SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI

Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.

GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI

Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.

SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN

Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.

ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT

Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif

KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?

Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.

Selasa, 09 Juni 2015

Menggalakan Budaya Baca Lewat TBM-Taman Bacaan Masyarakat

Bermula dari kesenangannya mengoleksi buku. Kesenangan itu berbanding terbalik dengan rendahnya kebiasaan membaca masyarakat di sekitar kediamannya. Diam-diam tumbuh keinginan dalam dirinya untuk berbagi, menularkan bacaan miliknya kepada orang-orang di sekitarnya.
Ia lalu membuka warung di rumahnya. Buku-buku ditumpuk di sekitar barang jualan. Masyarakat yang datang berbelanja, tanpa disadari, ikut membuka-buka buku yang ada. Lambat laun, warung dengan banyak koleksi buku itu menyebar di masyarakat.
Kiswanti perempuan yang senang mengoleksi buku tersebut lalu membentuk Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Namanya Taman Bacaan Warabal, singkatan dari Warung Baca Lebak Wangi, terletak di Kampung Saja, Lebak Wangi, Pemegarsari, Parung, Bogor. Ia menyediakan sebuah ruang tempat tinggalnya sebagai taman bacaan yang penuhi sedikitnya 2.500 buku. Tak hanya menyediakan tempat, Kiswanti pun bersepeda keliling kampung membawa bahan bacaanya.
Kegiatan Kiswanti akhirnya tercium oleh aparat Direktorat Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas). Setelah menyelesaikan prosedur yang dipersyaratkan, bantuan pun diberikan untuk operasional taman bacaan tersebut.
Sejak tiga tahun terakhir, Depdiknas gencar mendorong tumbuhnya Taman Bacaan Masyarakat (TBM). Ini merupakan salah satu kegiatan dari program peningkatan budaya baca dan pembinaan perpustakaan yang digalakkan oleh Direktorat Dikmas, Ditjen Pendidiikan Non Formal dan Informal sebelumnya Ditjen Pendidikan Luar Sekolah Depdiknas. ”Dalam jangka panjang, kita ingin menciptakan masyarakat pembelajar melalui peningkatan budaya baca,” tutur Dirjen Pendidikan Non Formal dan Informal Depdiknas, Ace Suryadi.
Untuk mencapai keinginan tersebut, diperlukan adanya kesediaan masyarakat untuk membentuk taman bacaan. Dari sini pada akhirnya berkembang menjadi perpustakaan. Depdiknas, kata Ace, berupaya menyiapkan bahan bacaan yang bisa diakses oleh masyarakat sesuai kebutuhan di daerah masing-masing.
Bantuan diberikan dalam bentuk block grant bagi pengelola TBM yang memenuhi persyaratan. Antara lain, punya tempat dan punya lembaga. Tempat bisa di masjid atau tempat-tempat ibadah, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Sanggar Kegiatan Belajar (SKB).
Tidak hanya itu. Menurut Ace, Depdiknas juga akan memfasilitasi supaya ada donasi buku dari masyarakat atau lembaga lain seperti perusahaan atau penerbit. ”Kita juga merencanakan ada rotasi buku antar TBM,” ujarnya. Masalahnya, kata dia, ada TBM yang sudah lapuk, tidak didatangi pengunjung karena ketiadaan buku baru.
Dengan rotasi buku antar TBM, diharapkan minat baca masyarakat tetap tinggi. Sebab, menurut pengamatan Ace, selama ini minat baca masyarakat pada dasarnya memang sudah cukup tinggi. Minat itulah yang harus dipenuhi dengan menyediakan bacaan yang dibutuhkan. Misalnya, buku-buku agama, atau buku-buku ketrampilan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat.
Upaya mendorong terbentuknya TBM di masyarakat tampaknya sudah menunjukkan peningkatan. Tahun 1992 lalu, kata Ace, hanya ada sekitar 190 TBM di Indonesia. Tapi sejak tiga tahun terakhir, jumlah ini meningkat jauh lebih besar. ”Sekarang ada sekitar 5.400 TBM di Indonesia,” tuturnya. Tahun 2009, direncanakan setiap kecamatan telah memiliki TBM. Bahkan desa-desa pun dibina agar memiliki taman bacaan.
Selain taman bacaan, menurut Ace Suryadi, saat bersamaan dikembangkan juga mobile TBM. Ini semacam perpustakaan keliling menggunakan kendaraan mobil yang dimodifikasi sebagai taman bacaan. Kendaraan ini ditempatkan di daerah-daerah yang membutuhkan, berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain untuk melayani masyarakat.
Mobile TBM dioperasikan oleh SKB yang ada di daerah bekerja sama dengan Dinas Pendidikan setempat. ”Saat ini sudah ada 127 mobile TBM di 127 kabupaten. Tahun depan direncanakan 143 mobile TBM,” tutur Ace Suryadi.
Lain di daerah-daerah kabupaten, lain pula di wilayah perkotaan. Di perkotaan, menurut Ace, akan dikembangkan taman bacaan berbasis ICT yang memungkinkan bisa mengakses internet. Ini dimaksudkan agar masyarakat bisa mengakses informasi dari dunia maya, tidak sebatas hanya dari buku.
Semua upaya tersebut, lanjut Ace, bertujuan mendorong peningkatan budaya baca dan pembinaan perpustakaan di masyarakat. Dengan cara itu, pada gilirannya akan meningkatkan budaya baca. Peningkatan budaya baca akan melahirkan masyarakat berpengatahuan yang pada akhirnya dapat meningkatkan produktivitas.
Kiswanti sudah membuktikannya. Dengan menyediakan ruangan berukuran 45 meter persegi di sisi kiri rumahnya yang dibuka 24 jam, bergantian masyarkat dari kelompok umur yang berbeda mendatangi tempat tersebut. Pagi mengenalkan huruf dan angka kepada anak usia 3-5 tahun, petang giliran anak usia sekolah (7-10 tahun) belajar agama dan belajar kelompok, malam tempat berkumpul remaja 10-18 tahun belajar berkelompok.
Tak hanya itu. Para ibu-ibu mendatangi tempat ini di sela-sela waktu mereka mengurus rumah tangga. Dari serangkaian aktivitas tersebut menunjukkan, kehadiran Taman Bacaan Warabal telah menumbuhkan budaya baca masyarakat.
Sumber : http://republika.co.id/koran_detail.asp?id=315748&kat_id=319

Selasa, 02 Juni 2015

Dalil Ibadah Haji

Hadits ke-1
Dari Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Umrah ke umrah menghapus dosa antara keduanya, dan tidak ada pahala bagi haji mabruru kecuali surga.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-2
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa dia bertanya: Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita itu diwajibkan jihad? Beliau menjawab: Ya, mereka diwajibkan jihad tanpa perang di dalamnya, yaitu haji dan umrah.” Riwayat Ahmad dan Ibnu Majah dengan lafadz menurut riwayatnya. Sanadnya shahih dan asalnya dari shahih Bukhari-Muslim.
Hadits ke-3
Dari Jabir Ibnu Abdullah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang Arab Badui datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, beritahukanlah aku tentang umrah, apakah ia wajib? Beliau bersabda: “Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.” Riwayat Ahmad dan Tirmidzi. Menurut pendapat yang kuat hadits ini mauquf. Ibnu Adiy mengeluarkan hadits dari jalan lain yang lemah, dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu berupa hadits marfu': Haji dan umrah adalah wajib.

Hadits ke-4
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, apakah sabil (jalan) itu? beliau bersabda: “Bekal dan kendaraan.” Riwayat Daruquthni. Hadits shahih menurut Hakim. Hadits mursal menuru pendapat yang kuat.
Hadits ke-5
Hadits tersebut juga dikeluarkan oleh Tirmidzi dari hadits Ibnu Umar. Dalam sanadnya ada kelemahan.
Hadits ke-6
Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah bertemu dengan suatu kafilah di Rauha’, lalu beliau bertanya: “Siapa rombongan ini?” Mereka berkata: Siapa engkau? Beliau menjawab: “Rasulullah.” Kemudian seorang perempuan mengangkat seorang anak kecil seraya bertanya: Apakah yang ini boleh berhaji? Beliau bersabda: Ya boleh, dan untukmu pahala.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-7
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Adalah al-Fadl Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu duduk di belakang Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu seorang perempuan dari Kats’am datang. Kemudian mereka saling pandang. Lalu Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallammemalingkan muka al-Fadl ini ke arah lain. Perempuan itu kemudian berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya haji yang diwajibkan Allah atas hamba-Nya itu turun ketika ayahku sudah tua bangka, tidak mampu duduk di atas kendaraan. Bolehkah aku berhaji untuknya? Beliau menjawab: “Ya Boleh.” Ini terjadi pada waktu haji wada’. Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Bukhari.
Hadits ke-8
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu berkata: Sesungguhnya ibuku telah bernadzar untuk menunaikan haji, dia belum berhaji lalu meninggal, apakah aku harus berhaji untuknya? Beliau bersabda: “Ya, berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu menanggung hutang, tidakkah engkau yang membayarnya? Bayarlah pada Allah, karena Allah lebih berhak untuk ditepati.” Riwayat Bukhari.
Hadits ke-9
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Setiap anak yang haji kemudian setelah baligh, ia wajib haji lagi; dan setiap budak yang haji kemudian ia dimerdekakan, ia wajib haji lagi.” Riwayat Ibnu Abu Syaibah dan Baihaqi. Para perawinya dapat dipercaya, namun kemarfu’an hadits ini diperselisihkan. Menurut pendapat yang terjaga hadits ini mauquf.
Hadits ke-10
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika khutbah bersabda: “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki menyepi dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya, dan janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.” Berdirilah seorang laki-laki dan berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji sedang aku diwajibkan ikut perang ini dan itu. Maka beliau bersabda: “Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim
Hadits ke-21
Dari Khollad Ibnu al-Saib, dari ayahnya Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Jibril datang kepadaku, lalu memerintahkanku agar aku menyuruh sahabat-sahabatku mengeraskan suara mereka dengan bacaan talbiyah.” Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-22
Dari Zaid Ibnu Tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengganti pakaian untuk ihram, lalu mandi. Hadits hasan riwayat Tirmidzi.
Hadits ke-23
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah ditanya tentang pakaian yang boleh dipakai oleh orang yang berihram. Beliau bersabda: “Tidak boleh memakai baju, surban, celana, penutup kepala, dan sepatu kecuali seseorang yang tidak memiliki sandal, ia boleh menggunakan sepatu, namun hendaknya ia memotong bagian yang lebih bawah dari mata kaki. Dan jangan memakai pakaian yang diolesi dengan minyak za’faran dan wares.” Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut riwayat Muslim.
Hadits ke-24
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku pernah memberi wewangian Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk ihramnya sebelum berihram dan untuk tahallul-nya sebelum melakukan thawaf di Ka’bah. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-25
Dari Utsman Ibnu Affan Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallambersabda: “Orang yang sedang berihram tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, dan melamar.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-26
Dari Abu Qotadah al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu tentang kisahnya memburu keledai liar di saat tidak mengenakan ihram. Ia berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda kepada para shahabatnya ketika mereka sedang mengenakan ihram: “Apakah ada seseorang di antara kalian yang menyuruhnya atau memberikan isyarat kepadanya untuk berburu?” Mereka menjawab: “Tidak. Beliau bersabda: “Makanlah sisa daging yang masih ada.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-27
Dari al-Sho’b Ibnu Jatsamah al-Laitsy Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia pernah menghadiahkan seekor keledai liar kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam ketika berliau berada di Abwa’ atau Waddan. Lalu beliau menolaknya dan bersabda: “Sebenarnya kami tidak mengembalikannya kepadamu kecuali karena aku sedang ihram.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-28
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Ada lima binatang yang semuanya jahat, yang boleh dibunuh baik di tanah halal maupun haram, yaitu: kalajengking, burung elang, burung gagak, tikus dan anjing galak.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-29
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah berbekam ketika beliau sedang ihram. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-30
Ka’ab Ibnu Ujrah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku dihadapkan kehadapan RasulullahShallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan kutu-kutu bertaburan di mukaku. Lalu beliau bersabda: “Aku tidak mengira penyakitmu separah seperti yang kulihat, apakah engkau mampu (berkorban) seekor kambing?” Aku menjawab: Tidak. Beliau bersabda: “Puasalah tiga hari, atau berilah makan enam orang miskin masing-masing setengah sho,” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-31
Abu Hurairah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Ketika Allah menundukkan kota Mekkah untuk Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, beliau berdiri di tengah orang-orang, lalu memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian bersabda: “Sesungguhnya Allah telah melindungi kota Mekkah dari pasukan gajah dan menguasakannya kepada Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman. Dan sesungguhnya kota ini tidak halal bagi seorang pun sebelumku, ia hanya dihalalkan bagiku sebentar pada waktu siang, dan tidak dihalalkan bagi seorang pun setelahku. Oleh karena itu, binatang buruan yang ada di dalamnya tidak boleh dikejar, duri pohon yang tumbuh di dalamnya tidak boleh dipatahkan, benda-benda yang jatuh tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang mengumumkannya; dan barangsiapa terbunuh, maka keluarganya boleh memilih yang terbaik antara dua perkara (denda atau qishash).” lalu Abbas berkata: kecuali tumbuhan idkhir, wahai Rasulullah. Sebab kami menggunakannya di kuburan dan rumah kami. Beliau bersabda: “Kecuali tumbuhan idkhir.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-32
Dari Abdullah Ibnu Zaid Ibu ‘Ashim Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan kota Mekkah dan mendoakan untuk penghuninya. Dan aku mengharamkan kota Madinah sebagaimana Ibrahim mengharamkan kota Mekkah, dan aku mendoakan untuk sho’ dan mud-nya seperti yang didoakan Ibrahim untuk penghuni Mekkah.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-33
Dari Ali Ibnu Abu Thalib Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallambersabda: “Sesungguhnya kota Madinah itu tanah haram antara ‘Air dan Tsaur.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-34
Dari Jabir Ibnu Abdullah bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menunaikan haji dan kami keluar bersamanya. Ketika kami sampai di Dzul Hulaifah, Asma’ binti Umais melahirkan, lalu beliau bersabda: “Mandilah dan bercawatlah dengan kain, lalu berihramlah”, dan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat di masjid, kemudian naik unta Qoshwa (julukan unta Nabi). Ketika tiba di Baida’ beliau bertalbiyah dengan kalimat Tauhid: (artinya = Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu. Segala puji, nikmat dan kerajaan hanya milik-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu). Ketika kami sampai di Ka’bah, beliau menjamah Hajar Aswad, lalu thowaf dengan berlari-lari kecil tiga kali dan berjalan empat kali. Kemudian beliau datang ke maqam Ibrahim dan sholat. Setelah itu beliau kembali lagi ke Hajar Aswad dan menjamahnya. Lalu beliau keluar dari pintu menuju Shofa. Ketika sudah mendekat Shofa, beliau membaca: “(Artinya = Sesungguhnya Shofa dan Marwa adalah termasuk syiar agama Allah), aku mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.” Lalu beliau menaiki puncak Shofa sehingga dapat melihat Ka’bah. Kemudian beliau menghadap Ka’bah, lalu membaca kalimat Tauhid dan Takbir, dan mengucapkan: “(artinya = Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, yang menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya, dan menghancurkan golongan-golongan musuh sendirian)”. Kemudian beliau berdoa seperti itu tiga kali, lalu turun ke Marwa. Ketika kedua kakinya menginjak tengah-tengah lembah, beliau berlari-lari kecil, dan ketika kami mendaki beliau berjalan biasa menuju Marwa. Beliau berbuat di Marwa sebagaimana yang beliau lakukan di Shofa. Kemudian perawi melanjutkan hadits dan didalamnya disebutkan: Tatkala tiba hari tarwiyah, mereka berangkat menuju Mina dan NabiShallallaahu ‘alaihi wa Sallam menaiki kendaraannya. Di tempat itu (Mina) beliau sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya’ dan Shubuh. Kemudian beliau berhenti sejenak hingga matahari terbit, lalu beliau berangkat menuju Arafah, dan beliau telah mendapatkan kemahnya telah dipasang di Namirah. Beliau singgah di tempat tersebut. Ketika matahari tergelincir, beliau menyuruh agar disiapkan unta Qoshwanya dan disiapkanlah unta tersebut untuknya. Beliau ke tengah lembah dan berkhutbah di tengah-tengah manusia. setelah adzan dan qomat beliau sholat Dhuhur. Kemudian qomat dan sholat Ashar, dan beliau tidak melakukan sholat apapun antara keduanya. Lalu beliau menaiki kendaraan menuju tempat wuquf. Beliau merapatkan perut untanya ke batu-batu besar. Beliau berhenti di jalan besar dan menghadap kiblat. Beliau terus wukuf hingga matahari terbenam, awan kuning mulai menghilang dan bola matahari telah benar-benar lenyap, lalu beliau bertolak. Beliau mengencangkan kendali untanya hingga kepala unta itu menyentuh tempat duduk kendaraan. Beliau memberi isyarat dengan tangan kanannya sambil bersabda: “Wahai sekalian manusia, tenanglah, tenanglah.” Beliau mengendorkan tali untanya sedikit demi sedikit sehingga unta itu dapat berjalan mendaki. Setibanya di Mudzalifah beliau sholat Maghrib dan Isya’ dengan sekali adzan dan dua kali qomat. Beliau tidak membaca tasbih apapun antara keduanya. Kemudian beliau berbaring hingga fajar terbit. Beliau sholat Shubuh tatkala waktu Shubuh sudah tampak jelas dengan adzan dan qomat. Kemudian berangkat dengan kendaraannya, dan ketika sampai di Masy’aril Haram beliau menghadap kiblat, lalu membaca doa, takbir, dan tahlil. Beliau tetap berada di situ hingga terang benderang, lalu beliau bertolah sebelum matahari terbit. Ketika tiba di lembah Muhassir beliau mempercepat kendaraannya sedikit dan memilih jalan tengah yang keluar menuju ke tempat Jumrah Kubra. Setibanya di Jumrah dekat pohon beliau melempar tujuh kali lemparan batu-batu kecil, setiap biji batu sebesar kelingking. Beliau melempar dari tengah-tengah lembah itu. Kemudian beliau menuju tempat penyembelihan dan berkurban di tempat tersebut. Lalu menaiki kendaraan menuju Baitullah untuk melakukan thawaf ifadlah dan sholat Dhuhur di Mekkah. Diriwayatkan oleh Muslim dengan panjang.
Hadits ke-35
Dari Huzaimah Ibnu tsabit Radliyallaahu ‘anhu bahwa apabila Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallamtelah selesai dari talbiyahnya dalam haji atau umrah, beliau memohon kepada Allah akan ridlo’-Nya dan surga, dan berlindung dengan rahmat-Nya dari api neraka. Riwayat Syafi’i dengan sanad yang lemah.
Hadits ke-36
Dari Jabir Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Aku berkurban di sini dan Mina seluruhnya tampat penyembelihan kurban, maka berkurbanlah di tempat kemah-kemahmu. Aku wukuf di sini dan Arafah seluruhnya tempat wukuf. Aku menginap di sini dan Mudzalifah seluruhnya tempat menginap.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-37
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ketika Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam datang ke Mekkah, beliau masuk dari jalan atasnya dan keluar dari jalan bawahnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-38
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia tidak datang ke Mekkah kecuali setelah bermalam di Dzu Thuwa hingga pagi dan mandi. Ia menyebut hal itu dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-39
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia pernah mencium Hajar Aswad dan meletakkan dahi padanya. Diriwayatkan oleh Hakim dengan marfu’ dan Baihaqi dengan mauquf.
Hadits ke-40
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Mereka diperintahkan oleh Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam agar berlari-lari kecil tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran antara dua rukun (Hajar Aswad dan rukun Yamani). Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-41
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa apabila ia melakukan thowaf di Baitullah pada thowaf pertama, ia berjalan cepat tiga kali putaran dan berjalan biasa empat kali putaran. Dalam suatu riwayat: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam apabila melakukan thowaf dalam haji atau umrah pada kedatangan pertama, beliau berjalan cepat tiga kali keliling dan berjalan biasa empat kali keliling. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-42
Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Aku tidak pernah melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyentuh bagian Ka’bah kecuali dua rukun Yamani. Riwayat Muslim.
Hadits ke-43
Dari Umar bahwa ia mencium Hajar Aswad dan berkata: Sesungguhnya aku tahu bahwa engkau hanyalah batu yang tidak membahayakan dan tidak memberi manfaat. Seandainya aku tidak melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menciummu, aku tidak akan menciummu. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-44
Abu al-Thufail berkata: Aku melihat Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berthowaf di Ka’bah, beliau menyentuh Hajar Aswad dengan tongkat yang dibawanya, dan mencium tongkat tersebut. Riwayat Muslim.
Hadits ke-45
Ya’la Ibnu Umayyah berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam thowaf berselendangkan kain hijau. Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i, dan dinilai shahih oleh Tirmidzi.
Hadits ke-46
Anas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Di antara kami ada yang membaca talbiyah dan tidak ada yang melarangnya, dan ada yang membaca takbir dan tidak ada yang melarangnya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-47
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutusku untuk membawa barang-barang berat, (atau ia berkata) untuk menyertai perempuan-perempuan yang lemah dari Mudzalifah pada waktu malam. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-48
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Saudah pernah minta izin Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pada malam Mudzalifah untuk berangkat lebih dahulu karena dia lemah –yakni berat berjalan– dan beliau mengizinkannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-49
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda pada kami: “Janganlah melempar Jumrah hingga matahari terbit.” Riwayat Imam Lima kecuali Nasa’i. Hadits Munqathi’.
Hadits ke-50
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mengutus Ummu Salamah pada malam hari raya Kurban, lalu ia melempar Jumrah sebelum fajar, kemudian pergi dan turun (ke Mekkah). Riwayat Abu Dawud dan sanadnya menurut syarat Muslim
Hadits ke-51
Dari Urwah Ibnu Mudlorras Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallambersabda: “Barangsiapa mengikuti sholat kami ini –yakni di Mudzalifah– lalu bermalam bersama kami hingga kami berangkat, dan sebelum itu ia benar-benar telah wukuf di Arafah malam atau siang maka hajinya telah sempurna dan ia telah menghilangkan kotorannya. Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah.
Hadits ke-52
Umar Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang-orang musyrik tidak turun ke Mekkah hingga matahari terbit – dan mereka berkata: Merekalah gunung Tsabir (gunung tertinggi di Mekkah) dan Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menentang mereka. Maka beliau turun ke Mekkah sebelum matahari terbit. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-53
Ibnu Abbas dan Usamah Ibnu Zaid Radliyallaahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam selalu tetap membaca talbiyah hingga beliau melempar Jumrah aqabah. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-54
Dari Abdullah Ibnu Mas’ud Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia menjadikan Baitullah sebelah kirinya dan Mina sebelah kanannya dan melempar Jumrah dengan tujuh batu. Ia berkata: Di sinilah tempat diturunkannya surat al-Baqarah kepada Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-55
Jabir Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam melempar Jumrah pada hari Raya Kurban saat waktu dluha. Namun setelah itu (beliau melemparnya) bila matahari tergelincir. Riwayat Muslim.
Hadits ke-56
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia melempar Jumrah ula dengan tujuh batu kecil, ia mengiringi dengan takbir pada setiap lemparan, kemudian maju dan mencari tanah yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoan dengan mengangkat tangannya dan berdiri lama. Lalu melempar jumrah wustho, kemudian mengambil arah kiri untuk mencari tempat yang rata. Ia berdiri menghadap kiblat, kemudian berdoa dengan mengangkat kedua tangannya dan berdiri lama. Kemudian melempar Jumrah aqabah dari tengah lembah. Ia tidak berdiri di situ dang langsung kembali. Ia mengatakan: Beginilah aku melihat RasulullahShallallaahu ‘alaihi wa Sallam melakukannya. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-57
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berdoa: Ya Allah rahmatilah orang-orang yang mencukur rambutnya.” Mereka bertanya: Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya, wahai Rasulullah. Beliau berdoa dalam yang ketiga: “Dan orang-orang yang memendekkan rambutnya.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-58
Dari Abdullah Ibnu Amar al-‘Ash Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam berhenti pada haji wada’ dan orang-orang saling bertanya kepada beliau. Seorang laki-laki bertanya: Aku tidak sadar, aku telah mencukur sebelum menyembelih kurban. Beliau bersabda: “Sembelihlah kurban, tidak apa-apa.” Pada hari itu beliau tidak di tanya dengan sesuatu yang didahulukan dan diakhirkan kecuali beliau menjawab: “Kerjakanlah, tidak apa-apa.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-59
Dari al-Miswar Ibnu Mahramah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam menyembelih kurban sebelum mencukur dan menyuruh para shahabat untuk melakukan demikian. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-60
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Bila telah selesai melempar dan mencukur, maka dihalalkan untukmu memakai wewangian dan segala sesuatu kecuali perempuan.” Riwayat Ahmad dan Abu Dawud. Dalam sanadnya ada kelemahan
Hadits ke-61
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak ada kewajiban mencukur bagi perempuan, namun mereka cukup memendekkannya.” Riwayat Abu Dawud dengan sanad hasan.
Hadits ke-62
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Abbas Ibnu Abdul Mutthalib memohon izin kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam untuk menginap di Mekkah pada malam-malam yang seharusnya berada di Mina karena tugasnya memberi air minum kepada Jemaah Haji, lalu beliau mengizinkannya. Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-63
Dari Ashim Ibnu Adiy bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberikan keringanan pada para pengembala unta untuk bermalam di luar kota Mina, mereka melempar pada hari raya Kurban, mereka melempar besok dan besok lusa untuk dua hari, kemudian mereka melempar pada hari nafar (tanggal 14). Riwayat Imam Lima. Hadits shahih menurut Tirmidzi dan Ibnu Hibban.
Hadits ke-64
Abu Bakrah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberi khutbah kepada kami pada hari raya Kurban. Hadits Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-65
Sarra’ Bintu Nabhan Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallammemberi khutbah kepada kami pada hari ruus (hari ke-2 dari hari raya Kurban), beliau bersabda: “Bukankah ini pertengahan hari-hari tasyrik?”. Hadits riwayat Abu Dawud dengan sanad Hasan.
Hadits ke-66
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda padanya: “Thowaf-mu di Baitullah dan sa’imu antara Shofa dan Marwa telah cukup bagimu untuk haji dan umrahmu.” Riwayat Muslim.
Hadits ke-67
Dari Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam tidak berlari-lari kecil dalam tujuh putaran pada thowaf ifadlah. Riwayat Imam Lima kecuali Tirmidzi. Hadits shahih menurut Hakim.
Hadits ke-68
Dari Anas Radliyallaahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’, kemudian tidur sejenak di desa Muhashob, lalu naik kendaraan menuju Baitullah dan thowaf. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-69
Dari ‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu bahwa ia tidak berbuat demikian, yakni singgah di desa Abthah, dia mengatakan: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam singgah di tempat tersebut hanyalah karena tempat itu paling mudah bagi beliau untuk keluar (dari Mekkah menuju Madinah). riwayat Muslim.
Hadits ke-70
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Orang-orang diperintahkan agar akhir dari ibadah haji mereka adalah thowaf di Baitullah, tetapi diberikan kelonggaran bagi perempuan haid. Muttafaq Alaihi
Hadits ke-71
Dari Ibnu al-Zubair Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallambersabda: “Sekali sholat di masjidku ini lebih utama daripada 1000 kali sholat di masjid lainnya kecuali Masjidil Haram, dan sekali sholat di Masjidil Haram lebih utama daripada 100 kali sholat di masjidku ini.” Riwayat Ahmad. Hadits shahih menurut Ibnu Hibban.
Hadits ke-72
Ibnu Abbas Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam pernah terhalang, lalu beliau mencukur rambut kepalanya, bercampur dengan istrinya, dan menyembelih kurbannya hingga berumrah tahun depan. Riwayat Bukhari.
Hadits ke-73
‘Aisyah Radliyallaahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam masuk ke rumah Dluba’ah bintu al-Zubair Ibnu Abdul Mutthalib, lalu berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku ingin menunaikan haji, namun aku sakit. Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Berhajilah dan tetapkanlah syarat bahwa tempat tahallulku ialah dimana aku terhalang.” Muttafaq Alaihi.
Hadits ke-74
Dari Ikrimah, dari al-Hajjaj Ibnu Amar al-Anshory Radliyallaahu ‘anhu bahwa RasulullahShallallaahu ‘alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa patah kakinya atau pincang, maka ia boleh tahallul dan ia wajib haji tahun mendatang.” Ikrimah berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas dan Abu Hurairah tentang hadits tersebut. Mereka menjawab: Benar. Riwayat Imam Lima. Hadits hasan menurut Tirmidzi.

Selasa, 26 Mei 2015

Buku-Tarekat Sang Kyai dalam Pendidikan Diniyah & Pembangunan


Guru Ngaji YGNI From Ponpes Shidiqiin Wara` Purwojati.  Buku-Tarekat Sang Kyai dalam Pendidikan Diniyah & Pembangunan

Buku tentang Perjuangan Kyai Muhammad Syechan dan Nyai Rukiyah Pendiri Ponpes Shidiqiin Wara` di dunia Pendidikan dan Pembangunan dalam proses editing untuk dicetak. Tunggu kehadirannya ya.....

Buku yang memuat berbagai mengenai berbagai masalah pendidikan keagamaan.  baik berkaitan pendidikan, isi kurikulum pendidikan diniyah, peran pemimpin dan Pengaruh pendidikan yang dilakukan oleh SangKyai Muhammad Syechan dan Istrinya terhadap keagamaan masyarakat.

Buku ini sangat baik untuk dibaca para pendidik, mahasiswa dan masyarakat yang peduli akan perkembangan dakwah dan pendidikan diniyah di masyarakat. Bagaimana seorang ustadz Kyai dalam mengembangkan dunia pendidikan dan mengamalkan ilmu agamanya.

Buku yang didasari buku tulisan tangan karya Kyai Muhammad Syechan yang berjudul "Purbaning Ngaurip" cukup menarikdan cukup dalam pembahasannya. Buku mempunyai 250 halaman, sehingga cukup tebal sebagai buku bacaan.

Riwayat Imam At-Tirmidzi

Khazanah keilmuan Islam klasik mencatat sosok Imam Tirmizi sebagai salah satu periwayat dan ahli Hadits utama, selain Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan sederet nama lainnya. Karyanya, Kitab Al Jami’, atau biasa dikenal dengan kitab Jami’ Tirmizi, menjadi salah satu rujukan penting berkaitan masalah Hadits dan ilmunya, serta termasuk dalam Kutubus Sittah (enam kitab pokok di bidang Hadits) dan ensiklopedia Hadits terkenal. Sosok penuh tawadhu’ dan ahli ibadah ini tak lain adalah Imam Tirmizi.
Dilahirkan pada 279 H di kota Tirmiz, Imam Tirmizi bernama lengkap Imam Al-Hafiz Abu Isa Muhammad bin Isa bin Saurah bin Musa bin Ad-Dahhak As-Sulami At-Tirmizi. Sejak kecil, Imam Tirmizi gemar belajar ilmu dan mencari Hadits. Untuk keperluan inilah ia mengembara ke berbagai negeri, antara lain Hijaz, Irak, Khurasan, dan lain-lain.

Dalam lawatannya itu, ia banyak mengunjungi ulama-ulama besar dan guru-guru Hadits untuk mendengar Hadits dan kemudian dihafal dan dicatatnya dengan baik. Di antara gurunya adalah; Imam Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Daud. Selain itu, ia juga belajar pada Imam Ishak bin Musa, Mahmud bin Gailan, Said bin Abdurrahman, Ali bin Hajar, Ahmad bin Muni’, dan lainnya.
Perjalanan panjang pengembaraannya mencari ilmu, bertukar pikiran, dan mengumpulkan Hadits itu mengantarkan dirinya sebagai ulama Hadits yang sangat disegani kalangan ulama semasanya. Kendati demikian, takdir menggariskan lain. Daya upaya mulianya itu pula yang pada akhir kehidupannya mendapat musibah kebutaan, dan beberapa tahun lamanya ia hidup sebagai tuna netra. Dalam kondisi seperti inilah, Imam Tirmizi meninggal dunia. Ia wafat di Tirmiz pada usia 70 tahun.
Di kemudian hari, kumpulan Hadits dan ilmu-ilmunya dipelajari dan diriwayatkan oleh banyak ulama, di antaranya; Makhul ibnul-Fadl, Muhammad bin Mahmud Anbar, Hammad bin Syakir, Abd bin Muhammad An-Nasfiyyun, Al-Haisam bin Kulaib Asy-Syasyi, Ahmad bin Yusuf An-Nasafi, Abul-Abbas Muhammad bin Mahbud Al-Mahbubi, yang meriwayatkan kitab Al-Jami’ daripadanya, dan lain-lain. Mereka ini pula murid-murid Imam Tirmizi.
Banyak kalangan ulama dan ahli Hadits mengakui kekuatan dan kelebihan dalam diri Imam Tirmizi. Selain itu, kesalehan dan ketakwaannya pun tak dapat diragukan lagi. Salah satu ulama itu, Ibnu Hibban Al-Busti, pakar Hadits, mengakui kemampuan Tirmizi dalam menghafal, menghimpun, menyusun, dan meneliti Hadits, sehingga menjadikan dirinya sumber pengambilan Hadits para ulama terkenal, termasuk Imam Bukhari.
Sementara kalangan ulama lainnya mengungkapkan, Imam Tirmizi adalah sosok yang dapat dipercaya, amanah, dan sangat teliti. Kisah yang dikemukakan Al-Hafiz Ibnu Hajar dalam Tahzib At-Tahzibnya, dari Ahmad bin Abdullah bin Abu Dawud, berikut adalah salah satu bukti kelebihan sang Imam :
Saya mendengar Abu Isa At-Tirmizi berkata, “Pada suatu waktu dalam perjalanan menuju Mekkah, dan ketika itu saya telah menulis dua jilid buku berisi Hadits-hadits berasal dari seorang guru. Guru tersebut berpapasan dengan kami. Lalu saya bertanya-tanya mengenai dia, mereka menjawab bahwa dialah orang yang kumaksudkan itu. Kemudian saya menemuinya. Dia mengira bahwa ‘dua jilid kitab’ itu ada padaku. Ternyata yang kubawa bukanlah dua jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika saya bertemu dengannya, saya memohon kepadanya untuk mendengar Hadits, dan ia mengabulkan permohonan itu. Kemudian ia membacakan Hadits yang telah dihafalnya. Di sela-sela pembacaan itu ia mencuri pandang dan melihat bahwa kertas yang kupegang ternyata masih putih bersih tanpa ada tulisan sesuatu apa pun. Melihat kenyataan itu, ia berkata, ‘Tidakkah engkau malu kepadaku?’ Lalu aku bercerita dan menjelaskan kepadanya bahwa apa yang ia bacakan itu telah kuhafal semuanya. ‘Coba bacakan!’ perintahnya. Aku pun membacakan seluruhnya secara beruntun. Ia bertanya lagi, ‘Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku?’ Aku menjawab, ‘Tidak.’ Kemudian saya meminta lagi agar dia meriwayatkan Hadits yang lain. Ia pun kemudian membacakan 40 Hadits yang tergolong Hadits-hadits sulit atau gharib lalu berkata, ‘Coba ulangi apa yang kubacakan tadi!’ Lalu aku membacakannya dari pertama sampai selesai, dan ia berkomentar, ‘Aku belum pernah melihat orang seperti engkau.’ “
Selain dikenal sebagai ahli dan penghafal Hadits, mengetahui kelemahan-kelemahan dan perawi-perawinya, Imam Tirmizi juga dikenal sebagai ahli fiqh dengan wawasan dan pandangan luas. Pandangan-pandangan tentang fiqh itu misalnya, dapat ditemukan dalam kitabnya Al-Jami’.
Kajian-kajiannya mengenai persoalan fiqh ini pula mencerminkan dirinya sebagai ulama yang sangat berpengalaman dan mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya. Sebagai tamsil, penjelasannya terhadap sebuah Hadits mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang sudah mampu, sebagai berikut: “Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan kepada kami. Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi Az-Zunad, dari Al-Arai dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: Penangguhan membayar utang (yang dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila seseorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya.”
Bagaimana penjelasan sang Imam? Berikut ini komentar beliau, “Sebagian ahli ilmu berkata: ‘Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil.’ Sementara sebagian ahli lainnya mengatakan: ‘Apabila harta seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal ‘alaih, maka baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil). Alasannya adalah, tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim. Menurut Ibnu Ishak, perkataan ‘Tidak ada kerugian atas harta benda seorang Muslim’ ini adalah ‘Apabila seseorang dipindahkan piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang dipindahkan utangnya) itu’.” demikian penjelasan Imam Tirmizi.
Ini adalah satu contoh yang menunjukkan kepada kita, betapa cemerlangnya pemikiran fiqh Imam Tirmizi dalam memahami nash-nash Hadits, serta betapa luas dan orisinal pandangannya itu. Hingga meninggalnya, Imam Tirmizi telah menulis puluhan kitab, diantaranya: Kitab Al-Jami’, terkenal dengan sebutan Sunan at-Tirmizi, Kitab Al-‘Ilal, Kitab At-Tarikh, Kitab Asy-Syama’il an-Nabawiyyah, Kitab Az-Zuhd, dan Kitab Al-Asma’ wal-Kuna.
Selain dikenal dengan sebutan Kitab Jami’ Tirmizi, kitab ini juga dikenal dengan nama Sunan At-Tirmizi. Di kalangan muhaddisin (ahli Hadits), kitab ini menjadi rujukan utama, selain kitab-kitab hadits lainnya dari Imam Bukhari maupun Imam Muslim.
Kitab Sunan Tirmizi dianggap sangat penting lantaran kitab ini betul-betul memperhatikan ta’lil (penentuan nilai) Hadits dengan menyebutkan secara eksplisit Hadits yang sahih. Itu sebabnya, kitab ini menduduki peringkat ke-4 dalam urutan Kutubus Sittah, atau menurut penulis buku Kasyf Az Zunuun, Hajji Khalfah (w. 1657), kedudukan Sunan Tirmizi berada pada tingkat ke-3 dalam hierarki Kutubus Sittah.
Tidak seperti kitab Hadits Imam Bukhari, atau yang ditulis Imam Muslim dan lainnya, kitab Sunan Tirmizi dapat dipahami oleh siapa saja, yang memahami bahasa Arab tentunya. Dalam menyeleksi Hadits untuk kitabnya itu, Imam Tirmizi bertolak pada dasar apakah Hadits itu dipakai oleh fuqaha (ahli fikih) sebagai hujjah (dalil) atau tidak. Sebaliknya, Tirmizi tidak menyaring Hadits dari aspek Hadits itu dhaif atau tidak. Itu sebabnya, ia selalu memberikan uraian tentang nilai Hadits, bahkan uraian perbandingan dan kesimpulannya.
Diriwayatkan, bahwa ia pernah berkata: “Semua Hadits yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan.” Oleh karena itu, sebagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua Hadits, yaitu: Pertama, yang artinya: “Sesungguhnya Rasulullah SAW menjamak shalat Dhuhur dengan Ashar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya sebab takut dan dalam perjalanan.” Juga Hadits, “Jika ia peminum khamar, minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia.” Hadits mengenai hukuman untuk peminum khamar ini adalah mansukh (terhapus) dan ijma’ ulama pun menunjukkan demikian. Sedangkan mengenai shalat jamak, para ulama berbeda pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebagian besar ulama berpendapat boleh hukumnya melakukan shalat jamak di rumah selama tidak dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibn Sirin dan Asyab serta sebagian besar ahli fiqh dan ahli Hadits juga Ibn Munzir.
Beberapa keistimewaan Kitab Jami’ atau Sunan Tirmizi adalah, pencantuman riwayat dari sahabat lain mengenai masalah yang dibahas dalam Hadits pokok (Hadits al Bab), baik isinya yang semakna maupun yang berbeda, bahkan yang bertentangan sama sekali secara langsung maupun tidak langsung.
Selain itu, keistimewaan yang langsung kaitannya dengan ulum al Hadits (ilmu-ilmu Hadits) adalah masalah ta’lil Hadits. Hadits-hadits yang dimuat disebutkan nilainya dengan jelas, bahkan nilai rawinya yang dianggap penting. Kitab ini dinilai positif karena dapat digunakan untuk penerapan praktis kaidah-kaidah ilmu Hadits, khususnya ta’lil Hadits tersebut.

Selasa, 19 Mei 2015

Riwayat Imam Al-Baihaqi

13. Duduk Di Antara Dua Sujud
Duduk ini dilakukan antara sujud yang pertama dan sujud yang kedua, pada raka’at pertama sampai terakhir.
a) Cara Duduk Di Antara Dua Sujud
Ada dua macam cara duduk di antara dua sujud, yaitu duduk Iftirasy dan duduk Iq’a.
1) Duduk Iftirasy
Yaitu: Duduk dengan melipat kaki kiri, meletakkan pantat di atas kaki kiri, menegakkan telapak kaki kanan serta menghadapkan jari-jari kaki kanan ke arah kiblat. Cara duduk seperti ini dilakukan oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.

# Dari Abu Humaid As-Saidi, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila duduk di antara dua sujud, beliau melipat kaki kirinya dan mendudukinya serta menegakkan telapak kaki kanannya.” (HR. Imam Syafi’i)
# Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
“Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghamparkan kaki beliau yang kiri dan menegakkan kaki yang kanan, beliau melarang dari duduknya syaithan.” (HR. Ahmad dan Muslim)
* Komentar Syaikh Al-Albani: duduknya syaithan adalah dua telapak kaki ditegakkan kemudian duduk di lantai antara dua kaki tersebut dengan dua tangan menekan dilantai.
# Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang shalatnya salah:
“Apabila engkau sujud, sujudlah dengan menekan, dan apabila engkau bangkit dari sujud, duduklah kamu di atas betis kirimu.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad jayyid)
# “Beliau membentangkan kaki kirinya, lalu duduk di atasnya dengan tenang.” (HR. Bukhari, Abu Dawud, Muslim dan Abu ‘Awanah)
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegakkan kaki kanannya.” (HR. Bukhari dan Baihaqi)
# “Beliau menghadapkan jari-jari kaki kanannya ke arah kiblat.” (HR. An-Nasa’i, shahih)
2) Duduk Iq’a
Yaitu: Duduk dengan menegakkan kedua telapak kaki dan duduk di atas tumit.
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkadang duduk iq’a, yakni [duduk dengan menegakkan telapak dan tumit kedua kakinya].” (HR.Muslim, Abu ‘Awanah dan Abu Asy-Syaikh)
b) Thuma’ninah
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah sehingga ruas tulang belakangnya kembali pada tempatnya.” (HR. Abu Dawud dan Baihaqi, shahih)
# Dan beliau memerintahkan berbuat demikian kepada orang yang shalatnya salah, sebagaimana sabdanya:
“Tidak sempurna shalat seseorang di antara kamu sampai dia berbuat demikian” (HR. Abu Dawud dan Hakim, disahkan olehnya dan disetujui oleh Dzahabi).
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kemudian bangunlah dari sujud sampai duduknya tenang.” (HR. Sab’ah)
# “Beliau melamakan duduknya hingga hampir sama lamanya dengan sujudnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ruku’, berdiri setelah ruku’ dan sujudnya, juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
# “Terkadang beliau diam lama sampai ada orang yang menyangka beliau lupa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
c) Bacaan Ketika Duduk Di Antara Dua Sujud
Berdasarkan hadits yang ada, terdapat beberapa macam bacaan saat duduk di antara dua sujud, di antaranya adalah:
Bacaan 1:
# Dari Ibnu Abbas,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika duduk di antara dua sujud, beliau mengucapkan:
“ALLAHUMMAGHFIRLII, WARHAMNII, WAJBURNII, WAHDINII, WARZUQNII”
[Artinya]: “Ya Allah, ampunilah aku, sayangilah aku, cukupkanlah aku, tunjukkanlah aku dan berilah aku rezeki.” (H.R. At-Tirmidzi dan Abu Dawud)
Bacaan 2:
# Dari Ibnu Abbas, ia berkata:
“Ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kepalanya dari sujud beliau mengucapkan:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WAR FA’NII WARZUGNII WAHDINII”
[Artinya]: “Ya Allah! Ampunilah aku, kasihilah aku, cukupkanlah aku, angkatlah derajatku, berilah aku rezeki dan tunjukkanlah aku.” (HR. Baihaqi)
Bacaan 3:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WAR FA’NII WARZUGNII WAHDINII WA ‘AAFINII WA’ FU‘ANNI”
[Artinya]: “Ya Allah! Ampunilah aku, kasihilah aku, cukupkanlah aku, angkatlah derajatku, berilah aku rezeki dan tunjukkanlah aku, sehatkanlah aku dan ampunilah aku.”
Doa ini dirumuskan ulama berdasarkan beberapa hadits yang ada. Di antaranya berdasar hadits pada bacaan-2 di atas yang memerintahkan berdoa dengan:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WARFA’NII WARZUQNII WAHDINII”
Kemudian dilengkapi oleh ulama dengan bacaan:
“WA‘AAFINII WA’ FU‘ANNII”
[Artinya]: “Dan sehatkanlah aku dan ampunilah aku.”
Penambahan ini berdasarkan pada suatu hadits yang sebenarnya tidak berkaitan dengan duduk di antara dua sujud, tetapi terkait dengan jawaban Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seorang Badui yang bertanya tentang doa yang harus ia baca ketika shalat karena ia tidak dapat membaca Al-Qur’an. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAHDINII WA‘AAFINII WARJUQNII”
[Artinya]: “Ya Allah ampunilah aku, sayangilah aku, tunjukilah aku, sehatkanlah aku, dan berilah aku rezeki.” (Shahih Ibnu Khuzaimah)
Ditinjau redaksinya, maka keterkaitannya dengan bacaan duduk di antara dua sujud sangat mirip, hanya saja pada bacaan duduk di antara dua sujud para perawi tidak mencantumkan kata wa aafinii. Maka kalau Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan bacaan ini diucapkan dalam shalat, tentu saja tidak ada salahnya kalau lafal wa-aafini ditambahkan pada doa tersebut.
Adapun penambahan wa’fu ‘anni, terdapat dalam hadits yang konteksnya sama, tetapi perawinya menyebutkan wa’ fu ‘anni. Yaitu hadits yang diriwayatkan Imam al-Baihaqi. Sehingga lengkapnya doa tersebut sebagai berikut:
“RABBIGHFIRLII WARHAMNII WAJBURNII WAR FA’NII WARZUQNII WAHDINII WA ‘AAFINII WA’ FU‘ANNI”

Selasa, 12 Mei 2015

Tata Cara I`tikaf Sesuai Sunnah

Beri’tikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir Ramadhan merupakan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sering dikerjakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam untuk mencari keutamaan sepuluh hari terakhir Ramadhan, khususnya malam mulia yang utama (lailatul-qadri). Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa melakukan i’tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan hingga beliau diwafatkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Kemudian para istri beliau pun melakukan i’tikaf sepeninggal beliau.” (Muttafaq ‘alaih)

I’tikaf memiliki adab-adab yang menentukan sah dan sempurnanya i’tikaf, termasuk kapan mulainya dan kapan berakhirnya, berikut amalan-amalan apa saja yang dikerjakan selama i’tikaf.

Barangsiapa berniat untuk melaksanakan sunnah ini hendaklah memulai i’tikaf dengan masuk ke masjid tempat i’tikaf sejak terbenamnya matahari di malam ke-21 Ramadhan, karena sepuluh hari terakhir Ramadhan dimulai ketika terbenam matahari di malam ke-21 Ramadhan. Jika dia menyiapkan tenda (kemah) di salah satu bagian masjid sebagai tempat menyendiri selama i’tikaf -dan ini hukumnya sunnah- hendaklah masuk ke dalam tenda (kemah itu setelah shalat shubuh. Dalilnya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memulai i’tikaf di masjidnya ketika terbenam matahari di awal malam ke-21. Namun beliau baru menyendiri (masuk) di dalam tenda yang telah disiapkan untuk dirinya setelah shalat shubuh, berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Jika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkeinginan melakukan i’tikaf, beliau menunaikan shalat Fajar (shubuh), kemudian masuk ke tempat i’tikafnya.” (Muttafaq ‘alaih)

Ini adalah mazhab empat imam (Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i, dan Ahmad) serta jumhur (mayoritas) ulama yang dirajihkan (dikuatkan) oleh al-Imam Ibnu ‘Utsaimin, dan inilah pendapat yang rajih.

Selama beri’tikaf hendaklah memerhatikan adab-adab berikut:

1. Tidak melakukan jima’ (senggama), berdasarkan ayat i’tikaf:

“Janganlah kalian menggauli istri-istri itu, sedangkan kalian beri’tikaf dalam masjid.” (Al-Baqarah: 187)

Hal ini hukumnya haram dan membatalkan i’tikaf, baik dilakukan di masjid maupun di luar masjid (rumah). Sebab, Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkannya secara khusus pada i’tikaf, padahal pada asalnya halal di luar i’tikaf. Jima’ diharamkan dalam i’tikaf karena bertentangan dengan tujuan i’tikaf.

2. Tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan tujuan i’tikaf, seperti keluar untuk bersenggama dengan istri di rumah, keluar untuk menekuni pekerjaannya, ataupun melakukan profesinya di tempat i’tikafnya [1], keluar untuk bertransaksi jual-beli, ataupun melakukan transaksi jual-beli di masjid, dan semisalnya. Apabila hal itu dilakukan maka i’tikafnya batal, meskipun ia telah mempersyaratkan akan melakukannya saat berniat melakukan i’tikaf, karena hal-hal tersebut bertentangan dengan tujuan i’tikaf. Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata, “Kalau memang ia butuh untuk bekerja (melakukan profesinya), jangan beri’tikaf.”

3. Tidak keluar dari tempat i’tikaf untuk urusan yang tidak bersifat harus dilakukan. Adapun keluar untuk urusan yang bersifat harus dilakukan, hal itu boleh. Urusan tersebut meliputi hal-hal yang bersifat tabiat manusiawi seperti kebutuhan buang hajat dan makan minum, atau yang bersifat aturan syariat seperti wudhu, mandi janabah, dan shalat Jum’at. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Tidak ada khilaf tentang bolehnya seseorang yang beri’tikaf keluar dari masjid untuk suatu urusan yang harus dilakukan.” Dalilnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha:

“Sesungguhnya jika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang beri’tikaf, beliau biasanya tidak masuk rumah kecuali untuk suatu hajat (pada riwayat Muslim: untuk hajat manusiawi).” (Muttafaq ‘alaih)

Juga hadits ‘Aisyah yang mauquf (dinisbatkan kepada ‘Aisyah sebagai perbuatannya) yang diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahih-nya pada “Kitab al-Haidh”:

“Adalah aku (jika sedang beri’tikaf) biasa masuk rumah untuk suatu hajat, padahal di dalam rumah ada orang sakit. Aku tidak menanyakan keadaannya kecuali sambil lewat saja.” [2]

Oleh karena itu, tidak boleh keluar dari tempat i’tikaf untuk urusan ketaatan yang bersifat sunnah, seperti menjenguk orang sakit dan mengantarkan jenazah, menurut pendapat yang rajih. Ini adalah pendapat jumhur ulama dan dirajihkan oleh Ibnu ‘Utsaimin, kecuali jika jelas baginya bahwa tidak ada yang mengurusi orang sakit tersebut selain dirinya -sedangkan kondisi sakitnya telah kritis- atau jika tidak ada yang bisa mengurusi jenazah tersebut selain dirinya, hal ini diperbolehkan. Sebab, pada kondisi itu hukumnya menjadi wajib atas dirinya. Jika ia keluar untuk suatu urusan yang harus dilakukannya, maka tidak boleh berlama-lama lebih dari hajatnya itu. Jika ia berlama-lama lebih dari hajatnya tersebut, maka i’tikafnya batal sebagaimana batalnya i’tikaf jika keluar untuk urusan yang tidak bersifat wajib meskipun hanya sebentar, menurut pendapat empat imam mazhab.

4. Disunnahkan menyibukkan diri dengan berbagai macam ibadah khusus, seperti shalat sunnah mutlak di waktu-waktu yang tidak terlarang, membaca Al-Qur’an, berzikir, berdoa, serta beristighfar. Secara khusus, sepuluh malam terakhir Ramadhan dihidupkan dengan shalat tarawih. Inilah inti dan tujuan i’tikaf, untuk mengkhususkan diri dengan ibadah-ibadah tersebut. Itulah sebabnya pelaksanaan i’tikaf dibatasi harus di masjid.

5. Disunnahkan meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baik dalam bentuk ucapan, perbuatan, maupun yang lainnya.

6. Tidak mengapa baginya untuk berbicara sebatas hajat dan berbincang-bincang dengan orang lain dalam batas yang dibolehkan dalam syariat, baik secara langsung maupun melalui telepon, selama hal itu masih dalam masjid tempat beri’tikaf. Demikian pula, tidak mengapa untuk dikunjungi kerabat atau temannya di tempat i’tikafnya serta berbincang-bincang sejenak dan tidak lama. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Shafiyyah bintu Huyai radhiyallahu ‘anha, salah seorang istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim (Muttafaqun ‘Alaih) tentang kedatangannya mengunjungi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam di malam hari saat beliau melakukan i’tikaf, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri bersamanya dan mengantarkannya pulang ke rumahnya. [3]

Selanjutnya, i’tikaf berakhir ketika terbenam matahari di malam ‘Id dan tidak disyariatkan menunggu esok harinya hingga menjelang shalat ‘Id. Ini merupakan pendapat jumhur (mayoritas) ulama serta Ibnu Hazm.

Catatan kaki:

[1] Seperti menjahit atau yang lainnya.

[2] Adapun periwayatan hadits ini secara marfu’ (dinisbatkan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) yang diriwayatkan oleh Abu Dawud merupakan riwayat yang dha’if (lemah), sebab dalam sanadnya terdapat rawi yang lemah bernama Laits bin Abi Sulaim.

[3] Adapun keluarnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dari masjid untuk mengantarkan Shafiyyah radhiyallahu ‘anha, dibawa kepada pemahaman bahwa hal itu merupakan keharusan bagi beliau shallallahu ‘alaihi wasallam untuk melakukannya, karena peristiwa itu di malam hari sehingga beliau khawatir jika membiarkannya pulang sendiri.


Oleh al-Ustadz Muhammad as-Sarbini al-Makassari
Sumber: Majalah Asy Syariah, no. 63/VI/1431 H/2010, hal. 74-76.