Standar Kompetensi :
1.Melaksanakan tata cara shalat wajib selain shalat lima waktu
Kompetensi Dasar :
1. 1.Menjelaskan ketentuan shalat dan khotbah Jum’at
1.2. Mempraktikkan khotbah dan shalat Jum,at
1.3. Menjelaskan ketentuan shalat jenazah
1.4. Menghafal bacaan – bacaan shalat jenazah.
1.5. Mempraktekkan shalat jenazah
a. TANBIH.
مَنْ تَوَضَّا فَاَ حْسَنَ الْوُصُوْءَ ثُمَّ اَتَى الْجُمْعَةَ فَاسْتَمَعَ وَاَنْصَتَ غَفَرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَةِ اِلَى الْجُمْعَةِ وَزِيَا دَةُ ثَلاَثَةِ اَيَّامٍ (الحد ث
Artinya : siapa yang berwudhu lalu mrmbaikkan wudhunya itu kemudian dia pergi berjum’at, lalu mendengarkan khutbah dengan diam maka diampuni baginya dosanya antara hari jum’at ini dengan hari jum’at yang lalu dan ditambah tiga hari lagi.(Al-Hadits)
b. IFTITAH
Setiap orang Islam yang sudah memenuhi ketentuan dalam shalat jum’at , wajib baginya melaksanakan shalat jum’at. Shalat jum’at merupakan salah satu shalat yang wajib dilaksanakan selain shalat fardhu lima waktu.
Shalat jum’at oleh umat Islam biasa dipahami sebagai pengganti shalat dhuhur. Pendapat ini muncul karena shalat jum’at dilaksdanakan pada waktu shalat dhuhur.
A. SHALAT DAN KHUTBAH JUM’AT
Dalam pokok bahasan ini akan dibahas ketentuan ketentuan shalat dan khotbah Jum’at meliputi : pengertian shalat Jum’at dan hukumnya, syarat wajib dan sahnya shalat Jum’at, rukun shalat jum’at, sunah shalat Jum’at, dan ketentuan-ketentuan khotbah Jum’at.
1. Pengertian Shalat Jum'at dan Hukumnya
Shalat Jum'at adalah shalat wajib dua rakaat yang dilakukan sesudah khotbah pada waktu dhuhur di hari Jum'at. Dengan demikian shalat Jum'at hanya sekali dalam seminggu. Shalat Jum'at hukumnya fardu ain bagi setiap muslim laki-iaki yang sudah dewasa, berakal sehat, merdeka, dan tidak sedang musafir. Firman Allah dalam S. Al-Jumu’ah ( 62 ) ayat 9 sebagai berikut :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya :
Wahai orang-orang yang beriman apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka bersegeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Dalam hadits Rosulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Tariq ibnu Syihab dijelaskan bahwa Shalat Jum'at tidak wajib bagi wanita, anak-anak. hamba sahaya, orang sakit, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (musyafir).
Hadits Rasulullah saw tersebut adalah :
Artinya : Jum'at itu hak yang wajib dikerjakan oleh setiap orang Islam dengan berjamaah, kecuali empat golongan yaitu hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang-orang musyafir.
2. Syarat Wajib dan Sah Shalat Jum'at
Syarat-syarat shalat Jum'at meliputi syarat wajib dan syarat sah shalat. Kedua syarat itu harus diketahui dan dipahami setiap muslim.
a. Syarat Wajib Shalat Jum'at
Shalat Jum'at wajib dilakukan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Islam, orang yang bukan Islam tidak wajib shalat Jum'at;
2) Balig (dewasa), tidak wajib shalat Jum'at bagi anak-anak;
3) Sehat akal, orang gila tidak wajib;
4) Laki-laki, perempuan tidak wajib;
5) Sehat badan, tidak wajib bagi orang yang sakit;
6) Bermukim (tidak sedang bepergian), musafir tidak wajib.
b. Syarat Sah Shalat Jum'at
Untuk mendirikan shalat Jum'at, harus terpenuhi syarat sah sebagai berikut:
1) dilaksanakan di tempat-tempat yang sudah tetap
2) dilaksanakan secara berjamaah, sedangkan jumlah jamaah tidak ada ketentuan dari Rasulullah saw.;
3) dilaksanakan pada waktu shalat Dhuhur, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah saw. sebagaimana disabdakan Rosulullah SAW yang bunyinya sebagai berikut:
Artinya :
Rasulullah saw. shalat Jum'at ketika matahari telah tergelincir. (H.R.al-Bukhari dari Anas Ibn Malik )
4) shalat Jum'at diawali dengan dua khotbah.
Dalam sebuah hadits, diriwayatkan sebagai oleh Muslim sebagai berikut:
عَنِ ا بْنِ عُمَرَ قاَ لَ كاَ نَ رَ سُوْ لُ ا لله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَجْطُبُ يَوْ مَ ا لْجُمُعَةِ قَا اِماً ثُمَّ يَقُوْ مُ . ر و ا ه مسلم
Artinya :
Dari lbnu Umar berknta, " Rasulullah saw. berkhotbah pada hari Jum'at sambil berdiri kemudian duduk kemudian berdiri. (H.R. Muslim: 1420).
3. Rukun Shalat Jum'at
Rukun shalat Jum'at sama dengan rukun shalat fardu. Rukun shalat Jum'at adalah sebagai berikut :
1) khatib (lazimnya sekaligus menjadi imam),
2) jamaah Jum'at,
3) dua khotbah atau khotbah dua kali dan duduk di antara keduanya, dan
4) shalat dua rakaat (shalat Jum'at) dengan berjamaah.
4. Sunah Shalat Jum'at
Beberapa hal yang disunahkan bagi orang yang akan melaksanakan shalat Jum'at, antara lain:
a. mandi sebelum berangkat ke masjid,
b. memakai pakaian yang paling bagus (jika ada), dan
c. memakai harum-haruman (kecuali bagi wanita).
d. bersiwak atau sikat gigi
Rasulullah saw bersabda :
Artinya :Sepantasnyalah tiap muslim itu mandi dan berharum-haruman serta menggosok gigi pada hari Jum'at. (H.R. Ahmad dari Syaikh:21998).
c. Tidak makan dan tidak tidur siang dulu kecuali setelah shalat jumat.
Hal-hal yang disunahkan tersebut menunjukkan bahwa shalat Jum'at hendaknya dilaksanakan secara tertib, bersih, dan rapi sehingga sedap dipandang mata. Selain itu, pelaksanaan ibadah dalam suasana yang baik seperti itu dapat menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat. Dengan demikian, amalan sunah dapat berfungsi sebagai sarana dakwah Islamiah.
5. Ketentuan Khotbah Jum'at
Pembahasan ketentuan khotbah Jum'at meliputi pengertian khotbah Jum'at, syarat dan rukun khotbah Jum'at; adab ketika khotbah sedang berlangsung; beberapa hal yang membatalkan shalat Jum'at dan pahala shalat Jum'at.
a. Pengertian Khotbah Jum'at
Khotbah Jum'at adalah pidato tentang ajaran agama Islam sebagai rangkaian shalat Jum'at. Khotbah Jum'at dilaksanakan sebelum shalat Jum'at.
b. Syarat dan Rukun Khotbah Jum'at
Khotbah Jum'at dilakukan sebelum shalat dikerjakan. Khotbah Jum’at baru dianggap sah apabila syarat dan rukunnya terpenuhi.
1) Syarat khotbah Jum'at
Syarat khotbah Jum'at, antara lain:
a) khatib harus suci dari hadats dan najis,
b) khatib harus menutup aurat,
c) khotbah dimulai setelah masuk waktu shalat Dhuhur,
d) khotbah dilakukan dengan berdiri (jika mampu),
e) khatib duduk sejenak antara dua khotbah, dan
f) suara khatib terdengar oleh jamaah.
2) Rukun Khotbah Jum'at
Rukun khotbah Jum'at yang harus dipenuhi bagi seorang khatib adalah sebagai berikut:
a) Khatib harus mengucapkan tahmid (puji-pujian kepada Allah swt.).
b) Khatib harus mengucapkan solawat atas Nabi Muhammad saw.
c) Khatib harus mengucapkan dua kalimah syahadat. Rasulullah saw. bersabda
Artinya : Setiap khotbah yang tidak dibaca syahadat di dalamnya bagaikan tangan yang terpotong. (H.R. Abu Dawud dari Abu Hurairah: 4201).
d) Khatib berwasiat untuk jamaah tentang ketakwaan dan hal yang dipandang perlu sesuai kondisi jamaah.
e) Khatib membaca ayat Al-Qur'an pada salah satu khotbah.
f) Khatib berdoa yang ditujukan kepada muslimin dan muslimat yang berisi permohonan ampun atas segala dosa.
c. Adab ketika Khotbah Sedang Berlangsung
Selama khotbah berlangsung, jamaah hendaknya bersikap sebagai berikut:
l) Jamaah tenang mendengarkan khotbah dan duduk menghadap ke arah kiblat.
اِذَاقَامَ عَلَي الْمِنْبَرِاِسْتَقْبَلَهُ اَصْحاَبُهُ بِوُجُوْهِهِمْ . ( رواه ابن ما جة
Artinya :
Ketika Rasulullah saw. berdiri di atas mimbar, para sahabat menghadapkan wajahnya ke arah beliau. (H.R. Ibnu Majjah dari Adiyy ibn Sabit dari Ayahnya: 1126).
2) Jamaah tidak berbicara selama khotbah berlangsung. Jamaah yang berbicara saat khotbah berlangsung dapat merusak ibadahnya sendiri dan juga memperoleh dosa karena mengganggu jamaah lain yang hendak mendengarkan khotbah.
Rasulullah saw. bersabda:
Artinya :
Apabila engkau berkata kepada kawanmu pada hari Jum,at dengan kata-kata "diamlah", sedangkan saat itu khatib sedang berkhotbah maka sungguh engkau “laga” (sia-sia) shalat Jum'at. (H.R. al-Bukhari dari Abu Hurairah: 882).
3) Jamaah berdoa atau membaca istigfar saat khatib duduk di antara dua khotbah. Waktu di antara dua khotbah adalah waktu ijabah (waktu yang banyak dikabulkannya doa saat itu). Sebelum duduk, biasanya khatib mengucapkan
Artinya :
Mohonlah ampun kepada Allah, sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Atau
Artinya :
Katakanlah! "Wahai Rabb-ku! Ampuni dan kasihilah (aku)! Engkau sebaik-baik yang menyayangi.”
d. Beberapa Hal yang Membatalkan Shalat Jum'at dan Pahala Shalat Jum'at
Yang membatalkan shalat Jum'at adalah semua yang membatalkan shalat fardu. Yang membatalkan pahala shalat Jum'at (saat khotbah berlangsung) adalah sebagai berikut:
1) bercakap-cakap antara sesama jamaah;
2) mengingatkan atau menegur jamaah lain yang sedang bercakap-cakap.
Rasulullah saw. bersabda, yang artinya:
Barang siapa berbicara pada hari Jum'at, sedangkan imam berkhotbah maka dia bagaikan himar yang membawa kitab, sedangkan orang yang mengucapkan kata-kata " diamlah" maka tidak dianggap Jum'at. (H.R. Ahmad, Ibnu Syaibah, Bazar, dan Tabrani).
Khotbah Jum'at adalah rangkaian dari shalat Jum'at. Oleh karena itu, tidak sah apabila shalat Jum'at tidak diawali dengan khotbah Jum'at. Itulah sebabnya, Rasulullah saw. menyatakan bahwa orang yang berbicara atau memperingatkan orang yang bercakap-cakap saat khotbah berlangsung dinyatakan tidak ada shalat Jum'at baginya. Dengan kata lain, shalat Jum'at yang dilakukan tidak diperhitungkan sehingga tidak mendapatkan pahala dari sisi Allah swt.
6. Praktik Khotbah dan Shalat Jum'at
Setelah memahami ketentuan-ketentuan shalat Jum'at dan khotbahnya, praktikkan bersama teman-temanmu khotbah dan shalat Jum'at dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1. Persiapan
Untuk melakukan praktik khotbah dan shalat Jum'at, perlu melakukan persiapan sebagai berikut:
a. musyawarahkan terlebih dahulu bersama teman-temanmu sial yang hendak menjadi imam dan khatib;
b. calon khatib dan imam hendaknya menyusun khotbah secara singkat, yang penting memenuhi rukun dan syaratnya;
c. karena hanya latihan, khatib cukup memakai pakaian seragam sekolah (jika latihannya di sekolah);
d. khatib harus siap mental agar tegar di atas mimbar;
e. pilihlah petugas adzan.
2. Pelaksanaan
Untuk praktik khotbah dan shalat Jum'at, perlu melaksanakan hal-hal berikut:
a. Setelah selesai persiapan, muazin segera mengumandangkan adzan sebagai pertanda dimulainya pelaksanaan khotbah.
b. Khatib melakukan khotbah sesuai syariat dan rukun.
c. Khatib mengakhiri khotbah kedua dengan bacaan doa untuk kaum muslimin dan muslimat.
d. Khatib memimpin shalat Jum'at dua rakaat setelah berakhirnya khotbah Jum'at.
-----------------
sumber:
Sumber: Arif Hanafi,S.Ag.M.Pd, Buku Pembelajaran Mata Pelajaran Fiqih Kelas VII Semester Genap, Departemen Agama Madrasah Tsanawiyah (MTs) Propinsi Jawa Tengah 2009.
wah makasih yah mas, kebetulan dipesantren saya ada tugas untuk mencari makalah seperti ini. saya mint yaaa hehehe :) nice share makasih :)
BalasHapussehatisme