SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI
Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.
GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI
Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.
SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN
Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.
ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT
Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif
KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?
Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.
Jumat, 06 Mei 2016
Makalah PAI Peranan Pendidikan Agama Islam
Guru Ngaji YGNI
SumberdariSee more athttp://hakamabbas.blogspot.co.id/2013/10/fungsi-pendidikan-agama-islam.html#sthash.ljH6yhZp.dpuf
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hidup dan kehidupan manusia. Pendidikan sebagai salah satu kebutuhan, fungsi sosial, pencerahan, bimbingan, sarana pertumbuhan yang mempersiapkan dan membukakan serta membentuk disiplin hidup. Hal demikian membawa pengertian bahwa bagaimanapun sederhananya suatu komunitas manusia, ia akan memerlukan adanya pendidikan. Sebab pendidikan secara alami sudah merupakan kebutuhan hidup manusia.[1]
Pendidikan dapat diartikan sebagai bimbingan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Oleh karena itu, pendidikan dipandang sebagai salah satu aspek yang memiliki peranan pokok dalam membentuk generasi muda agar memiliki kepribadian yang utama.[2]
Menurut Zakiyah Daradjat dalam Abdul Majid dan Dian Andayani, “pendidikan agama Islam adalah usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran agama Islam secara menyeluruh lalu menghayati tujuan, yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup”.[3]
Melihat arti pendidikan agama Islam dan ruang lingkupnya, jelaslah bahwa obyek dari pendidikan tersebut adalah anak didik dan tujuan pendidikan agama Islam tersebut adalah membentuk pribadi anak, dalam hal ini anak usia remaja agar menjadi anak yang baik, sholeh, serta hidup sesuai dengan ajaran Islam sehingga terjalin kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dalam artian, seorang anak yang akan menjadi generasi penerus keluarga, masyarakat, bangsa serta agama, maka ia harus memiliki kepribadian yang tangguh , iman yang kuat serta akhlak yang mulia.
Suatu kenyataan tidak dapat dihindari dari kenyataan saat ini dengan berbagai fasilitas dan kecanggihan teknologi yang selalu mengiringi kehidupan manusia dan dengan fasilitas tersebut tidak menutup kemungkinan mereka terbawa arus kemoderenan yang kebanyakan berkiblat dari negara barat yang sudah jelas tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, dengan demikian maka peraturan-peraturan dalam ajaran agama Islam secara tidak sadar sedikit demi sedikit akan terkikis, munculnya kenakalan remaja, hilangnya norma serta berkurangnya pemahaman dalam hal Agama, yang mengakibatkan para siswa sering sekali menganggap suatu ibadah itu adalah sesuatu yang tidak terlalu penting, khususnya ibadah shalat, karena kurangnya pemahaman dalam hal Agama.
Pendidikan Agama adalah salah satu dari tiga mata pelajaran yang wajib diberikan pada setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan (pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan) sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1989 pasal 39 ayat 2. Dalam pasal penjelasan diterangkan pula bahwa pendidikan agama merupakan usaha memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama yang dianut oleh peerta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional, dan merupakan salah satu hak peserta didik untuk mendapat pendidikan agama, sesuai dengan pasal12 Bab V UU nomor 20 tahun 2003.
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan sesuai oleh pendidik yang beragama.[4]
Pendidikan agama Islam merupakan bimbingan jasmani dan rohani yang berdasarkan hukum-hukum agama yang bertujuan untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran agama Islam secara menyeluruh lalu menghayati tujuan, yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pendangan hidup. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan agama islam adalah mendidik budi pekerti, pendidikan budi pekerti bertambah penting ketika dikaitkan dengan keberlangsungan suatu masyarakat karena dengan lajunya modernisasi di segala bidang. Tidak sedikit menimbulkan berbagai fenomena yang mengarah pada hal-hal negatif, ini semua membuktikan bahwa membina dan mengasuh peserta didik untuk mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup adalah suatu hal yang sangat penting.
Seiring dengan lajunya modernisasi di segala aspek, tidak sedikit menimbulkan fenomena-fenomena sosial yang cenderung pada hal-hal yang sifatnya negatif, banyaknya kasus kriminal yang dilakukan oleh kalangan para remaja khususnya siswa merupakan salah satu indikasi adanya dekadensi moral di kalangan siswa, berbicara masalah moral tidak terlepas dari pembicaraan masalah pendidikan, terutama pendidikan agama islam dan pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang urgen dalam kehidupan, karena dengan pendidikan itu akan membantu dalam menyiapkan generasi yang siap menghadapi masa depan yang cemerlang.
Siswa merupakan generasi muda penerus bangsa yang harus dididik untuk menuju arah yang positif dalam pembangunan, dan terletak di pundak generasi mudalah kemajuan bangsa Indonesia, hal ini karena siswa juga merupakan investasi dalam dunia pendidikan yang harus dibina dengan baik.
Sekolah merupakan wadah bagi anak untuk belajar memperoleh pengetahuan dan pengembangan berbagai kemampuan. Oleh karena itu pengajaran dan bimbingan di sekolah adalah satu usaha yang bersifat sadar, dengan tujuan sistematis, terarah pada perubahan tingkah laku, pengetahuan dan pengembangan berbagai kemampuan.
Seorang guru agama disamping bertanggung jawab dalam pembentukan pribadi anak didiknya, juga diyakini dapat mengatarkan peserta didik ketingkat kedewasaan, baik secara jasmani maupun rohani, sehingga siswa mampu bertanggung jawab terhadap Allah SWT.
Dari latar belakang di atas, kami kami akan mencoba memaparkan tentang fungsi dari Pendidikan Agama Islam.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan di atas, maka rumusan masalah yang akan diangkat dalam makalah ini adalah “Bagaimana fungsi Pendidikan Agama Islam?”
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui fungsi dari Pendidikan Agama Islam yang diterapkan disekolah.
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat yang diharapkan dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Sumbangsih pemikiran terhadap dunia pendidikan terutama yang berkaitan dengan fungsi Pendidikan Agama Islam.
2. Sebagai bahan referensi tentang fungsi Pendidikan Agama Islam.
3. Konsep fungsi Pendidikan Agama Islam ini berusaha untuk mengkaji secara mendalan fungsi dari diselenggarakannya Pendidikan Agama Islam supaya bisa dipahami secara menyeluruh dari konsep tersebut sehingga sebagai calon pendidik dapat memahami dengan detail fungsi Pendidikan Agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum dibahas mengenai fungsi Pendidikan Agama Islam, alangkah lebih baiknya disini dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari Pendidikan Agama Islam.
Pendidikan agama Islam adalah usaha sadar pendidik untuk mengarahkan pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan kepada anak didik agar kelak menjadi manusia muslim, bertakwa kepada Allah swt, berbudi luhur, berkepribadian yang utuh yang secara langsung mamahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu aspek penting dan menjadi dasar dalam pendidikan adalah aspek tujuan dan fungsi. Secara rumusannya, tujuan pendidikan merupakan syarat mutlak dalam mendefinisikan pendidikan itu sendiri. Ini kerana pendidikan adalah keupayaan yang paling utama, bahkan satu-satunya cara untuk membentuk manusia adalah menurut apa yang dikehendakinya. Disebabkan oleh itulah, para ahli pendidikan merumuskan bahawa tujuan pendidikan merupakan suatu rumusan-rumusan dari berbagai harapan ataupun keinginan manusia. Dalam pengertian yang luas pendidikan itu berkaitan dengan seluruh pengalaman. Dalam kata lain, kehidupan adalah pendidikan dan pendidikan adalah kehidupan itu.
Menurut Amir Daien Indrakusuma “Pendidikan adalah suatu usaha sadar, teratur dan sistematis ysang dilakukan oleh orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk mempengaruhi anak agar mempunyai sifat dan tabiat sesuai dengan cita-cita pendidikan.[5]
Pendidikan Agama adalah salah satu dari tiga mata pelajaran yang wajib diberikan pada setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan (pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan) sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1989 pasal 39 ayat 2.
Dalam pasal penjelasan diterangkan pula bahwa pendidikan agama merupakan usaha memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama yang dianut oleh peerta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional, dan merupakan salah satu hak peserta didik untuk mendapat pendidikan agama, sesuai dengan pasal12 Bab V UU nomor 20 tahun 2003.
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan sesuai oleh pendidik yang beragama.[6]
Menurut Abdul Majid dan Dian Andayani dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, fungsi pendidikan agama Islam adalah antara lain:
1. Pengembangan.
Yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Pada dasarnya dan pertama-tama kewajiban menanamkan keimanan dan ketakwaan dilakukan oleh setiap orang tua dalam keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuhkembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan dan ketaqwaan tersebut dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2. Penanaman nilai sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akherat.
3. Penyesuaian mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran agama Islam.
4. Perbaikan.
Yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pencegahan,
Yaitu untuk menangkal hal-hal negative dari lingkungannya atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia yang seutuhnya.
6. Pengajaran tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum (alam nyata dan nir-nyata), sistem dan fungsionalnya.
7. Penyaluran.
Yaitu menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat khusus di bidang agama Islam agar bakat tersebut dapat berkembang secara optimal sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain.[7]
BAB III
ANALISIS
Definisi pendidikan secara umum yang dihubungkan dengan Islam menerangkan pendidikan sebagai suatu sistem keagamaan. Pengertian pendidikan secara totalnya dalam konteks Islam bermaksud “tarbiyah”, “ta’lim” dan “ta’dib” yang harus difahami secara bersama-sama ketiga-tiganya. Istilah itu juga mengandungi makna yang amat dalam yang berkaitan dengan manusia dan masyarakat serta lingkungan dalam hubungannya dengan Tuhan. Istilah-istilah itu sekaligus menjelaskan ruang lingkup pendidikan Islam yang melibatkan pendidikan informal, formal, dan nonformal. Terdapat batasan mengenai definisi pendidikan agama Islam dalam dua hal, yaitu pertama mendidik murid dengan tingkah-laku sesuai dengan nilai-nilai atau akhlak Islam dan kedua mendidik murid untuk mempelajari ajaran Islam.
Mengenai istilah tujuan pendidikan Islam bersama visi dan misi pendidikan Islam, maka sebenarnya pendidikan Islam sebenarnya telah memiki visi dan misi yang ideal iaitu “Rahmatan Lil ‘Alamin”. Selain itu, falsafah pendidikan Islam lebih mendalam dan berkaitan dengan persoalan hidup. Pendidikan tidak boleh terpisah dari tugas kekhalifahan manusia, atau lebih khusus lagi sebagai proses melahirkan khalifah dalam rangka membangun kehidupan dunia yang makmur, dinamis, harmonis dan lestari sebagaimana diisyaratkan oleh Allah dalam Al-Qur’an. Pendidikan Islam adalah pendidikan yang ideal, ini karena visi dan misinya adalah “Rahmatan Lil ‘Alamin”, yaitu untuk membangun kehidupan dunia yang yang makmur, demokratis, adil, damai, taat hukum, dinamis, dan harmonis.
Tujuan pendidikan tidak terlepas dari tujuan hidup manusia, biarpun dipengaruhi oleh berbagai budaya, pandangan hidup, atau keinginan-keinginan lain. Bila dilihat dari ayat-ayat Al-Qur’an ataupun hadis yang memberitahu tujuan hidup manusia yang sekaligus menjadi tujuan pendidikan.
Dengan adanya pengertian pendidikan Islam seperti telah dijelaskan di atas, fungsi pendidikan Islam sudah cukup jelas, yaitu memelihara dan mengembangkan fitrah dan sumber daya manusia menuju terbentuknya manusia yang sempurna.
Untuk memperjelas fungsi pendidikan Islam, dapat ditinjau dari fenomena yang muncul dalam perkembangan peradaban manusia, dengan asumsi bahwa perabapan manusia senantiasa tumbuh dan berkembang melalui pendidikan.
Dalam kajian Antropologi dan Sosiologi, diketahui ada 3 fungsi pendidikan, yakni:
1. Mengembangkan wawasan subyek didik mengenai dirinya dan alam sekitarnya, sehingga akan muncul kemampuan membaca.
2. Melestarikan nilai-nilai insani yang akan menuntun jalan kehidupannya.
3. Memasuki pintu ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan kemajuan hidup (individu maupun sosial).[8]
Apabila dari kajian Antropologi dan Sosiologi tersebut dikembalikan pada sudut pandang Al-Qur’an sebagai sumber utama pendidikan Islam, maka fungsi pertama dan terutama pendidikan Islam adalah memberikan kemampuan membaca (Iqra’) pada peserta didik. Perintah membaca yang ditulis dalam Q.S Al-Alaq ayat pertama, bukanlah hanya sekedar membaca sebuah tulisan saja, namun membaca fenomena alam dan peristiwa dalam kehidupan.
Sampai disini lebih memperkuat lagi paradigma hubungan humanisme teosentris pendidikan Islam, karena kemampuan membaca sebagai unsur humanisme yang didasari dengan kekuatan spiritual Ilahiyah (teosentrialisme) yaitu “ membaca dengan nama Tuhan yang menciptakan manusia “
Dengan mengembalikan kajian Antropologi juga sosiologis ke dalam perspektif Al-Qur’an, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi pendidikan Islam adalah:
1. Mengembangkan wawasan yang tepat dan benar mengenai jati diri manusia, alam sekitarnya dan juga mengenai kebesaran Illahi, sehingga tumbuh kemampuan membawa fenomena alam dan kehidupan, Serta memahami hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Dengan kemampuan ini akan meningkatkan kreativitas dan produktivitas sebagai implementasi identifikasi diri pada Tuhan “ Pencipta “.
2. Membebaskan manusia dari segala anasir yang dapat merendahkan martabat manusia, baik yang timbul dari dalam dirinya sendiri maupun dari luar.
3. Mengembangkan ilmu pengetahuan untuk menopang dan memajukan kehidupan baik individu maupun sosial.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penyajian makalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi dari Pendidikan Agama Islam adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan wawasan yang tepat dan benar mengenai jati diri manusia, alam sekitarnya dan juga mengenai kebesaran Illahi, sehingga tumbuh kemampuan membawa fenomena alam dan kehidupan, Serta memahami hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Dengan kemampuan ini akan meningkatkan kreativitas dan produktivitas sebagai implementasi identifikasi diri pada Tuhan “ Pencipta “.
2. Membebaskan manusia dari segala anasir yang dapat merendahkan martabat manusia, baik yang timbul dari dalam dirinya sendiri maupun dari luar.
3. Mengembangkan ilmu pengetahuan untuk menopang dan memajukan kehidupan baik individu maupun sosial.
B. Saran-saran
1. Guru pendidikan agama Islam hendaknya lebih meningkatkan cara mendidik yang baik untuk menghadapi berbagai peserta didik dengan cara banyak memberikan pemahaman-pemahaman tentang agama Islam.
2. Dalam meningkatkan fungsi pendidikan agama Islam sebisa mungkin proses pembelajaran bisa lebih difokuskan, dan juga kegiatan shalat berjamaah harus selalu ditingkatkan paling tidak dipertahankan.
C. Penutup
Syukur Alhamdulillah, penulis panjatkan kehadiran Allah SWT, atas taufiq, hidayah serta inayah-Nya. Penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
Dengan segala kekurangan dan sempitnya pengetahuan yang penulis miliki, penulis curahkan untuk menyusun makalah ini. Penulis sadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Namun demikian, mungkin dapat dijadikan pertimbangan bagi pihak pertimbangan bagi pihak yang akan melakukan penelitian dan pembahasan lebih lanjut. Penulis harapkan saran dan kritik yang membangun guna perbaikan makalah yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin…
[1] Muhammad Alim, Pendidikan Agama Islam Upaya Pembentukan Pemikiran dan Kepribadian Muslim, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2006), hlm 8
[2] Zuhairini dan Abdul Ghofir, Metodologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, (Malang; UM Press, 2004), hlm. 1
[3] Abdul Majid dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 130
[4] Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional Beserta Penjelasannya, (Bandung: Citra Umbara, 1992), hlm. 11
[6] Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, op.cit., hlm. 11
[7] Abdul Majid dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 134-135
[8] Ahmad, Ideologi Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005 ), hlm. 33
Jumat, 29 April 2016
Makalah PAI Kelas XI-Ariyah Simpan Pinjam
Guru Ngaji YGNI.
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
A. Kesimpulan
B. Saran
Kata Pengantar
Segala puji dan syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, karena atas berkat dan limpahan rahmatnyalah maka saya bisa menyelesaikan sebuah karya tulis dengan tepat waktu.
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “ Simpan Pinjam ( Ariyah )”,
Berikut ini penulis mempersembahkan sebuah makalah dengan judul “ Simpan Pinjam ( Ariyah )”,
yang menurut saya dapat memberikan manfaat yang besar bagi kita untuk mempelajari tentang
Simpan Pinjam
Melalui kata pengantar ini penulis lebih dahulu meminta maaf dan memohon permakluman bila mana isi makalah ini ada kekurangan dan ada tulisan yang saya buat kurang tepat atau menyinggung perasaan pembaca.
Dengan ini saya mempersembahkan makalah ini dengan penuh rasa terima kasih dan semoga Allah SWT memberkahi makalah ini sehingga dapat memberikan manfaat.
Rajagaluh, 18 November 2013
Penulis
|
Daftar Isi
Kata Pengantar ....................................................................................................... i
Daftar Isi ................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................................ 2
- Pengertian Simpan Pinjam .......................................................................... 2
- Hukum Pinjaman ......................................................................................... 2
- Rukun Pinjaman .......................................................................................... 3
BAB III PENUTUP................................................................................................. 5
- Kesimpulan ............................................................................................. 5
- Saran ....................................................................................................... 5
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................. 6
BAB I
Pendahuluan
Kegiatan ekonomi yang sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari, pinjam-meminjam sering kita lakukan. Berbicara mengenai pinjaman ( Ariyah ), maka perlu kita bahas mengenai dasar hukum Ariyah. Apa sebenarnya ariyah itu? Bagaimana dasar hukum serta rukun dan syarat Ariyah? Dan apakah pembayaran / pengambilan pinjaman itu telah sesuai atau tidak? Untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana pengembalian yang sesuai dengan syara agar kita bisa menerapkan dalam kehidupan nyata.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk memberi pengetahuan kepada pembaca umumnya dan kami khususnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan ariyah dan hukumnya, sehingga kita dapat mengaplikasikannya dalam kegiatan kita sehari-hari.
Akhirnya, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
BAB II PEMBAHASAN
ARIYAH (SIMPAN PINJAM)
A. Pengertian
Ariyah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada yang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusak zatnya, agar dapat dikembalikan lagi zat barang tersebut.
Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Firman Allah SWT.
وتعاونواعلى البر والتقوى ولاتعاونواعلى الاثم والعدوان.
“Bertolong menolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa kepada Allah, dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa dan bermusuhan” (Al-Maidah: 2)
Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang meminjam. Firman Allah SWT.
ويـمنعون الماعون (الماعون: 7)
“Mereka enggan meminjamkan barang-barang yang berguna (kebutuhan rumah tangga, seperti jarum, timba dll)”. (Al-Ma’un: 2)
Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
العارية مؤداة والزعيم عارم (رواه أبىداود والترمذى ÙˆØØ³Ù†Ù‡)
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan)
Setiap yang mungkin dikembalikan manfaatnya dengan tidak merusak zat barang itu, boleh dipinjam atau dipinjamkan.
Firman Allah SWT.
وتعاونواعلى البر والتقوى ولاتعاونواعلى الاثم والعدوان.
“Bertolong menolonglah kamu atas kebajikan dan taqwa kepada Allah, dan janganlah kamu tolong menolong dalam perbuatan dosa dan bermusuhan” (Al-Maidah: 2)
Meminjamkan sesuatu berarti menolong yang meminjam. Firman Allah SWT.
ويـمنعون الماعون (الماعون: 7)
“Mereka enggan meminjamkan barang-barang yang berguna (kebutuhan rumah tangga, seperti jarum, timba dll)”. (Al-Ma’un: 2)
Dalam surat tersebut telah diterbangkan berberapa perkara yang tidak baik, di antaranya hubungan bertetangga yang hendak pinjam meminjam seperti yang tersebut di atas.
Sabda Rasulullah SAW
العارية مؤداة والزعيم عارم (رواه أبىداود والترمذى ÙˆØØ³Ù†Ù‡)
“Pinjaman wajib dikembalikan dan orang yang meminjam sesuatu harus membayar.” (Riwayat Abu Daud dan Tirmizi, dan dikatakan Hadits Hasan)
B. Hukum Pinjaman
Asal hukum meminjamkan adalah sunat, seperti tolong menolong dengan orang lain, kadang-kadang menjadi wajib, seperti meminjamkan kain kepada orang yang terpaksa dan meminjamkan pisau untuk menyembelih binatang yang hampir mati. Juga kadang-kadang haram, kalau yang dipinjam itu akan berguna untuk yang haram.
Kaidah: “Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.” Misalnya, seseorang yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.
Kaidah: “Jalan menuju sesuatu hukumnya sama dengan hukum yang dituju.” Misalnya, seseorang yang menunjukan jalan kepada pencuri, maka keadaannya sama dengan melakukan pencurian itu.
C. Rukun Pinjaman
1. Yang meminjamkan , syaratnya :
a) Ahli (berhak) berbuat baik sekehendaknya: anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkannya.
b) Manfaat barang yang dipinjam dimiliki oleh yang meminjamkan, walau dengan jalan wakaf atau menyewa sekalipun, karena meminjam hanya bersangkutan dengan manfaat, bukan bersangkutan dengan zat. Oleh karenanya yang meminjamkan tidak boleh meminjamkan barang yang dipinjamnya karena manfaat barang yang dipinjam bukan miliknya. Hanya dia dizinkan mengambilnya, tetapi membagikan manfaat yang boleh diambilnya kepada yang lain, tidak berlarangan, seperti dia meminjam rumah selama satu bulan ditinggalinya hanya 15 hari, sisinya (15 hari lagi) boleh diberikannya kepada orang lain.
2. Yang Meminjam, syaratnya :
Hendaklah dia orang yang ahli (berhak) menerima kebajikan. Anak kecil dan orang gila tidak sah meminjam sesuatu karena ia tidak ahli (tidak berhak) menerima kebajikan.
3. Barang yang dipinjam syaratnya
a) Barang yang tentu ada manfaatnya
b) Sewaktu diambil manfaatnya, zatnya tetap (tidak rusak), oleh karenanya makanan dengan sifat untuk dimakan, tidak sah dipinjamkan
c) Lafadz: kata setengah orang, sah dengan tidak berlafadz
d) Mengambil Manfaat Barang Yang Dipinjam
Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Umpamanya dia meminjam tanah untuk menanam padi, dia dibolehkan menanam padi dan yang sama umurnya dengan padi, atau yang kurang seperti Kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman yang lebih lama dari padi kecuali ditentukan masanya, maka dia boleh bertanam menurut kehendaknya.
Yang meminjam boleh mengambil manfaat dari barang yang dipinjamnya hanya sekedar menurut izin dari yang punya, atau kurang dari yang diizinkan. Umpamanya dia meminjam tanah untuk menanam padi, dia dibolehkan menanam padi dan yang sama umurnya dengan padi, atau yang kurang seperti Kacang. Tidak boleh dipergunakan untuk tanaman yang lebih lama dari padi kecuali ditentukan masanya, maka dia boleh bertanam menurut kehendaknya.
e) Hilangnya Barang Yang Dipinjam
Kalau barang yang dipinjam hilang atau rusak sebab pemakaian yang dizinkan, yang meminjam tidak mengganti karena pinjam meminjam it berarti percaya-mempercayai, tetapi kalau sebab lain wajib menggantinya.
Menurut pendapat yang lebih kuat, kerusakan yang hanya sedikit karena dipakai yang dizinkan tidaklah patut diganti, karena terjadinya disebabkan oleh pemakaian yang dizinkan (kaidah: Ridho pada sesuatu, berarti ridho pula pada akibatnya).
Kalau barang yang dipinjam hilang atau rusak sebab pemakaian yang dizinkan, yang meminjam tidak mengganti karena pinjam meminjam it berarti percaya-mempercayai, tetapi kalau sebab lain wajib menggantinya.
Menurut pendapat yang lebih kuat, kerusakan yang hanya sedikit karena dipakai yang dizinkan tidaklah patut diganti, karena terjadinya disebabkan oleh pemakaian yang dizinkan (kaidah: Ridho pada sesuatu, berarti ridho pula pada akibatnya).
f) Mengembalikan Yang Dipinjam
Kalau mengembalikan barang yang dipinjam tadi berhajat pada ongkos maka ongkos itu hendaknya dipikul oleh yang meminjam.
Sabda Rasulullah SAW
عن سمرة قال النبى صلى الله عليه وسلم على اليدمـا اخزت ØÙ†Ù‰ يوريه (رواهالخمسة الا انسائ)
“Dari Sumura: telah bersabda Nabi besar SAW; tanggung jawab barang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu” (Riwayat Lima orang ahli Hadits selain Nasa’i)
Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam dan yang meminjamkan tidak berhalangan buat mengembalikan / minta kembali pinjaman karena ‘Ariyah adalah akad yang tidak tetap. Kecuali bila meminjam untuk pekuburan, maka tidak boleh dikembalikan sebelum hilang bekas-bekas mayat, berarti sebelum mayat hancur menjadi tanah, dia tidak boleh meminjam kembali. Atau dipinjamkan tanah untuk menanam padi, tidak boleh mengetam. Ringkasnya keduanya boleh memutuskan akad asal tidak merugikan kepada salah satu seseorang dari yang meminjam atau yang meminjamkan, Begitu juga sebab gila maka apabila mati yang meminjam, wajib atas warisnya mengembalikan barang pinjaman dan tidak halal bagi mereka memakainya, kalau mereka pakai juga, mereka wajib membayar sewanya. Kalau berselisih antara yang meminjamkan dengan yang meminjam (kata yang pertama belum dikembalikan, sedangkan yang kedua mengaku sudah mengembalikannya), hendaklah dibenarkan yang meminjamkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum kembali.
Sesudah yang meminjam mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akad, dia tidak boleh memakai barang yang dipinjamnya.
Kalau mengembalikan barang yang dipinjam tadi berhajat pada ongkos maka ongkos itu hendaknya dipikul oleh yang meminjam.
Sabda Rasulullah SAW
عن سمرة قال النبى صلى الله عليه وسلم على اليدمـا اخزت ØÙ†Ù‰ يوريه (رواهالخمسة الا انسائ)
“Dari Sumura: telah bersabda Nabi besar SAW; tanggung jawab barang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu” (Riwayat Lima orang ahli Hadits selain Nasa’i)
Pada tiap-tiap waktu, yang meminjam dan yang meminjamkan tidak berhalangan buat mengembalikan / minta kembali pinjaman karena ‘Ariyah adalah akad yang tidak tetap. Kecuali bila meminjam untuk pekuburan, maka tidak boleh dikembalikan sebelum hilang bekas-bekas mayat, berarti sebelum mayat hancur menjadi tanah, dia tidak boleh meminjam kembali. Atau dipinjamkan tanah untuk menanam padi, tidak boleh mengetam. Ringkasnya keduanya boleh memutuskan akad asal tidak merugikan kepada salah satu seseorang dari yang meminjam atau yang meminjamkan, Begitu juga sebab gila maka apabila mati yang meminjam, wajib atas warisnya mengembalikan barang pinjaman dan tidak halal bagi mereka memakainya, kalau mereka pakai juga, mereka wajib membayar sewanya. Kalau berselisih antara yang meminjamkan dengan yang meminjam (kata yang pertama belum dikembalikan, sedangkan yang kedua mengaku sudah mengembalikannya), hendaklah dibenarkan yang meminjamkan dengan sumpahnya, karena yang asal belum kembali.
Sesudah yang meminjam mengetahui bahwa yang meminjamkan sudah memutuskan akad, dia tidak boleh memakai barang yang dipinjamnya.
BAB III
Penutup
Ariyah adalah memberikan pinjaman kepada yang membutuhkannya untuk diambil manfaatnya dengan tidak merubah atau merusaknya, bahwa setiap muslim itu diwajibkan tolong menolong dalam kebajikan maka dengan demikian pada dasarnya hukum ariyah adalah sunah, dan akan tetapi dapat menjadi wajib bahkan haram karena sesuatu hal.
Sebagai seorang muslim hendaknya kita saling berlomba dalam hal kebajikan yang karena yang membedakan manusia di sisi Allah hanyalah ketaqwaan.
Rukun meminjam ada empat, yaitu:
1.Yang meminjamkan ahli berbuat baik sekehedaknya
2.Barang yang dipinjamkan
3.Ahli berhak menerima kebajikan (yang meminjam)
4.Lafadz
Sebagai seorang muslim hendaknya kita saling berlomba dalam hal kebajikan yang karena yang membedakan manusia di sisi Allah hanyalah ketaqwaan.
Rukun meminjam ada empat, yaitu:
1.Yang meminjamkan ahli berbuat baik sekehedaknya
2.Barang yang dipinjamkan
3.Ahli berhak menerima kebajikan (yang meminjam)
4.Lafadz
Dengan mengetahui rukun dan sarat pinjam meminjam diharapkan agar kita tidak seenaknya dalam melaksanakan muamalah tersebut dan kita semua bisa memahami serta mengaplikasikan betul bagai mana tanggung jawab seorang peminjam yang sebenarnya .
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Jalil, Ma’ruf. 2006. Al-Wajiz . Jakarta: Pustaka As Sunnah
Mulyadi, Ahmad. 2006. Fiqih. Bandung: Titihan Ilmu
Nawawiah, Drs, 1994, Fiqih Islam, Duta Pahala, Jakarta
Rahmat, Syafi’i MA,Prof, Dr. 2004. FiqihMuamalah. Bandung: Pustaka Setia
Wahbah Al-Juhael, 1989, Al-Fiqh Al-Islami wa Adillauh, Rambe: Dar Al-Fikr
Sumberhttp://muhamadhusnimubarokshare.blogspot.co.id/2013/12/contoh-makalah-pai-tentang-simpan-pinjam.html
sumberhttp://muhamadhusnimubarokshare.blogspot.co.id/2013/12/contoh-makalah-pai-tentang-simpan-pinjam.html
sumberhttp://muhamadhusnimubarokshare.blogspot.co.id/2013/12/contoh-makalah-pai-tentang-simpan-pinjam.html
Jumat, 22 April 2016
Makalah PAI Kelas XII Perilaku Terpuji
Guru Ngaji YGNI. Makalah PAI Kelas XII Perilaku Terpuji
a. Peneliti
Meningkatkan pengetahuan tambahan tentang pendidikan agama islam yaitu tentang perilaku terpuji.
b. Pembaca
Pembaca bisa mengetahui apa saja yang termasuk perilaku terpuji, serta dapat menambah pengetahuan dan mengambil manfaatnya.
“berbahagialah bagi orang yang mendapat petunjuk untuk masuk Islam sedang keadaan hidupnya sederhana, tetapi Qana’ah.” (HR. Turmudzi )
KATA PENGANTAR
Pertama-tama kami panjatkan puji syukur kehadirat ALLAH SWT, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menulis makalah ini sesuai dengan waktu yang telah ditentukan tanpa ada hambatan yang berarti. Shalawat serta salamnya semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarganya dan para sahabatnya, dan juga kepada kita semua selaku umatnya yang insya Allah selalu mengikuti ajaran sunahnya.
Makalah ini merupakan hasil observasi penulis dan merupakan salah satu persyaratan untuk memenuhi salah satu tugas mata pelajaran “ PAI “ di SMA
Kami dari kelompok menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini,dan jauh dari sempurna,itu di karenakan keterbatasan yang kami miliki, oleh sebab itu, kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca agar makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi. Akhirnya kepada ALLAH lah penulis pasrahkan semua,karena kebenaran hanyalah milik-Nya.
Semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca sekalian Terutama untuk kelas XII IPA 4.
Pontang, 27 September 2012
Kelompok 3
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Teramat agung pribadi Rasullah saw. Sehingga para sahabat yang di tanha ole seorang badui tentang akhlak beliau saw. Hanya mampu menangis karena tak sanggup untuk menggambarkan betapa mulia akhlak beliau saw. Beliau di utus tidak lain untuk menyempurnakan akhlak manusia dan sebagai suri tauladan yang baik sepanjang zaman.
Kehadiran Rasullah saw. Adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia lewat segala hal yang beliau contohkan kepada umat manusia. Beliau tidak pernah pandang buluh dalam hal menghargai manusia, penuh kasing sayang, tidak pernah mendendam, malahan beliau pernah menangis ketika mengetahui bahwa balasan kekafiran adalah neraka yang menyala-nyala hingga menginginkan umat manusia untuk meng-esakan Allah Swt. Bab ini akan membahas tentang adil, ridha dan beramal shaleh!
2. Perumusan Masalah1.2.1 Bagaimana berperilaku adil ?
1.2.2 Apa pengertian ridha ?
1.2.3 Apa saja yang termasuk amal shaleh ?
1.2.2 Apa pengertian ridha ?
1.2.3 Apa saja yang termasuk amal shaleh ?
3. Tujuan1.3.1 Mengetahui bagaimana berperilaku adil.
1.3.2 Mengetahui pengertian ridha.
1.3.3 Mengetahui apa saja yang termasuk amal shaleh.
1.3.2 Mengetahui pengertian ridha.
1.3.3 Mengetahui apa saja yang termasuk amal shaleh.
4. Manfaat
Penelitian ini bermanfaat bagi :
Penelitian ini bermanfaat bagi :
a. Peneliti
Meningkatkan pengetahuan tambahan tentang pendidikan agama islam yaitu tentang perilaku terpuji.
b. Pembaca
Pembaca bisa mengetahui apa saja yang termasuk perilaku terpuji, serta dapat menambah pengetahuan dan mengambil manfaatnya.
BAB II
PEMBAHASAN
(PERILAKU TERPUJI)
(PERILAKU TERPUJI)
1 ADIL
Pengertian Adil
Adil artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya. Maksudnya ialah tidak memihak antara yang satu dengan yang lain. Menurut istilah, adil adalah menetapkan suatu kebenaran terhadap dua masalah atau bebepara masalah untuk dipecahkan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh agama. Dengan demikian keadilan berarti bertindak atas dasar kebenaran, bukan mengikuti kehendak hawa nafsu, Firman Allah Swt :
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia. Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa ; 135)
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia. Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nisa ; 135)
Maksud dari berlaku adil berarti, memutuskan suatu perkara disesuaikan dengan amal perbuatan seseorang tanpa memandang rakyat atau pejabat, miskin tau kaya siapa yang bersalah harus dihukum. Karena Allah SWT yang maha adil membebani hukum kepada hamba-Nya disesuaikan dengan kemampuannya.dan di dalam menjatuhi atau memutuskan hukuman desisuaikan dengan apa yang pernah diperbuatnya. Perhatikan firman Allah.
Artinya:
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna,dan bahwasanya kepada Tuhamulah kesudahan (segala sesuatu)”. (QS. An-Najm 39 – 42).
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya, dan bahwasanya usaha itu kelak akan diperlihat (kepadanya). Kemudian akan diberi balasan kepadanya dengan balasan yang paling sempurna,dan bahwasanya kepada Tuhamulah kesudahan (segala sesuatu)”. (QS. An-Najm 39 – 42).
Berdasarkan ayat di atas, dapat diambil pelajaran bahwa Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk menegakkan keadilan walaupun terhadap ibu, bapak, kaum kerabat, bahkan terhadap dirinya sendiri. Dalam ayat lain Allah SWT berfirman :
Artinya :“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha melihat”. (QS. An-Nisa 58)
Sebagai pemimpin dan hakim, Rasulullah menegakka keadilan dengan sebaik-baiknya. Hal ini beliau mencontohkan dalam haditsnya yang artinya :
“jika sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya”.(HR.Bukhari)
“jika sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya”.(HR.Bukhari)
Didalam hadits yang lain beliau beersabda yang artinya :”Sesungguhnya Allah beserta para hakim selama hikim itu tidak curang, apabila ia telah curang Allah pun menjauh dari hakim itu mulailahsetan menjadi teman yang erat bagi hakim itu” (HR. At- Turmudzi)
Dari keterangan ayat-ayat dan hadits diatas, jalaslah bahwa keadilan merupakan sendi pokok ajaran Islam yang harus ditegakkan. Dengan ditegakkannya keadilan dlam segala hal, akan menjamin segala urusan menjadi lancar. Sebaliknya, apabila keadilan dikesampingkan dan diabaikan akan berkibat perpecahan dan kehancuran di kalangan umat.
Apakah manfaat dan keutamaan dari orang yang berlaku adil, jawabnya itu
a. membuat orang disenangi sesamanya
b. memberi ketenangan dan ketenteraman hidup
c. mendatangkan ridla dari Allah karena telah mengerjakan perintah-Nya
d. Mendapatkam pahala di akhirat kelak, dan
e. meningkatkan semangat kerja
b. memberi ketenangan dan ketenteraman hidup
c. mendatangkan ridla dari Allah karena telah mengerjakan perintah-Nya
d. Mendapatkam pahala di akhirat kelak, dan
e. meningkatkan semangat kerja
2. Macam-macam perilaku adil
Berlaku adil dapat diklasifikasikan kepadai 4 bagian yaitu :
Barlaku adil kepada Allah SWT, yakni menjadikan Allah satu-satunya Tuhan yang memiliki kesempurnaan, Kita sebagai makhluknya harus senantiasa tunduk dan patuh pada perintah-Nya dan menjuhi larangan-Nya.
Berlaku adil terhadap diri sendiri, yakni menempatkan diri pribadi pada tempat yang baik dan benar. Diri kita harus terjaga dan terpelihara dalam kebaikan dan keselamatan, tidak menganiaya diri sendiri dengan menuruti hawa nafsu yang skibatnya dapat mencelakakan diri sendiri.
Berlaku adil terhadap orang lain, yakni menempatkan orang lain pada tempat dan perilaku yang sesuai, layak, benar memberikan hak orang lain dengan jujur dan benar serta tidak menyakiti dan merugikan orang lain.
Berlaku adil terhadap makhluq lain, yakni memberlakukan makhluq Allah SWT yang lain dengan layak dan sesuai dengan syariat Islam dan menjaga kelestarian dengan merawat dan menjaga kelangsungan dengan tidak merusaknya.
3. Menunjukkan sikap adil terhadap orang lain dapat dilakukan dengan berbagai hal :
Patuh kepada perintah Allah dan Rasulnya.
Memberikan rasa aman kepada orang lain dengan sikap ramah dan santun.
Menciptakan suasana aman, edukatif dan rukun.
Bila bermitra harus saling menguntungkan dan bermanfaat bagi seluruh manusia dan mekhluq serta dpat dipertanggung jawabkan di dunia dan akhirat.
Tidak angkuh, sombong, kikir, boros iri dan dengki dalam begaul dengan sesama manusia.
Selalu berprasangka baik terhadap orang disekitarnya.
Selalu berbuat kebajikan dan tolong menolong terhadap sesama khususnya kepada fakir miskin dan anak yatim piatu.
Selalu berfikir dengn benar sebelum bertindak dan berbuat.
Tidak pilih kasih dalam bergaul.
Selain itu, doa orang yang berlaku adil tidak akan ditolak oleh Allah SWT. Nabi bersabda yang artinya:
“Tiga orang yang tidak ditolak doanya: orang yang sedang berpuasa hingga berbuka, pemimpin yang adil, dan orang yang teraniaya, Allah mengangkat doa mereka ke atas awan dan dibuka untuk doa itu segala pintu langit. Seraya Allah SWT berfirman: Demi kebesaran-Ku sesungguhnya Aku akan menolong engkau walau pertolongan-Ku Aku berikan pada masa kelak”. (HR. Ahmad)
“Tiga orang yang tidak ditolak doanya: orang yang sedang berpuasa hingga berbuka, pemimpin yang adil, dan orang yang teraniaya, Allah mengangkat doa mereka ke atas awan dan dibuka untuk doa itu segala pintu langit. Seraya Allah SWT berfirman: Demi kebesaran-Ku sesungguhnya Aku akan menolong engkau walau pertolongan-Ku Aku berikan pada masa kelak”. (HR. Ahmad)
4. Orang yang melakukan keadilan mempunyai keutamaan sebgai berikut :
Terhadap diri sendiri, dapat seimbang antara :
a. doa dengan usahanya;
b. karunia dengan ibadahnya
c. dunia dengan akhiratnya
b. karunia dengan ibadahnya
c. dunia dengan akhiratnya
Terhadap orang lain, memperlakukan manusia sebagai mana mestinya dan memandang sama serta memperhatikan kewajiban dan haknya.
Menciptakan ketenteraman dalam kehidupan masyarakat, Sebab, menegakkan keadilan berarti menegakkan hukum perundang-undangan, peraturan dan tata tertib.
Bersikap adil hendaknya meliputu segala aspek kehidupan, baik hukum, hak dan kewajiban, maupun dalam hal bergaul. Bahkan dalm berbicara pun hendaknya bersikap adil. Firman Allah SWT
Apabila keadilan telah tertanam dan dijalankan oleh setiap manusia dalam segala aspek kehidupan, ketenangan dan kebahagiaan akan dapat dirsakan oleh semua lapisan msyarakat. Karena pentingnya keadilan maka Allah Swt memerintahkan agar setiap manusia berbuat adil. Sebagimana Firman-Nya :
Artinya :“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. jika ia Kaya ataupun miskin, Maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan.”( An Nisa’ : 135 )
Berbuat sesuatu yang menyimpang dari keadilan berarti berbuat zalim (aniaya). Sedangkan penganiayaan dapat merugikan diri sendiri dan maupun orang lain. Karena itu, penganiayaan termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama dan tidak disukai oleh Allah SWT. Kita dilarang berbuat zalim dan diperintahkan berbuat adil. Berbuat adil itu harus meliputi segala hal, baik dalam perkataan maupun perbuatan, baik terhadap diri sendiri, keluarga, masyarakat maupun lingkungan.
2 RIDHA
1.Pengertian
Ridha termasuk salah satu akhlak terpuji. Ridha artinya sudah merasa cukup dengan apa yang ia miliki, baik harta maupun pekerjaan. Sebagian orang mungkin menganggap, bahwa sikap yang demikian termasuk sikap yang buruk. Karena dengan merasa cukup dengan apa yang dimilikinya itu maka akan menimbulkan kemalasan pada dirinya dan tidak akan mau bekerja. Pandangan yang seperti itu adalah pandangan yang sesat dan keliru. Islam tidak mengajarkan kepada umatnya supaya hidup malas. Ridha dapat menjauhkan diri dari ajakan nafsu terhadap berbagai tipu daya kehidupan dunia, yang membuat orang lupa akan Allah SWT dalam mempersiapkan diri menuju kehidupan akhirat kelak. Akibat godaan nafsu, seseorang tidak takut atas ancaman yang akan diterimanya sehingga sikap dan perilakunya melampaui batas-batas norma agama. Maka, untuk menghindari hal itu seorang muslim dituntut untuk bersikap Qana’ah di dalam hidupnya.
Qana’ah yang harus mengandung arti :
Menerima dengan rela apa yang ada,
Menerima dengan sabar semua ketentuan Allah SWT
Bertawakal kepada Allah SWT
Memohon kepada Allah SWT tambahan yang pantas, yang disertai dengan usaha dan ikhtiar
Tidak tertarik oleh tipu daya dunia.
Maka jelaslah, bahwa Ridha itu berkaitan dengan sikap hati atau sikap mental dalam menghadapi apa yang kita miliki atau dalam menghadapi apa yang menimpa kepada diri kita. Kita terima dengan rela apa yang ada, dan kita terima pula dengan tabah apa yang menimpa pada diri kita.
Tetapi, kita tetap bekerja sebagaimana mestinya dan tawakal kepada Allah. Apabila pekerjaan kita berhasil maka kita bersyukur kepada Allah, artinya kita diberi karunia nikmat dari-Nya. Adapun nikmat itu sedikit atau banyak, semuanya kita terima dengan senang hati. Sebaliknya, jika apa yang kita usahakan itu belum membawa keberhasilan maka kita terima juga ketentuan yang demikian itu dengan tabah dan sabar. Sebab, Tuhan Maha Kuasa untuk berbuat atas segala sesuatu menurut kehendak-Nya. Kita tidak boleh sombong kalau sedang beruntung. Sebaliknya, kita juga tidak gelisah jika sedang merugi. Karena itu, sungguh beruntung bagi orang yang hatinya telah mencapai qana’ah.
Seperti sabda Rasulullah SAW, yang
Artinya :
Artinya :
“berbahagialah bagi orang yang mendapat petunjuk untuk masuk Islam sedang keadaan hidupnya sederhana, tetapi Qana’ah.” (HR. Turmudzi )
Selain itu dalam hadits lain beliau bersabda, yang artinya : “Qana’ah itu adalah harta yang tidak hilang dan simpanan yang tidak akan lenyap”. (HR. Thabrani dan Jabir )
Orang yang berjiwa qana’ah adalah orang yang merasa cukup dengan apa yang ia miliki. Orang yang memiliki jiwa qana’ah itu ia akan bebas dan tidak terikat dengan segala sesuatu, sebab ia tidak mempunyai ambisi apapun. Ia rela (Ridha) dengan kedudukan, harta dan ilmu yang ia miliki, sebab ia mempunyai keyakinan bahwa ini semua sudah menjadi kepastian Allah SWT. Karena itu, orang yang berjiwa Qana’ah hidupnya akan tentram, tidak tamak dan rakus. Semua pemberian Allah yang berupa apapun ia menerima dengan ridha dan rasa syukur.
2. Fungsi ridha dalam kehidupan Pribadi
2. Fungsi ridha dalam kehidupan Pribadi
Menjadilan seseorang hidup tidak tamak
Menjadikan seseorang hidupnya berjiwa tenang, rela terhadap semua pemberian Allah, dan selalu mensyukuri semua nikmat Allah yang dilimpahkan kepadanya
Menjadikan seseorang dalam hidup di dunia ini untuk mencari kebahagiaan hidup di akirat, dengan tetap ber ikhtiar.
3. Fungsi ridha dalam kehidupan bermasysrakat
seseorang tidak tamak dan tidak ambisi terhadap kekayaan dan kedudukan yang dimiliki orang lain
seseorang tidak akan terperdaya oleh kemewahan hidup di dunia
Seseorang akan suka menegakkan kalimat Allah
3 AMAL SALEH
1. Pengertian
Amal shaleh maksudnya adalah berusaha melakukan perbuatan baik, berupaya membantu saudanya yang ditimpa musibah dan meringankan persoalan yang terjadi.
Amal shaleh adalah melakukan pekerjaan baik yang bermanfaat bagi diri sendiri dan bagi orang lain berdasarkan ikhlas karena Allah semata.
Sebagaimana frman Allah :
Artinya :
“Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya”. (QS AL-Baqarah : 82)
“Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya”. (QS AL-Baqarah : 82)
2. Yang termasuk perbuatan amal saleh diantaranya :
Amal Jariyah : pekerjaan yang mendatangkan pahala karena memberikan manfaat kepada orang lain, seperti membangun tempat ibadah.
Amar Ma’ruf : menyeru atau mengajak orang untuk berbuat kebaikan, baik secara lisan maupun dengan memberikan contoh tauladan dalam bentuk perbuatan langsung.
Perhatikan Firman Allah :
Artinya :
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS Ali-Imran ; 104)
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS Ali-Imran ; 104)
3). Berbakti kepada orang tua
Keharusan berbakti kepada orng tua yang diajarkan dalam Islam sangatlah rasional, mengingat sedemikian besar jasa ibu dan bapak dalam merawt dan menjaga anak-anak sejak dari kandungan hingga dewasa. Sesuai dengan firman Allah :
Artinya :
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.” (QS. Al-Israa- 23 )
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau Kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya Perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka Perkataan yang mulia.” (QS. Al-Israa- 23 )
3. Amal saleh kepada Allah seperti:
Memulai sesuatau perbuatan baik dengan Basmalah dan mengahirinya dnegan Hamdalah
Berniatlah dengan ikhlas karena Allah setiap perbuatan baik yang hendak kita lakukan dan jangan lupa berfikir dengan matang dan benar
Disiplindalam bribadah dan beramal shaleh serta berdasarkan ilmu
Selalu berzdikir dan berdoa kepada Allah setelah berusaha dan berikhtiar
bertawakal dan bersabar serta bersyukur kepada Allah
4. Amal shaleh terhadap diri sendiri misalnya :
Beribadah dan beramal shaleh kepada Allah
Tidak membiarkan diri jatuh kedalam dosa, kebinasaan, kehancuran seperti judi, zina, mencuri, narkoba, merokok, merampok dan lain-lain
Saling membantu dan mengurangi penderitaan orang lain karena Allah
Menjauhkan sikap tercela seperti : buruk sangka, iri, dengki, kikir, boros, adu domba dalam bergaul sesama manusia.
Menjauhkan sikap malas belajar, malas bekerja, pesimis, penakut, tergesa-gesa dan sikap atau sifat yang jelek lainnya.
5. Berikut perbuatan amal saleh yang perlu kita tingkatkan untuk memajukan umat Islam saat ini
Disiplin dalam belajar,
Tugas seorang pelajar adalah belajar dengan ttekun. Dalam hal ini para pelajar dituntut untuk bekerja keras, dalam membaca dan menelaah pelajaran. Orang yang senang membaca akan memperoleh ilmu pengetahuan yang banyak. Belajar hendaknya dijauhkan dari hal-hal yang kurang baik (negatif), seperti permainan, video game, kenakalan remaja atau hal-hal lain yang kurang baik bagi seorang pelajar. Sebab pelajar yang sudh mengenal pergaulan diluar rumah yang negatif akan berakibat fatal. Mereka akan mengabaikan pelajaran di sekolah.
Dalam hal ini orang tua mempuyai pranan yang sangat penting . Mereka harus dapat mengarahkan anak-anaknya agar gemar mambaca hal-hal yang positif dan melarang membaca yang berbau negatif, seperti bacaab pornografi dan lainnya. Orang tua harus mempunyai sikap wspad di dlam mengawsi putra putrinya yang msih duduk di bangku sekolah. Karena pada masa sekarang banyak pelajar yang tidak menghiraukan dirinya sebagai pelajar, sebab mereka sudah mengenal dunia diluar sekolah. Oleh sebab itu pemerintah menghimbau agar para pelajar jangan mudah tekena pengaruh arus diluar sekolah seperti, narkoba, minuman keras, pergaulan bebas. Seorang pelajar harus tekun belajar demi masa depan bangsa dan negaranya.
Disiplin dalam bekerja
Disiplin dalam bekerja adalah modal dasar untuk memperoleh hasil yang memuaskan. Seorang muslim harus disiplin dalam bekerja, giat berusaha, tidak mengandalkan orang lain, atau bermalas-malasan sambil menentukan uluran tangan orng lain. Rasulullah SAW, memberikan contoh, sebaik-baiknya penghasilan adalah usaha sendiri dan penghidupan yang bersumber dari penghasilan itu. Oleh karena itu hendaklah rajin dan disiplin dalam bekerja, agar mendapat kesejahtaraan dan kebahagiaan hidup dengan tidak lupa mengingat Allah swt.
Maksud disiplin dalam bekerja adalah menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya. Misalnya, seorang bekerja di perusahaan maka ia harus mentaati semua peraturan sehingga menghasilkan sesuatu yang lebih banyak. Atau kita berusaha ssendiri dengan kerja keras dan penggunan waktunya diatur. Dengan demikian akan menghasilkan sesuatu yang lebih banyak. Sebaliknya seseorang yang kurang disiplin dalam bekerja maka akan merugikan diri sendiri dan merugikan perusahaan.
Seseorang yang giat bekerja mempunyai tujuan atau angan-angan, seakan-akan hidup selama-lamanya. Jadi setiap hari ia mendapatkan kepuasan dengan keberhasilan usaha atau pekerjaannya.
Disiplin dalam berlalulintas
Untuk mencapai ketertiban di jalan raya, semua pengguna jalan hendaknya, mempunyai kesadaran untuk mentaati peraturan lalulintas, dalam bentuk rambu-rambu lalu lintas. Untuk menghidari kecelakaan hendaknya jangan kebut-kebutan, jangan emosi, jangan ceroboh, taati rambu-rambu. Begitu juga dalam melengkapi surat-surat kendaran. Seperti SIM, STNK,
Hubungannya dengan lalulintas pemerintah mengeluarkan undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan No 22 tahun 2009, adalah untuk menertibkan para pemakai jalan di Indonesia yang makin hari makin bertambah, baik jumlah kendaraan, angka pelanggaran, maupun angka kecelakaan.
Disiplin dalam beribadah.
Manusia sebagai makhluk Allah yang paling tinggi derajatnya dengan diberi akal untukl berfikir hingga dpat membedakan antara ang benar dengan yang salah, bahkan untuk mengelola alm semesta. Maka sudah sepantasnyalah manusia mendekatkan diri kepada Allah, atau bersyukur dengan meningkatkan ibadahnya kepada Allah.
Manusia mengemban amanat yang paling besar yaitu amanat aibadah dan amanat sebagai khalifah. Amanat ibadah artinya manusia wajib menyembah serta tunduk dan patuh hanya kepada Allah swt, sebagaimana Firman-Nya.
Artinya :
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah ; 5 )
“Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah agama yang lurus.” (QS. Al-Bayyinah ; 5 )
Dengan demikian secara akal maupun wahyu, manusia wajib berhubungan kepada Allah utnuk mengabdikan dirinya dengan mendisiplinkan ibadh, seperti mengerjakan shalat, menunaikan zakat dan ibadah yang lainnya.
Disiplin dalam masyarakat
Hidup bermasyarakat adalah fitrah manusia. Dilihat dari latar belakang budaya, setiap mnusia memiliki latar belakang yang berbeda. Karnanya setiap manusia memiliki watak dan ingkah laku yang berbeda, naum dengan bemasyarakat mereka tentu memiliki norma-norma dan nilai-nilaikemasyarakatan serta peraturan yang disepakati bersama, yang harus dihormati dan dihargai. Asebagai bangsa Indonesia yang religius dan berfalsafah Pancasila, tentunya kita harus mentaati dan mematuhi nilai-nilai dan norma-norma serta adat yang berlaku pada masyarakat kita.
Sesuai dengan naluri kemanusiaan, setiap anggota masyarakat ingin lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sekiranya tidak ada aturan yang mengikat dalam kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan oleh agama, niscaya kehidupan masyarakat akan kacau balau, karena setiap pribadi dan kelompok akan membanggakan diri pribadi dan kelompoknya masing-masing.
Berdsarkan kenyataan ini agama Islam menegaskan bahwa manusia yang paling berkualitas disisi Allah, bukanlah karena keturunan atau kekayaan, akan tetapi berdasarkan ketakwaannya. Ketakwaan merupakan perwujudan dari kedisiplinan yang tinggi dalam mematuhi perintah Allah. Ketakwaan adalah harta pusaka yang tidak dapat diwariskan melalui garis keturunan.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Sebagai sesama makhluk hidup kita harus berperilaku adil terhadap siapapun dan jangan berperilaku diskriminasi yang dapat merugikan pihak lain.
Kita harus bersikap ridha yaitu rela memerima apapun yang di berikan Tuhan terhadap kita dengan suci hati atau mengerjakan sesuatu, tanpa ada paksaan atau terbebani.
Banyak-banyaklah beramal shaleh, karena ada 3 ibadah kita yang akan di bawa mati yaitu salah satunya adalah amal shaleh atau sodaqoh jariah.
Sebagai anggota masyarakat, kita harus dapat meningkatkan disiplin dalam kehidupan sehari-hari dengan mentaati semua peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Keadilan berarti suatu perbuatan yang berusaha meletakkan sesuatu pada tempatnya, atas dasar kebenaran, bukan mengikuti kehendak nafsunya.
Keutamaan keadilan adalah dapat mendekatkan manusia kepada takwa dan menghindarkan manusia dari pertikaian dan perpecahan, serta doanya dapat diterima oleh Allah.
Sabar (tabah) adalah tahan menderita menghadapi yang tidak disenangi dengan ridha dan menyerahkan diri kepada Alla SWT.
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com/contoh-perilaku -terpuji//
www.google.com/macam-macam-perilaku-terpuji//
www.google.com/bab-4-perilaku-terpuji-kelas-XII-sma/
sumberhttp://khoiruroji.blogspot.co.id/2014/09/makalah-perilaku-terpuji-kelas-xii-ipa.html
Langganan:
Postingan (Atom)














