Guru Ngaji YGNI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Pendidikan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari hidup dan kehidupan manusia. Pendidikan sebagai salah satu kebutuhan, fungsi sosial, pencerahan, bimbingan, sarana pertumbuhan yang mempersiapkan dan membukakan serta membentuk disiplin hidup. Hal demikian membawa pengertian bahwa bagaimanapun sederhananya suatu komunitas manusia, ia akan memerlukan adanya pendidikan. Sebab pendidikan secara alami sudah merupakan kebutuhan hidup manusia.[1]
Pendidikan dapat diartikan sebagai bimbingan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama. Oleh karena itu, pendidikan dipandang sebagai salah satu aspek yang memiliki peranan pokok dalam membentuk generasi muda agar memiliki kepribadian yang utama.[2]
Menurut Zakiyah Daradjat dalam Abdul Majid dan Dian Andayani, “pendidikan agama Islam adalah usaha untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran agama Islam secara menyeluruh lalu menghayati tujuan, yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup”.[3]
Melihat arti pendidikan agama Islam dan ruang lingkupnya, jelaslah bahwa obyek dari pendidikan tersebut adalah anak didik dan tujuan pendidikan agama Islam tersebut adalah membentuk pribadi anak, dalam hal ini anak usia remaja agar menjadi anak yang baik, sholeh, serta hidup sesuai dengan ajaran Islam sehingga terjalin kebahagiaan di dunia dan akhirat. Dalam artian, seorang anak yang akan menjadi generasi penerus keluarga, masyarakat, bangsa serta agama, maka ia harus memiliki kepribadian yang tangguh , iman yang kuat serta akhlak yang mulia.
Suatu kenyataan tidak dapat dihindari dari kenyataan saat ini dengan berbagai fasilitas dan kecanggihan teknologi yang selalu mengiringi kehidupan manusia dan dengan fasilitas tersebut tidak menutup kemungkinan mereka terbawa arus kemoderenan yang kebanyakan berkiblat dari negara barat yang sudah jelas tidak sesuai dengan ajaran agama Islam, dengan demikian maka peraturan-peraturan dalam ajaran agama Islam secara tidak sadar sedikit demi sedikit akan terkikis, munculnya kenakalan remaja, hilangnya norma serta berkurangnya pemahaman dalam hal Agama, yang mengakibatkan para siswa sering sekali menganggap suatu ibadah itu adalah sesuatu yang tidak terlalu penting, khususnya ibadah shalat, karena kurangnya pemahaman dalam hal Agama.
Pendidikan Agama adalah salah satu dari tiga mata pelajaran yang wajib diberikan pada setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan (pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan) sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1989 pasal 39 ayat 2. Dalam pasal penjelasan diterangkan pula bahwa pendidikan agama merupakan usaha memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama yang dianut oleh peerta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional, dan merupakan salah satu hak peserta didik untuk mendapat pendidikan agama, sesuai dengan pasal12 Bab V UU nomor 20 tahun 2003.
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan sesuai oleh pendidik yang beragama.[4]
Pendidikan agama Islam merupakan bimbingan jasmani dan rohani yang berdasarkan hukum-hukum agama yang bertujuan untuk membina dan mengasuh peserta didik agar senantiasa dapat memahami ajaran agama Islam secara menyeluruh lalu menghayati tujuan, yang pada akhirnya dapat mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pendangan hidup. Hal ini sejalan dengan tujuan pendidikan agama islam adalah mendidik budi pekerti, pendidikan budi pekerti bertambah penting ketika dikaitkan dengan keberlangsungan suatu masyarakat karena dengan lajunya modernisasi di segala bidang. Tidak sedikit menimbulkan berbagai fenomena yang mengarah pada hal-hal negatif, ini semua membuktikan bahwa membina dan mengasuh peserta didik untuk mengamalkan serta menjadikan Islam sebagai pandangan hidup adalah suatu hal yang sangat penting.
Seiring dengan lajunya modernisasi di segala aspek, tidak sedikit menimbulkan fenomena-fenomena sosial yang cenderung pada hal-hal yang sifatnya negatif, banyaknya kasus kriminal yang dilakukan oleh kalangan para remaja khususnya siswa merupakan salah satu indikasi adanya dekadensi moral di kalangan siswa, berbicara masalah moral tidak terlepas dari pembicaraan masalah pendidikan, terutama pendidikan agama islam dan pendidikan merupakan suatu kebutuhan yang urgen dalam kehidupan, karena dengan pendidikan itu akan membantu dalam menyiapkan generasi yang siap menghadapi masa depan yang cemerlang.
Siswa merupakan generasi muda penerus bangsa yang harus dididik untuk menuju arah yang positif dalam pembangunan, dan terletak di pundak generasi mudalah kemajuan bangsa Indonesia, hal ini karena siswa juga merupakan investasi dalam dunia pendidikan yang harus dibina dengan baik.
Sekolah merupakan wadah bagi anak untuk belajar memperoleh pengetahuan dan pengembangan berbagai kemampuan. Oleh karena itu pengajaran dan bimbingan di sekolah adalah satu usaha yang bersifat sadar, dengan tujuan sistematis, terarah pada perubahan tingkah laku, pengetahuan dan pengembangan berbagai kemampuan.
Seorang guru agama disamping bertanggung jawab dalam pembentukan pribadi anak didiknya, juga diyakini dapat mengatarkan peserta didik ketingkat kedewasaan, baik secara jasmani maupun rohani, sehingga siswa mampu bertanggung jawab terhadap Allah SWT.
Dari latar belakang di atas, kami kami akan mencoba memaparkan tentang fungsi dari Pendidikan Agama Islam.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan rumusan di atas, maka rumusan masalah yang akan diangkat dalam makalah ini adalah “Bagaimana fungsi Pendidikan Agama Islam?”
C. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui fungsi dari Pendidikan Agama Islam yang diterapkan disekolah.
D. Manfaat Penulisan
Adapun manfaat yang diharapkan dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Sumbangsih pemikiran terhadap dunia pendidikan terutama yang berkaitan dengan fungsi Pendidikan Agama Islam.
2. Sebagai bahan referensi tentang fungsi Pendidikan Agama Islam.
3. Konsep fungsi Pendidikan Agama Islam ini berusaha untuk mengkaji secara mendalan fungsi dari diselenggarakannya Pendidikan Agama Islam supaya bisa dipahami secara menyeluruh dari konsep tersebut sehingga sebagai calon pendidik dapat memahami dengan detail fungsi Pendidikan Agama Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
Sebelum dibahas mengenai fungsi Pendidikan Agama Islam, alangkah lebih baiknya disini dijelaskan terlebih dahulu mengenai pengertian dari Pendidikan Agama Islam.
Pendidikan agama Islam adalah usaha sadar pendidik untuk mengarahkan pengalaman, pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan kepada anak didik agar kelak menjadi manusia muslim, bertakwa kepada Allah swt, berbudi luhur, berkepribadian yang utuh yang secara langsung mamahami, menghayati dan mengamalkan ajaran agama islam dalam kehidupan sehari-hari.
Salah satu aspek penting dan menjadi dasar dalam pendidikan adalah aspek tujuan dan fungsi. Secara rumusannya, tujuan pendidikan merupakan syarat mutlak dalam mendefinisikan pendidikan itu sendiri. Ini kerana pendidikan adalah keupayaan yang paling utama, bahkan satu-satunya cara untuk membentuk manusia adalah menurut apa yang dikehendakinya. Disebabkan oleh itulah, para ahli pendidikan merumuskan bahawa tujuan pendidikan merupakan suatu rumusan-rumusan dari berbagai harapan ataupun keinginan manusia. Dalam pengertian yang luas pendidikan itu berkaitan dengan seluruh pengalaman. Dalam kata lain, kehidupan adalah pendidikan dan pendidikan adalah kehidupan itu.
Menurut Amir Daien Indrakusuma “Pendidikan adalah suatu usaha sadar, teratur dan sistematis ysang dilakukan oleh orang-orang yang diserahi tanggung jawab untuk mempengaruhi anak agar mempunyai sifat dan tabiat sesuai dengan cita-cita pendidikan.[5]
Pendidikan Agama adalah salah satu dari tiga mata pelajaran yang wajib diberikan pada setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan (pendidikan pancasila, pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan) sesuai dengan UU nomor 2 tahun 1989 pasal 39 ayat 2.
Dalam pasal penjelasan diterangkan pula bahwa pendidikan agama merupakan usaha memperkuat iman dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama yang dianut oleh peerta didik yang bersangkutan dengan memperhatikan tuntutan untuk menghormati agama lain dalam hubungan kerukunan antar umat beragama dalam masyarakat untuk mewujudkan persatuan nasional, dan merupakan salah satu hak peserta didik untuk mendapat pendidikan agama, sesuai dengan pasal12 Bab V UU nomor 20 tahun 2003.
Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan sesuai oleh pendidik yang beragama.[6]
Menurut Abdul Majid dan Dian Andayani dalam bukunya yang berjudul Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, fungsi pendidikan agama Islam adalah antara lain:
1. Pengembangan.
Yaitu meningkatkan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah swt yang telah ditanamkan dalam lingkungan keluarga. Pada dasarnya dan pertama-tama kewajiban menanamkan keimanan dan ketakwaan dilakukan oleh setiap orang tua dalam keluarga. Sekolah berfungsi untuk menumbuhkembangkan lebih lanjut dalam diri anak melalui bimbingan, pengajaran dan pelatihan agar keimanan dan ketaqwaan tersebut dapat berkembang secara optimal sesuai dengan tingkat perkembangannya.
2. Penanaman nilai sebagai pedoman hidup untuk mencari kebahagiaan hidup di dunia dan akherat.
3. Penyesuaian mental, yaitu untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial dan dapat mengubah lingkungannya sesuai dengan ajaran agama Islam.
4. Perbaikan.
Yaitu untuk memperbaiki kesalahan-kesalahan, kekurangan-kekurangan dan kelemahan-kelemahan peserta didik dalam keyakinan, pemahaman dan pengalaman ajaran dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pencegahan,
Yaitu untuk menangkal hal-hal negative dari lingkungannya atau dari budaya lain yang dapat membahayakan dirinya dan menghambat perkembangannya menuju manusia Indonesia yang seutuhnya.
6. Pengajaran tentang ilmu pengetahuan keagamaan secara umum (alam nyata dan nir-nyata), sistem dan fungsionalnya.
7. Penyaluran.
Yaitu menyalurkan anak-anak yang memiliki bakat khusus di bidang agama Islam agar bakat tersebut dapat berkembang secara optimal sehingga dapat dimanfaatkan untuk dirinya sendiri dan bagi orang lain.[7]
BAB III
ANALISIS
Definisi pendidikan secara umum yang dihubungkan dengan Islam menerangkan pendidikan sebagai suatu sistem keagamaan. Pengertian pendidikan secara totalnya dalam konteks Islam bermaksud “tarbiyah”, “ta’lim” dan “ta’dib” yang harus difahami secara bersama-sama ketiga-tiganya. Istilah itu juga mengandungi makna yang amat dalam yang berkaitan dengan manusia dan masyarakat serta lingkungan dalam hubungannya dengan Tuhan. Istilah-istilah itu sekaligus menjelaskan ruang lingkup pendidikan Islam yang melibatkan pendidikan informal, formal, dan nonformal. Terdapat batasan mengenai definisi pendidikan agama Islam dalam dua hal, yaitu pertama mendidik murid dengan tingkah-laku sesuai dengan nilai-nilai atau akhlak Islam dan kedua mendidik murid untuk mempelajari ajaran Islam.
Mengenai istilah tujuan pendidikan Islam bersama visi dan misi pendidikan Islam, maka sebenarnya pendidikan Islam sebenarnya telah memiki visi dan misi yang ideal iaitu “Rahmatan Lil ‘Alamin”. Selain itu, falsafah pendidikan Islam lebih mendalam dan berkaitan dengan persoalan hidup. Pendidikan tidak boleh terpisah dari tugas kekhalifahan manusia, atau lebih khusus lagi sebagai proses melahirkan khalifah dalam rangka membangun kehidupan dunia yang makmur, dinamis, harmonis dan lestari sebagaimana diisyaratkan oleh Allah dalam Al-Qur’an. Pendidikan Islam adalah pendidikan yang ideal, ini karena visi dan misinya adalah “Rahmatan Lil ‘Alamin”, yaitu untuk membangun kehidupan dunia yang yang makmur, demokratis, adil, damai, taat hukum, dinamis, dan harmonis.
Tujuan pendidikan tidak terlepas dari tujuan hidup manusia, biarpun dipengaruhi oleh berbagai budaya, pandangan hidup, atau keinginan-keinginan lain. Bila dilihat dari ayat-ayat Al-Qur’an ataupun hadis yang memberitahu tujuan hidup manusia yang sekaligus menjadi tujuan pendidikan.
Dengan adanya pengertian pendidikan Islam seperti telah dijelaskan di atas, fungsi pendidikan Islam sudah cukup jelas, yaitu memelihara dan mengembangkan fitrah dan sumber daya manusia menuju terbentuknya manusia yang sempurna.
Untuk memperjelas fungsi pendidikan Islam, dapat ditinjau dari fenomena yang muncul dalam perkembangan peradaban manusia, dengan asumsi bahwa perabapan manusia senantiasa tumbuh dan berkembang melalui pendidikan.
Dalam kajian Antropologi dan Sosiologi, diketahui ada 3 fungsi pendidikan, yakni:
1. Mengembangkan wawasan subyek didik mengenai dirinya dan alam sekitarnya, sehingga akan muncul kemampuan membaca.
2. Melestarikan nilai-nilai insani yang akan menuntun jalan kehidupannya.
3. Memasuki pintu ilmu pengetahuan dan ketrampilan yang sangat bermanfaat bagi kelangsungan kemajuan hidup (individu maupun sosial).[8]
Apabila dari kajian Antropologi dan Sosiologi tersebut dikembalikan pada sudut pandang Al-Qur’an sebagai sumber utama pendidikan Islam, maka fungsi pertama dan terutama pendidikan Islam adalah memberikan kemampuan membaca (Iqra’) pada peserta didik. Perintah membaca yang ditulis dalam Q.S Al-Alaq ayat pertama, bukanlah hanya sekedar membaca sebuah tulisan saja, namun membaca fenomena alam dan peristiwa dalam kehidupan.
Sampai disini lebih memperkuat lagi paradigma hubungan humanisme teosentris pendidikan Islam, karena kemampuan membaca sebagai unsur humanisme yang didasari dengan kekuatan spiritual Ilahiyah (teosentrialisme) yaitu “ membaca dengan nama Tuhan yang menciptakan manusia “
Dengan mengembalikan kajian Antropologi juga sosiologis ke dalam perspektif Al-Qur’an, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi pendidikan Islam adalah:
1. Mengembangkan wawasan yang tepat dan benar mengenai jati diri manusia, alam sekitarnya dan juga mengenai kebesaran Illahi, sehingga tumbuh kemampuan membawa fenomena alam dan kehidupan, Serta memahami hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Dengan kemampuan ini akan meningkatkan kreativitas dan produktivitas sebagai implementasi identifikasi diri pada Tuhan “ Pencipta “.
2. Membebaskan manusia dari segala anasir yang dapat merendahkan martabat manusia, baik yang timbul dari dalam dirinya sendiri maupun dari luar.
3. Mengembangkan ilmu pengetahuan untuk menopang dan memajukan kehidupan baik individu maupun sosial.
BAB V
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan penyajian makalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa fungsi dari Pendidikan Agama Islam adalah sebagai berikut:
1. Mengembangkan wawasan yang tepat dan benar mengenai jati diri manusia, alam sekitarnya dan juga mengenai kebesaran Illahi, sehingga tumbuh kemampuan membawa fenomena alam dan kehidupan, Serta memahami hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Dengan kemampuan ini akan meningkatkan kreativitas dan produktivitas sebagai implementasi identifikasi diri pada Tuhan “ Pencipta “.
2. Membebaskan manusia dari segala anasir yang dapat merendahkan martabat manusia, baik yang timbul dari dalam dirinya sendiri maupun dari luar.
3. Mengembangkan ilmu pengetahuan untuk menopang dan memajukan kehidupan baik individu maupun sosial.
B. Saran-saran
1. Guru pendidikan agama Islam hendaknya lebih meningkatkan cara mendidik yang baik untuk menghadapi berbagai peserta didik dengan cara banyak memberikan pemahaman-pemahaman tentang agama Islam.
2. Dalam meningkatkan fungsi pendidikan agama Islam sebisa mungkin proses pembelajaran bisa lebih difokuskan, dan juga kegiatan shalat berjamaah harus selalu ditingkatkan paling tidak dipertahankan.
C. Penutup
Syukur Alhamdulillah, penulis panjatkan kehadiran Allah SWT, atas taufiq, hidayah serta inayah-Nya. Penulis dapat menyelesaikan skripsi ini.
Dengan segala kekurangan dan sempitnya pengetahuan yang penulis miliki, penulis curahkan untuk menyusun makalah ini. Penulis sadari makalah ini jauh dari kesempurnaan. Namun demikian, mungkin dapat dijadikan pertimbangan bagi pihak pertimbangan bagi pihak yang akan melakukan penelitian dan pembahasan lebih lanjut. Penulis harapkan saran dan kritik yang membangun guna perbaikan makalah yang akan datang. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Amin…
[1] Muhammad Alim, Pendidikan Agama Islam Upaya Pembentukan Pemikiran dan Kepribadian Muslim, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2006), hlm 8
[2] Zuhairini dan Abdul Ghofir, Metodologi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam, (Malang; UM Press, 2004), hlm. 1
[3] Abdul Majid dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung; Remaja Rosdakarya, 2004), hlm. 130
[4] Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional Beserta Penjelasannya, (Bandung: Citra Umbara, 1992), hlm. 11
[6] Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003, op.cit., hlm. 11
[7] Abdul Majid dan Dian Andayani, Pendidikan Agama Islam Berbasis Kompetensi, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005), hlm. 134-135
[8] Ahmad, Ideologi Pendidikan Islam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005 ), hlm. 33
0 komentar:
Posting Komentar