah.

            2.Bis-Shaksi
            Penghalang ahli waris untuk mendapat harta waris yang disebabkan adannya ahli waris yang lebih dekat dengan pewaris.

  1. Kakek terhalang oleh ayah
  2. Nenek terhalang oleh ibu
  3. Cucu laki-laki dari anak laki-laki,terhalang oleh anak laki-laki
  4. Cucu perempuan dari anak laki-laki,terhalang oleh
a)      Anak laki-laki
b)      Dua orang anak perempuan atau lebih
  1. Saudara kandung laki-laki atau perempuan terhalang oleh
a)      Ayah
b)      Anak laki-laki
c)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
  1. Saudara seayah (laki-laki atau perempuan),terhalang oleh
a)      Anak laki-laki
b)      Cucu laki-laki dari anak laki-laki
c)      Ayah
d)     Saudara laki-lki kandung
  1. Saudara seibu (laki-laki atau perempuan) terhalang oleh
a)      Anak laki-laki atau perempuan
b)      Cucu laki-laki atau perempuan (dari anak laki-laki)
c)      Ayah
d)     Kakek
  1. Anak laki-laki dari saudara laki-laki kandung,terhalang oleh
a)      Ayah
b)      Kakek
c)      Anak laki-laki
d)     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
e)      Saudara kandung laki-laki atau perempuan
f)       Saudara seayah laki-laki atau perempuan
  1. Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah,terhalang oleh
a)      Ayah
b)      Kakek
c)      Anak laki-laki
d)     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
e)      Saudara kandung laki-laki atau perempuan
f)       Saudara seayah laki-laki atau perempuan
g)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  1. Paman yang sekandung dengan ayah
a)      Ayah
b)      Kakek
c)      Anak laki-laki
d)     Cucu laki-laki dari ank laki-laki
e)      Saudara kandung laki-laki atau perempuan
f)       Saudara seayah laki-laki atau perempuan
g)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
h)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
  1. Paman yang seayah dengan ayah terhalang oleh
a)      Ayah
b)      Kakek
c)   &nbrp;  Anak laki-laki
d)     Cucu laki-laki dari dari anak laki-laki
e)      Saudara kandung laki laki atau perempuan
f)       Saudara seayah laki-laki atau perempuan
g)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
h)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
i)        Paman yang sekandung dengan ayah
  1. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah terhalang oleh
a)      Ayah
b)      Kakek
c)      Anak laki-laki
d)     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
e)      Saudara kandung laki-laki atau perempuan
f)       Saudara seayah laki-laki atau perempuan
g)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
h)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
i)        Paman yang sekandung dengan ayah
j)        Paman yang seayah dengan ayah
  1. Anak laki-laki paman yang seayah dengan ayah terhalang oleh
a)      Ayah
b)      Kakek
c)      Anak laki-laki
d)     Cucu laki-laki dari anak laki-laki
e)      Saudara kandung laki-laki atau  perempuan
f)       Saudara seayah laki-laki atau perempuan
g)      Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah
h)      Paman yang sekandung dengan ayah
i)        Paman yang seayah dengan ayah
j)        Paman yang seayah dengan ayah
k)      Anak laki-laki paman yang sekandung dengan ayah

Itulah para ahli waris yang terhalang dalam menerima warisan.

0 komentar:

Posting Komentar