SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI

Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.

GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI

Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.

SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN

Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.

ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT

Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif

KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?

Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.

Rabu, 22 Juli 2015

Pengertian Ibadah dan Hikmah Ibadah

Pengertian Ibadah
I.        PENGERTIAN, HAKIKAT, DAN  HIKMAH  IBADAH

A. Pengertian Ibadah
Ibadah (عبادة) secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk. Ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi ibadah itu antara lain;
1.   Ibadah ialah taat kepada Allah  dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya yang ditetapkan melalui para Rasul-Nya,
2.   Ibadah adalah merendahkan diri kepada Allah, yaitu tingkatan ketundukan yang paling tinggi disertai dengan rasa mahabbah (kecintaan) yang paling tinggi pula.
3.   Ibadah ialah sebutan yang mencakup seluruh apa yang dicintai dan diridhai Allah, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang dzahir maupun bathin.
Ibadah itu terbagi menjadi ibadah hati, lisan dan anggota badan. Rasa khauf (takut), raja’ (mengharap), mahabbah (cinta), tawakkal (ketergantungan), raghbah (senang) dan rahbah (takut) adalah ibadah qalbiyah (yang berkaitan dengan hati). Sedangkan shalat, zakat, haji, dan jihad adalah ibadah badaniyah qalbiyah (fisik dan hati). Serta masih banyak lagi macam-macam ibadah yang berkaitan dengan hati, lisan dan badan.
Maka Ibadah inilah yang menjadi tujuan penciptaan manusia, Allah  SWT berfirman;

$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbr߉ç7÷èu‹Ï9 ÇÎÏÈ   !$tB ß‰ƒÍ‘é& Nåk÷]ÏB `ÏiB 5-ø—Íh‘ !$tBur ß‰ƒÍ‘é& br& ÈbqßJÏèôÜムÇÎÐÈ   ¨bÎ) ©!$# uqèd ä-#¨—§9$# r茠Ío§qà)ø9$# ßûüÏGyJø9$# ÇÎÑÈ  

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan. Sesungguhnya Allah, Dia-lah Maha Pemberi rizki yang mempunyai kekuatan lagi Sangat Kokoh.” (QS. Adz-Dzariyat: 56-58)
Allah  memberitahukan, tujuan penciptaan jin dan manusia adalah agar mereka melaksanakan ibadah kepada Allah. Dan Allah Maha Kaya, tidak membutuhkan ibadah mereka, akan tetapi merekalah yang membutuhkan-Nya. Karena ketergantungan mereka kepada Allah, maka mereka menyembah-Nya sesuai dengan aturanNya.
Adapun definisi ibadah dalam bahasa Arab berarti kehinaan atau ketundukan. Dalam terminology, ibadah diartikan sebagai sesuatu yang diperintahkan AllahSWT, bukan karena adanya keberlangsungan tradisi sebelumnya, juga bukan karena tuntutan logika, atau akal manusia. Maka, ruang lingkup ibadah adalah seluruh aktifitas manusia yang diniatkan semata-mata untuk mencari ridha Allah SWT.

B. Hakikat Ibadah
Tujuandiciptakannyamanusia di mukabumiiniyaituuntukberibadahkepada-Nya. Ibadah dalam pengertian yang komprehensif menurut Syaikh Al-Islam IbnuTaimiyah adalah sebuah nama yang mencakup segala sesuatu yang dicintai dan diridhai oleh Allah SWT berupa perkataan atau perbuatan baik amalan batin ataupun yang zhahir (nyata).
Adapunhakekatibadahyaitu:
1.  Ibadah adalah tujuan hidup kita.
2.   Hakikat ibadah itu adalah melaksanakan apa yang Allah cintai dan ridhai dengan penuh ketundukan dan kerendahan diri kepadaNya.
3.  Ibadah akan terwujud dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan larangan-Nya
4.  Cinta, maksudnya cinta kepada Allah dan Rasul-Nya yang  mengandung makna mendahulukan kehendak Allah dan Rasul-Nya atas yang lainnya. Adapun tanda-tandanya: mengikuti sunah Rasulullah saw.
5.  Jihad di jalan Allah (berusaha sekuat tenaga untuk meraih segalasesuatu yang dicintai Allah).
6.     Takut, maksudnya tidak merasakan sedikitpun ketakutan kepada segala bentuk dan jenis makhluk melebihi ketakutannya kepada Allah SWT.
Dengan demikian orang yang benar-benar mengerti kehidupan adalah yang mengisi waktunya dengan berbagai macam bentuk ketaatan; baik dengan melaksanakan perintah maupun menjauhi larangan. Sebab dengan cara itulah tujuan hidupnya akan terwujud.

C. Hikmah Ibadah
1.   Tidak Syirik. Seorang hamba yang sudah berketetapan hati untuk senantiasa beribadah menyembah kepada Nya, maka ia harus meninggalkan segala bentuk syirik. Ia telah mengetahui segala sifat-sifat yang dimiliki Nya adalah lebih besar dari segala yang ada, sehingga tidak ada wujud lain yang dapat mengungguli-Nya.
2.   Memiliki ketakwaan. Ketakwaan yang dilandasi cinta timbul karena ibadah yang dilakukan manusia setelah merasakan kemurahan dan keindahan Allah SWT. Setelah manusia melihat kemurahan dan keindahan Nya munculah dorongan untuk beribadah kepada Nya. Sedangkan ketakwaan yang dilandasi rasa takut timbul karena manusia menjalankan ibadah dianggap sebagai suatu kewajiban bukan sebagai kebutuhan. Ketika manusia menjalankan ibadah sebagai suatu kewajiban adakalanya muncul ketidak ikhlasan, terpaksa dan ketakutan akan balasan dari pelanggaran karena tidak menjalankankewajiban.
3.   Terhindar dari kemaksiatan. Ibadah memiliki daya pensucian yang kuat sehingga dapat menjadi tameng dari pengaruh kemaksiatan, tetapi keadaan ini hanya bisa dikuasai jika ibadah yang dilakukan berkualitas. Ibadah ibarat sebuah baju yang harus selaludipakai dimanapun manusia berada.
4.  Berjiwa sosial, ibadah menjadikan seorang hamba menjadi lebih peka dengan keadaan lingkungan disekitarnya, karena dia mendapat pengalaman langsung dari ibadah yang dikerjakannya. Sebagaimana ketika melakukan ibadah puasa, ia merasakan rasanya lapar yang biasa dirasakan orang-orang yang kekurangan. Sehingga mendorong hamba tersebut lebih memperhatikan orang lain.
5.   Tidak kikir. Harta yang dimiliki manusia pada dasarnya bukan miliknya tetapi milik Allah SWT yang seharusnya diperuntukan untuk kemaslahatan umat. Tetapi karena kecintaan manusia yang begita besar terhadap keduniawian menjadikan dia lupa dan kikir akan hartanya. Berbeda dengan hamba yang mencintai Allah SWT, senantiasa dawam menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, ia menyadari bahwa miliknya adalah bukan haknya tetapi ia hanya memanfaatkan untuk keperluanya semata-mata sebagai bekal di akhirat yang diwujudkan dalam bentuk pengorbanan hartauntuk keperluan umat.

D. IBADAH MAHDHAH & GHAIRU MAHDHAH

Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya;

1. ‘Ibadah Mahdhah, (ibadah Khas) artinya  penghambaan yang murni hanya merupakan hubungan antara hamba dengan Allah secara langsung. ‘Ibadah bentuk ini  memiliki 4 prinsip:
a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah al-Maqbulah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
b. Tatacaranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:
Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah…(QS. 4: 64).
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah…( QS. 59: 7).
Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tata caranya, Nabi bersabda: Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tata cara haji kamu
Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut bid’ah:  Sabda Nabi saw.:
Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya menyalahi perintah Rasul-rasul mereka:

c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal), artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia dibaliknya yang disebut hikmah’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d. Azasnya “taat”, yang dituntut dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Maka wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi:  Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah : Wudhu, Tayammum, Mandi hadats, Adzan, Iqamat, Shalat, Membaca al-Quran, I’tikaf, Puasa, Haji dan Umrah,  Mengurus Janazah
2. Ibadah Ghairu Mahdhah, (ibadah ‘Am) (tidak murni semata hubungan dengan Allah)  yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan  hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya.  Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diseleng garakan.
b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk umum ini tidak dikenal istilah “bid’ah”.
c. Bersifat rasional,  ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika.  Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.

E. Fungsi Ibadah
Setiap muslim tidak hanya dituntut untuk beriman, tetapi juga dituntut untuk beramal sholeh. Karena Islam adalah agama amal, bukan hanya keyakinan. Ia tidak hanya terpaku pada keimanan semata, melainkan juga pada amal perbuatan yang nyata. Islam adalah agama yang dinamis dan menyeluruh. Dalam Islam, Keimanan harus diwujudkan dalam bentuk amal yang nyata, yaitu amal sholeh yang dilakukan karena Allah. Ibadah dalam Islam tidak hanya bertujuan untuk mewujudkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya, tetapi juga untuk mewujudkan hubungan antar sesama manusia. Islam mendorong manusia untuk beribadah kepada Allah SWT dalam semua aspek kehidupan dan aktifitas. Baik sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari masyarakat. Ada tiga aspek fungsi ibadah dalam Islam yaitu;
1.   Mewujudkan hubungan antara hamba dengan Tuhannya.
Mewujudkan hubungan antara manusia dengan Tuhannya dapat dilakukan melalui “muqarabah” dan “khudlu”. Orang yang beriman dirinya akan selalu merasa diawasi oleh Allah. Ia akan selalu berupaya menyesuaikan segala perilakunya dengan ketentuan Allah SWT. Dengan sikap itu seseorang muslim tidak akan melupakan kewajibannya untuk beribadah, bertaubat, serta menyandarkan segala kebutuhannya pada pertolongan Allah SWT. Demikianlah ikrar seorang muslim seperti tertera dalam Al-Qur’an surat Al-Fatihah ayat 5
“Hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.”
Atas landasan itulah manusia akan terbebas dari penghambaan terhadap manusia, harta benda dan hawa nafsu.
2.    Mendidik mental dan menjadikan manusia ingat akan kewajibannya
Dengan sikap ini, setiap manusia tidak akan lupa bahwa dia adalah anggota masyarakat yang mempunyai hak dan kewajiban untuk menerima dan memberi nasihat. Oleh karena itu, banyak ayat Al-Qur'an ketika berbicara tentang fungsi ibadah menyebutkan juga dampaknya terhadap kehidupan pribadi dan masyarakat. Contohnya: Ketika Al-Qur'an berbicara tentang shalat, ia menjelaskan fungsinya: “Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” QS. Al-ankabut 45
Dalam ayat ini Al-Qur'an menjelaskan bahwa fungsi shalat adalah mencegah dari perbuatan keji dan mungkar. Perbuatan keji dan mungkar adalah suatu perbuatan merugikan diri sendiri dan orang lain. Maka dengan shalat diharapakan manusia dapat mencegah dirinya dari perbuatan yang merugikan tersebut.
Ketika Al-Qur'an berbicara tentang zakat, Al-Qur'an juga menjelaskan fungsinya: 
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.”QS. Attaubah 103)
Zakat berfungsi untuk membersihkan mereka yang berzakat dari kekikiran dan kecintaan yang berlebih-lebihan terhadap harta benda. Sifat kikir adalah sifat buruk yang anti kemanusiaan. Orang kikir tidak akan disukai masyarakat zakat juga akan menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati pemberinya dan memperkembangkan harta benda mereka. Orang yang mengeluarkan zakat hatinya akan tentram karena ia akan dicintai masyarakat. Dan masih banyak ibadah-ibadah lain yang tujuannya tidak hanya baik bagi diri pelakunya tetapi juga membawa dapak sosial yang baik bagi masyarakatnya. Karena itu Allah tidak akan menerima semua bentuk ibadah, kecuali ibadah tersebut membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain. Dalam hal ini Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa yang shalatnya tidak mencegah dirinya dari perbuatan keji dan munkar, maka dia hanya akan bertambah jauh dari Allah” (HR. Thabrani)
3.   Melatih diri untuk berdisiplin
Adalah suatu kenyataan bahwa segala bentuk ibadah menuntut kita untuk berdisiplin. Kenyataan itu dapat dilihat dengan jelas dalam pelaksanaan shalat, mulai dari wudhu, ketentuan waktunya, berdiri, ruku, sujud dan aturan-aturan lainnya, mengajarkan kita untuk berdisiplin. Apabila kita menganiaya sesama muslim, menyakiti manusia baik dengan perkataan maupun perbuatan, tidak mau membantu kesulitan sesama manusia, menumpuk harta dan tidak menyalurkannya kepada yang berhak. Tidak mau melakukan “amar ma'ruf nahi munkar”, maka ibadahnya tidak bermanfaat dan tidak bisa menyelamatkannya dari siksa Allah SWT.

F. Syarat-Syarat Diterimanya Ibadah
Ibadah adalah perkara taufiqiyyah, yaitu tidak ada suatu ibadah yang disyari’atkan kecuali berdasarkan al-Qur’an dan as Sunnah. Apa yang tidak disyari’atkan berarti bid’ah mardûdah (bid’ah yang ditolak ), hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW.
“ Barangsiapa yang beramal tanpa adanya tuntutan dari Kami, maka amalan tersebut tertolak.”
Ibadah-ibadah itu bersangkut penerimaannya kepada dua faktor yang penting, yang menjadi syarat bagi diterimanya. Syarat-syarat diterimanya suatu amal (ibadah) ada dua macam yaitu[5]:
1.  Ikhlas
“Katakanlah: “Sesungguhnya aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama. Dan aku diperintahkan supaya menjadi orang yang pertama-tama berserah diri”. Katakanlah: “Sesungguhnya aku takut akan siksaan hari yang besar jika aku durhaka kepada Tuhanku”. Katakanlah: “Hanya Allah saja yang aku sembah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agamaku”. (QS az-Zumar/39 : 11-14).

2.  Ittiba’ Rasul. Dilakukan secara sah yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
“Katakanlah: Sesungguhnya aku ini manusia biasa seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: “Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan yang Esa”. Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya”. (QS al-Kahfi/18: 110)
Syarat yang pertama merupakan konsekuensi dari syahadat lâ ilâha illallâh, karena ia mengharuskan ikhlas beribadah hanya kepada Allah dan jauh dari syirik kepada-Nya. Sedangkan syarat kedua adalah konsekuensi dari syahadat Muhammad Rasulullah s.a.w., karena ia menuntut wajib-nya taat kepada Rasul, mengikuti syari’atnya dan meninggalkan bid’ah atau ibadah-ibadah yang diada-adakan.

B. Hubungan Antara Aqidah, Ibadah, Muamalah,  dan Ahklak
Hubungan aqidah dengan akhlak
Aqidah merupakan suatu keyakinan hidup yang dimiliki oleh manusia. Keyakinan hidup inidiperlukan manusia sebagai pedoman hidup untuk mengarahkan tujuan hidupnya sebagai mahluk alam. Pedoman hidup ini dijadikan pula sebagai pondasi dari seluruh bangunan aktifitas manusia.
“Aqidah sebagai dasar pendidikan akhlak “Dasar pendidikan akhlak bagi seorang muslim adalah aqidah yang benar terhadap alam dan kehidupan, Karena akhlak tersarikan dari aqidah dan pancaran dirinya. Oleh karena itu jika seorang beraqidah dengan benar, niscahya akhlaknya pun akan benar, baik dan lurus. Begitu pula sebaliknya, jika aqidah salah maka akhlaknya pun akan salah.
ilmu yang menjelaskan baik dan buruk, menjelaskan yang seharusnya dilakukan manusia kepada yang lainya, yang disebut dengan akhlak. Dengan akhlak yang baik seseorang akan bisa memperkuat aqidah dan bisa menjalankan ibadah dengan baik dan benar. Ibadah yang dijalankan dinilai baik apabila telah sesuai dengan muamalah. Muamalah bisa dijalankan dengan baik apabila seseorang telah memiliki akhlak yang baik.
Aqidah seseorang akan benar dan lurus jika kepercayaan dan keyakinanya terhadap alam juga lurus dan benar. Karena barang siapa mengetahui sang pencipta dengan benar, niscahya ia akan dengan mudah berperilaku baik sebagaimana perintah allah. Sehingga ia tidak mungkin menjauh bahkan meninggalkan perilaku-perilaku yang telah ditetapkanya. Pendidikan akhlak yang bersumber dari kaidah yang benar merupakan contoh perilaku yang harus diikuti oleh manusia. Mereka harus mempraktikanya dalam kehidupan mereka, karena hanya inilah yang menghantarkan mereka mendapatkan ridha allah dan atau membawa mereka mendapatkan balasan kebaikan dari allah
Jujur merupakan salah satu sifat manusia yang berhubungan dengan aqidah. Jujur dapat terwujud apabila seseorang telah memegang konsep-konsep yang berhubungan dengan aqidah. Dengan dijalankanya konsep-konsep aqidah tersebut maka seseorang akan memiliki akhlak yang baik. Sehingga orang akan takut dalam melakukan perbuatan dosa.
Hubungan aqidah dengan ibadah
Akidah menempati posisi terpenting dalam ajaran agama Islam. Ibarat sebuah bangunan, maka perlu adanya pondasi yang kuat yang mampu menopang bangunan tersebut sehingga bangunan tersebut bisa berdiri dengan kokoh. Demikianlah urgensi akidah dalam Islam, Akidah seseorang merupakan pondasi utama yang menopang bangunan keislaman pada diri orang tersebut. Apabila pondasinya tidak kuat maka bangunan yang berdiri diatasnya pun akan mudah dirobohkan.
Selanjutnya Ibadah yang merupakan bentuk realisasi keimanan seseorang, tidak akan dinilai benar apabila dilakukan atas dasar akidah yang salah. Hal ini tidak lain karena tingkat keimanan seseorang adalah sangat bergantung pada kuat tidaknya serta benar salahnya akidah yang diyakini orang tersebut. Sehingga dalam diri seorang muslim antara akidah, keimanan serta amal ibadah mempunyai keterkaitan yang sangat kuat antara ketiganya.
Muslim apabila akidahnya telah kokoh maka keimanannya akan semakin kuat, sehingga dalam pelaksanaan praktek ibadah tidak akan terjerumus pada praktek ibadah yang salah. Sebaliknya apabila akidah seseorang telah melenceng maka dalam praktek ibadahnya pun akan salah kaprah, yang demikian inilah akan mengakibatkan lemahnya keimanan.
Pondasi aktifitas manusia itu tidak selamanya bisa tetap tegak berdiri, maka dibutuhkan adanya sarana untuk memelihara pondasi yaitu ibadah. Ibadah merupakan bentuk pengabdian dari seorang hamba kepada allah. Ibadah dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada allah untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap allah.
Manusia sebagai makhluk yang paling sempurna, sejak kelahirnya telah dibekali dengan akal pikiran serta perasaan (hati). Manusia dengan akal pikiran dan hatinya tersebut dapat membedakan mana yang baik dan mana yang benar, dapat mempelajari bukti-bukti kekuasaan Allah, sehingga dengannya dapat membawa diri mereka pada keyakinan akan keberadaan-Nya. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi manusia untuk tidak mengakui keberadaan Allah SWT. karena selain kedua bekal yang dimiliki oleh mereka sejak lahir, Allah juga telah memberikan petunjuk berupa ajaran agama yang didalamnya berisikan tuntunan serta tujuan dari hidup mereka di dunia.
Ibadah mempunyai hubungan yang erat dengan aqidah. Antaranya :
  1. Ibadah adalah hasil daripada aqidah  yaitu keimanan terhadap Allah sebenarnya yang telah membawa manusia untuk beribadat kepada Allah swt.
  2. Aqidah adalah asas penerimaan ibadah yaitu tanpa aqidah perbuatan seseorang manusia bagaimana baik pun tidak akan diterima oleh Allah swt.
  3. Aqidah merupakan tenaga penggerak yang mendorong manusia melakukan ibadat serta menghadapi segala cabaran dan rintangan.
Akidah adalah merupakan pondasi utama kehidupan keislaman seseorang. Apabila pondasi utamanya kuat, maka bangunan keimanan yang terealisasikan dalam bentuk amal ibadah orang tersebut pun akan kuat pula.
Amal ibadah tidak akan bisa benar tanpa dilandasi akidah yang benar. amal ibadah dinilai benar apabila dilakukan hanya untuk Allah semata dengan ittiba’ Rasul SAW.
Manusia diberi bekali akal pikiran agar dengan akal pikiran tersebut mereka dapat membedakan mana yang hak dan mana yang batil, mempelajari tanda-tanda kekuasaan Allah, menganalisa hakikat kehidupannya sehingga dia tahu arah dan tujuan dirinya diciptakan di dunia. Akal pikiran dan perasaan inilah yang membedakan manusia dengan makhluk-makhluk lain. Oelh karena itu manusia dipercaya untuk menjadi khalifah Allah di Bumi.
Hubungan aqidah dengan muamalah
Pola pikir, tindakan dan gagasan umat Islam hendaknya selalu bersendikan pada aqidah Islamiyah. Ungkapan “buah dari aqidah yang benar (Iman) tidak lain adalah amal sholeh” harus menjadi spirit dan etos ummat Islam. Pribadi yang mengaku muslim mestinya selalu menebar amal shalih sebagai implementasi keimanannya di manapun mereka berada. Tidak kurang 60 ayat Al Qur’an menerangkan korelasi antara keimanan yang benar dengan amal sholeh ini. Ayat-ayat tersebut menegaskan bahwa perintah beriman kepada Allah dan hari akhir selalu diikuti dengan perintah untuk melaksanakan amal shalih. Inilah makna operatif dari ungkapan “al-Islamu ‘aqidatun wa jihaadun”, bahwa kebenaran Islam itu harus diyakini sekaligus juga diperjuangkan pengamalannya secara sungguh-sungguh dalam konteks kemaslahatan dan bebas dari perilaku teror.
Apabila aqidah telah dimiliki dan ibadah telah dijalankan oleh manusia, maka kedua hal tersebut harus dijalankan dengan sebaik-baiknya, oleh karena itu diperlukan adanya suatu peraturan yang mengatur itu semua. Aturan itu disebut Muamalah. Muamalah adalah segala aturan islam yang mengatur hubungan antar sesama manusia. Muamalah dikatakan berjalan baik apabila telah memiliki dampak sosial yang baik. Untuk dapat mewujudkan aqidah yang kuat yaitu dengan cara ibadah yang benar dan juga muamalah yang baik, maka diperlukan suatu adanya
Aqidah adalah pondasi keber-Islaman yang tak terpisahkan dari ajaran Islam yang lain: akhlaq, ibadah dan Muamalat. Aqidah yang kuat akan mengantarkan ibadah yang benar, akhlaq yang terpuji dan muamalat yang membawa maslahat. Selain sebagai pondasi, hubungan antara aqidah dengan pokok-pokok ajaran Islam yang lain bisa juga bersifat resiprokal dan simbiosis. Artinya, ketaatan menuanaikan ibadah, berakhlaq karimah, dan bermuamalah yang baik akan memelihara aqidah.
Dengan kata lain, ibadah adalah pelembagaan aqidah dalam konteks hubungan antara makhkluq dengan Khaliq; akhlaq merupakan buah dari aqidah dalam kehidupan yang etis dan egaliter; dan muamalah sebagai implementasi aqidah dalam masyarakat yang bermartabahat dan menebar maslahat. Karena itu, agar aqidah tumbuh dan berkembang, aqidah harus operatif dan fungsional. Amal usaha atau unit pelayanan umat seperti Panti sosial dan anak yatim, lembaga pendidikan dan pondok pesantren, balai pengobatan dan rumah sakit, lembaga pengumpul dan penyalur zakat serta lembaga-lembaga sosial keagamaan lainnya meminjam istilah M. Amin Abdullah, merupakan bentuk faith in action, buah keimanan yang aktif dan salah satu bentuk penjelmaan ‘tauhid sosial’. Sayanya, tidak sedikit buah faith in action tersebut yang terjebak pada berbagai kepentingan mulai dari ekonomi hingga politik.
Agar tetap kokoh dan kuat serta menjadi penyangga seluruh sendi keber-Islaman, aqidah harus dijaga, dipelihara dan dipupuk sehingga bisa hidup subur dalam pribadi setiap Muslim. Pentingnya memelihara aqidah ini juga tersirat dalam Sirrah Nabawiyah. Saat membangun masyarakat Islam di Makkah dan Madidah selama 23 tahun Rasulullah Muhammad SAW tidak kenal lelah membina aqidah umatnya. Mengingat pentingnya aqidah ini bisa dimengerti bila setiap surat dalam Al Quran mengandung pokok-pokok ajaran keimanan.
Di tengah pasar bebas nilai dan ideologi saat ini, upaya merevitalisasi aqidah serasa memperoleh momentum. Mudah tergiurnya sebagian umat pada faham atau aliran-aliran yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam merupakan efek dari lemahnya aqidah mereka. 
- See more at:http://lppkk-umpalangkaraya.blogspot.com/2014/09/materi-i-pengertian-hakikat-dan-hikmah.html#sthash.JO3pzCFn.dpuf

Rabu, 15 Juli 2015

Macam-macam Air Untuk Thaharah

Thaharah artinya bersih atau suci. Sedangkan menurut istilah, thaharah mempunyai banyak pengertian yang antara lain ialah suatu perkara yang menyebabkan seseorang diperbolehkan mengerjakan Shalat. Contohnya seperti wudhu, mandi, tayamum, dan menghilangkan najis.

Macam-macam air

Air yang sah untuk bersuci dari hadas dan najis itu ada tujuh macam, yaitu :
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Sumber mata air
6. Air es ( burd, salju )
7. Air embun

Ketujuh macam air di atas, kemudian diringkas menjadi dua, yaitu air yang turun dari langit dan yang bersumber dari bumi, demikian itu bila di lhat dari ke’adaan yang wujudnya. Sedangkan hakikatnya semua air itu berasal dari langit, sebagaimana di jelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an yang artinya ;

“…dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk menyucikan kamu ( dengan hujan itu ) dan menghilangkan darimu gangguan-gangguan Syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan memperteguh ( denganya ) telapak kakimu”.

Ketujuh jenis air tersebut kemudian di bagi menjadi lima kriteria, yaitu ;

1. Air Mutlaq, yaitu air yang suci dan dapat mensucikan, tidak dihukumi makruh menggunakanya serta tidak terikat oleh sebutan atau penamaan.

2. Air suci dan mensucikan, akan tetapi makruh menggunakanya untuk keperluan tubuh. Sedangkan untuk mensucikan pakaian tidak terbilang makruh, yaitu air yang panas akibat sengatan sinar matahari. Alasan dimakruhkanya memakai untuk keperluan tubuh, dikarenakan dapat membahayakan kulit. Namun ketika sudah dingin, hukumnya tidak makruh lagi.

3. Air suci yang tidak dapat mensucikan selainya, terdapat tiga macam;

¤ Air musta’mal, yaitu sisa air yang telah digunakan untuk menghilangkan hadas atau najis sekiranya tidak berubah dan tidak bertambah dari ukuran semula. Air ini hanya bisa digunakan untuk kebutuhan selain bersuci, seperti minum, memasak dan lain sebagainya. Maka dari itu, seumpama melakukan wudhu dan airnya kurang dari dua kullah maka diharapkan menggunakan alat ciduk, tidak mengambil air secara langsung. Hal itu untuk menjaga kemurnian air.

¤ Air yang berubah salah satu dari tiga sifatnya akibat bercampur dengan benda-benda suci, sehingga hilang kemutlakan namanya. seperti air teh, air kopi, air jeruk dan sejenisnya.

¤ Air buah-buahan , seperti air kelapa dan sejenisnya. air tersebut suci akan tetapi tidak dapat mensucikan.

4. Air suci mensucikan, akan tetapi haram memakainya, yaitu air yang husus dsediakan untuk minum, tidak untuk keperluan lain.

5. Air yang terkena najis atau air mutanajjis , yaitu air suci yang terkena najis. Air ini ada dua jenis;
¤ Air yang sedikit ( kurang dari dua qullah, 270 liter, Menurut Imam Nawawi dua qullah = 174,580 liter (ukuran wadah persegi empat = 55,9cm3) ), jika terkena najis baik berubah maupun tidak tetap di hukumi najis.

¤ Air yang banyak ( lebih dari dua qullah ), akan tetapi berubah warna, rasa, dan baunya akibat kemasukan najis, baik berubahnya banyak maupun sedikit tetap dihukumi najis.



Dalam pandangan syariah, air adalah benda yang istimewa dan punya kedudukan khusus, yaitu menjadi media utama untuk melakukan ibadah ritual berthaharah.
Air merupakan media yang berfungsi untuk menghilangkan najis, sekaligus juga air itu berfungsi sebagai media yang syar’i untuk menghilangkan hadats.
Meski benda lain juga bisa dijadikan media berthaharah, namun air adalah media yang utama. Tanah memang juga bisa berfungsi untuk menghilangkan najis, tetapi yang media yang utama untuk membersihkan najis tetap air. Najis berat seperti daging babi disucikan dengan cara mencucinya dengan air 7 kali tanah hanya salah satunya saja. Tanah memang bisa digunakan untuk bertayammum, namun selama masih ada air tayammum masih belum dikerjakan.
Maka ketika kita berbicara tentang thaharah, bab tentang air menjadi bab yang tidak bisa disepelekan.
Namun demikian tidak semua air bisa digunakan untuk bersuci. Ada beberapa keadan air yang tidak memungkinkan untuk digunakan untuk bersuci.
Para ulama telah membagi air ini menjadi beberapa keadaan, sesuai dengan hukumnya yang digunakan untuk bersuci. Kebanyakan yang kita dapat di dalam kitab fiqh, para ulama itu membaginya menjadi 4 macam, yaitu air mutlaq, air musta’mal air yang tercampur benda yang suci, dan air yang tercampur dengan benda najis.
Berikut ini adalah penjabarannya secara ringkas:
Air Mutlaq
Air mutlaq adalah keadaan air yang belum mengalami proses apapun. Air itu masih asli, dalam arti belum digunakan untuk bersuci, tidak tercampur benda suci atau pun benda najis.
Air mutlaq ini hukumnya suci dan sah untuk digunakan untuk bersuci. Maksudnya untuk berwudhu’ dan mandi janabah. Dalam fiqih dikenal dengan istilah طاھر لنفسھ مطھر لغیره thahirun li nafsihi muthahhirun li ghairihi.
Air yang suci itu banyak sekali, namun tidak semua air yang suci itu bisa digunakan untuk mensucikan. Air suci adalah air yang boleh digunakan atau dikonsumsi, misalnya air the, air kelapa atau air-air lainnya.
Namun air yang suci belum tentu boleh digunakan untuk mensucikan, seperti untuk berwudhu’ atau mandi. Maka kita tahu ada air yang suci tapi tidak mensucikan, namun setiap air yang mensucikan pastilah air yang suci hukumnya.
Diantara air yang termasuk dalam kelompok suci dan mensucikan ini antara lain adalah: air hujan, salju, embun, air laut, air zamzam, air sumur atau mata air dan air sungai.
1. Air Hujan
Air hujan yang turun dari langit hukum suci dan juga mensucikan. Suci berarti bukan termasuk najis. Mensucikan berarti bisa digunakan untuk berwudhu mandi janabah atau membersihkan najis pada suatu benda.
Meski pun di zaman sekarang ini air hujan sudah banyak tercemar dan mengandung asam yang tinggi, namun hukumnya tidak berubah. Air hujan yang terkena polusi dan pencemaran ulah tangan manusia bukan termasuk najis.
Ketika air dari bumi menguap naik ke langit, maka sebenarnya uap atau titik-titik air itu bersih dan suci. Meskipun sumbernya dari air yang tercemar kotor atau najis.
Sebab ketika disinari matahari, yang naik ke atas adalah uapnya yang merupakan proses pemisahan antara air dengan zat-zat lain yang mencemarinya. Lalu air itu turun kembali ke bumi sebagai tetes air yang sudah mengalami proses penyulingan alami. Jadi air itu sudah menjadi suci kembali lewat proses itu.
Hanya saja udara kota yang tercemar dengan asap industri kendaraan bermotor dan pembakaran lainnya memenuhi langit kita. Ketika tetes air hujan itu turun terlarut kembalilah semua kandungan polusi itu di angkasa.
Namun meski demikian, dilihat dari sisi syariah dan hukum, air hujan itu tetap suci dan mensucikan. Sebab polusi yang naik ke udara itu pada hakikatnya bukan termasuk barang yang najis. Meski bersifat racun dan berbahaya untuk kesehatan, namun selama bukan termasuk najis sesuai kaidah syariah tercampurnya air hujan dengan polusi udara tidaklah membuat air hujan itu berubah hukumnya sebagai air yang suci dan mensucikan.
Apalagi polusi udara itu masih terbatas pada wilayah tertentu saja, seperti perkotaan yang penuh dengan polusi udara. Di banyak tempat di muka bumi ini, masih banyak langit yang biru dan bersih, sehingga air hujan yang turun di wilayah itu masih sehat.
Tentang sucinya air hujan dan fungsinya untuk mensucikan, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
Ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki. (QS Al Anfal: 11)
Dia lah yang meniupkan angin pembawa kabar gembira dekat sebelum kedatangan rahmat-nya ; dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih. (QS Al Furqan: 48)
2. Salju
Salju sebenarnya hampir sama dengan hujan, yaitu sama-sama air yang turun dari langit. Hanya saja kondisi suhu udara yang membuatnya menjadi butir atau kristal salju, tetapi sesungguhnya salju adalah air juga.
Hukum salju tentu saja sama dengan hukum air hujan, sebab keduanya mengalami proses yang mirip kecuali pada bentuk akhirnya saja. Seorang muslim bisa menggunakan salju yang turun dari langit atau salju yang sudah ada di tanah sebagai media untuk bersuci baik wudhu’, mandi janabah dan lainnya.
Tentu saja harus diperhatikan suhunya agar tidak menjadi sumber penyakit. Ada hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yang menjelaskan tentang kedudukan salju kesuciannya dan juga fungsinya sebagai media mensucikan. Di dalam doa iftitah pada setiap shalat, salah satu versinya menyebutkan bahwa kita meminta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala agar disucikan dari dosa dengan air, salju dan embun.
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda ketika ditanya bacaan apa yang diucapkannya antara takbir dan Al Fatihah beliau menjawab”Aku membaca, “Ya Allah Jauhkan aku dari kesalahn-kesalahanku sebagaimana Engkau menjauhkanantara Timur dan Barat. Ya Allah sucikan aku dari kesalahankesalahanku sebagaimana pakaian dibersihkan dari kotoran. Ya Allah cucilah aku dari kesalahan-kesalahanku dengan air, salju dan embun.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Embun
Embun juga bagian dari air yang turun dari langit, meski bukan berbentuk air hujan yang turun deras. Embun lebih merupakan tetes-tetes air yang akan terlihat banyak di hamparan dedaunan pada pagi hari.
Maka tetes embun itu bisa digunakan untuk mensucikan untuk bertahharah, baik untuk berwudhu, mandi janabah atau menghilangkan najis.
Dalilnya sama dengan dalil di atas yaitu hadits tentang doa iftitah riwayat Abu Hurairahradhiyallahuanhu.
4. Air Laut
Air laut adalah air yang suci dan mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu’, mandi janabah ataupun untuk membersihkan diri dari buang kotoran (istinja’).
Termasuk juga untuk mensucikan barang, badan dan pakaian yang terkena najis.
Meski pun rasa air laut itu asin karena kandungan garamnya yang tinggi, namun hukumnya sama dengan air hujan, embun, atau pun salju, yaitu boleh dan bisa digunakan untuk berthaharah.
Sebelumnya, para shahabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak mengetahui hukum air laut untuk berthaharah, sehingga ketika ada dari mereka yang berlayar di tengah laut dan bekal air yang mereka bawa hanya cukup untuk keperluan minum mereka berijtihad untuk berwudhu’ menggunakan air laut.
Sesampainya kembali ke daratan, mereka langsung bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tentang hukum menggunakan air laut sebagai media untuk berwudhu’. Lalu Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab bahwa air laut itu suci dan bahkan bangkainya pun suci juga.
Dari Abi Hurairah Radhiyallahu ‘Anh bahwa ada seorang bertanya kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam’Ya Rasulullah kami mengaruhi lautan dan hanya membawa sedikit air. Kalau kami gunakan untuk berwudhu pastilah kami kehausan. Bolehkah kami berwudhu dengan air laut?’. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab’(Laut) itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Abu Daud, At-Tirmizi, Ibnu Majah, An Nasai)[1]
Hadits ini sekaligus juga menjelaskan bahwa hewan laut juga halal dimakan dan kalau mati menjadi bangkai bangkainya tetap suci.
5. Air Zamzam
Air Zamzam adalah air yang bersumber dari mata air yang tidak pernah kering. Mata air itu terletak beberapa meter di samping ka’bah sebagai semua sumber mata air pertama di kota Mekkah sejak zaman Nabi Ismail alaihissalam dan ibunya pertama kali menjejakkan kaki di wilayah itu. Bolehnya air zamzam untuk digunakan bersuci atau berwudhu ada sebuah hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu.
Dari Ali bin Abi thalib Radhiyallahu ‘Anh bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam meminta seember penuh air zamzam. Beliau meminumnya dan juga menggunakannya untuk berwudhu’. (HR. Ahmad).
Selain boleh digunakan untuk bersuci disunnahkan buat kita untuk minum air zamzam lantaran air itu memiliki kemulian tersendiri di sisi Allah.
Namun para ulama sedikit berbeda pendapat tentang menggunakan air zamzam ini untuk membersihkan najis menjadi 3 pendapat:
Pendapat Pertama
Mazhab Al Hanafiyah mazhab Asy-Syafi’iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa air zamzam boleh digunakan untuk mengangkat hadats yaitu berwudhu atau mandi janabah.
Namun kurang disukai (karahah) kalau digunakan untuk membersihkan najis. Hal itu mengingat kedudukan air zamzam yang sangat mulia sehingga mereka cenderung kurang menyukai bisa kita membersihakn najis dengan air zamzam.
Pendapat Kedua
Mazhab Al Malikiyah secara resmi tidak membedakan antara kebolehan air zamzam digunakan untuk mengangkat hadats atau untuk membersihkan najis. Keduanya sah-sah saja tanpa ada karahah.
Dalam pandangan mereka air zamzam boleh digunakan untuk bersuci baik untuk wudhu mandi istinja’ ataupun menghilangkan najis dan kotoran pada badan pakaian dan benda-benda. Semua itu tidak mengurangi kehormatan air zamzam.
Pendapat Ketiga
Imam Ahmad bin Hanbal dalam salah satu riwayat disebutkan bahwa beliau berpendapat adalah termasuk karahah (kurang disukai) bila kita menggunakan air zamzam untuk bersuci baik untuk mengangkat hadats (wudhu atau mandi janabah) apalagi untuk membersihkan najis. Pendapat ini didukung dengan dalil atsar dari shahabat Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam yaitu Ibnu Abbas radhiyallahu anhu:
Aku tidak menghalalkannya buat orang yang mandi (janabah) di masjid namun air zamzam itu buat orang yang minum atau buat orang yang wudhu’
6. Air Sumur atau Mata Air
Air sumur mata air dan dan air sungai adalah air yang suci dan mensucikan. Sebab air itu keluar dari tanah yang telah melakukan pensucian. Kita bisa memanfaatkan air-air itu untuk wudhu mandi atau mensucikan diri pakaian dan barang dari najis.
Dalil tentang sucinya air sumur atau mata air adalah hadits tentang sumur Budha’ah yang terletak di kota Madinah.
Dari Abi Said Al Khudhri Radhiyallahu ‘Anh berkata bahwa seorang bertanya, “Ya Rasulullah Apakah kami boleh berwudhu’ dari sumur Budho’ah? Padahal sumur itu yang digunakan oleh wanita yang haidh dibuang ke dalamnya daging anjing dan benda yang busuk. Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab’Air itu suci dan tidak dinajiskan oleh sesuatu’. (HR. Abu Daud, At-Tirmizy, An- Nasai Ahmad dan Al Imam Asy-Syafi’i)[2]
7. Air Sungai
Sedangkan air sungai itu pada dasarnya suci karena dianggap sama karakternya dengan air sumur atau mata air. Sejak dahulu umat Islam terbiasa mandi wudhu’ atau membersihkan najis termasuk beristinja’ dengan air sungai.
Namun seiring dengan terjadinya perusakan lingkungan yang tidak terbentung lagi terutama di kota-kota besar air sungai itu tercemar berat dengan limbah beracun yang meski secara hukum barangkali tidak mengandung najis namun air yang tercemar dengan logam berat itu sangat membahayakan kesehatan.
Maka sebaiknya kita tidak menggunakan air itu karena memberikan madharat yang lebih besar. Selain itu seringkali air itu sangat tercemar berat dengan limbah ternak limbah WC atau bahkan orang-orang buang hajat di dalam sungai. Sehingga lama-kelamaan air sungai berubah warna bau dan rasanya. Maka bisa jadi air itu menjadi najis meski jumlahnya banyak.
Sebab meskipun jumlahnya banyak tetapi seiring dengan proses pencemaran yang terus menerus sehingga merubah rasa warna dan aroma yang membuat najis itu terasa dominan sekali dalam air sungai jelaslah air itu menjadi najis.
Maka tidak syah bila digunakan untuk wudhu’ mandi atau membersihkan najis. Namun hal itu bila benar-benar terasa rasa aroma dan warnanya berubah seperti bau najis. Namun umumnya hal itu tidak terjadi pada air laut sebab jumlah air laut jauh lebih banyak meskipun pencemaran air laut pun sudah lumayan parah dan terkadang menimbulkan bau busuk pada pantai-pantai yang jorok.

Rabu, 08 Juli 2015

Pengertian Makna Iman

  Pengertian Iman
Pengertian iman dari bahasa Arab yang artinya percaya. Sedangkan menurut istilah, pengertian iman  adalah membenarkan dengan hati, diucapkan dengan lisan, dan diamalkan dengan tindakan (perbuatan). Dengan demikian, pengertian iman kepada Allah adalah membenarkan dengan hati bahwa Allah itu benar-benar ada dengan segala sifat keagungan dan kesempurnaanNya, kemudian pengakuan itu diikrarkan dengan lisan, serta dibuktikan dengan amal perbuatan secara nyata.
Jadi, seseorang dapat dikatakan sebagai mukmin (orang yang beriman) sempurna apabila memenuhi ketiga unsur keimanan di atas. Apabila seseorang mengakui dalam hatinya tentang keberadaan Allah, kemudian diikrarkan dengan lisan dan dibuktikan dengan amal perbuatan. Sebab, ketiga unsur keimanan tersebut merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan.
Beriman kepada Allah adalah kebutuhan yang sangat mendasar bagi seseorang. Allah memerintahkan agar ummat manusia beriman kepada-Nya, sebagaimana firman Allah yang artinya:



“Wahai orang-orang yang beriman. Tetaplah beriman kepada Allah dan RasulNya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al Qur’an) yang diturunkan kepada RasulNya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, Kitab-kitab-Nya, Rasul-rasulNya, dan hari kemudian, maka sungguh orang itu telah tersesat sangat jauh.” (Q.S. An Nisa : 136)
Ayat di atas memberikan penjelasan bahwa Bila kita ingkar kepada Allah, maka akan mengalami kesesatan yang nyata. Orang yang sesat tidak akan merasakan kebahagiaan dalam hidup. Oleh karena itu, beriman kepada Allah sesungguhnya adalah untuk kebaikan manusia.
Iman memiliki beberapa tingkatan, sebagaimana terdapat dalam sabda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam :


اْلإِيْمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْنَ أَوْ بِضْعٌ وَسِتُّوْنَ شُعْبَةً، فَأَفْضَلُهَا قَوْلُ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَدْنَاهَا إِمَاطَةُ اْلأَذَى عَنِ الطَّرِيْقِ، وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ اْلإِيْمَانِ.
“Iman memiliki lebih dari tujuh puluh cabang atau lebih dari enam puluh cabang, cabang yang paling tinggi adalah ucapan laa ilaaha illallaah, dan yang paling rendah adalah menyingkirkan duri (rintangan) dari jalan, dan malu adalah salah satu cabang iman.”

Rukun Iman ada enam, yaitu:
1.Iman kepada Allah.
2. Iman kepada Malaikat-Malaikat-Nya.
3. Iman kepada Kitab-Kitab-Nya.
4. Iman kepada Rasul-Rasul-Nya.
5. Iman kepada hari Akhir.
6. Iman kepada takdir yang baik dan buruk.

Keenam rukun iman ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari ‘Umar bin al-Khaththab Radhiyallahu anhu dalam jawaban Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam atas pertanyaan Malaikat Jibril Alaihissallam tentang iman, yaitu:


أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ، وَمَلاَئِكَتِهِ، وَكُتُبِهِ، وَرُسُلِهِ، وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ، وَتُؤْمِنَ بِالْقَدَرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ.

“Engkau beriman kepada Allah, Malaikat-Malaikat-Nya, Kitab-Kitab-Nya, Rasul-Rasul-Nya, hari Akhir, dan engkau beriman kepada takdir yang baik dan buruk.”

Rabu, 01 Juli 2015

Tata Cara Penyembelihan Hewan

Penyembelihan binatang ialah memutus jalan makan. minum nafas dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisau, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara`.
Penyembelihan binatang tidak sama dengan mematikan. Mematikan binatang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dipukul, disabet dengan senjata, disiram dengan air panas atau dibakar. Namun cara-cara tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan termasuk tindakan kejam.
Maka dari itu dalam melakukan penyembelihan harus dilakukan dengan benar, artinya sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW, sehingga binatang yang disembelih halal untuk dimakan.
Untuk lebih jelas dan paham tentang tata cara penyembelihan maka simaklah materi berikut ini dengan baik.
clip_image006
A. Pengertian
Penyembelihan binatang ialah memutus jalan makan. minium nafas dan urat nadi pada leher binatang yang disembelih dengan pisu, pedang, atau alat lain yang tajam sesuai dengan ketentuan syara`.
Penyembelihan binatang tidak sama dengan mematikan. Mematikan binatang dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti dipukul, disabet dengan senjata, disiram dengan air panas atau dibakar. Namun cara-cara tersebut tidak dicontohkan oleh Rasulullah SAW dan termasuk tindakan kejam.
Maka dari itu dalam melakukan penyembelihan harus dilakukan dengan baik dan benar. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
clip_image008
Artinya : Dari Saddadi Ibnu Aus Rasulullah SAW bersabda; “Sesungguhnya Allah menetapkan supaya berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kamu membunuh, bunuhlah dengan baik. Apabila kamu hendak menyembelih, sembelihlah dengan baik dan hendaklah mempertajam pisaunya dan memberikan kesenangan terhadap binatang yang disembelih. (HR. Muslim).
Sebagai orang yang beriman, kita tidak boleh menyembelih binatang secara sembarangan. Kita harus mengikuti tata cara dan ketentuan-ketentuan syarat dalam menyembelih binatang.
1. Cara Menyembelih Binatang
Ada dua cara dalam menyembelih binatang, yaitu secara tradisional dan mekanik.
1). Cara menyembelih binatang dengan cara tradisional
Tata cara menyembelih binatang seacra tradisional adalah :
a). Menyiapkan terlebih dahulu lubang penampung darah.
b). Peralatan yang akan digunakan untuk menyembelih disiapkan terlebih dahulu.
c). Binatang yang akan disembelih dibaringkan menghadap kiblat, lambung kiri bawah.
d). Leher binatang yang akan disembelih diletakkan di atas lubang Penampung darah yang sudah disiapkan.
e). Kaki binatang yang akan disembelih dipegang kuat-kuat atau diikat, kepalanya ditekan ke bawah agar tanduknya menancap ke tanah.
f). Mengucap basmalah, kemudian alat penyembelihan digoreskan pada leher binatang yang disembelih sehingga memutuskan, jalan makan, minum, nafas, serta urat nadi kanan dan kiri pada leher binatang.
2). Cara menyembelih binatang secara mekanik
Tata cara menyembelih binatang secara mekanik adalah :
a). Mempersiapkan peralatan terlebih dahulu.
b). Memasukkan hewan ke dalam ruangan yang sudah dipenuhi gas sehingga hewan tersebut tidak sadarkan diri dan mati.
c). Dengan mengucap basmalah, binatang yang telah pingsan tersebut disembelih dengan alat penyembelihan yang sudah disiapkan sebelumnya.
d). Penyembelihan binatang dengan alat mekanik dibolehkan dan halal dagingnya, asalkan memenuhi persyaratan dalam penyembelihan.
2. Syarat Binatang yang disembelih
Syarat binatang yang disembelih adalah sebagai berikut :
1) Binatang yang akan disembelih masih dalam keadaan hidup. Binatang
yang mati bukan karena disembelih berarti sudah menjadi bangkai.
2) Binatang yang akan disembelih adalah binatang yang halal, baik zatnya maupun cara memperolehnya.
3. Syarat Alat untuk Menyembelih Binatang
Syarat alat untuk menyembelih binatang adalah
1) Tajam
2) Tidak tumpul dan tidak runcing
3) Terbuat dari besi, baja, bamboo, batu, atau kaca
4) Bukan gigi, tulang, atau kuku
Hal itu berdasarkan sabda Nabi Muhammmad SAW sebagai berikut :
clip_image010
Artinya: " Apa saja yang dapar mengalirkan darah dan disebut nama Allah, maka boleh kamu makan, bukan gigi, dan kuku dan aku akan beritahukan kepada kalian tentangya, adapun gigi itu adalah tulang, sedangkan kuku itu adalah senjata orang Habsyi. (H.R Al Bukhari dari Raft' bin Khadis : 5074).
4. Ketentuan Cara Menyembelih Binatang
Cara menyembelih binatang yang benar, ada ketentuan yang harus diperhatikan yaitu:
1). Binatang yang dapat disembelih lehernya, dipotong urat tempat makanan dan urat tempat keluar nafasnya, kedua urat ini harus diputus.
2). Binatang yang tidak dapat disembelih lehemya, karena liar atau jatuh ke dalam lubang, sehingga tidak dapat disembelih lehernya, maka menyembelinya dilakukan dimana saja dari badanya, asal dia mati karena luka itu.
clip_image012
Artinya :"Dari Rafi" ia berkata: Kami bersama Rasulullah SAW dalam perjalanan kami bertemu seekor unta milik seseorang kaum (unta itu sedang lari) sedang mereka tidak menunggang kuda untuk mengejarnya maka seorang laki-laki telah melempar dengan anak panahnya dan matilah unta itu, maka Nabi SA W bersabda : Sesunggunya binatang ini mempunyai tabiat binatang liar, terhadap binatang-binatang seperti ini berbuatlah kamu demikian. " HR. Jama'ah
5. Syarat Orang yang Menyembelih Binatang
Syarat-syarat orang yang menyembelih adalah:
1) Beragama Islam atau Ahli Kitab
Mengkonsumsi sembelihan Ahli Kitab (Orang Yahudi dan Nasrani) adalah halal hukumnya. Allah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 5, yang artinya : Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka.... (QS A1-Maidah / 5: 5)
Sebagian ulama menyatakan bahwa mengkonsumsi daging hewan sembelihan Ahli Kitab sama saja mengkonsumsi sembelihan orang kafir dan musrik Jadi mengkonsumsi daging sembelihan orang kafir dan musyrik adalah haram hukumnya.
2) Menyebut Nama Allah SWT
Allah SWT berfirman dalam surat Al-An'am ayat : 121, yang artinya: "Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan ) yang ketika disembelih tidak menyebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan……(QS. Al-An'am/6:121)
Sebagian ulama menyatakan bahwa menyebut nama Allah SWT tidak termasuk syarat apabila penyembelihan binatang tersebut orang muslim.
3) Berakal Sehat
Mengkonsumsi daging binatang yang disembelih oleh orang yang gila atau mabuk, hukumnya haram
4) Sudah Mumayiz
Mumayiz adalah orang yang dapat membedakan antara yang benar dan salah. Penyembelihan binatang yang dilakukan oleh anak yang belum mumayiz dinyatakan tidak sah.
6. Kewajiban dalam Menyembelih Binatang
1). Hendaknya binatang itu dipotong / disembelih pada pangkal leher (leher bagian bawah).
2). Yang dipotog adalah bagian tenggorokan binatang itu yaitu jalan pernafasan.
3). Selain tenggorokan harus juga dipotong kerongkongan yang merupakan jalan makanan.
4). Dua buah urat nadi binatang itu (kiri dan kanan) harus dipotong juga.
5). Pada waktu menyembelih harus menyebut nama Allah SWT.
7. Sunah dalam Menyembelih Binatang
Kalian saya ajak untuk melaksanakan beberapa perbuatan yang disunahkan dalam menyembelih binatang, yaitu:
1) Binatang diihadapkan ke kiblat
2) Menyembelih pada bagian pangkal leher binatang, terutama apabila bina tang nya berleher panjang. Hal itu dimaksudkan agar pisau tidak mudah bergeser dan urat-urat leher serta kerongkongan cepat putus.
3) Menggunakan alat yang tajam agar dapat mengurangi kadar sakit.
4) Memotong dua urat yang ada di kiri kanan leher agar cepat mati.
5) Binatang yang disembelih, digulingkan ke sebelah kiri rusuknya, supaya mudah bagi orang yang menyembelihnya.
6) Membaca basmalah.
7) Membaca Shalawat Nabi.
8) Mempercepat proses penyembelihan agar binatang tidak tersiksa.
8. Hal-hal yang dimakruhkan ketika menyembelih
1) Menyembelih dengan alat tumpul
2) Memukul binatang waktu akan menyembelih
3) Memutuskan lehernya atau mengulitinya sebelum binatang itu benar­-benar mati.

sumber:
Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009