SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI

Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.

GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI

Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.

SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN

Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.

ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT

Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif

KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?

Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.

Jumat, 15 April 2016

Makalah PAI- Sumber Hukum Islam

Guru Ngaji YGNI. Makalah PAI- Sumber Hukum Islam

BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam makalah kami yang berjudul “Sumber – sumber Ajaran Agama Islam” ini akan menguraikan mengenai pengertian Agama Islam, sumber hukum Islam dan ajarannya, serta cara untuk memahaminya.
Dalam upaya memahami ajaran Islam, berbagai aspek yang berkenaan dengan Islam perlu dikaji secara seksama, sehingga dapat menghasilkan pemahaman Islam yang komprehensif. Hal ini penting dilakukan, karena kualitas pemahaman ke Islaman seseorang akan mempengaruhi pola pikir, sikap, dan tindakan ke Islaman yang bersangkutan. Untuk itu uraian di bawah ini diarahkan untuk mendapatkan pemahaman tentang Islam.
Selain itu dalam makalah kali ini yang berjudul “SUMBER – SUMBER AJARAN AGAMA ISLAM” akan di paparkan mengenai pengertian agama Islam itu sendiri dan juga sumber-sumber hukum Islam, dan ini tentunya hanya mengulang untuk mengingatkan kembali pelajaran yang telah lewat karena makalah yang akan kami bahas kali ini sudah sering kita pelajari dan hanya untuk mengingatkan kembali.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja sumber – sumber ajaran Agama Islam?
2. Apa ciri – ciri dan kelebihan dari Al – Qur’an?
3. Apa fungsi Al – Qur’an?
4. Apa saja isi kandungan yang terdalam Al – Qur’an?
5. Apa fungsi Al – Sunnah?
6. Apa saja bagian – bagian dari Al – Sunnah?
7. Apa hubungan Al – Qur’an dan Al – Sunnah?
8. Apa yang membedakan antara Al – Qur’an dengan Al – Sunnah?
9. Apa itu ijhihad?
C. Tujuan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah :
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Agama Islam
2. Sebagai penambah pengetahuan dan wawasan akan sumber – sumber ajaran Agama Islam.
BAB II.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Agama Islam
Ada dua sisi yang dapat kita gunakan untuk memahami pengertian agama Islam, yaitu sisi kebahasaan dan sisi peristilahan. Kedua sisi pengertian tentang ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
Dari segi kebahasaan Islam berasal dari bahasa Arab, yaitu dari kata salima yang mengandung arti selamat, sentosa, dan damai. Dari kata salima selanjutnya diubah menjadi bentuk aslama yang berarti berserah diri masuk dalam kedamaian.
Senada dengan pendapat di atas, sumber lain mengatakan bahwa Islam berasal dari bahasa Arab, terambil dari kata salima yang berarti selamat sentosa. Dari asal kata itu dibentuk kata aslama yang artinya memelihara dalam keadaan selamat sentosa dan berarti pula menyerahkan diri, tunduk, patuh, dan taat. Kata aslama itulah yang menjadi kata Islam yang mengandung arti segala arti yang terkandung dalam arti pokoknya. Oleh sebab itu, orang yang berserah diri, patuh, dan taat disebut sebagai orang Muslim. Orang yang demikian berarti telah menyatakan dirinya taat, menyerahkan diri, dan patuh kepada Allah Swt. Orang tersebut selanjutnya akan dijamin keselamatannya di dunia dan akhirat.
Dari pengertian kebahasaan ini, kata Islam dekat dengan arti kata agama yang berarti menguasai, menundukkan, patuh, hutang, balasan, dan kebiasaan. Pengertian Islam demikian itu, menurut Maulana Muhammad Ali dapat dihami dari firman Allah yang terdapat pada ayat 202 surat AI-Baqarah yang artinya, Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turuti langkah-langkah syaitan, sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu. [2]
Dari uraian di atas, kita sampai pada suatu kesimpulan bahwa kata Islam dari segi kebahasaan mengandung arti patuh, tunduk, taat, dan herserah diri kepada Tuhan dalam upaya mencari keselamatan dan keba¬liagiaan hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Hal demikian dilakukan atas kcsadaran dan kemauan diri sendiri, bukan paksaan atau berpura-pura, melainkan sebagai panggilan dari fitrah dirinya sebagai makhluk yang sejak clalam kandungan sudah menyatakan patuh dan tunduk kepada Tuhan.
B. Sumber – Sumber Ajaran Agama Islam
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa ajaran Islam ini adalah ajaran yang paling sempurna, karena memang semuanya ada dalam Islam, mulai dari urusan yang paling kecil sampai urusan negara, Islam telah memberikan petunjuk di dalamnya. Allah berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam menjadi agama bagimu.” (Al-Maidah: 3)
Bukti kesempurnaan Islam itu tercermin dari ajaran dan tuntunan kehidupan yang komprehensif dan bersumber dari kebenaran wahyu. Agama Islam memiliki aturan-aturan sebagai tuntunan hidup manusia, baik dalam hubungan dengan sang khaliq Allah SWT (hablu minawallah) maupun hubungan dengan manusia yang lainnya (hablu minannas). Tuntunan itu digariskan sebagai sebuah jalan keselamatan yang berdiri kokoh atas dasar ajaran yang diwahyukan Allah kepada Rasul-Nya.
Di kalangan ulama terdapat kesepakatan bahwa sumber ajaran Islam yang utama adalah Alquran dan Al-Sunnah. Sumber ajaran lainnya yaitu ijtihad yang dipandang sebagai sebuah proses penalaran atau akal pikiran yang digunakan untuk memahami Alquran dan Al-Sunnah. Dalil tentang sumber ajaran Islam tersebut tersurat dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Mu’adz bin Jabal. Hadits itu banyak diterjemahkan sebagai berikut:
Dari Muadz : Sesungguhnya Rasulullah saw mengutus Muadz ke Yaman, beliau bersabda, “.Bagaimana anda nanti memberikan keputusan ?”. “Aku memberi keputusan dengan kitabullah”. “Bagaimana kalau tidak ada dalam kitabullah?”. “Maka dengan sunah Rasulullah saw.” “Bagaimana kalau tidak ada dalam sunah Rasulullah?.” “Aku berusaha dengan ra’yu ku dan aku tidak akan menyerah.”. Lalu Rasulullah menepuk dadanya dan bersabda, “segala puji bagi Allah yang telah membimbing utusan Rasulullah”
B.I. Al – Qur’an
Ditinjau dari segi kebahasaan (etimologi), Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti “bacaan” atau “sesuatu yang dibaca berulang-ulang”. Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara’a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al Qur’an, yaitu:
“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti bacaannya”.(QS 75:17-18)
Secara terminologi, Dr. Dawud Al-Attar (1979) mendefinisikan Al-Qur’an sebagai wahyu Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara lisan, makna serta gaya bahasanya yang tertulis dalam kitab yang ditulis secara mutawattir. Definisi di atas mengandung beberapa kekhususan sebagai berikut:
• Seluruh ayat Al-Qur’an adalah wahyu Allah; tidak ada satu pun yang datang dari perkataan atau pikiran Nabi Muhammad
• Al-Qur’an diturunkan dalam bentuk lisan dengan makna dan gaya bahasanya. Artinya isi maupun redaksi Al-Qur’an datang dari Allah sendiri.
• Al-Qur’an dinukilkan secara mutawattir, artinya Al-Qur’an disampaikan kepada orang lain secara terus menerus oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bersepakat untuk berdusta karena banyaknya jumlah dan berbeda-beda tempat tinggal mereka.
Al-Qur’an sebagai wahyu diturunkan secara berangsur-angsur selama 23 tahun. Oleh para ulama membagi masa turun ini dibagi menjadi 2 periode, yaitu periode Mekkah dan periode Madinah.
• Periode Mekkah berlangsung selama 13 tahun masa kenabian Rasulullah SAW dan surat-surat yang turun pada waktu ini tergolong surat Makkiyyah. Ayat-ayat Al-Qur’an yang turun pada periode Mekkah sebanyak 4.780 ayat yang tercakup dalam 86 surat, Ciri-ciri ayat Makkiyah :
a. Ayatnya pendek-pendek
b. Kebanyakan di awali dengan “ya ayyuhan nas”.
c. Berisi ajaran Tauhid, hari kiamat, akhlak dan kisah-kisah
• Periode Madinah yang dimulai sejak peristiwa hijrah berlangsung selama 10 tahun dan surat yang turun pada kurun waktu ini disebut surat Madaniyah. periode Madinah sebanyak 1.456 ayat yang tercakup dalam 28 surat. Ciri-ciri Ayat Madaniyyah :
a. Ayatnya panjang
b. Kebanyakan di awali dengan “ya ayuuhal ladzina”
c. Berisi ayat-ayat hukum, keadilan, masyarakat
Al-Qur’an terdiri dari 30 Juz, 114 surat dan 6666 ayat.
Selain Al-Qur’an, wahyu Allah ini diberi nama-nama lain oleh Allah, sebagaimana tercantum dalam ayat-Nya, yaitu:
1. Al-Kitab, berarti sesuatu yang ditulis (QS. Ad-Dukhan: 2)
Di dalam nama ini terkandung isyarat perintah agar firman Allah itu ditulis nabi serta mengandung prediksi bahwa Al-Qur’an akan menjadi kitab abadi yang dapat dibaca manusia.
2. Al-Kalam, berarti ucapan (QS. At-Taubah: 6)
Nama ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an seluruhnya ucapan Allah. Dalam kaitan ini terkandung jaminan bahwa Al-Qur’an itu suci dan seluruh ayatnya datang dari Allah yang Maha Suci dan Maha Benar.
3. Az-Zikra, berarti peringatan (QS. Al-Hijr: 9)
Nama ini menunjukkan fungsi Al-Qur’an selaku motivator amal, yaitu agar manusia beramal baik dan konsisten dengan kebajikan lantaran amal perbuatan manusia akan diminta pertanggungjawaban kelak di hari pembalasan.
4. Al-Qasas, berarti cerita-cerita (QS. Ali Imran, 62)
Al-Qur’an membawa cerita nyata tentang masyarakat masa silam bahkan sejak kejadian pertama kali. Kenyataan ini membenarkan pernyataan bahwa Al-Qur’an adalah kitab suci tertua
5. Al-Huda, berarti petunjuk (QS. At-Taubah: 33)
Nama ini menunjukkan fungsi Al-Qur’an sebagai petunjuk yang hanya dengannya manusia dapat mencapai keridaan Allah.
6. Al-Furqan, berarti pemisah/pembeda (QS. Al-Furqan: 1)
Sebagai pedoman hidup dan kehidupan manusia, Al-Qur’an menyajikan norma dan etika secara jelas, tegas, dan tuntas terutama soal kebaikan dan keburukan.
7. Al-Mau’izah, berarti nasihat (QS. Yunus: 57)
Meskipun di sana sini terdapat peringatan dan ancaman, namun secara umum gaya penyampaian Al-Qur’an amat halus. Semakin didekati Al-Qur’an semakin menjadi teman dialog dengan nasihat-nasihatnya yang menyejukkan.
8. As-Syifa, berarti obat atau penawar jiwa (QS. Al-Isra: 82)
Sesungguhya akar problematika manusia terletak di dalam dadanya. Dan Al-Qur’an memberi solusi atas problematika manusia itu melalui akarnya. Ia menembus dada manusia dan menghujam hatinya.
9. An-Nur, berarti cahaya (QS. An-Nisa: 174)
Nama ini mengisyaratkan Al-Qur’an sebagai cermin yang mewadahi sinar yang terpancar dari Sang Sumber Cahaya, Allah SWT. Al-Qur’an memantulkan cahaya-Nya dan karenanya ia mampu menembus hati manusia.
10. Ar-Rahman, berarti karunia (QS. An-Naml: 77)
Segala pemberian Allah akan menjadi rahmat di dunia dan akhirat, ketika pemberian itu diterima, dijalani, dan dikembangkan dengan landasan Al-Qur’an
11. Al Muthahharah: Kita yang Disucikan
Isi Al-Qur’an mencakup dan menyempurnakan pokok- pokok ajaran dari kitab-kitab Allah SWT yang terdahulu (Taurot, Injil, dan Zabur). Sebagian ulama mengatakan, bahwa Al-Qur’an mengandung tiga pokok ajaran:
a. Keimanan;
b. Akhlak dan budi pekerti; dan
c. Aturan tentang pergaulan hidup sehari-hari antar sesama manusia. Sebagian ulama yang lain berpendapat, bahwa Al-Qur’an berisi dua peraturan pokok:
1) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT; dan
2) peraturan yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, dan dengan alam sekitarnya.
B.I.1. Ciri – ciri dan Kelebihan Al – Qur’an
Al-Quran mempunyai beberapa ciri khusus yang membedakannya dengan kitab-kitab yang lain:
• la diturunkan dalam bahasa Arab. Ini membezakannya dari kitab-kitab. Samawi yang lain. Tidak pemah terdengar wujudnya kitab yang lain ditunmkan dalam bahasa Arab. Perkara ini dijelaskan oleh Allah swt dengan firmanNya yang bermaksud: ” Sesungguhnya Kami turunkan dia, (sebgai) bacaan yang berbahasa Arab, supaya kamu berfikir” {Yusuf:2}
• Al-Quraan turun sebagai Wahyu daripada Allah swt kepada Rasulullah s.a.w dengan lafaz dan maknanya sekali.
• Al-Quraan menjadi mukjizat bagi Rasulullah s.a.w. Allah telah mencabar orang-orang Arab agar membuat satu kitab yang sama seperti Al Quraan. Tetapi mereka tidak mampu melakukannya. Ini menjadi bukti yang jelas bahawa al-Quraan bukanlah ciptaan Nabi Muhammad s.a.w, sebaiknya datang daipada Allah swt yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
• Al-Quraan disampaikan kepada kita melalui riwayat yang mutawatir dan dengan jalan penulisan dari sisi Rasullah s.a.w hingga ke hari ini. Ketetapanya adalah diyakini, tidak diresapi oleh pengubahan atau penukaran atau peminda Firman Allah: ” Sesungguhnya Kamilah yang menumnkan Al-Quraan dan sesungguhnya Kami benar- benar memeliharanya” {Al-Hijr, 9}
• Membaca Al-Quraan di dalam sembahyang dan di luar sembahyang adalah dikira ibadah dan diberikan pahala. Allah swt mewajibkan kita membaca surah Al-Fatihah dalam sembahyang. Nabi s.a.w memberitahu kepada kita bahawa seseorang muslim akan diberi ganjaran pahala bacaannya bagi setiap hurufdengan sepuluh kebaiakan.
B.I.2. Fungsi Al – Qur’an
Al-qur’an mempunyai fungsi, diantaranya adalah :
– Al- Huda (petunjuk), bahwa al-qur’an adalah petunjuk bagi kehidupan manusia disamping sunnah Rasul yang merupakan yang kedua yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia.
– Al-Furqan (pembeda). Sebagaimana firman Allah “Bulan Ramadhan adalah bulan yang diturunkannya al-qur’an yang berfungsi sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelas mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yan batil)..(QS. Al-Baqarah : 185).
– Al-Syifa (obat). Sebagaimana firman Allah “Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada….(QS. Yunus : 57).
– Al-Mau’izhah (nasihat). Sebagaiman firman Allah “Al-Qur’an ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi yang bertaqwa”. (QS. Ali Imran : 38).
B.I.3. Isi Kandungan Al – Qur’an
Pokok-pokok isi Al-Quran dapat dikelompokan atas lima macam, sebagaimana dikemukakan oleh Muhammad Rasyid Ridha: “Al-Quran diturunkan hanya membawa lima perkara saja” (Abdul Aziz, 1988:17).
Isi Al-Quran yang lima maccam itu adalah:
a. Tentang Aqidah Tauhid : Tauhid sebagai satu hak Allah SWT. Dari sejumlah hak-Nya telah diajarkan kepada manusia sejak Nabi Adam as hingga Nabi-nabi sesudahnya.
b. Tentang Wa’du dan Wa’id (janji dan ancaman).
c. Tentang ibadat; ibadah bagi manusia disamping menjadi tujuan hidupnya, juga berfungsi sebagai bukti nyata syukurnya kepada Allah SWT. Atas segala nikmat dan karunia-Nya yang telah diberikan.
d. Tentang cara dan jalan mencapai kebahagiaan; Al-Quran mengandung hukum-hukum yang mengatur tata cara pergaulan hidup bermasyarakat untuk mencapai kebahagiaan dunia dan akhirat.
e. Tentang sejara umat masa lalu; dalam Al-Quran terdapat kisah-kisah para Nabi dan Rasul dan orang-orang shalih lainnya agar kita dapat mengambil hikmah dan pelajaran.
Menurut Harun Nasution, kandungan ayat-ayat Al-Qur’an berdasarkan periode penurunannya dapat dibagi kedalam bagian-bagian besar berikut ini:
a. Ayat-ayat mengenai dasar-dasar keyakinan atau credo dalam Islam, yang kemudian melahirkan teologi
b. Ayat-ayat mengenai soal hukum yang melahirkan ilmu hukum Islam
c. Ayat-ayat mengenai soal pengabdian kepada Tuhan yang membawa ketentuan-ketentuan tentang ibadah dalam Islam
d. Ayat-ayat mengenai budi pekerti luhur yang melahirkan etika Islam
e. Ayat-ayat mengenai dekat dan rapatnya hubungan manusia dengan Tuhan yang kemudian melahirkan mistisisme Islam
f. Ayat-ayat mengenai tanda-tanda dalam alam yang menunjukkan adanya Tuhan, yang membicarakan soal kejadian alam di sekitar manusia. Ayat-ayat yang serupa ini menumbuhkan pemikiran filosofis dalam Islam
g. Ayat-ayat mengenai hubungan golongan kaya dengan golongan msikin, dan ini membawa pada ajaran-ajaran sosiologis dalam Islam
h. Ayat-ayat yang ada hubungannya dengan sejarah terutama mengenai nabi-nabi dan umat mereka, sebelum Nabi Muhammad SAW. dan umat-umat lainnya yang hancur karena keangkuhan mereka. Dari ayat-ayat ini dapat diambil pelajaran.
i. Ayat-ayat mengenai hal-hal lainnya.
B.II. Al – Sunnah
Kata Sunnah adalah salah satu kosa kata bahasa Arab سنة (sunnah). Secara bahasa, kata السنة (al-sunnah) berarti perjalanan hidup yang baik atau yang buruk. Pengertian di atas didasarkan kepada Hadîts Nabi Saw yang diriwayatkan oleh Muslim sebagai berikut:
Artinya: “Barang siapa membuat sunnah yang baik maka dia akan memperoleh pahalanya dan pahala orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun. Barang siapa membuat sunnah yang buruk maka dia akan memperoleh dosanya dan dosa orang yang mengamalkannya sesudahnya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.”
Al Sunnah menurut jumhur ahli hadits adalah sama dengan hadits yaitu: “Apa-apa yang diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam baik berbentuk ucapan, perbuatan, ketetapan, dan sifat baik khalqiyah (bentuk) atau khuluqiyah (akhlak).
Dilihat dari hierarki sumber hukum Islam, Al-Sunnah menempati tempat kedua setelah Al-Qur’an. Penempatan ini disebabkan karena perbedaan sifat di antara keduanya. Dilihat dari segi kualitas periwayatannya al-Qur’an bersifat relative. Al-Syatibi menyatakan bahwa Al-Sunnah sebagai penjelas dan penjabar Al-Qur’an.
Dalam hubungan dengan Al-Qur’an, maka Al-Sunnah berfungsi sebagai penafsir, pensyarah, dan penjelas daripada ayat-ayat tertentu. Apabila disimpulkan tentang fungsi Al-Sunnah dalam hubungan dengan Al-Qur’an itu adalah sebagai berikut :
1. Bayan Tafsir
Yaitu menerangkan ayat-ayat yang sangat umum, mujmal dan musytarak. Seperti hadits : “Shallu kamaa ro-aitumuni ushalli” (Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat) adalah merupakan tafsiran daripada ayat Al-Qur’an yang umum, yaitu : “Aqimush-shalah” (Kerjakan shalat). Demikian pula hadits: “Khudzu ‘anni manasikakum” (Ambillah dariku perbuatan hajiku) adalah tafsir dari ayat Al-Qur’an “Waatimmulhajja” ( Dan sempurnakanlah hajimu ).
2. Bayan Taqrir
Yaitu Al-Sunnah berfungsi untuk memperkokoh dan memperkuat pernyataan Al-Qur’an. Seperti hadits yang berbunyi: “Shoumu liru’yatihiwafthiru liru’yatihi” (Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya) adalah memperkokoh ayat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah : 185.
3. Bayan Taudhih,
Yaitu menerangkan maksud dan tujuan sesuatu ayat Al-Qur’an, seperti pernyataan Nabi : “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati”, adalah taudhih (penjelasan) terhadap ayat Al-Qur’an dalam surat at-Taubah: 34, yang artinya sebagai berikut : “Dan orang-orang yang menyimpan mas dan perak kemudian tidak membelanjakannya dijalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih”. Pada waktu ayat ini turun banyak para sahabat yang merasa berat untuk melaksanakan perintah ini, maka mereka bertanya kepada Nabi yang kemudian dijawab dengan hadits tersebut.
B.II.1. Fungsi Al – Sunnah
Sebagai sumber ajaran Islam kedua, setelah Alquran, Al-Sunnah memiliki fungsi yang diantaranya adalah :
– Untuk memperkuat Al-qur’an
– Menjelaskan isi Al-qur’an (bayan tafsir)
Dalam kaitan ini, hadist berfungsi memerinci petunjuk dan isyarat Al-qur’an yang bersifat global, sebagai pengecuali terhadap isyarat Al-qur’an yang bersifat umum, sebagai pembatas terhadap ayat Alquran yang bersifat mutlak dan sebagai pemberi informasi terhadap suatu kasus yang tidak di jumpai dalam Al-qur’an.
B.II.2. Macam – macam Al – Sunnah
a. Ucapan
Al Hadist Qauliyah adalah perkataan Nabi Muhammad SAW dalam berbagai bidang seperti, hukum, akhlak, dan lain-lain.
Contohnya : “Bahwasanya amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi setiap orang itu memperoleh apa yang ia niatkan dan seterusnya” HR. Bukhari dan Muslim
b. Perbuatan
Al Hadist Fi’liyah adalah perbutan Nabi Muhammad SAW yang mrupakan penjelasan dari peraturan syari’ah yang belum jelas pelaksanaannya. Cara bersembahyang dan cara menghadap kiblat dalam sembahyang sunat.
c. Penetapan dan PembiaranArti Taqriri ialah menetapkan, mendiamkan, yakni tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau dikatakan oleh para sahabat dihadapan Nabi Muhammad. Contoh Taqrir Nabi Muhammad SAW tentang perbuatan sahabat yang dilakukan dihadapannya dalam salah satu jamuan makan dirumah Khalid Bin Walid yang menyajikan daging biawak. Nabi Muhammad menyaksikan dan tidak menyanggahnya tetapi beliau enggan memakannya karena jijik.
d. Sifat, keadaan, dan Himmah Rasulullah
– Sifat dan Keadaan beliau yang termasuk unsur Al – Sunnah “Rasulullah SAW itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek” HR. Bukhari dan Muslim
– Silsilah, Nama dan tahun Kelahiran Nabi Muhammad SAW telah ditetapkan oleh para sahabat dan ahli tarikh
– Himmah (hasrat/cita-cita) beliau yang belum sempat direalisasikan. Misalnya hasrat beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 Asyura.
B.III. Hubungan antara Al-Quran dan Al-Sunnah
• Al-Sunnah menguatkan hukum yang ditetapkan Al-Quran.
Al-Sunnah memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-Quran, misalnya Al-Quran menetapkan hukum puasa dalam firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” (QS. Al-Baqarah ayat 183) Ayat al-quran tersebut dikuatkan oleh As Sunnah yakni :
“ Islam didirikan atas 5 perkara : Persaksikan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat, membayar zakat, puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke Baitullah” HR Bukhari Muslim
• Al-Sunnah memberikan rincian terhadap pernyataaan Al-Quran yang bersifat Misalnya Al-Quran menyatakan perintah shalat dalam firman-Nya :
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat …” (QS. Al-Baqarah ayat 110). Shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum. As-Sunnah merincinya secara operasional misalnya shalat mana saja yang hukumnya wajib dan yang mana yang sunnat.
• Al-Sunnah memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al-Quran yang bersifat umum.
Misalnya Al-Quran mengharamkan memakan bangkai dan darah dalam firman-Nya :
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagian kefasikan.” (QS. Al-Maidah ayat 3).
• Al-Sunnah menetapkan hukum yang tidak ditetapkan oleh Al-Quran.
Al-Quran yang bersifat global, banyak hal yang tidak ditetapkan hukumnya secara pasti oleh Al-Quran. Dalam hal iniAs-Sunnah berperan menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-Quran, seperti sabda Nabi SAW :
“Rasulullah SAW melarang semua mempunyai taring dari binatang dan semua burung yang bercakar. (HR. Muslim)
B.IV. Perbedaan Al-Qur’an dan Al-Sunnah
Sekalipun al-Qur’an dan al-Sunnah sama-sama sebagai sumber hukum Islam, namun diantara keduanya terdapat perbedaan-perbedaan yang cukup prinsipil, antara lain sebagai berikut :
1. a. Al-Qur’an bersifat Qath’i ( mutlak ) kebenarannya.
b. Al-Sunnah bersifat Dzhanni ( relatif ), kecuali Hadits Mutawatir.
2. a. Seluruh ayat al-Qur’an mesti dijadikan sebagai pedoman hidup.
b. Tidak seluruh Hadits dapat dijadikan pedoman hidup karena disamping ada Hadits Shahih, ada pula Hadits yang Dhaif
3. a. Al-Qur’an sudah pasti autentik lafadz dan maknanya.
b. Al-Sunnah belum tentu autentik lafadz dan maknanya.
4. a. Apabila al-Qur’an berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim wajib mengimaninya.
b. Apabila al-Sunnah berbicara tentang masalah-masalah aqidah atau hal-hal yang ghaib, maka setiap muslim tidak diharuskan mengimaninya seperti halnya mengimani al-Qur’an.
5. Berdasarkan perbedaan tersebut, maka :
a. Penerimaan seorang muslim terhadap al-Qur’an hendaknya didasarkan pada keyakinan yang kuat, sedangkan;
b. Penerimaan seorang muslim terhadap as-Sunnah harus didasarkan atas keragu-raguan ( dugaan-dugaan ) yang kuat. Hal ini bukan berarti ragu kepada Nabi, tetapi ragu apakah Hadits itu benar-benar berasal dari Nabi atau tidak karena adanya proses sejarah kodifikasi hadits yang tidak cukup memberikan jaminan keyakinan sebagaimana jaminan keyakinan terhadap al-Qur’an.
C. Ijtihad
Secara etimologi, kata ijtihad terbentuk dari kata dasar jahada yang berarti seseorang telah mencurahkan segala kemampuannya untuk memperoleh hakikat sesuatu. Sedangkan menurut istilah dalam ilmu fiqih, ijtihad berarti mengarahkan tenaga dan fikiran dengan sungguh-sungguh untuk menyelidiki dan mengeluarkan (mengistimbatkan) hukum-hukum yang terkandung dalam Al-Qur’an dan hadits dengan syarat-syarat tertentu.
Ijtihad mengandung pengertian bahwa mujtahid mengerahkan kemampuannya. Artinya mencurahkan kemampuan seoptimal mungkin sehingga ia merasakan bahwa dirinya tidak sanggup lagi melebihi dari tingkat itu.
Adapun syarat-syarat menjadi mujtahid adalah:
• Memahami al-Qur’an dan asbab an-nuzulnya serta ayat-ayat nasikh dan mansukh.
• Memahami hadits dan sebab-sebab wurudnya serta memahami hadits nasikh dan mansukh
• Mempunyai pengetahuan yang mendalam tentang bahasa Arab
• Mengetahui tempat-tempat ijtihad
• Mengetahui ushul fiqih
• Memahami masyarakat dan adat istiadat dan bersifat adil dan taqwa.
Macam-macam Mujtahid :
a. Mujtahid Mustaqil
b. Mujtahid Muntasib
c. Mujtahid Madzhab
d. Mujtahid Murajjih
Objek ijtihad adalah perbuatan yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hal ini memberi pengertian bahwa suatu perbuatan yang hukumnya telah ditunjuk secara jelas, tegas, dan tuntas oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah tidak termasuuk objek ijtihad. Reaktualisasi hukum atas sesuatu perbuatan tertentu yang telah diatur secara final oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah termasuk kategori perubahan dan pergantian alias penyelewengan dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Ijtihad perlu dilakukan oleh umat Islam dalam perjuangannya untuk mencapai suatu tujuan kebaikan dan kebenaran, mengingat pentingnya ijtihad sebagai sarana mengelola dinamika masyarakat. Tradisi ijtihad terus berkembang, dan mengalami masa keemasannya pada abad ke-2 sampai abad ke-4 H. Yang paling banyak dilakukan pada masa tersebut muncullah nama-nama mujtahid besar, yang kemudian dikenal dengan iman-imam madzhab seperti imam hanafi, imam syafi’i, imam hambali dan lain-lain.
Harun Nasution dalam bukunya “Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya” menjelaskan bahwa periode ijtihad dan kemajuan bersamaan masanya dengan periode kemajuan Islam I, 700 – 1000M. Periode ini disebut juga periode pengumpulan hadis, ijtihad dan fatwa sahabat dan tabi’in (generasi sesudah sahabat). Sesuai dengan bertambah luasnya daerah Islam, berbagai macam bangsa masuk Islam dengan membawa berbagai macam adat istiadat, tradisi dan sistem kemasyarakatan. Problema hukum yang dihadapi beragam pula. Untuk mengatasinya ulama-ulama banyak mengadakan ijtihad. Ijtihad mereka didasarkan atas Al-Qur’an, sunnah Nabi dan sunnah sahabat. Dengan demikian timbullah ahli-ahli hukum mujtahid yang disebut imam atau faqih (fuqaha) dalam Islam.
Aktifitas ijtihad di satu pihak mengembangkan ilmu pengetahuan yang luas dan membuka ruang bagi dinamika masyarakat yang sepi, tetapi dipihak lain ijtihad itu menimbulkan perbedaan pendapat yang tajam.
Maka sesudah abad ke-4 H munculah wacana untuk menutup ijtihad dengan anggapan bahwa hasil-hasil kajian ilmu yang dilakukan sampai masa itu sudah cukup untuk menjawab berbagai masalah yang timbul kemudian. Apalagi pada masa itu tidak ada lagi mujahid besar selain keempat imam yang mampu menjadi lokomotif untuk menggerakkan gerbang pembawa gerakan ijtihad. Ada ulama terkemuka yaitu Ibnu Taimiyah (611-728 H) yang mendobrak kebekuan dengan suaranya yang keras untuk membuka kembali pintu ijtihad.
Ijtihad dipandang sebagai aktivitas penelitian ilmiah karena itu bersifat relative. Relativitas ijitihad ini menjadikannya sebagai sumber nilai yang bersifat dinamis. Pintu ijtihad selalu terbuka, termasuk membuka kembali hukum-hukum fikih yang merupakan produk ijtihad lama. Dr. Yusuf Qardhawi menyatakan bahwa terdapat dua agenda besar ijtihad yang dituntut oleh peradaban modern dewasa ini, yakni ijtihad di bidang hubungan keuangan dan ekonomi serta bidang ilmu pengetahuan. Satu hal yang disepakati para ulama bahwa ijtihad tidak boleh berlaku bagi perumusan hukum aktifitas ibadah formal kepada Allah, seperti sholat. Sebab ibadah formal merupakan hak Allah. Allah sendiri yang memiliki hak untuk menentukan macam dan cara ibadah kepada-Nya. Tata ibadah formal telah dicontohkan secara final oleh Rasulullah.
BAB III.
PENUTUP
A.Kesimpulan
Setelah kita menjabarkan mulai dari pengertian dari agama sampai dengan sumber-sumber hukum agama Islam maka dapatlah kita simpulkan bahwa agama Islam yang merupakan nama “Islam” itu sendiri ialah Allah lah yang membuat nama agama tersebut sesuai dengan firmannya yang terdapat dalam Surah Ali Imron : 19 dan Allah hanya meridhoi agama Islam. Kemudian, mengenai sumber-sumber hukum Islam dapat kita simpulkan bahwa segala sesuatu yang berkenaan dengan ibadah, muamalah, dan lain sebagainya itu berlandaskan Al-qur’an yang merupakan Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad secara mutawatir dan diturunkan melalui malaikat Jibril dan membacanya di nilai sebagai Ibadah, dan Al-Sunnah sebagai sumber hukum yang kedua yang mempunyai fungsi untuk memperjelas isi kandungan Al-qur’an dan lain sebagainya.
B.Saran
Saran dari penulis adalah marilah kita mengamalkan dan menjadikan Al-qur’an dan Al-sunnah sebagai pedoman dalam kehidupan kita sehari-hari yang merupakan sumber dari hukum agama Islam dan sekaligus dapat membuat kita bahagia baik itu di dunia maupun diakhirat nanti.
DAFTAR PUSTAKA
Sumberhttps://rhenniyhanasj.wordpress.com/2013/09/29/makalah-pai-sumber-sumber-ajaran-islam/
Prof Ali, Mohammad Daud, SH : Pendidikan Agama Islam, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Miftah Faridl, As-Sunnah Sumber Hukum Islam, Bandung: Pustaka, 2001
Harun Nasution, Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya, Jakarta: UI Press, 2002

Kamis, 07 April 2016

Bacaan Sujud Tilawah-Ayat Sajdah

Guru Ngaji YGNI, Bacaan Sujud Tilawah-Ayat Sajdah

1. Pengertian atau Definisi Sujud sajadah atau sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan setelah membaca salah satu ayat-ayat sajadah dalam Al-Qur’an.

2. Hadits Tentang Sujud Sajadah
- Ibnu Umar meriwayatkan, bahwa Nabi saw pernah membaca Al-Qur’an. Lalu beliau membaca sebuah surah yang ada ayat sajadahnya. Beliau lantas sujud dan kami juga sujud mengikuti beliau sampai-sampai beberapa di antara kami tidak mendapatkan tempat sujud bagi keningnya (karena banyaknya sahabat yang hadir). (HR. Muslim).

- “Apabila anak Adam membaca ayat Sajadah, lalu dia sujud; maka setan jatuh sambil menangis. Katanya, “Celaka aku! Anak Adam disuruh sujud maka dia sujud, lalu mendapat surga. Dan aku disuruh sujud, tetapi aku menolak maka aku mendapat neraka.” (HR Muslim Ibnu Majah dan Baihaqi).

3. Surah As-Sajdah pada Shubuh Jum’at
Abu Hurairah ra meriwayatkan bahwa Nabi saw pada shalat shubuh jum’at membaca ”Alif lam mim Tanzil” (Surah As-Sajdah) dan ”Hal ataa” (Surah Al-Insan).” (HR. Muslim dan Ahmad).


Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim no. 81)
Bacaan Ketika Sujud Tilawah
Bacaan ketika sujud tilawah sama seperti bacaan sujud ketika shalat. Ada beberapa bacaan yang bisa kita baca ketika sujud di antaranya:
  1. Dari Hudzaifah, beliau menceritakan tata cara shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ketika sujud beliau membaca: “Subhaana robbiyal a’laa”. Artinya: Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi. (HR. Muslim no. 772).
  2. Dari ‘Aisyah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca do’a ketika ruku’ dan sujud:“Subhaanakallahumma robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.” Artinya: Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku. (HR. Bukhari no. 817 dan Muslim no. 484).
  3. Dari ‘Ali bin Abi Tholib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sujud membaca: “Allahumma laka sajadtu, wa bika aamantu wa laka aslamtu, sajada wajhi lilladzi kholaqohu, wa showwarohu, wa syaqqo sam’ahu, wa bashorohu. Tabarakallahu ahsanul kholiqiin.”. Artinya: Ya Allah, kepada-Mu lah aku bersujud, karena-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah diri. Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya. Maha Suci Allah Sebaik-baik Pencipta. (HR. Muslim no. 771).
  4. Bacaan Sujud Sajadah

    سَجَدَ وَجْهِيَ لِلَّذِيْ خَلَقَهُ وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ، فَتَبَارَكَ اللهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ

    (Sajada wajhiya lilladzii kholaqohuu wa syaqqo sam’ahuu wa bashorohuu bihaulihii wa quwwatihii fatabaarokallahu ahsanul khooliqiin)

    Artinya : “Wajahku bersujud kepada (Allah) Yang telah menciptakannya dan membuka pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha suci Allah sebaik-baik Pencipta.” (Doa ini berdasarkan Hadits riwayat Ahmad, Abdu Daud dan Tirmidzi).
Di Mana Sajakah Ayat Sajadah?
Ayat-ayat sajadah ada pada beberapa tempat, antara lain:
1.  Surat Al A’rof ayat 206
2.  Surat Ar Ro’du ayat 15
3.  Surat An Nahl ayat 49-50
4.  Surat Al Isro’ ayat 107-109
5.  Surat Maryam ayat 58
6.  Surat Al Hajj ayat 18
7.  Surat Al Furqon ayat 60
8.  Surat An Naml ayat 25-26
9.  Surat As Sajdah ayat 15
10. Surat Fushilat ayat 38
11. Surat Shaad ayat 24
12. Surat An Najm ayat 62
13. Surat Al Insyiqaq ayat 20-21
14. Surat Al ‘Alaq ayat 19
15. Surat Al-Hajj ayat 77
Namun para ulama berselisih pendapat apakah surat Shaad ayat 24, surat An Najm ayat 62, surat Al Insyiqaq ayat 20-21, surat Al ‘Alaq ayat 19, dan surat Al-Hajj ayat 77 termasuk ayat sajadah atau bukan.  [sumber: alquran alhadi/majelisilmu]

Jumat, 01 April 2016

Makalah Pembinaan Agama Islam di Masyarakat dan Sekolah

Guru Ngaji YGNI. Makalah Pembinaan Agama Islam di Masyarakat dan Sekolah

BAB  I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Masalah
Semakin canggihnya ilmu pengetahuan, semakin majunya peredaran zaman dan  manusiapun beragam. kemewahan di bidang harta tidak akan menjamin kebahagiaan seseorang jika orang tersebut tidak bisa menikmati kekayaan itu, apalagi bagi orang yang serba kekurangan atau merasa kurang cukup terus-menerus. Banyak anak-anak yang tidak patuh lagi kepada orang tuanya, tentunya sangat dikhawatiran yang mengakibatkan perasaan tidak tenang dan selalu gelisah, bahkan banyak orang yang mengalami penyakit stress yang mereka sendiri tidak tahu obatnya, mencari tempat berpegang kepada siapa dan bagaimana cara menenangkan perasaan yang stress itu, bahkan mereka sering bingung, dihinggapi rasa takut dan rasa bersalah yang tidak tahu  sebabnya.
Oleh karena itu, tentu sangat perlu dijelaskan bagaimana pendidikan anak sebelum lahir, masa bayi, masa kanak-kanak, dewasa, bahkan sampai mereka tua. Pendidikan anak pada usia dini juga sangat dianjurkan, hal ini dimaksudkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Karena pendidikan agama islam sejak dini sengat berpengaruh terhadap pembentukan karakter dan kepribadian peserta didik. Proses belajar dan pembelajaran bisa dilakukan pada jalur formal maupun informal.
B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini terinci sebagai berikut.
1.      Bagimana pelaksanaan pendidikan agama Islam dalam keluarga?
2.      Bagaimanna pelaksanaan pendidikan agama Islam dalam sekolah?
3.      Bagaimana pelaksanaan pendidikan agama Islam dalam masyarakat?

C.   Tujuan Penulisan

1.      Mengetahui pelaksanaan pendidikan agama Islam dalam keluarga.
2.      Mengetahui pelaksanaan pendidikan agama Islam dalam sekolah.
3.      Mengetahui pelaksanaan pendidikan agama Islam dalam.

BAB  II
PEMBAHASAN


A.   Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam dalam Keluarga
Agama Islam di lingkungan keluarga berlangsung antara orang-orang dewasa yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pendidikan agama, dan anak-anak sebagai sasaran pendidikannya. Sedang ibu dalam kaitannya dengan pendidikan agama di lingkungan keluarga, maka kedudukannya sebagai pendidik yang utama dan pertama, dalam kedudukannya sebagai pendidik, maka seorang ibu tidak cukup hanya memanggil seorang guru agama dari luar untuk mendidik anaknya di rumah, dan bukan dalam pengertian yang demikianlah yang dimaksud dengan pendidikan agama di lingkungan keluarga. Akan tetapi lebih ditekankan adanya bimbingan yang terarah dan berkelanjutan dari orang-orang dewasa yang bertanggung jawab di lingkungan keluarga untuk membimbing anak.
Pengertian yang jelas tentang pendidikan agama yang dilakukan di lingkungan keluarga interaksi yang teratur dan diarahkan untuk membimbing jasmani dan rohani anak dengan ajaran Islam, yang berlangsung di lingkungan keluarga. Dalam pelaksanaannya, maka proses pendidikan
Pendidikan pada umumnya terbagi pada dua bagian besar, yakni pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekolah. Hal ini berdasar pada: “Maka proses belajar itu bagi seseorang dapat terus berlangsung dan tidak terbatas pada dunia sekolah saja.
Dorongan atau motivasi kewajiban moral, sebagai konsekwensi kedudukan orang tua terhadap keturunannya. Tanggung jawab moral ini meliputi nilai-nilai religius spiritual yang dijiwai Ketuhanan Yang Maha Esa dan agama masing-masing, di samping didorong oleh kesadaran memelihara martabat dan kehormatan keluarga.
Dalam kutipan yang pertama di atas dikemukakan bahwa lingkungan keluarga itu amat dominan dalam memberikan pengaruh-pengaruh keagamaan terhadap anak-anak, sehingga dapat dikatakan bahwa lingkungan keluarga dalam kaitannya dengan pendidikan agama sangat menentukan baik keberhasilannya. Sehingga amat disayangkan kalau kesempatan yang baik dari lingkungan pertama yaitu keluarga itu disia-siakan atau dilalui anak tanpa pendidikan agama dari pihak ibu dan bapak serta orang-orang yang bertanggung jawab di sekitarnya.
Dalam hubungannya dengan kelanjutan pendidikan atau kehidupan anak di masa mendatang, maka pendidikan di lingkungan keluarga, termasuk di dalamnya pendidikan agama, hal itu merupakan sebagai tindakan pemberian bekal-bekal kemampuan dari orang tua terhadap anak-anaknya, dalam menghadapi masa-masa yang akan dilaluinya.
Dalam hubungannya dengan pendidikan di sekolah maka sebagai persiapan untuk mengikuti pendidikan atau sebagai pelengkap dari pendidikan yang berlangsung di bangku sekolah. Dan dalam hubungannya dengan kehidupan bermasyarakat, maka sebagai upaya untuk mempersiapkan diri agar anak dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

Secara sepintas pembahasan tentang dasar pelaksanaan pendidikan agama di lingkungan keluarga ini telah disebutkan di atas, yaitu atas dasar cinta kasih seseorang terhadap darah dagingnya (anak), atas dasar dorongan sosial dan atas dasar dorongan moral.
Akan tetapi dorongan yang lebih mendasar lagi tentang pendidikan agama di lingkungan keluarga ini bagi umat Islam khususnya adalah karena dorongan syara (ajaran Islam), yang mewajibkan bagi orang tua untuk mendidik anak-anak mereka, lebih-lebih pendidikan agama.
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, yang dapat mendorong orang tua agar mendidik anak-anak di lingkungan keluarga, ada lagi satu hal yang perlu diperhatikan yaitu; mengingat kondisi anak itu sendiri, baik secara fisik maupun mental ia mutlak memberikan bimbingan dan pengembangan ke arah yang positif. Kalau tidak maka dikhawatirkan fitrah yang tersimpan, yang merupakan benih-benih bawaan itu akan terlantar atau akan menyimpang.
Perlu diingat bahwa pada diri anak itu terdapat kecenderungan-kecenderungan ke arah yang baik, akan tetapi dilengkapi dengan kecenderungan ke arah yang jahat. Maka tugas pendidik dalam hubungan ini adalah menghidup-suburkan kecenderungan ke arah yang baik.
Oleh karena itu benih-benih potensial yang mampu mendorong anak untuk mengembangkan pribadinya dalam alternatif pemilihan lapangan hidup manusia di masa dewasanya sesuai bakat dan kemampuan. Pendidikan Agama dimaksudkan untuk peningkatan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia. Akhlak mulia menyangkut etika, budi pekerti, dan moral sebagai manifestasi dari pendidikan Agama. Peningkatan potensi spiritual mencakup pengenalan, pemahaman, dan penanaman nilai-nilai keagamaan, serta pengamalan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan individual ataupun kolektif kemasyarakatan. Peningkatan potensi spiritual tersebut pada akhirnya bertujuan pada optimalisasi berbagai potensi yang dimiliki manusia yang aktualisasinya mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Allah SWT.
Pendidikan Islam diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun social.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dasar pelaksanaan pendidikan agama di lingkungan keluarga adalah karena didorong oleh beberapa hal yaitu:
1.            Karena dorongan cinta kasih terhadap keturunan
2.            Karena dorongan atau tanggung jawab sosial
3.            Karena dorongan moral
4.            Karena dorongan kewajiban agamis
Dan dorongan agama inilah yang membuat kedudukan orang tua lebih besar tanggung jawabnya dalam pendidikan karena dorongan kewajiban ini langsung diperintahkan Allah.
Pendidikan keluarga adalah pendidikan yang diproses oleh seseorang di dalam lingkungan rumah tangga atau keluarga. Sistem pendidikan ini merupakan unsur utama dalam pendidikan seumur hidup, terutama karena sifatnya yang tidak memerlukan formalitas waktu, cara, usia, fasilitas, dan sebagainya. Pada dasarnya, masing-masing orang tua adalah orang yang paling bertanggung jawab atas pendidikan bagi anak-anaknya. Mereka tidak hanya berkewajiban mendidik atau menyekolahkan anaknya ke sebuah lembaga pendidikan. Akan tetapi mereka juga diamanati Allah SWT untuk menjadikan anak-anaknya bertaqwa serta taat beribadah sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Al-Qur’an dan Hadits..
Dalam mendidik dan menumbuh kembangkan anak-anak, orang tua atau tokoh ibu dan bapak sangat memegang peranan yang sangat penting, baik-buruknya kelakuan anak, orang tualah yang memegang peranan. Pendidikan rumah tangga ini disebut juga dengan pendidikan informal. Peranan ibu dan bapak antara lain :
1.            Ibu bapak sebagai pengatur  kebersihan anak
2.            Ibu bapak sebagai teladan bagi anak
3.            Ibu bapak sebagai pendorong dalam tindakan anak
4.            Ibu bapak sebagai teman bermain
5.            Ibu bapak sebagai pengayom jika anak merasa takut
6.            Ibu sebagai penjaga utama kesehatan anak dan sebagai teman bermainan kepribadian
Dalam hubungan ini orang tua perlu menyadari betapa pentingnya pendidikan agama bagi anggota keluarga. Khususnya anak, karena akan sangat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan budi pekerti dan anak. Oleh sebab itu orang tua berkewajiban untuk memberikan bimbingan dan contoh konkrit berupa suri tauladan kepada anak agar mereka dapat hidup selamat dan sejahtera.
Sasaran Pendidikan Agama ditujukan kepada semua manusia sesuai dengan misi nabi Muhammad SAW yaitu untuk seluruh alam. Ditujukan mulai kepada anak usia dini, remaja, dewasa dan lanjut usia dalam istilah pendidikan disebutLong Live Education (pendidikan seumur hidup).
Pendidikan anak usia dini (0-6 tahun) dimulai dari anak dilahirkan sampai berumur 6 tahun dengan tahapan sebagai berikut :
1.            Masa bayi (0-2 tahun), di telinga sebelah kanan bagi anak laki-laki dan diqamatkan di telinga sebelah kiri bagi perempuan.
2.            Aqiqah, pada hari ke tujuh kelahiran seorang bayi disunnahkan bagi orang tua atau walinya untuk melakukan aqiqah yakni menyembelih satu ekor kambing bagi anak perempuan dan dua ekor kambing bagi anak laki-laki.
3.            Khitanan, peranan ibu sangat dominan dalam menanamkan pendidikan agama kepada anak di usia ini. Setiap hari seorang ibu perlu memperhatikan perkembangan yang terjadi pada anaknya baik secara biologis maupun psikisnya. Perkembangan anak sesuai dengan tahap-tahap umur tertentu yang perlu diketahui orang tua agar bisa memperlakukan anak dengan benar. Anak berumur 6  tahun tidak disebut bayi lagi, tetapi sudah disebut anak-anak masanya pun disebut masa kanak-kanak.

B.   Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam dalam Sekolah
Pendidikan agama adalah unsur terpenting dalam pendidikan moral dan pembinaan mental. Pendidikan moral yang paling baik sebenarnya terdapat dalam agama karena nilai-nilai moral yang dapat dipatuhi dengan kesadaran sendiri dan penghayatan tinggi tanpa ada unsur paksaan dari luar, datangnya dari keyakinan beragama. Pendidikan agama di sekolah mendapat beban dan tanggung jawab moral yang tidak sedikit apalagi jika dikaitkan dengan upaya pembinaan mental remaja. Usia remaja ditandai dengan gejolak kejiwaan yang berimbas pada perkembangan mental dan pemikiran, emosi, kesadaran sosial, pertumbuhan moral, sikap dan kecenderungan serta pada akhirnya turut mewarnai sikap keberagamaan yang dianut (pola ibadah).
Pada sekolah-sekolah yang menyiapkan peserta didiknya menjadi ahli agama atau pemimpin agama seperti di madrasah atau seminari, seluruh kegiatan pembelajaran umumnya benar-benar diarahkan untuk mendukung tujuan pendidikan yang ada.
Terdapat tiga karakter sekolah yang terkait dengan pendidikan agama di sekolah. Pertama sekolah negeri, kedua sekolah swasta umum non yayasan agama dan sekolah swasta yayasan agama dan sekolah calon ahli atau pimpinan agama seperti madrasah dan seminari. Varian karakter ini awalnya terbentuk karena perbedaan sumber pembiayaan, pengawasan dan otonomi sekolah,  serta misi dan  intervensi pada kurikulum. Dalam perkembangannya dinamika sekolah juga turut mempengaruhi karakter sekolah. Tiga karakter ini pada akhirnya juga terkait dengan persoalan multikulturalisme dalam masyarakat.
Pada sekolah negeri dan sekolah swasta umum non yayasan keagamaan, pada jam pelajaran agama siswa dipisah menurut agama yang berbeda-beda. Selama puluhan tahun praktek pendidikan agama di sekolah seperti ini belum ada yang memberikan perhatian secara serius bahwa pemisahan siswa pada jam pelajaran agama adalah sebuah pembiasaan dan penanaman kesadaran bahwa agama adalah sesuatu yang memisahkan (kebersamaan) manusia.
Di kalangan peserta didik di sekolah Negeri pelajaran agama berlangsung lebih teratur dan siswa beragam agama hampir selalu mendapatkan guru pelajaran agama sesuai dengan keyakinan para siswa karena secara umum pemerintah mengusahakan guru agama bagi semua peserta didik. Sebagai milik pemerintah, semua aktifitas pembelajaran di sekolah negeri mengikuti secara penuh apa yang menjadi kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Pada sekolah-sekolah yang menyiapkan peserta didiknya menjadi ahli agama atau pemimpin agama seperti di madrasah atau seminari, seluruh kegiatan pembelajaran umumnya benar-benar diarahkan untuk mendukung tujuan pendidikan yang ada. Sayangnya keseriusan pada satu bidang ini menyebabkan kecenderungan kurang terbuka bagi pergaulan yang lebih luas, yang dengan demikian membatasi pengalam dengan keragaman juga. Minimnya pengalaman akan keragaman perlu dikaji apakah ada kaitannya dengan sensitivitas pada yang berbeda. Sensitivitas pada yang berbeda hanya akan berkembang ketika ada pengalaman dengan yang berbeda dan menggerti adanya perspektif yang berbeda juga. 
Di sekolah umum yayasan keagamaan di mana biaya operasional secara umum ditanggung oleh yayasan dan wali murid, terdapat kebijakan sekolah yang menunjukkan keunikan yayasan. Keunikan ini tampak dalam penerimaan guru, hingga tambahan pelajaran maupun kegiatan ekstrakurikuler yang mewadahi pemenuhan misi yayasan keagamaan melalui pendidikan.

Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah lebih banyak pada soal jaminan kualitas pendidikan, tetapi umumnya tidak menyentuh pada soal keunikan sekolah yayasan keagamaan. Baru menjelang penetapan Undang-Undang no.20 tentang Sistem Pendidikan Nasional tahun 2003, banyak sekolah di bawah yayasan keagamaan yang merasa otonominya diganggu terutama berkaitan dengan pasal 13 yang mewajibkan semua sekolah memberikan pelajaran agama yang sesuai dengan agama yang dianut oleh siswa. Hingga tahun 2009 ini banyak sekolah yayasan keagamaan yang tidak bisa memenuhi tuntutan pasal 13 UU no,20 tahun 2003 itu karena alasan teknis pembiayaan guru dan alasan lain adalah menolak pelanggaran otonomi yayasan yang merasa tidak memaksa siswa untuk masuk ke sekolah yang mempunyai keunikan tertentu. 
Menurut teori pendidikan Islam, teori pendidikan anak dimulai jauh sebelum anak diciptakan. Dalam hubungan ini orang tua perlu menyadari betapa pentingnya pendidikan agama islam setiap anggota keluargakhususnya bagi anak-anak. Pendidikan agama yang ditanamkan sedini mungkin kepada anak-anak akan sangat berpengaruh positif terhadap pertumbuhan dan perkembangan budi pekerti dan kepribadian mereka.
Oleh sebab itu orang tua berkewajiban untuk memberikan bimbingan dan contoh konkrit berupa suri tauladan kepada anak-anak bagaimana seseorang harus melaksanakan ajaran agama dalam kehidupan keluarga dan masyarakat, agar mereka dapat hidup selamat dan sejahtera. Jadi, keluarga mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.      Keluarga Sebagai Wadah Utama Pendidikan
2.      Pembentukan Keluarga
3.      Keluarga ialah masyarakat terkecil sekurang kurangnya terdiri dari pasangan suami isri sebagai sumber intinya berikut anak-anak yang lahir dari mereka. Agar tujuan terlaksana maka perlu meningkatkan tentang bagaimana membina kehidupan keluarga sesuai dengan tuntutan agama dan ketentuan hidup bermasyarakat .
4.      Pembinaan Keluarga
5.      Maksudnya adalah segala upaya pengelolaan atau penanganan berupa merintis, meletakkan dasar, melatih, membiasakan, memelihara, mencegah, mengawasi, menyantuni, mengarahkan serta mengembangkan kemampuan suami istri untuk mencapai tujuanmewujudkan keluarga bahagia sejahtera dengan mengadakan dan menggunakan segala dana dan daya yang dimiliki.
Sekolah umum di bawah yayasan non keagamaan dan keagamaan mempunyai peluang yang lebih besar untuk membuat eksperimentasi pendidikan agama yang salah satunya bisa menjadi tanggapan atas masyarakat yang multikultural.

C.         Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam dalam Masyarakat
Dalam kacamata multkulturalisme, kewajiban bagi setiap siswa untuk mengikuti salah satu dari lima macam pendidikan agama, bagi para penganut agama dan kepecayaan di luar agama resmi adalah memutus generasi penerus penganut agama dan kepercayaan tersebut. Dampak dari pendidikan agama yang dibatasi berdasarkan agama yang dianggap resmi oleh pemerintah ini terasa setelah beberapa generasi. Namun hingga saat ini belum ada pihak penganut agama yang termarjinalkan secara sistematis mempersoalkan pelajaran agama yang pada masa pemerintahan Soeharto menjadi salah satu syarat kenaikan kelas.
Namun ketika pelajaran agama tidak lagi menentukan kelulusan dan tidak menjadi mata pelajaran yang diujikan dalam ujian nasional pun tidak ada tanggapan yang kontra.
Saat ini ketika generasi yang mengalami pendidikan agama yang memisahkan siswa karena berbeda agama telah menjadi dewasa, sekat antaranggita masyarakat pun makin terasa. Para orang tua yang tidak puas dengan pendidikan agama di sekolah yang dua jam mengirim anak-anaknya ke sekolah terpadu yang jam pelajaran agamanya jauh lebih banyak. Anak-anak makin berkurang pengalaman bermainnya dan berkurang juga kesempatan bertemu dan mengalami kebersamaan dengan orang-orang yang berbeda.
Sementara di sisi lain Pak Sartana guru agama yang membawakan pelajaran komunikasi iman mendapat sambutan dari para orang tua siswa karena telah menemani anak-anak mereka lebih masuk pada lika-liku kehidupan yang mendewasan bagi anak-anaknya. Meski model pembelajaran pada komunikasi Iman membingungkan bagi pengawas pendidikan, pemerintah tidak bisa menghentikan ekperimentasi yang dilakukan oleh Pak Sartana, terutama karena dukungan masyarakat.  
Pendidikan agama yang dibutuhkan dalam masyarakat multikultur adalah pendidikan agama yang senantiasa menghadirkan kehidupan yang penuh keragaman, baik latar belakang manusia maupun keragaman sudut pandang. Untuk itu pelajaran agama sebaiknya berbasis pengalaman akan memecah kebekuan ajaran agama yang tertutup dan tidak melihat realitas secara hitam putih. Di sekolah yang melakukan pemisahan siswa beda agama pada jam pelajaran agama perlu ada antisipasi agar pemisahan tidak berpengaruh buruk pada rasa aman dan nyaman dengan penganut agama yang berbeda. Hilangnya rasa aman dan nyaman akan merusak saling percaya antar anggota masyarakat yang mana saling percaya ini merupakan modal sosial yang dibutuhkan dalam kehidupan bersama yang adil dan beradab.
Pendidikan agama berbasis pengalaman meniscayakan perubahan paradigma dalam melihat relasi guru-peserta didik maupun dalam melihat sumber belajar serta proses pembelajaran. Pengalaman hanya mungkin menjadi sumber belajar ketika guru dan murid merasa setara, masing-masing merasa mempunyai kelebihan dan kekuarangan untuk mengkaji bersama dengan berbagai sudut pandang. Dalam menilai keberhasilan atau kegagalan belajar, pendidikan agama membutuhkan model evaluasi yang tidak menggunakan angka, tetapi harus didasarkan pada praktek hidup yang partisipatif dan bertanggungjawab pada diri sendiri dan lingkungan. Penilaian bukan dengan angka tetapi narasi yang menunjuk pada kualitas.
Pelajaran agama untuk siswa dari beragam agama bisa dilakukan dengan saling berbagi pengalaman penghayatan keimanan, berbagi informasi dan pengetahuan siswa tentang agamanya. Cara belajar seperti ini mendorong siswa untuk lebih aktif dan bertanggung jawab dalam mendalami agamanya dan pada saat bersamaan membiasakan sikap hormat dan simpati bagi penganut agma yang berbeda.
Masyarakat merupakan kumpulan dari orang banyak yang berbeda-beda yang menyatu dan mematuhi peraturan yang ditetapkan, mempunyai hubungan kekerabatan yang baik, baik antar suku maupun antar bangsa. Untuk memberikan pendidikan agama pada masyarakat, bisa dengan cara mendirikan majlis taklim atau pengajian-pengajian di desa masing-masing. Pengajian ini dilaksanakan dari satu tempat ke tempat lain dengan mendatangkan narasumber yang diminta untuk memberikan suatu materi pendidikan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Dalam pendidikan agama Islam ada 3 istilah umum yang digunakan, yaitu al-Tarbiyat, al-Ta’lim dan al-Ta’dib. Tarbiyat mengandung arti memelihara, membesarkan dan mendidik yang kedalamnya sudah termasuk makna mengajar atau allama.  Berangkat dari pengertian ini maka tarbiyat didefinisikan sebagai proses bimbingan terhadap potensi manusia (jasmani, ruh, dan akal) secara maksimal agar dapat menjadi bekal dalam menghadapi kehidupan dan masa depan.
Selanjutnya, Syed Naguib al-Attas merujuk makna pendidikan darikonsep ta’dib, yang mengacu kepada kata adab dan variatifnya. Dari pemikiran tersebut ia merumuskan definisi pendidik adalah membentuk manusia dalam menempatkan posisinya yang sesuai dengan susunan masyarakat, bertingkah lakusecara proposional dan cocok dengan ilmu serta teknologi yang dikuasainya. Menurut Naguib al-Attas selanjutnya, bahwa pendidikan islamlebih tepat berorientasi pada ta’dib. Sedangkan tarbiyat dalam pandangannya mencakup obyek yang lebih luas , bukan saja terbatas pada pendidikan manusia tetepi juga meliputi dunia hewan. Sedangkan ta’dib hanyamencakuppengertian pendidikan untuk manusia. 
Alasan penyebab manusia (remaja) sebagai makhluk sosial memerlukan pendidikan yaitu:
1) . Dalam tatanan kehidupan masyarakat,  ada upaya pewarisan nilai kebudayaan antara generasi tua ke generasi muda,  dengan tujuan agar nilai hidup masyarakat tetap berlanjut dan terpelihara. Dalam hal ini PAI di masyarakat di harapkan dapat memberikan substansi dalam pembentukan akhlak remaja.
2). PAI di masyarakat merupakan agen sosial yang penting setelah sekolah dalam penanaman nilai, norma serta harapan-harapan dari masyarakat terhadap pembentukan dan penerapan akhlak remaja.
3). PAI di masyarakat merupakan tempat konflik dan solusi dalam keragaman terutama dari aspek keagamaan. Dengan adanya sinergi antara pemahaman konsep PAI dari masyarakat dengan media PAI di masyarakat dapat mengimbangi antara konflik dengan solusi tersebut. Contoh: Perbedaan agama antara sesama remaja, dengan adanya pemahaman PAI di masyarakat oleh para remaja diharapkan mereka dapat menghormati perbedaan tersebut tanpa harus ikut-ikut menyamakan dengan tradisi agama lain di antara teman sebayanya.


BAB  III
PENUTUP

A.       KESIMPULAN
1.            Lingkungan keluarga merupakan media pertama dan utama yang secara langsung berpengaruh terhadap perilaku dan perkembangan anak didik.Keluarga adalah wadah yang pertama dan utama dalam pelaksanaan pendidikan agama Islam.
2.            Sekolah adalah lanjutan dari pendidikan keluarga yang mendidik lebih fokus,teratur dan terarah.
3.           Pendidikan masyarakat merupakan pendidikan anak yang ketiga setelah sekolah. Peran yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah bagaimana masyarakat bisa memberikan dan  menciptakan suasana yang kondusif bagi anak, remaja dan pemuda untuk tumbuh secara baik.

B.      SARAN
Penulis bersedia menerima kritik dan saran yang positif dari pembaca. Penulis akan menerima kritik dan saran tersebut sebagai bahan pertimbangan yang memperbaiki makalah ini di kemudian hari. Semoga makalah berikutnya dapat penulis selesaikan dengan hasil yang lebih baik lagi.


DAFFTAR PUSTAKA
sUMBERhttp://harpagaulnyabios12.blogspot.co.id/2013/05/makalah-tentang-agama-islam.html
     Jalaluddin. 2003. Teologi  Pendidikan. Jakarta: Raja  Grafindo Persada.