SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI

Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.

GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI

Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.

SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN

Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.

ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT

Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif

KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?

Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.

Senin, 27 Januari 2014

Bab Tasawuf Dan Thariqat

Bab Tasawuf Dan Thariqat
Akan membahas mengenai masalah tasawuf dan thariqat diantaranyya yaitu :

  1. Pengertian Tasawuf
  2. Pengertian Thariqat
  3. Sejarah dan asal usul Tasawuf
  4. Bahasan Tasawuf 
  5. Bahasan Thariqat
  6. Macam-macam thariqat

Sabtu, 25 Januari 2014

Bahasan Ta`aruf Tunangan Dan Perkawinan

BAB Bahasan Ta`aruf Tunangan Dan Perkawinan

Kamis, 23 Januari 2014

Tata Cara Mengurus Jenazah

Tata cara mengurus jenazah yaitu bahasannya mengenai :

A. Mengadapi Maut

  1. Tutunnan mengadapi maut
  2. Wasiat
B. Mengurus Jenazah
  1. Tata Cara Memandikan Jenazah 
  2. Tata Cara Mengkafani Jenazah
  3. Tata Cara dan Bacaan Sholat Jenazah dan Sholat Ghoib
  4. Tata Cara Menguburkan Jenazah
  5. Mendoakan Mayat atau orang yang sudah Meninggal
C. Tanggungan Mayat
  1. Tanggungan Puasa 
  2. Tanggungan Haji
  3. Tanggungan Hutang si mayat

Selasa, 21 Januari 2014

Bacaan Niat Sholat Fardhu Dan Sunnah

Bacaan Niat Sholat Fardhu - Wajib Dan Sholat Sunnah
Niat adalah termasuk Rukun Sholat baik diucapkan secara lisan atau didalam hati, bacaan atau lafal niat sholat wajib / fardhu dan sholat sunnah silahkan buka link berikut ini :
A.  SHOLAT FARDHU ATAU WAJIB

  1. Niat Sholat Subuh  (2 rakaat)
  2. Niat Sholat Dzuhur ( 4 rakaat)
  3. Niat Sholat `Ashar ( 4 rakaat)
  4. Niat Sholat Maghrib (3 rakaat)
  5. Niat Sholat `Isya  (4 rakaat)
  • Niat Sholat Jumat
  • Niat Sholat Jenazah
B. SHOLAT SUNNAH

Minggu, 19 Januari 2014

Kewajiban Mengurus Jenazah

Kewajiban Mengurus Jenazah diantaranya yaitu :
A. Tata cara Mengurus Jenazah

  1. Memandikan mayat
  2. Mengkafani mayat
  3. Mensholatkan jenazah
  4. Menuburkan Jenazah


Test masih dalam persiapan

Sabtu, 18 Januari 2014

Contoh Perhitungan Waris Berdasarkan Islam

Contoh Perhitungan Waris Berdasarkan Islam


Seorang Ayah meninggal dengan para ahli waris sebagai berikut : seorang isteri, seorang anak laki-laki, dan tiga anak perempuan. Harta warisnya senilai Rp 100 juta. Mohon bantuan Ustadz menghitung bagian ahli waris masing-masing. (FW, Rancaekek).
Jawab :
Dalam hukum waris Islam, isteri merupakan ash-habul furudh, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris dalam jumlah tertentu. Isteri mendapat 1/4 (seperempat) jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak, dan mendapat 1/8 (seperdelapan) jika mempunyai anak. (Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin,Risalah fil Faraidh, hal. 7).
Dalam kasus ini suami mempunyai anak, maka bagian isteri adalah 1/8 (seperdelapan) sesuai dalil Al-Qur`an :
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ
“Jika kamu (suami) mempunyai anak, maka para isteri itu memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan…” (QS An-Nisaa` : 12).
Sedangkan seorang anak laki-laki dan tiga anak perempuan adalah ashabah, yaitu ahli waris yang mendapat bagian harta waris sisanya setelah diberikan lebih dulu kepada ash-habul furudh.
Keempat anak tersebut mendapat harta sebanyak = 7/8 (tujuh perdelapan), berasal dari harta asal dikurangi bagian ibu mereka (1 – 1/8 = 7/8).
Selanjutnya bagian 7/8 (tujuh perdelapan) itu dibagi kepada keempat anak tersebut dengan ketentuan bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan sesuai dalil Al-Qur`an :
يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِيْ أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأْنُْثَيَيْنِ
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian harta waris untuk) anak-anakmu, yaitu : bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS An-Nisaa` [4] : 11)
Maka bagian anak perempuan pertama tersebut (misalkan namanya A) = 1 bagian. Bagian anak perempuan kedua (misal namanya B) = 1 bagian, bagian anak perempuan ketiga (misalnya namanya C) = 1 bagian dan bagian anak laki-laki (misal namanya D) = 2 bagian. Maka harta ashabah tadi (7/8) akan dibagi menjadi 5 bagian (dari penjumlahan 1 + 1 + 1 + 2 ). Atau penyebutnya adalah 5.
Jadi bagian A= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh), B= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh),D= 1/5 dari 7/8 = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh) Bagian D = 2/5 dari 7/8 = 2/5 X 7/8 = 14/40 (empat belas perempatpuluh). Bagian Adan B sama dengan bagian C = 1/5 X 7/8 = 7/40 (tujuh perempatpuluh).
Berdasarkan perhitungan di atas, maka bagian isteri = 1/8 X Rp 100 juta = Rp 12,5 juta. Bagian A,B dan C masing-masing (anak perempuan) = 7/40 x Rp 100 juta = Rp 17,5 juta. Sedang bagian D (satu anak laki-laki) adalah = 14/40 x Rp 100 juta = Rp 35 juta.

Jumat, 17 Januari 2014

Bab Ibadah Haji

Pengertian Haji
Haji menurut bahasa adalah al-qashdu artinya menyengaja, sedangkan menurut istilah syara’ ialah suatu amal ibadah yang dilakukan dengan sengaja mengunjungi baitullah di makkah dengan maksud beribadah dengan ikhlas mengharap keridaan Allah dengan syarat dan rukun tertentu. Menunaikan ibadah haji adalah melakukan rukun islam yang kelima, oleh sebab itu hukumnya wajib bagi setiap orang islam sekali dalam seumur hidup bagi yang mampu melaksanakannya.

Hukum Haji

Adapun dalilnya berdasakan firman Allah SWT :
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا (٩٧)
Artinya :
Dan diantara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana (Q.S Ali Imran:97)
Dalam hadits Rasulullah SAW juga menjelaskan :
بني الاسلام على خمس, شهادة ان لااله الا الله وان محمدارسول الله واقام الصلاة وايتاءالزكاة وحج البيت وصوم رمضان { رواه البخارى
Islam didirikan atas lima sendi, yakni bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adala Rasul Allah,melaksanakan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji, dan puasa pada bulan ramadhan (HR Bukhari).
Rasulullah SAW. Bersabda :
عن ا بي هريرة رضي ا لله عنه : خطبنا ر سول الله صلى الله عليه و سلم فقال: يا ايها الناس قد فرض الله عليكم ا لحج فحجو افقال رجل: اكللاعام يا ر سول الله ؟ فسكت حتى قالها ثلاثا فقال النبي صلا الله عليه وسلم: لو قلت نعم لو جبت ولما استطعتم ذروني ما تركتكم
Artinya : dari Abu Hurairah R.a : Rasulullah Saw telah berpidato kepada kami dan beliau bersabda : wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan kepada kamu untuk mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan. Seorang sahabat bertanya : apakah setiap tahun ya Rasulullah? Beliau diam tidak menjawab dan yang bertanya mengulanginya sampai tiga kali. Rasulullah Saw. Kemudian bersabda. Kalau saya jawab ya sudah tentu menjadi wajib (tiap-tiap tahun), dan kamu tidak akan mampu melaksanakannya, biarkan saja apa yang saya tinggalkan (jangan menanyakan sesuatu yang tidak diebutkan). (HR. Ahmad, Muslim dan An-Nasa’ i).
Ibadah haji wajib dikerjakan dengan segera bagi orang yang sudah memenuhi syaratnya. Jika seseorang telah memenuhi syaratnya dan tidak segera menunaikan ibadah haji, maka ia berdosa karena melalaikannya.

Syarat Melaksanakan Ibadah Haji

Sesorang dapat melaksanakan berhaji dengan syarat beragama Islam, baligh, berakal sehat, orang merdeka, mampu secara fisik dan materil selama melaksanakan haji dan memiliki nafkah yang tersedia untuk keluarga yang ditinggalkan selama berhaji.
Rukun Ibadah Haji
Hal-hal yang menjadi rukun (wajib dilakukan) dalam pelaksanaan ibadah adalah : ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadah, sa’i antara safa dan marwah, tahallul, dan tertib. Bila salah satu diantara rukun haji ini ditinggalkan, maka ibadah haji menjadi tidak sah.
Wajib Haji
Perbuatan yang wajib dilaksanakan pada saat ibadah haji :
  1. Memulai ihram dari miqat yang telah ditentukan untuk melakukan ibadah haji dan umrah.
  2. Melempar jumrah
  3. Mabit ( menginap ) di Muzdalifah ( Mekah )
  4. Mabit ( menginap di Madinah
  5. Tawaf Wada’ ( perpisahan )