Senin, 03 Februari 2014

Hukum Mengusap Dua Sepatu

Menyapu dua sepatu atau disebut juga mashul khuffain termasuk juga salah satu keringanan dalam islam.ia di bolehkan bagi orang yang menetap di kampung dan bagi yang dalam perjalanan musafir
Orang yang sedang dalam perjalanan (musaffir) yang kakinya memakai dua sepatu kalau hendak berwudhu,maka ia boleh menyapu sepatunya dengan air,artinya sepatunya tidak perlu di lepas

Syarat Syarat Menyapu Dua Sepatu

Syarat syarat menyapu Dua sepatu ada empat perkara
  1. Bahwa sepatu itu di pakai sesudah sempurna di cuci bersih
  2. Sepatu itu menutup anggota kaki yang wajib di basuh,yaitu menutupi tumit dan ke dua mata kaki
  3. Sepatu itu dibawa berjalan lama
  4. Jangan ada di dalam dua sepatu itu najis atau kotoran
Menyapu dua sepatu hanya boleh untuk berwudhu,tetapi tidak boleh untuk mandi,atau untuk menghilangkan najis.Menyapu dua sepatu tidak boleh bila salah syaratnya tidak cukup.Misalnya salah satu dua sepatu itu robek,atau salah satu kakinya tidak dapat menggunakan sepatu karena luka,
Keringanan ini diberikan bagi yang musafir selama tiga hari tiga malam sedang yang bermukim ia boleh menyapu sepatunya hanya untuk sehari semalam

0 komentar:

Posting Komentar