SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI

Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.

GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI

Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.

SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN

Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.

ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT

Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif

KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?

Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.

Senin, 01 Februari 2016

Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

PENGERTIAN NAJIS
Najis menurut syariat Islam ( Syara’ ) adalah benda yang kotor dan telah ada dalil yang menetapkannya. Najis wajib dibersihkan menurut cara – cara yang telah ditentukan oleh syara’ karena akan menjadi penghalang dalam beribadah kepada Allah. Yang termasuk benda – benda najis seperti :
a.    Bangkai ,Kecuali manusia ,ikan dan belalang
b.    Darah
c.    Nanah
d.   Segala sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur
e.   Anjing dan babi
f.     Minuman keras seperti arak dan sebagainya.
g.  Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi
    masih hidup.
َوَعَنْ أَبِي وَاقِدٍ اللَّيْثِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا قُطِعَ مِنْ الْبَهِيمَةِ - وَهِيَ حَيَّةٌ - فَهُوَ مَيِّتٌأَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ وَاللَّفْظُ لَهُ
Artinya :
Dari Abu Waqid Al-Laitsi Radliyallaahu 'anhu bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Anggota yang terputus dari binatang yang masih hidup adalah termasuk bangkai." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi dan beliau menyatakannya shahih. Lafadz hadits ini menurut Tirmidzi. ( Diambil dari kitab bulughul maram )


SESUATU YANG DAPAT MENGHILANGKAN NAJIS DAN CARA MENGHILANGKANNYA.

Menurut Ahli Piqh , najis dibagi menjadi 3 , Yaitu :
a.    Najis Mughalladzah ( najis berat )
     Adalah Najis yang berasal dari anjing dan babi atau yang dilahirkan dari keduanya atau dari salah satunya.

Adapun dalil yang menajiskan anjing :

َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طُهُورُ إنَاءِ أَحَدِكُمْ إذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ وَلِلتِّرْمِذِيِّ  أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُولَاهُنَّ

Artinya :
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sucinya tempat air seseorang diantara kamu jika dijilat anjing ialah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah." Dikeluarkan oleh Muslim. Dalam riwayat lain disebutkan: "Hendaklah ia membuang air itu." Menurut riwayat Tirmidzi: "Yang terakhir atau yang pertama (dicampur dengan debu tanah). (Diambil dari kitab bulughul maram)

-               Cara mensucikan dengan menggunakan air yang mensucikan dalam najis mugalladzah adalah dengan membasuh tempat najis itu sebanyak tujuh kali dan pada salah satunya air tersebut diikut sertai dengan debu yang mensucikan atau yang tidak najis atau yang bukan bekas dipakai dalam tayammum.

Aturannya Ada tiga cara :
Pertama   :  Mencampur air dengan debu sebelum diletakkan diatas tempatnajisnya.
Kedua      :  Mengenakan air terlebih dahulu diatas tempat najisnya sebelum
                     menggunakan debu , baru kemudian diatasnya diberi debu.

Ketiga      :  Meletakkan debu terlebih dahulu , kemudian dituangkan air diatasnya.

b.    Najis Mukhaffafah ( najis ringan )
Adalah najis yang disebabkan Karena air kencing bayi, yaitu apabila usia anak kecil itu belum sampai 2 tahun dan ia masih belum makan apa – apa kecuali air susu dan semacamnya seperti keju atau mentega.
   Berbeda halnya dengan air kencing wanita dan banci musykil (banci yang sulit dibedakan). Maka air kencing keduanya itu wajib di cuci sesuai dengan sabda rasulullah SAW :

َعَنْ أَبِي السَّمْحِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلَامِ أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

       
Artinya :
Dari Abu Samah Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Bekas air kencing bayi perempuan harus dicuci dan bekas air kencing bayi laki-laki cukup diperciki dengan air." Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i. Oleh Hakim hadits ini dinilai shahih. ( Diambil dari kitab bulughul maram )

-              Cara mensucikan dengan menggunakan air yang mensucikan dalam najis Mukhaffafah Adalah apabila itu air kencing anak laki – laki cukup di perciki atau disiram, namun apabila air kencing anak wanita maka hendaklah di cuci. Yang banci di golongkan pada jenis wanita.Jika bayi itu lebih dari usia 2 tahun, maka air kencingnya wajib dicuci walaupun ia belum menerima makanan selain air susu, sebagaimana juga air kencingnya juga wajib dicuci bila ia makan sesuatu selain air susu walaupun hanya satu kali.akan tetapi apabila ia diberi sesuatu bukan bermaksud memberikan makanan lalu ia memakannya, seperti obat maka hal tersebut tidak dapat menjadi penghalang untuk menyiram air kencingnya dan dzat najisnya itu tidak boleh tidak harus dihilangkan sebelum menyiram tempat najis iru dengan air , misalnya dengan cara pakaian itu diperas dan dikeringkan. Begitu pula sifat – sifatnya harus hilang disertai siraman air itu.

c.    Najis Mutawassithah ( najis sedang ) 
     Adalah selain dari apa yang disebutkan tadi. Najis ini dibagi menjadi 2 :

Pertama  : Najis Hukmiyah , yaitu najis yang tidak mempunyai dzat (bentuk),rasa,warna 
                    dan bau ,seperti air kencing selain bayi bila ia kering Abu bakar barang 
                    najis dan asapnya adalah najis.

-       Cara mensucikan najis hukmiyah adalah dengan menuangkan air diatas tempatnya sekalipun hanya sekali dan tidak disengaja.

 Kedua   :  Najis ‘Ainiyah ,yaitu najis yang mempunyai dzat ( bentuk ),rasa , warna 
                    dan bau.

-                  Cara mensucikan najis ‘Ainiyah adalah dibasuh sekali dan disyaratkan agar dzat najisnya itu hilang,  Adapun sifat – sifatnya (rasa, warna dan bau), apabila hanya tinggal rasanya saja yang bersisa maka ia najis selama ia tidak sulit untuk dihilangkan.Batasan sulitnya adalah bahwa najis itu tidak dapat hilang kecuali dengan memotongnya.Pada saat itu tempat tersebut dihukumi najis yang dapat di maafkan.Dan jika setelah itu dapat dihilangkan maka wajib dihilangkan dan baginya tidak wajib mengulangi shalat yang telah dilakukan sebelumnya.Jika najis itu sulit hilang, maka wajib menggunakan sabun dan yang semacamnya kecuali bila dalam keadaan udzur.jika warna dan baunya masih bersisa, maka hukumnya dimaafkan.
Akan tetapi apabila yang bersisa itu hanya warnanya saja atau baunya saja , maka tempat tersebut suci bila hilangnya sulit. Batasan sulit disini adalah bahwa najis itu tidak hilang dengan digosok memakai air sebanyak 3 kali.Dan bila setelah itu dapat dihilangkan, maka ia tidak wajib mensucikan tempat tersebut. Dalam menghilangkan najis dengan ketiga macamnya disyaratkan agar air itu mengena diatas najisnya, yaitu bila air itu sedikit. Dan jika air yang sedikit itu tertimpa najis , maka ia menjadi mutanajjis dengan persentuhannya itu. Dan apabila air yang sedikit itu najis tetapi belum mengalami perubahan kemudian ditambahkan kepadanya air yang mensucikan hingga mencapai 2 kullah, maka ia menjadi suci. Akan tetapi apabila air najis itu mengalami perubahan, baik air itu sedikit atau banyak, maka ia tidak suci kecuali ditambahkan kepadanya air yang mensucikan hingga dapat menghilangkan perubahan yang ada pada air itu, dengan syarat mencapai 2 kullah.
Adapun cara mensucikan tanah yang terkena najis Mutawassithah yang cair, seperti air kencing adalah dengan memenuhkan (menggenangkan) air padanya, yaitu apabila tanah itu menyerap najis. Jika ia tidak menyerap najis, maka harus dengan mengeringkannya terlebih dahulu kemudian dituangkan kepadanya air sekalipun hanya sekali.
Sedangkan cara mensucikan tanah dari najis yang padat adalah cukup dengan mengangkat najis tersebut dari tanah itu, yaitu bila ia belum terkena najisnya. Jika najis tersebut basah dan tanah itu terkena najisnya, maka hendaklah najis tersebut diangkat dari tanah itu kemudian dituangkan air diatas najisnya hingga menyeluruh.

NAJIS YANG DIMAAFKAN ( MA’FU )
Menghilangkan najis dari badan, pakaian dan tempat orang yang sedang melaksanakan shalat adalah wajib, kecuali najis yang di maafkan , untuk menghindari adanya kesempitan dan kesulitan.

Firman Alloh SWT :














Artinya :"Dan berjihadlah kamu pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Qur'an) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kamu pada tali Allah. Dia adalah Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong. “(Al-Hajj Ayat 78)
         
            Najis yang dimaafkan artinya tidak usah dibasuh / dicuci. Ada beberapa perkara lain yang dapat dimaafkan :

1.    Sesuatu yang tidak dapat dilihat dengan penglihatan yang normal dari jenis najis, walaupun najis tersebut mughalladzah.

2.    Asap barang najis yang sedikit yang terpisah dari barang najis itu dengan perantaraan api. Berbeda halnya dengan uap yang terpisah dari sesuatu tanpa perantaraan api , maka ia adalah suci.

3.   Bekas sisa yang terdapat pada tempat Istinja’ ( Qubul dan Dubur ) yang menggunakan batu , maka ia di maafkan bagi orang yang bersangkutan dan tidak bagi lainnya. Jika ia masuk kedalam air yang sedikit kemudian bekas istinja’ itu mengenai air tersebut, maka ia telah ternajisi.

4.    Debu jalan yang bercampur dengan sesuatu yang benar – benar najis. Bila ia meragukan atau menduga bahwa debu itu najis, berarti debu itu suci dan tidak lagi sebagai najis yang dimaafkan.

Sedangkan najis yang dimaafkan itu mempunyai 4 syarat :

a.    Hendaknya Dzat ( Bentuk ) najis tersebut tidak kelihatan.

b. Hendaknya orang yang lewat itu menjaga diri untuk tidak terkena najis tersebut, misalnya ujung bajunya tidak terlalu panjang kebawah ( menyentuh tanah ) dan tidak pula dihadapkan pada percikan air ketika menyiram.

c. Hendaknya najis itu mengena orang tersebut disaat berjalan kaki atau naik kendaraan.Sedangkan apabila ia jatuh ketanah kemudian najis tersebut mengotori pakaiannya,maka itu tidak dimaafkan , karena yang demikian itu jarang terjadi.

d.    Hendaknya najis itu mengena pada pakaian ataupun badan.

5.    Roti yang dibakar atau dipendam dalam abu bakar yang najis, sekalipun sebagian dari abu bakar itu melekat padanya, maka yang demikian itu dimaafkan sekalipun abu tesebut mudah dihilangkan dari roti tersebut. Dan apabila ia meletakkannya dalam susu dan yang semacamnya sedangkan bekas abu tersebut menjadi jelas pada susu itu, atau mengena pakaian maka ia dimaafkan juga.

6.   Ulat buah – buahan atau keju apabila ia mati didalamnya. Bangkai ulat tersebut adalah najis yang dapat dimaafkan.

7.    Benda – benda cair najis yang dapat digunakan untuk obat – obatan dan bau – bauan yang wangi untuk memperbaiki ( bau ) obat itu, maka ia dimaafkan dalam kadar untuk maksud perbaikan tersebut.

8.   Pakaian yang dihamparkan diatas tembok yang dibangun dengan menggunakan abu
     bakar yang najis, maka ia dimaafkan dari ( najis ) abu yang mengena pakaian tersebut,
     karena yang demikian itu sulit untuk dihindari.

9.    Tetesan telur kutu.

10. Tahi (Kotoran) Lalat ,sekalipun banyak. Dan tahi burung yang terdapat dialas permadani dan diatas tanah dengan 3 ketentuan syarat berikut :

a.    Tidak sengaja berjalan diatas tahi burung tersebut.

b.  Hendaklah salah satu dari keduanya itu tidak basah, kecuali bila dalam keadaan 
    darurat. Misalnya ia mendapatkan kotoran basah di tengah jalan dimana ia harus 
    melewatinya, maka dimaafkan walaupun kotoran itu basah dan sengaja dilewati.

c.    Tidak sulit untuk dihindari.

11.  Tanah kuburan yang terbongkar.

12. Bulu najis yang sedikit dari binatang selain anjing dan babi atau yang dilahirkan dari
     keduanya atau dari salah satunya yang dihasilkan dari hubungan dengan binatang lainnya. Adapun bulu anjing dan babi yang sedikit, maka ia tidak dapat di maafkan sebagaimana tidak dapat di maafkan banyaknya. Kecuali bagi tukang potong bulu binatang ( selain anjing dan babi ) atau penunggangnya, karena yang demikian itu sulit untuk dihindari.

13. Tahi ( Kotoran ) ikan yang terdapat dalam air selama ia tidak mengubah air itu dan tidak meletakkan suatu campuran apapun didalamnya.

14.Sisa darah yang terdapat pada daging atau tulang, maka ia dimaafkan bila memasukannya kedalam periuk sebelum mencuci darahnya, sekalipun air dagingnya itu menjadi berubah karenanya. Dan jika darah itu dicuci dari daging dan tulang tersebut sebelum dimasukkan kedalam periuk sehingga airnya itu dapat berpisah dalam keadaan jernih, maka pisahan air itu suci, jika tidak berpisah dalam keadaan jernih, maka pisahan air itu najis dan tidak dimaafkan. Sedangkan sisa – sisa warna darah itu tidak najis, karena hal itu tidak mungkin untuk dibersihkan sebersih – bersihnya, maka cukup dicuci sebagaimana biasanya dan selebihnya dari itu dimaafkan.

15. Air liur orang tidur yang dengan jelas keluar dari dalam perut, misalnya berwarna kuning dan berbau busuk, ia dimaafkan bagi orang yang bersangkutan yang terbasahi dengannya sekalipun banyak dan mengalir.

16. Kotoran unta dan binatang lainnya yang semacam dengannya adalah dimaafkan apabila mengena seseorang yang membersihkan kotoran itu sebagaimana juga orang yang menghalaunya dan sebagainya.

17.  Tahi dan kencing binatang ternak yang mengena bebijian ketika ia ditebah.

18. Tahi tikus yang jatuh kedalam kolam jamban yang digunakan untuk beristinja’ maka ia dimaafkan bila sedikit dan tidak sampai mengubah salah satu sifat air tersebut.

19. Benda cair yang dijatuhi binatang mati yang tidak mempunyai darah mengalir,seperti semut,cecak, lalat kuda, lebah, belalang, kecoa dan semacamnya, maka benda cair yang ternajisi oleh sesuatu yang jatuh dan mati didalamnya itu dapat dimaafkan bila yang jatuh itu dengan sendirinya kedalam air atau kedalam sesuatu yang cair ( misalnya kena angin ), maka yang demikian itu tidak menajiskan, kecuali bila air itu berubah. Sedang apabila najis itu dilempar oleh seseorang atau binatang kedalamnya lalu air tersebut menjadi berubah karena najis tadi, maka air tersebut menjadi najis pula dan tidak di maafkan.

وَعَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلْ الْخَبَثَ وَفِي لَفْظٍ لَمْ يَنْجُسْ  أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ  وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالْحَاكِمُ وَابْنُ حِبَّانَ
Artinya :
Dari Abdullah Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Jika banyaknya air telah mencapai dua kullah maka ia tidak mengandung kotoran." Dalam suatu lafadz hadits: "Tidak najis". Dikeluarkan oleh Imam Empat dan dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah, Hakim, dan Ibnu Hibban. (Diambil dari kitab bulughul maram )


وَلِلْبَيْهَقِيِّ الْمَاءُ طَهُورٌ إلَّا إنْ تَغَيَّرَ رِيحُهُ أَوْ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيه
Artinya :
Menurut hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi: "Air itu suci dan mensucikan kecuali jika ia berubah baunya, rasanya atau warnanya dengan suatu najis yang masuk di dalamnya."
( Diambil dari kitab bulughul maram )

وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ الْبَاهِلِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ إلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ  أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَهْ وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Artinya :
Dari Abu Umamah al-Bahily Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya air itu tidak ada sesuatu pun yang dapat menajiskannya kecuali oleh sesuatu yang dapat merubah bau, rasa atau warnanya." Dikeluarkan oleh Ibnu Majah dan dianggap lemah oleh Ibnu Hatim. (Diambil dari kitab bulughul maram )

20.  Bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong – lorong yang memercik sedikit yang sulit dihindarkan.

21.  Bekas tato, seperti darah yang keluar dari anggota badan dan di atasnya diberi nila (zat pewarna) dan yang semacamnya sehingga menjadi hijau dan biru. Yang dimaksud tato adalah tusukan jarum atau lainnya pada kulit sehingga mengeluarkan darah. Maka bekasnya yang berwarna hijau atau biru yang terdapat pada tempat itu dimaafkan, yaitu apabila hal itu dilakukan karena ada hajat dimana selain cara itu tidak ampuh, atau ketika ditato belum mukallaf, atau telah mukallaf akan tetapi tidak mampu menghilangkannya kecuali dengan sesuatu cara yang dapat membahayakan yang membolehkannya bertayammum dengan sebab tersebut.

22.  Diantaranya juga darah, dengan rincian sebagai berikut :

Pertama   : Darah sedikit yang tidak dapat dilihat dengan ukuran penglihatan yang
     normal,  maka darah tersebutdimaafkan, walaupun darah itu berasal dari jenis
     darah yang najis Mughalladzah, seperti anjing dan babi.

Kedua     :  Darah yang dapat dilihat dengan penglihatan normal.Bila darah itu berasal
                    dari Darah anjing dan babi, maka hal itu sama sekali tidak dapat dimaafkan. 
                    Dan jika bukan dari darah kedua jenis binatang itu, seperti darah orang lain 
                    atau darah dirinya sendiri, maka bila ia darah orang lain berarti sedikitnya itu
    dimaafkan, selama ia tidak bercampur dengan darahnya sendiri atau darah
    lainnya, selain karena adanya suatu darurat.

            Ini berlaku untuk selain darah kutu dan yang semacamnya dari jenis binatang yang   tidak mempunyai darah mengalir. Sedangkan darah kutu dan yang semacamnya, maka  banyaknya pun dapat dimaafkan dengan 3 syarat  :

a.    Bukan disebabkan karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain, sekalipun ia belum mukallaf, atas persetujuannya. Jika tidak, maka ia hanya dapat dimaafkan sedikitnya saja.

b.   Tidak bercampur dengan darah kutu orang lain yang mana hal itu tidak sulit untuk dihindari. Jika tidak maka ia hanya dapat dimaafkan sedikitnya saja.

c.  Darah tersebut mengena pada pakaian yang digunakannya sendiri sekalipun ia   dipakai hanya sekedar untuk mempercanti diri (berhias).

    Sedang apabila itu darahnya sendiri, maka bila darah tersebut keluar dari lubang yang asli,seperti dari hidung, telinga dan mata, maka menurut pendapat yang mu’tamad  (dipercaya) dapat dimaafkan sedikitnya saja. Jika darah itu keluar bukan dari lubang yang ada, seperti darah jerawat, darah bisul, dan darah bekam (yaitu dengan cara mengiris urat darah atau dengan cara memantik dengan mangkok ), maka banyaknya dapat dimaafkan dengan syarat  :

1.    Bukan disebabkan perbuatannya sendiri, misalnya dengan memencet bisulnya itu. Jika
     demikian, maka hanya dapat dimaafkan sedikitnya saja, Kecuali darah bekam dengan
     kedua cara tadi. Keduanya itu dapat dimaafkan sekalipun banyak, walaupun keluar
     karena perbuatannya sendiri.

2.     Darah itu tidak sampai melewati batas tempatnya.

3.     Darah itu tidak bercampur dengan lainnya, seperti air, kecuali dalam keadaan darurat. Dan pemaafan hanya berada pada hak orang yang bersangkutan itu sendiri.Sedangkan apabila ada orang yang terkena olehnya atau orang tersebut memegang sesuatu yang berhubungan dengan darah itu, maka najis darah tersebut tidak dimaafkan.



Pengertian Najis dan Macam-Macamnya


Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam, sehingga Dia-lah yang patut diibadahi. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hinga akhir zaman.
Pengertian Najis
Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor oleh orang yang memiliki tabi’at yang selamat (baik) dan selalu menjaga diri darinya. Apabila pakaian terkena najis –seperti kotoran manusia dan kencing- maka harus dibersihkan.[1]
Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (baca: jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci. Mudah-mudahan kita bisa membedakan antara hadats dan najis ini.[2]
Hukum Asal Segala Sesuatu adalah Suci
Terdapat suatu kaedah penting yang harus diperhatikan yaitu segala sesuatu hukum asalnya adalah mubah dan suci. Barangsiapa mengklaim bahwa sesuatu itu najis maka dia harus mendatangkan dalil. Namun, apabila dia tidak mampu mendatangkan dalil atau mendatangkan dalil namun kurang tepat, maka wajib bagi kita berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu pada asalnya suci. [3]Menyatakan sesuatu itu najis berarti menjadi beban taklif, sehingga hal ini membutuhkan butuh dalil.[4]
Macam-Macam Najis
1,2 – Kencing dan kotoran (tinja) manusia
Mengenai najisnya kotoran manusia ditunjukkan dalam hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلَيْهِ الأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ
“Jika salah seorang di antara kalian menginjak kotoran (al adza) dengan alas kakinya, maka tanahlah yang nanti akan menyucikannya.”[5]
Al adza (kotoran) adalah segala sesuatu yang mengganggu yaitu benda najis, kotoran, batu, duri, dsb.[6] Yang dimaksud al adza dalam hadits ini adalah benda najis, termasuk pula kotoran manusia.[7]Selain dalil di atas terdapat juga beberapa dalil tentang perintah untuk istinja’ yang menunjukkan najisnya kotoran manusia.[8]
Sedangkan najisnya kencing manusia dapat dilihat pada hadits Anas,
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ ». قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.
“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.”[9]
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Kotoran dan kencing manusia sudah tidak samar lagi mengenai kenajisannya, lebih-lebih lagi pada orang yang sering menelaah berbagai dalil syari’ah.”[10]
3,4 –  Madzi dan Wadi
Wadi adalah sesuatu yang keluar sesudah kencing pada umumnya, berwarna putih, tebal mirip mani, namun berbeda kekeruhannya dengan mani. Wadi tidak memiliki bau yang khas.
Sedangkan madzi adalah cairan berwarna putih, tipis, lengket, keluar ketika bercumbu rayu atau ketika membayangkan jima’ (bersetubuh) atau ketika berkeinginan untuk jima’. Madzi tidak menyebabkan lemas dan terkadang keluar tanpa terasa yaitu keluar ketika muqoddimah syahwat. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa memiliki madzi.[11]
Hukum madzi adalah najis sebagaimana terdapat perintah untuk membersihkan kemaluan ketika madzi tersebut keluar. Dari ‘Ali bin Abi Thalib, beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أَسْتَحْيِى أَنْ أَسْأَلَ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- لِمَكَانِ ابْنَتِهِ فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ « يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ ».
“Aku termausk orang yang sering keluar madzi. Namun aku malu menanyakan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm dikarenakan kedudukan anaknya (Fatimah) di sisiku. Lalu aku pun memerintahkan pada Al Miqdad bin Al Aswad untuk bertanya pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau memberikan jawaban pada Al Miqdad, “Perintahkan dia untuk mencuci kemaluannya kemudian suruh dia berwudhu”.”[12]
Hukum wadi juga najis. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan,
الْمَنِىُّ وَالْمَذْىُ وَالْوَدْىُ ، أَمَّا الْمَنِىُّ فَهُوَ الَّذِى مِنْهُ الْغُسْلُ ، وَأَمَّا الْوَدْىُ وَالْمَذْىُ فَقَالَ : اغْسِلْ ذَكَرَكَ أَوْ مَذَاكِيرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ.
“Mengenai mani, madzi dan wadi; adapun mani, maka diharuskan untuk mandi. Sedangkan wadi dan madzi, Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Cucilah kemaluanmu, lantas berwudhulah sebagaimana wudhumu untuk shalat.”[13]
5 – Kotoran hewan yang dagingnya tidak halal dimakan
Contohnya adalah kotoran keledai jinak[14], kotoran anjing[15] dan kotoran babi[16]. Abdullah  bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata,
أَرَادَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ يَتَبَرَّزَ فَقَالَ : إِئْتِنِي بِثَلاَثَةِ أَحْجَارٍ فَوَجَدْتُ لَهُ حَجْرَيْنِ وَرَوْثَةِ حِمَارٍ فَأمْسَكَ الحَجْرَيْنَ وَطَرَحَ الرَّوْثَةَ وَقَالَ : هِيَ رِجْسٌ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermaksud bersuci setelah buang hajat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Carikanlah tiga buah batu untukku.” Kemudian aku mendapatkan  dua batu dan kotoran keledai. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengambil dua batu dan membuang kotoran tadi. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Kotoran ini termasuk najis”.” [17]
Hal ini menunjukkan bahwa kotoran hewan yang tidak dimakan dagingnya semacam kotoran keledai jinak adalah najis.
6 – Darah haidh
Dalil yang menunjukkan hal ini, dari Asma’ binti Abi Bakr, beliau berkata, “Seorang wanita pernah mendatangi Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian berkata,
إِحْدَانَا يُصِيبُ ثَوْبَهَا مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ كَيْفَ تَصْنَعُ بِهِ
“Di antara kami ada yang bajunya terkena darah haidh. Apa yang harus kami perbuat?”
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
تَحُتُّهُ ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ ثُمَّ تَنْضَحُهُ ثُمَّ تُصَلِّى فِيهِ
“Gosok dan keriklah pakaian tersebut dengan air, lalu percikilah. Kemudian shalatlah dengannya.” [18]
Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Perintah untuk menggosok dan mengerik darah haidh tersebut menunjukkan akan kenajisannya.”[19]
7 – Jilatan anjing
Dari Abu Hurairah, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Cara menyucikan bejana di antara kalian apabila dijilat anjing adalah dicuci sebanyak tujuh kali dan awalnya dengan tanah.”[20] Yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, bagian anjing yang termasuk najis adalah jilatannya saja. Sedangkan bulu dan anggota tubuh lainnya tetap dianggap suci sebagaimana hukum asalnya.[21]
8 – Bangkai
Bangkai adalah hewan yang mati begitu saja tanpa melalui penyembelihan yang syar’i.[22] Najisnya bangkai adalah berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin ‘Abbas,
إِذَا دُبِغَ الإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
“Apabila kulit bangkai tersebut disamak, maka dia telah suci.”
Bangkai yang dikecualikan adalah :
a – Bangkai ikan dan belalang
Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ
“Kami dihalalkan dua bangkai dan darah. Adapun dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati dan limpa.” [23]
b – Bangkai hewan yang darahnya tidak mengalir
Contohnya adalah bangkai lalat, semut, lebah, dan kutu. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِى إِنَاءِ أَحَدِكُمْ ، فَلْيَغْمِسْهُ كُلَّهُ ، ثُمَّ لْيَطْرَحْهُ ، فَإِنَّ فِى أَحَدِ جَنَاحَيْهِ شِفَاءً وَفِى الآخَرِ دَاءً
“Apabila seekor lalat jatuh di salah satu bejana di antara kalian, maka celupkanlah lalat tersebut seluruhnya, kemudian buanglah. Sebab di salah satu sayap lalat ini terdapat racun (penyakit) dan sayap lainnya terdapat penawarnya.”[24]
c – Tulang, tanduk, kuku, rambut dan bulu dari bangkai
Semua ini termasuk bagian dari bangkai yang suci karena kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu adalah suci. Mengenai hal ini telah diriwayatkan oleh Bukhari secara mu’allaq (tanpa sanad), beliau rahimahullah berkata,
وَقَالَ حَمَّادٌ لاَ بَأْسَ بِرِيشِ الْمَيْتَةِ . وَقَالَ الزُّهْرِىُّ فِى عِظَامِ الْمَوْتَى نَحْوَ الْفِيلِ وَغَيْرِهِ أَدْرَكْتُ نَاسًا مِنْ سَلَفِ الْعُلَمَاءِ يَمْتَشِطُونَ بِهَا ، وَيَدَّهِنُونَ فِيهَا ، لاَ يَرَوْنَ بِهِ بَأْسًا
“Hammad mengatakan bahwa bulu bangkai tidaklah mengapa (yaitu tidak najis). Az Zuhri mengatakan tentang tulang bangkai dari gajah dan semacamnya, ‘Aku menemukan beberapa ulama salaf menyisir rambut dan berminyak dengan menggunakan tulang tersebut. Mereka tidaklah menganggapnya najis hal ini’.” [25]
Tersisa pembahasan beberapa hal yang sebenarnya tidak termasuk najis -menurut pendapat ulama yang lebih kuat- yaitu mani, darah (selain darah haidh), muntah, dan khomr. Dan juga masih tersisa pembahasan bagaimana cara membersihkan najis. Semoga Allah memudahkan kami membahasnya dalam rubrik fiqih selanjutnya.
Semoga Allah selalu memberikan pada kita ilmu yang bermanfaat. Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para sahabatnya.
Selesai disusun di Panggang-Gunung Kidul, 19 Shofar 1431 H
***
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

[1] Lihat Rhoudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, Shidiq Hasan Khon, 1/22, Darul ‘Aqidah,cetakan pertama, 1422 H
[2] Faedah dari pembahasan di Shahih Fiqh Sunnah, Syaikh Abu Malik Kamal bin Sayid Saalim, 1/71, Al Maktabah At Taufiqiyah.
[3] Lihat As Sailul Jaror, Asy Syaukani, 1/31, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, cetakan pertama, tahun 1405 H
[4] Lihat Rhoudhotun Nadiyah Syarh Ad Durorul Bahiyyah, 1/24.
[5] HR. Abu Daud no. 385. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Abi Daud mengatakan bahwa hadits inishahih.
[6] Lihat ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Al ‘Azhim Abadi Abu Ath Thoyib, 2/32, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, 1415 H.
[7] Lihat ‘Aunul Ma’bud, 2/34.
[8] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/71.
[9] HR. Muslim no. 284
[10] Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 1/22.
[11] Lihat Fatawa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts Al ‘Ilmiyyah wal Ifta’, 5/383, pertanyaan kedua dari fatwa no.4262, Mawqi’ Al Ifta’.
[12] HR. Bukhari no. 269 dan Muslim no. 303.
[13] HR. Al Baihaqi no. 771. Syaikh Abu Malik -penulis Shahih Fiqh Sunnah- mengatakan bahwa sanad riwayat inishahih.
[14] Keledai jinak termasuk hewan yang diharamkan untuk dimakan. Inilah pendapat mayoritas ulama. Di antara dalilnya adalah hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى يَوْمَ خَيْبَرَ عَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ وَأَذِنَ فِى لُحُومِ الْخَيْلِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang pada perang Khoibar memakan daging keledai jinak, dan beliau mengizinkan memakan daging kuda.” (HR. Bukhari no. 4219 dan Muslim no. 1941)
[15] Anjing termasuk hewan yang haram dimakan karena ia termasuk hewan buas (yang dapat menyerang manusia) dan bertaring. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ فَأَكْلُهُ حَرَامٌ
“Setiap hewan buas yang bertaring haram untuk dimakan.” (HR. Muslim no. 1933, dari Abu Hurairah).
[16] Babi termasuk hewan yang haram dimakan sebagaimana disebutkan dalam Surat Al An’am ayat 145.
[17] HR. Ibnu Khuzaimah no. 70
[18] HR. Bukhari no. 227 dan Muslim no. 291
[19] Ar Roudhotun Nadiyah, hal. 30.
[20] HR. Muslim no. 279
[21] Lihat Majmu’ Al Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 21/616-620, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H.
[22] Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 1/73.
[23] HR. Ibnu Majah no. 3314. Syaikh Al Albani dalam Shohih wa Dho’if Sunan Ibnu Majah mengatakan bahwa hadits ini shohih.
[24] HR. Bukhari no. 5782
[25] Lihat Shohih Bukhari pada Bab ‘Benda najis yang jatuh pada minyak dan air’.

Jumat, 01 Januari 2016

Pengertian Makna ihsan

Makna ihsan adalah kebalikan dari Isa’ah (kejelekan), yakni sesuatu yang diinginkan atau diharapkan. Kalimat ini juga mengandung dua pengertian:
Pertama, Memberikan kenikmatan kepada yang lainnya. Sebagaimana firman Allah ta’ala:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنْ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ (النحل: 90)
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. Al-Qashshash: 90)
Kedua, Kebaikan dalam bersikap. Firman Allah ta’ala:
وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْك َ (القصص: 77)
“Dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al-Qashshash: 77)
Ihsan secara Istilah
Kata ini sebagaimana yang termaktub dalam hadits Jibril, mengandung arti sebagai tingkatan tertinggi keimanan seorang hamba setelah tingkatan Iman. Sebagaimana yang disebutkan oleh Allah:
لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِين َ (المائدة: 93)
“Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.” (QS. Al-Maidah: 93)
Dan apa yang telah Nabi bedakan di dalam hadits Jibril yang masyhur, antara ketakwaan yang bersumber dari keimanan dan ketakwaan yang sudah melampaui derajat ihsan, di mana arti ihsan dalam hadits tersebut diartikan dengan perasaan pengawasan Allah dalam seluruh amalnya. Baik yang tampak ataupun yang tidak tampak” atau bisa diartikan dengan “Membaguskan yang tampak dan tidak tampak….” (Ma’arijul Qabul, Hafizh bin Ahmad Hakamy, 2:612).
Ihsan dalam Pengertian Sufi
Para ulama sufi dalam mengartikan kata ini menjadi dua pengertian. Di antara mereka ada yang mengartikannya dengan pemahaman benar yang tidak melenceng dari makna hadits (Lihat arti ihsan sebagaimana yang dikatakan oleh al Kasani dalam Mu’jamul Istilaahat As Sufiyah al Kasani hal 286), dan banyak di antara mereka yang berani mengartikan kata ihsan dengan pemahaman wihdatul wujud.
Mereka mengatakan yang dimaksud ihsan pada pemahaman kedua yang salah bahwa ihsan adalah, “penglihatan diri Allah kepada hamba-Nya, dan penglihatan diri hamba kepada Rabbnya. Semisal suatu cermin di mana seorang dapat melihat dirinya di cermin tersebut. Orang yang Muhsin dia adalah seseorang yang dapat melihat al-Haq/Allah yang bersifatkan dengan sifat seorang hamba, maka hamba melihat-Nya berada dibalik sifat-sifatnya dengan tanpa perbedaan, dengan penuh keyakinan. Maka ia tidaklah melihat al haqiqah dengan haqiqah. Karena Allah ta’ala yang memperlihatkan sifat padanya dengan sifatnya.” (Lihat Istilah Al Kasani hal 53).
Di mana dalam pengertian di atas mereka telah menjadikan makna muraqabah / perasaan diri terhadap pengawasan Allah dengan penglihatan kepada Allah yang sebenarnya di segala hal (Lihat Lathaaif I’lam, 1/178).
Catatan: mereka telah memisalkan dengan cermin untuk mengibaratkan wihdatul wujud. Ia berpikir bahwa Allah menciptakan alam seperti cermin. Di mana ia bisa melihat dan mengetahui diri-Nya. Karena seorang yang melihat dirinya dengan cermin ia lebih sempurna dari seorang yang melihat dirinya dengan selainnya. Alam bagi penganut wihdatul wujud adalah gambaran Tuhan mereka, di mana ia adalah asli dan bukan khayalan. Sebagaimana cermin menggambarkan hal yang asli dari seseorang yang sedang becermin. Dengan demikian Allah melihat diri-Nya ada pada orang kafir, orang mukmin dan sebagainya. Penganut wihdatul wujud melihat seorang yang kafir adalah Rabb dia. Seorang sufi melihat dirinya Rabb dengan melihat wujud Al-Haq pada dirinya. Beginilah bagaimana pemahaman akidah zindik ini yang ada pada sebagian orang-orang sufi (Al-Mu’jam as Shufi, Hal 8-12, Dr. Mahmud Abdurrazak. hal 8-12).
Apa yang dijelaskan oleh Syaikh Jamil Zainu mengenai pengamalan terhadap makna ihsan yang bertentangan dengan ajaran islam, “Tingkatan ihsan dalam sufi adalah ketika mereka berzikir (kepada Allah), mereka membayangkan syaikh mereka bahkan ketika shalat pun demikian, tidak jarang di antara mereka yang menghadap gambar syaikhnya ketika shalat. Ini bertentangan dengan makna hadits Nabishallallahu ‘alaihi wa Sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Ihsan adalah beribadah kepada Allah seolah-olah kita melihat-Nya.”
Perbedaan Ihsan dengan Tasawuf
Ihsan dalam islam adalah tingkatan tertinggi di mana seorang hamba merasakan seakan dilihat dan diawasi oleh Allah, sehingga berpengaruh dari setiap perilakunya. Namun ia tidak berkeyakinan bahwa ia bisa melihat Allah, karena Allah tidak mungkin dilihat di dunia ini. Sebagaimana kisah Nabi Musa yang ingin melihat Allah, maka Allah mengatakan: “Kamu sekali-kali tak sanggup untuk melihat-Ku, tapi lihatlah ke bukit itu, maka jika ia tetap di tempatnya (sebagai sediakala) niscaya kamu dapat melihat-Ku. Tatkala Rabbnya menampakkan diri kepada gunung itu, dijadikannya gunung itu hancur luluh dan Musa pun jatuh pingsan.” (QS. Al-A’raf :143)
Karenanya, ihsannya islam adalah merupakan dari realisasi akidah yang kuat, sedangkan ihsannya sufi atau di dalam ajaran sufi secara umum telah banyak dilumuri dengan kesyirikan dan penyimpangan dalam berakidah. Dengan pengartian kata ihsan kepada wihdatul wujud atau penglihatan mata telanjang hamba kepada dzat Allah di dunia ini, atau dengan membayangkan dzat wali-wali mereka ketika shalat.
Islam Tidak Mengenal Ilmu Laduny
Kata ihsan juga diartikan lain oleh orang-orang sufi dengan keyakinan dan pemahaman mereka dengan adanya ilmu laduny. Di mana di antara mereka mengaku bahwa ia mendapat ilmu langsung dari Allah tanpa melalui Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ibnu ‘Arabi mengatakan: “Dan di kalangan kami ada yang mengambil ilmu langsung dari Allah, maka ia menjadi pengganti Allah (Khalifatullah).”
Ini adalah ucapan yang batil, karena Al-Qur’an menjelaskan bahwa perintah dan larangan Allah disampaikan melalui Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya, yang artinya: “Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu.” (QS. Al-Maidah: 67)
Ibnu ‘Arabi berkata: “Tuhan itu memang benar ada dan hamba itu juga benar ada Wahai kalau demikian siapa yang dibebani syariat? Bila engkau katakan yang ada ini adalah hamba, maka hamba itu mati atau (bila) engkau katakan yang ada ini adalah Tuhan lalu mana mungkin Dia dibebani syariat?” (Fushulul Hikam hal. 90).
Kiat Menggapai Ihsan
Di dalam memahami kata ihsan sebagaimana yang telah Rasulullah sebutkan, dapat direalisasikan makna ihsan dalam tiga keadaan:
  1. Ihsan dalam niat dan tujuan. Ihsan dalam hal ini dengan tiga cara:
    • Membersihkan diri dengan ilmu di mana ia berusaha mengikuti konsekuensi dari ilmu yang ia ketahui, dengan berusaha mengikuti perintah dan syariat.
    • Memantapkan tekad dan kekuatan, yang tidak dihinggapi dengan futur dan kelemahan.
    • Membersihkan dan membereskan keadaannya. Di mana keadaan dia bersih dari kotoran dan kejelekan niat serta perbuatannya.
  2. Ihsan dalam segala keadaan, di mana ia akan menjaga keadaan dia dengan sebaik baiknya. Juga ia berusaha menutupi keadaan antara dia dengan Allah, di mana ia tidak akan menampakkannya kecuali memang diperlukan, juga senantiasa berusaha untuk terus memperbaiki keadaan dirinya dalam mewujudkan sesuatu yang diinginkan.
  3. Ihsan dalam segala waktunya, Sehingga tiada hilang perasaan bahwa Allah senantiasa mengawasi dia dalam setiap waktu dan keadaannya, yang kemudian tidak mencampurkan keinginannya kepada seorang pun, menjadikan hijrahnya kepada kebenaran ada di setiap waktu, yang tidak akan berubah walau orang yang melihatnya telah berubah. Derajat ini tidak akan dapat didapatkan kecuali atas orang-orang yang berhasil menaklukkan jiwa-jiwa mereka, telah mengarungi panjangnya perjalanan antara dia dan hati, dan panjangnya perjalanan antara hati dan Allah dengan berjuang untuk menaklukkan jarak tersebut dengan hati ikhlas kepada allahta’ala (Lihat penjelasan ini semua dalam kitab Madaarijus Saalikiin Hal 388-377 cet. Darul Hadist Mesir).
Hakikat Tasawuf
Makna Sufi
Nama dan ajaran Sufisme tidak pernah dikenal atau ada pada masa kehidupan Rasul shallallahu ‘alaihi wa Sallam, para sahabat dan Tabi’in. kemudian setelah itu muncul sekelompok orang zuhud yang mengenakan pakaian sangat sederhana yang disebut dengan shuuf (kulit domba) dan dari situlah awal penamaan sufi. Ada juga pendapat yang mengatakan bahwa sufi berasal dari kata sufiya yang dalam buku-buku falsafah Yunani diartikan dengan hikmah.
Bashrah, sebuah kota di negeri Irak, merupakan tempat kelahiran pertama bagi Tasawuf dan Sufi. Yang mana (di masa tabi’in) sebagian dari ahli ibadah Bashrah mulai berlebihan dalam beribadah, zuhud dan wara’ terhadap dunia (dengan cara yang belum pernah dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa Sallam), hingga akhirnya mereka memilih untuk mengenakan pakaian yang terbuat dari bulu domba (Shuuf). Meski kelompok ini tidak mewajibkan tarekatnya dengan pakaian semacam itu, namun atas dasar inilah mereka disebut dengan Sufi, sebagai nisbat kepada Shuuf (Lihat Majmu Fatawa Syaikhul Islam mengenai hal ini. Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Juz 11, hal. 6,16).
Oleh karena itu, lafazh Sufi ini bukanlah nisbat kepada Ahlush Shuffah yang ada di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena nisbat kepadanya dinamakan Shuffi, bukan pula nisbat kepada shaf terdepan di hadapan Allah ta’ala, karena nisbat kepadanya dinamakan Shaffi, bukan pula nisbat kepada makhluk pilihan Allah karena nisbat kepadanya adalah Shafawi dan bukan pula nisbat kepada Shufah bin Bisyr (salah satu suku Arab), walaupun secara lafazh bisa dibenarkan, namun secara makna sangatlah lemah, karena antara suku tersebut dengan kelompok Sufi tidak berkaitan sama sekali.
Yang jelas munculnya nama baru ini ternyata membawa dampak bagi kaum muslimin, di mana akhirnya ajaran Sufi ini pecah menjadi sekian banyak aliran (tarekat) dan sufi yang berkembang sekarang ini lebih banyak kebid’ahan dan penyimpangannya dibanding pendahulunya.
Makna Sufi Menurut Orang Sufi
Mereka pun telah berbeda dalam menafsirkan kata sufi itu sendiri, yang menunjukkan bahwa kalimat ini tidak berdasar dan menimbulkan berbagai pemecahan dengan berbagai nama yang dipakai, semisal perkataan Al-Khur’i, “Tasawuf adalah mengambil kepada (ilmu) hakikat dan berputus asa dengan apa yang ada di tangan para makhluk.” (Lihat ‘Awariful Ma’arif hal 62, Syahrudi, Cet. Darul Ma’arif-Beirut). Dikatakan oleh Junaid, “Tasawuf adalah kamu bersama Allah dengan tanpa hubungan.” (Lihat at-Ta’aruf limazhhab ahlut Tashawwuf, hal 34, Kalabazi)
Bahaya Sufi
Bila diperhatikan, bahwa ternyata ajaran sufi selama ini dampak negatifnya sangatlah besar, baik dari sisi akidah seseorang, ibadah dan akhlak.
Di antara bahaya ajaran sufi antara lain adalah (lihat Talbis Iblis hal 374):
1. Memalingkan manusia dari Al-Qur’an dan Al Hadits dengan berbagai cara, misalnya:
  • Tuduhan bahwa menghayati Al-Qur’an semata dapat memalingkan seseorang dari pandangan Allah.
  • Tuduhan bahwa pahala membaca zikir mereka lebih besar pahalanya dari membaca Al-Qur’an.
  • Tuduhan bahwa memahami dan menafsirkan Al-Qur’an adalah untuk para guru-guru mereka, sedangkan orang awam tidak boleh atau tidak bisa memahaminya.
  • Tuduhan bahwa Al-Qur’an dan hadits adalah tingkatan syariat dan ilmu yang nampak. Sedangkan ilmu laduni menurut mereka ia adalah paling sempurna dan lebih tinggi dari Al-Qur’an.
2. Membuka celah untuk menafsirkan nash-nash Al-Qur’an atau hadits sekehendak nafsu mereka. Semisal: penafsiran Amin dengan “Menuju kepada Engkau”. Mereka menafsirkan ayat 219 dalam surat Al-Baqarah:
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.”
Dan kata al Al ‘afwu dalam ayat di atas diartikan dengan kelebihan atau tambahan, sehingga tidak boleh menyimpan harta yang lebih dan harus di infakkan seluruhnya bila telah melebihi kebutuhan primernya, dsb.
3. Merusak akidah islamiyah yang benar.
Di antaranya dalam masalah wihdatul wujud, para wali punya kekuatan untuk mengatur dunia dsb. Yang bila diamati bahwa akidah sufiyah adalah gado-gado dari berbagai keyakinan-keyakinan sesat yang telah diracik menjadi barang yang menarik bagi orang-orang yang jahil.
4. Dakwah kepada kefasikan, bidah dan pembolehan segala sesuatu.
Berkata Imam Syafi’i, “jika seorang menjadi sufi di pagi hari maka tidaklah datang waktu zuhur kecuali ia telah menjadi dungu.” (Talbis Iblis 370)
Kesesatan Sufi (Sumber: alsofwah.or.id: Ash-sufiyah fil Mizanil Kitab was Sunnah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu (Dept. Ilmiah):
Berikut ini penjelasan Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu tentang beberapa pokok ajaran sufi beserta tinjauannya dari pandangan Al-Qur’an dan Sunnah:
1. Ajaran sufisme memiliki thariqat yang sangat banyak, masing-masing mengklaim bahwa thariqatnya yang paling benar. Padahal Al-Qur’an melarang itu semua sebagaimana dalam firman Allah:
وَلا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ
“Dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. Yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar Rum: 31-32). Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam juga menjelaskan bahwa tarekat atau jalan yang lurus hanyalah satu, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Ibnu Mas’ud.
2. Ajaran sufisme membolehkan berdoa kepada selain Allah, baik itu nabi, para wali yang masih hidup maupun yang telah meninggal. Di antara mereka ketika beristighatsah ada yang mengucapkan: “Ya Syaikh Abdul Qadir Jailani, Ya Rifai atau ya Nabi kepadamulah kami bersandar dan minta pertolongan.” Ini menyalahi firman Allah:
وَلا تَدْعُ مِنْ دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنْفَعُكَ وَلا يَضُرُّكَ فَإِنْ فَعَلْتَ فَإِنَّكَ إِذًا مِنَ الظَّالِمِينَ
“Dan janganlah kamu menyembah apa-apa yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi mudarat kepadamu selain Allah; sebab jika kamu berbuat (yang demikian itu) maka sesungguhnya kamu kalau begitu termasuk orang-orang yang zalim.” (QS. 10:106)
3. Ajaran sufisme meyakini adanya Abdal (wali badal), Aqthab (wali kutub) dan wali-wali lain yang diserahi oleh Allah mengatur segala urusan dan perkara di alam ini. Padahal orang-orang musyrik saja sebagaimana dikisahkan dalam Al-Qur’an mengetahui bahwa yang mengatur semua urusan adalah Allah.
4. Sebagian penganut sufisme meyakini wihdatul wujud (alam adalah satu kesatuan sebagai wujud Rabb), ittihad atau hulul (bersatunya hamba dengan rabb) sehingga tidak ada beda antara khaliq dan makhluk. Ajaran ini disebarkan oleh Ibnu Arabi yang dalam penggalan syairnya ia berkata: “Hamba adalah Rabb dan Rabb adalah hamba.” (Al Futuhat Al Makiyyah, Ibnu Arabi). Ajaran ini sangat keterlaluan karena orang yang musyrik atau sangat bodoh sekalipun akan bisa membedakan dirinya dengan Rabb (Tuhan).
5. Sebagian kaum sufi mengajarkan zuhud dalam kehidupan, namun dengan cara meninggalkan sebab-sebab atau usaha dan jihad (berjuang) padahal Allah telah berfirman:
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الآخِرَةَ وَلا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ
“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS. Al-Qashshash: 77)
Dan firman-Nya:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” (QS. 8:60)
6. Tingkatan ihsan dalam sufi adalah ketika mereka berzikir (kepada Allah), mereka membayangkan syaikh mereka bahkan ketika shalat pun demikian, tidak jarang di antara mereka yang menghadap gambar syaikhnya ketika shalat. Ini bertentangan dengan makna hadits Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Ihsan adalah beribadah kepada Allah seolah-olah kita melihat-Nya.
7. Dalam tasawuf seseorang tidak boleh beribadah kepada Allah karena takut neraka dan karena mengharap surga. Padahal Allah memuji para Nabi yang berdoa kepada-Nya karena mengharap surga dan karena takut akan Siksa-Nya. Firman Allah, artinya:“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoa kepada Kami dengan harap dan cemas.” (QS. 21:90), yakni mengharap surga dan cemas akan siksa dan azab Allah.
8. Ajaran Sufisme membolehkan mengeraskan suara dalam do’a atau zikir dan terkadang diiringi alat musik dan disertai tari-tarian sedang Allah telah berfirman:
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”(QS. 7:55)
9. Sebagian kaum sufi tidak malu-malu menyebut nama khamar, mabuk, wanita dan jatuh cinta dalam syair-syairnya dan terkadang itu dibaca dalam acara-acara yang diadakan di masjid, sambil diiringi tepuk tangan dan teriakan-teriakan. Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa bertepuk tangan merupakan adat orang-orang musyrik dalam ibadah mereka. Firman Allah ta’ala:
وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً فَذُوقُوا الْعَذَابَ بِمَا كُنْتُمْ تَكْفُرُونَ
“Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu lain tidak hanyalah siulan dan tepukan tangan. Maka rasakanlah azab disebabkan kekafiranmu itu.”(QS. 8:35)
10. Sebagian orang Sufi ada yang senang melakukan atraksi-atraksi tertentu, misalnya menusuk, memukul diri dengan besi lalu ia memanggil ya jaddah (wahai eyang) sehingga ia tidak sakit atau terluka. Sebagian orang jahil menyangka bahwa ini adalah karamah padahal tidak lain adalah istidraj (pemberian yang menjerumuskan).
11. Orang-orang Sufi meyakini metode kasyf untuk menyingkap perkara-perkara gaib. Padahal tidak ada yang mengetahui perkara gaib kecuali Allah sebagaimana Firman-Nya:
قُلْ لا يَعْلَمُ مَنْ فِي السَّمَاوَاتِ وَالأرْضِ الْغَيْبَ إِلا اللَّهُ وَمَا يَشْعُرُونَ أَيَّانَ يُبْعَثُونَ
“Katakanlah: “Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang gaib, kecuali Allah”, dan mereka tidak mengetahui bila mereka akan dibangkitkan.” (QS. 27:65)
12. Orang Sufi berkeyakinan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa Sallam diciptakan oleh Allah dari nur-Nya. Kemudian dari Nur Muhammad diciptakan alam ini. Sedang Al-Qur’an menyebutkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah manusia biasa yang diberi wahyu, dalam pengertian bahwa beliau anak turun Nabi Adam yang diciptakan dari tanah dan terlahir melalui seorang ibu. Firman Allah ta’ala:
قُلْ إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ مِثْلُكُمْ يُوحَى إِلَيَّ أَنَّمَا إِلَهُكُمْ إِلَهٌ وَاحِدٌ
“Katakanlah: “Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Ilah kamu itu adalah Ilah Yang Esa.” (QS. Al-Kahfi: 110)
13. Kaum Sufi punya keyakinan bahwa dunia dan seisinya diciptakan karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa Sallam padahal Allah telah berfirman bahwa jin dan manusia diciptakan adalah untuk beribadah:
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإنْسَ إِلا لِيَعْبُدُونِ
“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. 51:56)
14. Di antara orang Sufi ada yang mengaku bisa bertemu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa Sallam (setelah beliau meninggal) dalam keadaan terjaga atau sadar penuh. Ini adalah sesuatu kedustaan, karena Al-Qur’an menjelaskan bahwa alam barzah itu terdinding sehingga tidak mungkin orang yang telah meninggal kembali lagi ke dunia, Firman Allah ta’ala:
وَمِنْ وَرَائِهِمْ بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ
“Dan di hadapan mereka (yang telah meninggal) ada dinding sampai hari mereka dibangkitkan.” (QS. 23:100)
15. Sebagian penganut tasawuf ada yang mengaku bahwa ia mendapat ilmu langsung dari Allah tanpa melalui Rasul shallallahu ‘alaihi wa Sallam. Ibnu Arabi mengatakan: “Dan di kalangan kami ada yang mengambil ilmu langsung dari Allah, maka ia menjadi pengganti Allah (Khalifatullah).” Ini adalah ucapan yang batil, karena Al-Qur’an menjelaskan bahwa perintah dan larangan Allah disampaikan melalui Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ مِنْ رَبِّكَ
“Hai Rasul, sampaikan apa yang diturunkan kepadamu dari Rabbmu.” (QS. Al-Maidah: 67). Kemudian seseorang tidak akan mungkin jadi pengganti Allah, karena Allah tidak akan bisa lupa atau terlengah dalam mengawasi makhluk-Nya, justru Allah yang menjadi pengganti dalam menjaga keluarga kita, ketika kita sedang safar (bepergian) oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengajarkan do’a: “Ya Allah Engkaulah teman dalam safar dan pengganti dalam keluarga.” (HR. Muslim)
16. Kaum sufi merayakan maulid dengan berkumpul dan menamakannya Majelis shalawat Nabi. Sebagian mereka beri’tiqad bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa Sallam datang dalam acara tersebut dan bisa menolong mereka.
17. Kebanyakan orang sufi bersusah-payah menyiapkan bekal dan uang, sekedar untuk menziarahi kubur tertentu dan bertabarruk (mencari berkah) di sana, dan ada pula yang menyembelih binatang atau tawaf. Ini melanggar larangan Rasul shallallahu ‘alaihi wa Sallam, dalam sebuah sabdanya, yang artinya: “Tidak boleh bersusah payah menyiapkan bekal untuk berpergian kecuali ke tiga masjid : Masjidil Haram, Masjidku ini (Nabawi), dan Masjidil Aqsha.” (Muttafaq ‘Alaih). Yang dimaksud bepergian dalam hadits di atas adalah dalam rangka ibadah atau mendatangi tempat-tempat yang dianggap mulia.
18. Kaum Sufi sangat fanatik dengan perkataan syaikhnya (gurunya), walaupun terkadang ucapan itu tidak sesuai dengan sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa Sallam. Firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيِ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَاتَّقُوا اللَّهَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendahului Allah dan Rasul-Nya dan bertakwalah kepada Allah.” (QS. 49:1)
19. Kaum sufi banyak menggunakan Thalasim (rajah), huruf-huruf, dan angka-angka dalam memilih (baca: meramal), juga ada yang menggunakan jimat dan pengasihan. Ini termasuk perbuatan Arraf (tukang ramal) yang berbuat kesyirikan.
20. Kaum sufi senang membikin-bikin shalawat yang isinya terkadang mengandung kemusyrikan dan jarang menggunakan shalawat yang telah diajarkan oleh Rasulullah.
Faktor Kesesatan Sufi
  • Mencari hidayah di luar Al-Qur’an dan as Sunnah.
  • Keyakinan terhadap ajaran hakikat yang menyelisihi syariat islam.
  • Berlebih-lebihan dalam memuliakan Rasul dan para wali.
  • Pengaruh dari pemikiran Yunani.
Syaikh Ihsan Ilahi Zhahir rahimahullah (ulama yang dibunuh oleh kelompok syiah) berkata: “Tatkala kita telusuri ajaran sufi periode pertama dan terakhir, dan juga perkataan-perkataan mereka baik yang keluar dari lisan atau pun yang terdapat di dalam buku-buku terdahulu dan terkini mereka, maka sangat berbeda dengan ajaran Al-Qur’an dan As Sunnah. Dan kita tidak pernah melihat asal usul ajaran Sufi ini di dalam sejarah pemimpin umat manusia Muhammadshallallahu ‘alaihi wa Sallam, dan juga dalam sejarah para sahabatnya yang mulia, serta makhluk-makhluk pilihan Allah ta’ala di alam semesta ini. Bahkan sebaliknya, kita melihat bahwa ajaran Sufi ini diambil dan diwarisi dari kerahiban Nasrani, Brahma Hindu, ibadah Yahudi dan zuhud Budha.” (At Tashawwuf Al Mansya’ Wal Mashadir, hal. 28)
Buku referensi (lihat kitab Al Mausuah Al Muyassaroh Fil Adyan Wal Mazahib Wal Ahyab Al Muashiroh):
  • Thalai’ As Shufiyah, Abul Azaim Jadul Karim bakir.
  • Fadhoihu as Sufiyah, Abdurrahman Abdul Khalik.
  • Hakikah Tasawwuf, Shaleh Fauzan.
  • At Tashawwuf Al Mansya’ Wal Mashadir
  • Almausuah al muyassaroh fil adyan wal mazahib wal ahyab al Muashiroh
  • Ash-sufiyah fil Mizanil Kitab was Sunnah, Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu
  • Maarij al Qabul, Hafizh bin Ahmad Al Hakamy
  • Mu’jamul Istilahat As Sufiyah al Kasani
  • Madaarijus Saalikiin, Ibnul Qayyim Al Jauziyyah
  • Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
  • Al-Mu’jam as Syufi, Dr. Mahmud Abdurrazak
  • Jami’ul Ulum wal Hikam, Ibnu Rajab.
  • ‘Awariful Ma’arif, Syahrudi.
  • At-Ta’aruf limazhab ahlu Tasawwuf, Kalabazi.
  • Talbis Iblis, Ibnul Jauzi.

Selasa, 01 Desember 2015

Awal Mula Terjadinya Qunut Nazilah

Awal Mula Qunut Nazilah; Peristiwa Bi’r Ma’unah
Sebuah peristiwa tragis kembali menimpa kaum muslimin. 70 shahabat pilihan yg merupakan para qurra` dibantai dgn hanya menyisakan satu orang saja. Peristiwa ini mengguratkan kesedihan yg mendalam pada diri Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliaupun mendoakan kejelekan kepada para pelaku selama satu bulan penuh. Inilah awal mula ada Qunut namun tentu saja bukan seperti yg dipahami oleh masyarakat kebanyakan di mana dilakukan terus menerus tiap Shalat Shubuh.
Pada bulan Shafar tahun keempat hijriah peristiwa ini terjadi. Ketika itu datang Abu Barra` ‘Amir bin Malik menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di Madinah kemudian oleh beliau diajak kepada Islam. Ia tdk menyambut namun juga tdk menunjukkan sikap penolakan.
Kemudian dia berkata: “Wahai Rasulullah seandai engkau mengutus shahabat-shahabatmu kepada penduduk Najd utk mengajak mereka kepada Islam aku berharap mereka akan menyambutnya.”
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Aku mengkhawatirkan perlakuan penduduk Najd atas mereka.” Tapi kata Abu Barra`: “Aku yg menjamin mereka.”
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus 70 orang shahabat ahli baca Al-Qur`an termasuk pemuka kaum muslimin pilihan. Mereka tiba di sebuah tempat bernama Bi`r Ma’unah sebuah daerah yg terletak antara wilayah Bani ‘Amir dan kampung Bani Sulaim. Setiba di sana mereka mengutus Haram bin Milhan saudara Ummu Sulaim bintu Milhan membawa surat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada ‘Amir bin Thufail. Namun ‘Amir bin Thufail tdk menghiraukan surat itu bahkan memberi isyarat agar seseorang membunuh Haram. Ketika orang itu menikamkan tombak dan Haram melihat darah dia berkata: “Demi Rabb Ka’bah aku beruntung.”
Kemudian ‘Amir bin Thufail menghasut orang2 Bani ‘Amir agar memerangi rombongan shahabat lain namun mereka menolak krn ada perlindungan AbuBarra `. Diapun menghasut Bani Sulaim dan ajakan ini disambut oleh ‘Ushaiyyah Ri’l dan Dzakwan. Merekapun datang mengepung para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membunuh mereka kecuali Ka’b bin Zaid bin An-Najjar yg ketika itu terluka dan terbaring bersama jenazah lainnya. Dia hidup hingga terjadi peristiwa Khandaq.
I
bnu Hajar rahimahullahu dlm Fathul Bari juga memaparkan kisah yg disebutkan Al-Imam Al-Bukhari dlm Shahih- antara lain beliau mengatakan:
“Bahwa ada perjanjian antara kaum musyrikin dgn Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka adl kelompok yg tdk ikut memerangi beliau. Diceritakan oleh Ibnu Ishaq dari para guru demikian pula oleh Musa bin ‘Uqbah dari Ibnu Syihab bahwa yg mengadakan perjanjian dgn beliau adl Bani ‘Amir yg dipimpin oleh AbuBarra ` ‘Amir bin Malik bin Ja’far si Pemain Tombak. Sedangkan kelompok lain adl Bani Sulaim. Dan ‘Amir bin Thufail ingin mengkhianati perjanjian dgn para shahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Diapun menghasut Bani ‘Amir agar memerangi para shahabat namun Bani ‘Amir menolak kata mereka: “Kami tdk akan melanggar jaminan yg diberikan AbuBarra `.” Kemudian dia menghasut ‘Ushaiyyah dan Dzakwan dari Bani Sulaim dan mereka mengikuti membunuh para shahabat..” demikian secara ringkas.
Akhir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan qunut selama sebulan mendoakan kejelekan terhadap orang2 yg membunuh para qurra` shahabat-shahabat beliau di Bi`r Ma’unah. Belum pernah para shahabat melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu berduka dibandingkan ketika mendengar berita ini.
Al-Imam Al-Bukhari menceritakan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:

قَنَتَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَهْرًا حِيْنَ قُتِلَ الْقُرَّاءُ، فَمَا رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَزِنَ حُزْنًا قَطُّ أَشَدَّ مِنْهُ

“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama satu bulan ketika para qurra` itu terbunuh. Dan aku belum pernah melihat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu berduka dibandingkan ketika kejadian tersebut.”
Ibnu Jarir meriwayatkan pula dlm Tarikh- sebagaimana dinukil oleh Ibnul Qayyim dlm Zadul Ma’ad bahwa pada saat pembantaian tersebut ‘Amr bin Umayyah Adh-Dhamari dan Al-Mundzir bin ‘Uqbah bin ‘Amir tinggal di pekarangan kaum muslimin. Mereka tdk mengetahui ada peristiwa pembantaian itu melainkan krn ada burung-burung yg mengitari tempat kejadian tersebut. Akhir mereka melihat kenyataan yg memilukan tersebut.
Mereka berembug apa yg mesti dilakukan. ‘Amr bin Umayyah berpendapat sebaik mereka kembali utk menceritakan kejadian pahit ini kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Namun Al-Mundzir menolak dan lbh suka turun menyerang kaum musyrikin. Diapun turun dan menyerang hingga terbunuh pula. Akhir ‘Amr tertawan namun ketika dia menyebutkan bahwa dia berasal dari kabilah Mudhar ‘Amir memotong ubun-ubun dan membebaskannya.
‘Amr bin Umayyah pun pulang ke Madinah. Setiba di Al-Qarqarah sebuah wilayah dekat Al-Arhadhiyah sekitar 8 pos dari Madinah dia berhenti berteduh di bawah sebuah pohon. Kemudian datanglah dua laki2 Bani Kilab dan turut berteduh di tempat itu juga. Ketika kedua tertidur ‘Amr menyergap mereka dan dia beranggapan bahwa ia telah membalaskan dendam para shahabatnya. Ternyata kedua mempunyai ikatan perjanjian dgn Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yg tdk disadarinya. Setelah tiba di Madinah dia ceritakan semua kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau pun berkata:

لَقَدْ قَتَلْتَ قَتِيْلَيْنِ َلأَدِيَنَّهُمَا

“Sungguh kamu telah membunuh mereka berdua tentu saya akan tebus keduanya.”1
Inilah antara lain yg juga menjadi penyebab terjadi perang Bani An-Nadhir yg akan dikisahkan pada edisi mendatang Insya Allah.
Dari kisah ini ulama menyimpulkan bahwa qunut yg dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hanyalah qunut nazilah. Dan itupun beliau lakukan selama satu bulan mendoakan kejelekan terhadap Bani Lihyan ‘Ushaiyyah dan lain-lain. Bukan terus-menerus sebagaimana dilakukan sebagian kaum muslimin hari ini.
Ini diriwayatkan juga oleh Al-Imam Ahmad dan lain dari hadits Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَنَتَ شَهْرًا ثُمَّ تَرَكَهُ

“Bahwasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam qunut selama satu bulan lalu meninggalkannya.”
Demikian pula yg disimpulkan oleh Ibnul Qayyim dlm pembahasan masalah qunut ini lihat kitab Zaadul Ma’ad .
Terakhir beliau mengatakan bahwa yg diriwayatkan dari shahabat tentang qunut ini ada dua yaitu:
a. Qunut ketika ada musibah atau bencana yg menimpa seperti qunut yg dilakukan Ash-Shiddiq radhiallahu ‘anhu ketika para shahabat memerangi Musailamah Al-Kadzdzab dan ahli kitab. Juga qunut yg dilakukan ‘Umar dan ‘Ali ketika menghadapi pasukan Mu’awiyah dan penduduk Syam.
b. Qunut yg mutlak yg dimaksud adl memanjangkan rukun shalat utk berdoa dan memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala. Wallahu a’lam.

1 Lihat Tarikh Ath-Thabari 2/81 Tafsir Ibnu Katsir 1/429 4/332.

Sumber: www.asysyariah.com