Senin, 17 Februari 2014

Sertifikasi Kompetensi Guru Ngaji

Sertifikasi Kompetensi Guru Ngaji
Pendidikan keagamaan khususnya pendidikan diniyah, pesantren, TPQ, remaja masjid, Majelis Taklim dan lainnya semakin diperhatikan pemerintah walau tidak seperti sekolah formal , dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama Dan Keagamaan menambah kejelasan stastu pendidikan keagamaan.

Dengan semakin tertatanya aturan pendidikan keagamaan maka para pendidikanya khususnya guru ngaji juga harus semakin baik pula kesejahteraan mereka. Untuk mulai saat ini dan kedepan pemerintah harus lebih memperhatikan guru ngaji baik kompetensi dan kesejahteraan guru ngaji.

Kompetensi guru ngaji juga harus dibuktikan dengan sertifikat kompetensi tidak seperti sekarang kompetensi guru ngaji sebagian besar sangat rendah dan memprihatinkan. Kalau sertifikasi kompetensi guru ngaji bisa dilaksanakan maka tentunya guru ngaji berhak akan Tunjangan Sertifikasi Guru karena mempunyai perundangan dan peraturan yang jelas mengaturnya,



0 komentar:

Posting Komentar