SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI

Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.

GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI

Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.

SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN

Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.

ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT

Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif

KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?

Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.

Minggu, 13 Oktober 2013

Panduan Praktis Cara Menghitung Zakat


Cara Menghitung (Panduan Praktis) Zakat

Dalil Zakat Perintah ada pada (QS. 9 : 103 ) yaitu :

õ‹è{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y‰|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.t“è?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgø‹n=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y™ öNçl°; 3 ª!$#ur ìì‹ÏJy™ íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ    
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[a] dan mensucikan[b] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

[a] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[b] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.









Golongan yang berhak menerima Zakat tercantum pada QS.At-Taubah : 60  yaitu

* $yJ¯RÎ) àM»s%y‰¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% †Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur †Îûur È@‹Î6y™ «!$# Èûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒO‹Å6ym ÇÏÉÈ    
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[c].

[c] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Pengertian Zakat
Secara etimologi zakat berarti pensucian sebagai-mana firman Allah:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu". (Asy-Syams: 9),
dan zakat berarti memuji dan menghargai seperti firman Allah:
"Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci". (An-Najm: 32)
Zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah sebagaimana dikatakan zakatuz zar'i artinya tatkala tumbuhan sedang tumbuh merekah dan bertambah. Semua makna di atas akan terlihat jelas tatkala seseorang telah menunaikan zakat sebagaimana yang akan kami jelas-kan dalam kitab ini.
Ulama syari'ah menjelaskan bahwa yang dimak-sud dengan istilah zakat adalah hak yang berupa harta yang wajib ditunaikan dalam harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu pula.
Zakat adalah hak orang lain bukan pemberian dan karunia dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat adalah hak harta yang wajib dibayarkan dan syari'at Islam telah mengkhususkan harta yang wajib dikeluar-kan serta kelompok orang yang berhak menerima zakat, juga menjelaskan secara jelas tentang waktu yang tepat untuk mengeluarkan kewajiban zakat.
Allah memberi dorongan untuk berzakat dengan firmanNya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensuci-kan mereka." (At-Taubah: 103)
Dan dari hadits Rasulullah bahwa beliau bersabda:

"Sesungguhnya Allah menerima sadaqah dan diambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu dikem-bangkan untuk seseorang di antara kalian, seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kuda yang dimilikinya, hingga sesuap makanan menjadi sebesar gunung Uhud". 
(HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, hadits ini dishahihkan oleh beliau dari Abu Hurai-rah)
Sebaliknya Allah memberi peringatan keras kepada orang-orang yang tidak menunaikan zakat dengan firman-Nya:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari yang kamu simpan itu". (At-Taubah: 34-35)
Dan Rasulullah menjelaskan tentang bentuk siksa tersebut dalam haditsnya:

"Tidaklah seseorang yang memiliki simpanan harta lalu tidak mengeluarkan zakatnya melainkan akan dipanaskan dalam Neraka Jahannam, lalu dijadikan lempengan-lempengan yang akan disetrikakan di punggung dan dahinya hingga Allah memutuskan perkara di antara hamba-Nya pada suatu hari yang dihitung sehari sama dengan lima puluh ribu tahun". 
(Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah)
Dan di antara kelebihan negara Islam adalah negara yang pertama kali dalam sejarah yang mengobarkan peperangan dalam rangka membela hak orang fakir miskin sebagaimana yang terjadi pada zaman pemerintahan Abu Bakar Ash-Shidiq dengan tegas beliau memerangi orang-orang yang menghalangi zakat. Ini bentukdari khlaifah atau amir untuk memaksa warganya membayar zakat,memang begitu adanya bila ada warganya yang menolak membayar zakat maka negara berhak mengambilnya dengan cara paksa
Zakat adalah peraturan yang menjamin dan mem-berantas kesenjangan sosial yang tidak bisa hanya ditanggulangi dengan mengumpulkan sedekah per-orangan yang bersifat sunnah belaka.
Tujuan utama disyari'atkan zakat adalah untuk mengeluarkan orang-orang fakir dari kesulitan hidup yang melilit mereka menuju ke kemudahan hidup mereka sehingga mereka bisa mempertahankan kehidupannya dan tujuan ini tampak jelas pada kelompok penerima zakat dari kalangan gharim (orang terlilit hutang) dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam bepergian kehabisan bekal). Zakat juga berfungsi sebagai pembersih hati bagi para penerima dari penyakit hasad dan dengki serta pembersih hati bagi pembayar zakat dari sifat bakhil dan kikir. Tujuan lain agar peredaran sistem keuangan negara danmasyarakat bisa berjalan normaldan mampu melindungi kestabilan di masyarakat , baik itu ekonomi maupun lannya
PASAL IPemasukan Zakat Dalam Islam
1.     Zakat Mata Uang
2.     Zakat Utang Piutang
3.     Zakat Profesi
4.     Zakat Saham dan Kertas Berharga
5.     Zakat Perhiasan untuk Wanita
6.     Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
7.     Zakat Perdagangan
8.     Zakat Hasil Bumi
9.     Zakat Peternakan
10.  Zakat Madu Tawon
11.  Zakat Barang Tambang
12.  Zakat Hasil Laut dan Perikanan
13.  Zakat hadiah
14.  Zakat Fitrah

1- Zakat Mata Uang
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang mempunyai harta seba-nyak Rp.10.000.000,-, setelah satu tahun putaran, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut:

TABEL ZAKAT MATA UANG

NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2

4
5
  1
Rp.20.000.00

Rp. 500.000,-

2- Zakat Utang Piutang
Jika seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan masa pinjaman berlalu beberapa waktu, maka menurut pendapat ulama yang paling mudah*1, orang yang memberi pinjaman harus mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang tersebut berlalu bertahun-tahun.
Suatu contoh Muhammad memberi pinjaman uang ke-pada seseorang yang bernama Shidiq sebanyak Rp. 20.000.000,- dan pinjaman tersebut bertahan pada Shidiq selama tiga tahun, maka siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan berapa jumlah zakat yang harus dibayar?
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah Muhammad karena dia pemilik harta tersebut dan dia wajib mengeluarkan zakat dalam jangka setahun saja sebesar:
TABEL ZAKAT UTANG PIUTANG

NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp.20.000.00

Rp. 500.000,-

*1 Demikian itu adalah pendapat Imam Malik baik utang yang diharapkan pengembaliannya atau tidak dengan syarat tidak diakhirkan penyerahan-nya tersendiri dari zakat. Jika tidak, maka wajib mengeluarkan zakat tiap tahun yang telah berlalu dari masa hutang. Sebagaimana pendapat Ibnu Qasim Al-Maliki bahwa yang lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat piutang setiap tahun sepanjang masa piutang seperti pendapat madzhab Hambali.
3- Zakat Profesi
Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu contohnya dokter,teknisi, ahli gambar dll , maka dia boleh menge-luarkan zakatnya langsung 2½ % pada saat penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki harta yang dizakati setiap tahun di awal bulan Muharram, jika dia menerima gaji pada bulan Ramadhan, maka dia boleh memilih ketentuan di bawah ini:
Mengeluarkan zakat profesi dari gaji bulan Rama-dhan tersendiri pada bulan itu *2 atau,
Ditunda pembayaran zakat profesi digabung dengan harta yang lain dan dikeluarkan secara bersama pada bulan Muharram.
Secara kaidah bahwa harta itu wajib dizakati sekali dalam setahun.
*2 Termasuk harta profesi antara lain gaji atau pendapatan dari suatu profesi atau keahlian, boleh dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu putaran haul (tahun), tetapi tidak boleh dizakati dua kali dalam setahun.
4- Zakat Saham dan Kertas Berharga
Saham dan kertas berharga*3 bila telah sampai senisab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya saham  tersebut menurut harga pasar senilai Rp.100.000.000,- dan tiap tahun mendapatkan laba sebesar Rp.10.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar Rp.100.000.000,- + Rp.10.000.000,- = Rp.110.000.000,-.
TABEL ZAKAT UTANG PIUTANG
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp.110.000.000.00

Rp. 2.750.000,-

*3 Kertas berharga biasanya tercampur dengan nilai yang haram yaitu riba, tetap wajib dikeluarkan zakatnya, karena dibolehkan menyalurkan hasil yang haram untuk kepentingan umum kaum muslimin
5- Zakat Perhiasan Wanita
Pendapat tengah-tengah di antara pendapat para ulama adalah pendapat yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallaahu anhu bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan sekali dalam seumur dan bukan setiap putaran haul (tahun)*4 , tetapi jika membeli perhiasan lain maka dia harus mengeluarkan zakat perhiasan yang baru dibeli itu dengan syarat barang tersebut hanya untuk perhiasan*5. Adapun peralatan dan wadah yang terbuat dari emas bila telah sampai senisab, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Suatu contoh: Seorang wanita memiliki perhiasan emas seberat 100 gram yang dipakai untuk perhiasan, bagaimana mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Wajib bagi wanita mengeluarkan zakat per-hiasan tersebut sekali dalam seumur.

TABEL ZAKAT PERHIASAN
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
100 GR
X
            2½
  Gram atau berupa uang senilai            2½ gr emas

Jika dia membeli lagi emas untuk perhiasan seberat 100 gram, maka dia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2½ gram sekali saja seumur hidup.
*4 Pendapat ini terdapat dalam kitab Al-Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/ 138*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.
6- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
(A). Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang memiliki ruko untuk disewakan tahunan dengan nilai sewa sebesar Rp.20.000.000,- bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Kadar zakatnya 2½%
TABEL ZAKAT apartemen,perkantoran dan lahan disewakan
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp. 20.000.000,00
X
            
= Rp.500.000,00

Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa maka belum ada kewajiban mengeluarkan 
                 zakat.
(B). Jika seseorang menjual gedung tersebut, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki tanah kosong kemudian dijual dan laku seharga Rp.100.000.000,- dan sebelum terjual tanah tersebut berada di bawah kepemilikan-nya selama tiga tahun tanpa mendapatkan keuntungan karena tidak ada yang menyewa. Maka dia wajib menge-luarkan zakat dari hasil penjualan saja dengan perincian:
TABEL ZAKAT
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp. 100.000.000,00
X
            
= Rp. 2.500.000,00

Dan dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai de-ngan pendapat yang paling mudah.*6
Kaidah: Jika gedung atau tanah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati.
*6 Demikian itu adalah pendapat dari madzhab Malikiyah, alasan mereka bahwa harta persewaan sebelum terjual tidak berkembang sehingga tidak harus dizakati. Lihat Syarh Kabir dan Hasyiyah Dasuqi 1/457. Dan untuk lebih hati-hati sebaiknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun bila jelas tanah tersebut d iproyeksikan untuk niaga.
7- Zakat Perdagangan
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabung-kan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½ %.*7
Suatu contoh: Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-.
Modal dikurangi hutang: Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,-
Jumlah harta zakat: Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,-
TABEL ZAKAT PERDAGANGAN
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp. 150.000.000,00
X
            
= Rp. 3.750.000,-
*7 Modal tetap tidak wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat opera-sional perdagangan
8- Zakat Tanaman
Jika biji-bijian atau buah-buahan*8 telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat + 670 kg, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya.
Suatu contoh: Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton korma, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia mengguna-kan alat penyiram tanaman?

TABEL ZAKAT GANDUM DAN KORMA
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Zakat gandum : 5000
X
=  250 kg 
2
Zakat korma 2000
X
= 100 kg

*8 Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buahan-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yang kadar zakatnya 2½ %. Meskipun Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10% sebagaimana penjelasan yang telah lalu. 
9- Zakat Peternakan
Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi'i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitung-an di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini:
Selain hewan yang tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang perdagangan.
Tabel Zakat Hewan Ternak yang Hidup di Padang Gembala
TABEL ZAKAT KAMBING
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
DARI
SAMPAI
1
2
4
5
  1
40
120
1 Kambing
  2
121
200
2 Kambing
  3
201
300
3 Kambing
  4
301
400
1 Kambing
  5
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
a
Tidak boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau paling buruk.
b
Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan potong atau hewan termahal.


TABEL ZAKAT ONTA
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
DARI
SAMPAI
1
2
4
5
  1
5
9
1 Kambing
  2
10
14
2 Kambing
  3
15
19
3 Kambing
  4
20
24
4 Kambing
5
25
35
1 Bintu makhdah
6
36
45
1 Bintu labun
7
46
60
1 Hiqah
8
61
75
1 Jad`ah
9
76
90
2 Bintu labun
10
91
120
2 Hiqah
11
121
3 Bintu labun
Kemudian setiap 40 onta  zakatnya 1 Bintu labun dan setiap 50 ekor Onta zakatnya 1 Hiqah
a
Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil.
b
Bintu Labun adalah onta yang telah berumur dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi.
c
Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun, dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai
d
Jad'ah adalah onta telah yang berumur empat tahun

TABEL ZAKAT SAPI /KERBAU
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
DARI
SAMPAI
1
2
4
5
  1
30
39
1 Tabii' atau Tabii'ah
  2
40
59
1 Musinnah
  3
60

2 Tabii'ah

Kemudian setiap tiga puluh sapi zakatnya satu tabii'i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah.
a
Tabii' atau Tabii'ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun.
b
Musinnah adalah sapi yang telah berumur dua tahun.


10- Zakat Madu Tawon
Jika hasil madu mencapai nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari berat bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
Suatu contoh: Zakat 1000 kg madu adalah:
                                                              TABEL ZAKAT MADU TAWON
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
100 kg
X
            
=  100 kg
11- Zakat Barang Tambang
Hasil tambang dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan kebutuhan ummat.
Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesem-patan menambang dan mengolah barang tambang terse-but, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelom-pok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari hasil yang telah diperoleh.*9
*9 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran haul (tahun), wajib menge-luarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses pengolahan.
12- Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% (*10) demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.
Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*11
TABEL ZAKAT HASIL LAUT DAN PERIKANAN
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp. 4.000.000,-
X
            
= Rp. 100.000,-

*10 Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni 3/28.*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
12- Zakat Hadiah
Jika seseorang mendapat hadiah yang cukup besar yang di berkewajiban membayar zakat setara dengan harga 85 gram emas maka dia berkewajiban untuk membayarnya sama seperti cara di atas nomor 1

13- Zakat Fitrah
A. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya *12 , demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.*13
B. Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
C. Kadar zakat fitrah yang harus dibayar*14 adalah satu sha' dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha' untuk ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan pokok gandum).
Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha' sama dengan empat mud.
Contoh: Seseorang mempunyai satu isteri dan empat orang anak serta satu pembantu muslim, berapa dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka?
Dengan ukuran sha' dia harus membayar 7 x 1 sha' = 7 sha'
Dengan takaran atau timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau lima belas kilo dua ratus tiga puluh dua gram.
Dan dengan kita meraup gandum dengan dua tela-pak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari makanan pokok baik berupa korma, gandum, anggur kering, susu ke-ring, jagung atau beras.
D. Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan*15 , Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri.*16
Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia harus menanyakan harga kor-ma per kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat.
*12 Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengahan bulan Ramadhan, pendapat ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah, atau jika yang menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga mempermudah mereka dalam pengumpulan dan pembagiannya pada hari Ied.*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.*14 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.*15 Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.*16 Fiqhuz Zakah , 1/949. Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.

PASAL KEDUAYang Berhak Menerima Zakat
Kefaqiran dan Kekurangan
Orang yang Tidak Mampu Bekerja dan Pengangguran yang Terpaksa
Biaya Pengumpulan dan Pembagian Zakat
Orang yang Diharapkan Keislamannya
Pemerdekaan Budak dan Pembebasan Sandera
Membayar Utang Orang-orang yang Terhimpit utang
Jihad dan Perang di Jalan Allah
Orang yang Sedang Bepergian dan Mendapat Kecelakaan
·         Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil.
·         Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi*17 karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan.
·         Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat.
·         Mu'allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam.
·         Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera*18 Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
·         Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah.
·         Fi Sabilillah adalah orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah.
·         Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak jalanan dan gelandangan.
(A). Dalil syar'i
Dalil syar'i dari pembagian kelompok di atas ber-dasarkan firman Allah:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengeta-hui lagi Maha Bijaksana". (At-Taubah: 60)
(B). Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat
Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang sampai senisab.
Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat.
Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam ke-cuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.
Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam me-nyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari'at, setelah berusaha dan berhati-hati ternyata keliru atau kurang tepat, maka dia dimaafkan dan tidak diperintahkan untuk mengulangi dalam membayar zakat tersebut.
Jika tidak berhati-hati dalam menyalurkan zakat-nya kemudian ternyata salah penempatan tidak sampai pada yang berhak, maka dia wajib mengulangi dalam membayar zakat .
Menurut ijma' para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelapar-an seperti yang terjadi di Afrika atau jihad di Afganistan atau kemiskinan yang terjadi di Banglades.
Dibolehkan mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu haul (putaran tahun zakat)*19 ada pun mengakhirkan setelah datang waktu pembayaran tidak boleh, kecuali ada maslahat tertentu yang jelas, seperti mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu orang fakir yang sedang merantau jauh atau kerabat yang sedang membutuhkan.
Zakat tidak gugur karena ditunda-tunda, barang-siapa yang bertahun-tahun tidak membayar zakat, maka dia harus membayar zakat seluruh tahun yang telah berlalu dan belum dibayarkan zakatnya.
Sebaiknya seseorang yang memberikan zakat ke-pada orang fakir tidak memberitahukan kepadanya bahwa pemberian tersebut adalah harta zakat, demikian itu untuk menjaga perasaannya.
Sebagian ulama *20 membolehkan membayar zakat dengan piutang, artinya jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain sementara orang tersebut susah hidup, maka boleh piutang tersebut dibebaskan sebagai zakat yang dibayarkan kepada orang tersebut karena demikian itu sama halnya membayar zakat kepada orang yang sedang membutuhkan.
*17 Miskin diambil dari kata sukun yang berarti tidak mampu bergerak.*18 Jika ada budak, maka zakat digunakan untuk memerdekakan budak.* 19 Demikian itu berdasarkan tindakan Abbas yang pernah mendahulukan pembayaran zakat pada zaman Rasulullah. Madzhab Hanafi tidak memberi batasan tahun yang boleh didahulukan (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/29-30).*20 Di antara mereka adalah Al Hasan Al Basr, 'Atha' dan Ibnu Hazm, lihat Al-Muhalla, 5/105
PENUTUP
Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki aturan yang sangat teliti dan cermat dari mulai sumber pema-sukan atau harta yang wajib dizakati hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya. Zakat sangat berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah karena hasil pajak dibelanjakan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa pajak disamakan dengan zakat atau dianggap seperti membayar zakat.
Rasa keadilan yang terdapat pada syari'at wajib zakat antara lain:
Membebaskan harta yang kurang dari senisab dari kewajiban zakat.
Islam menghindari pembayaran zakat dobel sebagaimana sabda Rasulullah :
"Janganlah kalian menarik zakat berulang kali". Artinya dobel dua kali. (HR. Abu Ubaidah di Kitab Al Amwal).
Suatu contoh: Seorang pedagang membeli lima onta, maka dia hanya wajib membayar zakat sekali saja atau satu jenis zakat yaitu memilih salah satu di antara membayar zakat perniagaan yaitu 2½ % atau membayar zakat peternakan yaitu satu kambing.
Syari'at zakat menghargai jerih payah dalam memberi beban pembayaran zakat, barangsiapa yang mengeluarkan jerih payah dalam bercocok tanam, maka dia wajib mengeluarkan zakat 5% saja dan jika pengairan ladang didapatkan dari air hujan, maka zakatnya 10%. Dan zakat barang tambang (temuan) adalah 20% jika mendapatkannya tanpa susah payah.
Islam tidak mewajibkan zakat terhadap barang-barang perabot perlengkapan rumah tangga selagi tidak dipergunakan untuk perniagaan.
Demikianlah kelebihan syari'at Islam yang penuh dengan keadilan, karena syari'at Islam adalah syari'at yang penuh dengan nilai rahmat dan kemudahan.¥
Referensi
Buku-buku lama
Asy-Syarhul Kabir: Al-Allamah Ahmad bin Muhammad Al-'Adawy (Ad-Dardiry) Hasyiyah Ad-Dasuqi: Muham-mad bin Arfah Al-Dasuqi.
Nailul Authar Syarh Muntaqal Akhbar: Imam Syaukani juz I, tahqiq Mustafa Albabi Alhalbi.
Al-Mughni: Syaikhul Islam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
Al-Muhalla: Imam Ibnu Hazm Al Andalusi.
Raddul Muhtaar 'ala Durril Mukhtaar: Muhammad Amin (Ibnu 'Abidin).
Buku-buku baru

Fiqhuz Zakah: Dr. Yusuf Qaradhawi.
Minhajul Muslim: Syaikh Abu Bakar Al Jazairy.
Fiqhus Sunnah: Syaikh Sayid Sabiq .

Guru Ngaji YGNI : Selamat Hari Idul Adha dan Qurban

 QS.Alkautsar : 2
Èe@|Ásù y7În/tÏ9 öptùU$#ur ÇËÈ  

 Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.

Dihari 

Rabu, 04 September 2013

Tata Cara dan Bacaan Sholat Jenazah dan Sholat Ghaib

Guru Ngaji YGNI


Setelah Kewajiban pertama dan kedua umat Islam terhadap Jenazah yaitu dan Mengkafani maka kemudian mempunyai kewajiban berikutnya sholat jenazah seperti berikut :

Ketahuilah wahai saudaraku tercinta, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam telah bersabda,"Barangsiapa yang menghadiri jenazah hingga ikut menshalatkannya, maka dia mendapatkan satu qirath, dan barangsiapa yang menyaksikannya hingga ikut mengantar ke kubur, maka mendapatkan dua qirath". Ditanyakan, "Apakah yang dimaksudkan dengan dua qirath itu? " Beliau menjawab, "Seperti dua gunung yang besar." (HR. Muttafaq 'alaih)

Setelah kita mengetahui keutamaan yang besar ini, maka selayaknya bagi andasemua saudaraku yang tercinta, untuk mengetahui tata cara shalat Jenazah, sebagaimana yang diajarkan di dalam sunnah Nabi shallallahu’alaihi wasallam. 


Dari Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf rahimahullah dia berkata:
صَلَّيْتُ خَلْفَ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا عَلَى جَنَازَةٍ فَقَرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ قَالَ لِيَعْلَمُوا أَنَّهَا سُنَّةٌ
“Aku shalat di belakang Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma pada suatu jenazah, lalu ia membaca surat Al Fatihah. Lalu beliau berkata, “Agar orang-orang tahu bahwa itu (membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah) adalah sunah.” (HR. Al-Bukhari no. 1335)
Auf bin Malik radhiallahu anhu berkata:
صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى جَنَازَةٍ فَحَفِظْتُ مِنْ دُعَائِهِ وَهُوَ يَقُولُ اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنْ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنْ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ أَوْ مِنْ عَذَابِ النَّارِ قَالَ حَتَّى تَمَنَّيْتُ أَنْ أَكُونَ أَنَا ذَلِكَ الْمَيِّتَ
“Suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menshalatkan jenazah, dan saya hafal do’a yang beliau ucapkan: “ALLAHUMMAGHFIR LAHU, WARHAMHU, WA ‘AAFIHI, WA’FU ‘ANHU. WA AKRIM NUZULAHU, WA WASSI’ MUDKHALAHU. WAGHSILHU BILMAA`I WATS TSALJI WAL BARADI, WA NAQQIHI MINAL KHATHAAYAA KAMAA NAQQAITATS TSAUBAL ABYADHA MINAD DANASI. WA ABDILHU DAARAN KHAIRAN MIN DAARIHI, WA AHLAN KHAIRAN MIN AHLIHI, WA ZAUJAN KHAIRAN MIN ZAUJIHI. WA ADKHILHUL JANNATA, WA A’IDZHU MIN ‘ADZAABIL QABRI, AU MIN ‘ADZAABIN NAAR. (Ya Allah, ampunilah dosa-dosanya, kasihanilah ia, lindungilah ia, dan maafkanlah ia. Muliakanlah tempat kembalinya, lapangkan kuburnya. Bersihkanlah ia dengan air, salju, dan air yang sejuk, dan bersihkanlah ia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau telah membersihkan pakaian putih dari kotoran. Gantilah rumahnya -di dunia- dengan rumah yang lebih baik -di akhirat- serta gantilah keluarganya -di dunia- dengan keluarga yang lebih baik, dan istri di dunia dengan istri yang lebih baik. Masukkanlah ia ke dalam surga-Mu dan lindungilah ia dari siksa kubur atau siksa api neraka).” Hingga saya (Auf) berangan-angan seandainya saya saja yang menjadi mayit itu.” (HR. Muslim no. 963)

Penjelasan ringkas:
Sudah diterangkan pada dua artikel sebelumnya dalam ‘Kaifiat Shalat Jenazah’ bahwa shalat jenazah terdiri dari 4 kali takbir. Adapun perinciannya, maka disebutkan dalam hadits Abu Umamah Sahl bin Hunaif radhiallahu anhu dimana beliau berkata:
السنة في الصلاة على الجنازة أن يكبر ثم يقرأ بأم القرآن ثم يصلي على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يخلص الدعاء للميت ولا يقرأ إلا في الأولى
“Yang menjadi sunnah dalam shalat jenazah adalah bertakbir (yang pertama) lalu membaca Al-Fatihah, kemudian (pada takbir kedua) bershalawat kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, kemudian (pada takbir ketiga) mendoakan jenazah. Tidak boleh membaca Al-Qur`an kecuali pada takbir yang pertama.” (HR. Al-Hakim: 1/360, Al-Baihaqi: 4/39, dan dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Ahkam Al-Jana`iz hal. 121)
Sementara pada takbir yang keempat tidak disyariatkan untuk membaca apa-apa karena tidak adanya dalil yang shahih dalam permasalahan. Jadi, setelah takbir yang keempat langsung salam.
Maka hadits Abu Umamah di atas merinci dua hadits (hadits Ibnu Abbas dan Anas) yang kami bawakan di atas. Yaitu bahwa Al-Fatihah dibaca pada takbir pertama dan doa kepada jenazah dibaca pada takbir yang ketiga. Adapun lafazh shalawat pada takbir yang kedua, maka disyariatkan untuk membaca shalawat yang biasa dibaca di dalam shalat.


Tata Cara Menshalatkan Mayit 

Shalat jenazah memiliki tata cara yang berbeda dengan shalat yang lain, karena shalat ini dilaksanakan tanpa ruku’, tanpa sujud, tanpa duduk, dan tanpa tasyahhud hanya terdiri dari 4 takbir (Al-Muhalla, 3/345). Berikut perinciannya:

Imam berdiri tepat di bagian kepala mayit, jika jenazah adalah seorang laki-laki atau di bagian tengah badan (perut) jika jenazah seorang wanita. Kemudian makmum berdiri di belakangnya, sebagaimana dalam shalat yang lain, kemudian bertakbir sebanyak empat kali dengan rincian sebagai berikut: 

1.              Takbir yang pertama, yaitu takbiratul ihram, Takbir pertama dengan mengangkat tangan, lalu tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri (sedekap) sebagaimana hal ini dilakukan pada shalat-shalat lain.
a.              Al-Imam Al-Hafizh Ibnul Qaththan t berkata: “Ulama bersepakat bahwa orang yang menshalati jenazah, ia bertakbir dan mengangkat kedua tangannya pada takbir yang awal.” (Al-Iqna’ fi Masa`ilil Ijma’, 1/186)
b.             Ibnu Hazm t menyatakan: “Adapun mengangkat tangan ketika takbir dalam shalat jenazah, maka tidak ada keterangan yang menunjukkan bahwa Nabi n melakukannya, kecuali hanya pada awal takbir saja.” (Al-Muhalla, 3/351)
c.              Asy-Syaikh Al-Albani t berkata: “Tidak didapatkan dalam As-Sunnah adanya dalil yang menunjukkan disyariatkannya mengangkat tangan pada selain takbir yang pertama. Sehingga kita memandang meng-angkat tangan di selain takbir pertama tidaklah disyariatkan. Demikianlah pendapat madzhab Hanafiyyah dan selain mereka. Pendapat ini yang dipilih oleh Asy-Syaukani t 21 dan lainnya dari kalangan muhaqqiq.” (Ahkamul Jana`iz , hal.148)

2.         Setelahnya, berta‘awwudz lalu membaca Al-Fatihah22 dan surah lain dari Al-Qur`an23. Thalhah bin Abdillah bin ‘Auf berkata: “Aku pernah shalat jenazah di belakang Ibnu ‘Abbas c, ia membaca Al-Fatihah dan surah lain. Ia mengeraskan (menjahrkan) bacaannya hingga terdengar oleh kami. Ketika selesai shalat, aku memegang tangannya seraya bertanya tentang jahr tersebut. Beliau menjawab: “Hanyalah aku menjahrkan bacaanku agar kalian mengetahui bahwa (membaca Al-Fatihah dan surah dalam shalat jenazah) itu adalah sunnah24 dan haq (kebenaran)

             Sebenarnya bacaan dalam shalat jenazah tidaklah dijahrkan namun dengan sirr (pelan), berdasarkan keterangan yang ada dalam hadits Abu Umamah bin     Sahl, ia berkata: “Yang sunnah dalam shalat jenazah, pada takbir pertama membaca Al-Fatihah dengan perlahan kemudian bertakbir tiga kali dan mengucapkan salam setelah takbir yang akhir.”

Ibnu Qudamahtberkata: “Bacaan (qira`ah) dan doa dalam shalat jenazah dibaca secara sirr. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam masalah ini di kalangan ahlul ilmi. Adapun riwayat dari Ibnu ‘Abbas c di atas, maka kata Al-Imam Ahmad t: ‘Hanyalah beliau melakukan hal itu (men-jahrkan bacaan) untuk mengajari mereka’.” (Al-Mughni, fashl Al-Israr bil Qira`ah wad Du’a` fi Shalatil Janazah)

Al-Imam Asy-Syaukani t berkata: “Jumhur ulama berpendapat tidak disunnahkan menjahrkan bacaan dalam shalat jenazah.” (Nailul Authar 4/81)

. 
3.     Takbir ke dua, lalu mengucapkan shalawat atas Nabi shallallahu’alaihi wasallam,


اَللَّهُمُّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلىَ إِبْرَاهِيْمَ وَعَلىَ آلِ إِبْرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ، اَللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبَرَاهِيْمَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ 
"Ya Allah limpahkanlah kesejahteraan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah melimpahkan kesejahteraan kepada Ibrahim dan kepada keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia, dan berikanlah berkah kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberikan berkah kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia." 
4.  Takbir yang ke tiga, lalu berdo'a untuk mayit dan untuk kaum muslimin dengan do'a yang ma'tsur (bersumber dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam) yakni:





اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا, وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيْرِنَا وَكَبِيْرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا, اَللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الإِسْلاَمِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَّفَهُ عَلَى اْلإِيْمَانِ اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلُه بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوْبِ وَالْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّ الثَّوْبُ اْلأَبْيَضُ مَِنَ الدَّنَسِ وَابْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ اْلَقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ وَافْسَحْ لَهُ فِيْ قَبْرِهِ وَنَوِّرْ لَهُ فِيْهِ اَللَّهُمَّ لاَ تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلاَ تُضِلَّنَا بَعْدَهُ 
"Ya Allah ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati di antara kami, yang hadir di antara kami dan yang tidak hadir, anak-anak kecil di antara kami dan orang-orang yang sudah tua, yang laki laki di antara kami dan yang wanita. Ya Allah siapa saja yang Kauhidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dalam Islam, dan siapa saja yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkan dalam keadaan Iman. Ya Allah ampunilah dia, kasihanilah dia, peliharalah dia dan maafkanlah dia, muliakanlah tempatnya, luaskanlah kuburnya. basuhlah dia dengan air, salju (es) dan air embun, dan sucikanlah ia dari dosa dan kesalahan sebagaimana baju putih yang dibersihkan dari noda. Gantilah untuknya rumah yang lebih baik daripada rumahnya (di dunia) dan keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, dan masukkanlah dia ke dalam surga, dan lindungilah ia dari adzab kubur dan adzab api neraka, lapangkanlah ia dalam kuburnya dan berilah cahaya kepadanya di dalam kubur. Ya Allah janganlah Engkau halangi kami atas pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya".(HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah)

Jika mayitnya seorang wanita, maka dengan menggunakan kalimat, Allahummaghfir la[ha], yakni menggunakan kata ganti untuk wanita, yaitu [ha].
Apabila mayit adalah seorang anak atau karena keguguran, maka mengucapkan,


اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ فَرَطًا وَذَخَرًا لِوَالِدَيْهِ وَشَفِيْعًا مُجَابًا اَللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِيْنَهُمَا وَاعْظِمْ بِهِ أُجُوْرَهُمَا وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاجْعَلْهُ فِيْ كَفَالَةِ إِبْرَاهِيْمَ عَلَيْهِ السَّلاَمُ وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيْمِ 
"Ya Allah jadikanlah ia pendahuluan dan simpanan pahala bagi dua orang tuanya, pemberi syafa'at yang diterima syafa'atnya, ya Allah beratkanlah dengannya timbangan kedua orang tuanya, lipatkanlah pahala keduanya, dan kumpulkanlah ia bersama para pendahulu yang shalih dari kaum mukminin, dan jadikanlah ia dalam tanggungan Nabi Ibrahim ’alaihissallam, dan jagalah dia dengan rahmat-Mu dari adzab Neraka Jahim." (Lihat al-Mughni, Ibnu Qudamah, 4:433) 
5.         Takbir ketiga, lalu berdoa secara khusus untuk si mayat secara sirr menurut pendapat jumhur ulama. (Al-Minhaj 7/34) Nabi n bersabda:
“Apabila kalian menshalati mayat, khususkanlah doa untuknya.”27
Kata Al-Munawi t menerangkan makna hadits di atas: “Yakni doakanlah si mayat dengan ikhlas dan menghadirkan hati karena maksud dari shalat jenazah tersebut adalah untuk memintakan ampun dan syafaat bagi si mayat. Diharapkan permintaan tersebut akan dikabulkan dengan terkumpulnya keikhlasan dan doa dengan sepenuh hati.” (Catatan kaki Ahkamul Janaiz, hal. 156)
Dalam hal ini, mengucapkan doa yang pernah diajarkan Nabi n lebih utama daripada mengamalkan yang selainnya. (Asy-Syarhul Mumti‘ 2/530, At-Ta‘liqat Ar Radhiyyah 1/444).

Di antara sekian doa yang pernah diucapkan Nabi n untuk jenazah adalah:
“Allahummaghfir lahu warhamhu, wa ‘aafihi wa’fu ‘anhu, wa akrim nuzulahu, wa wassi’ mudkhalahu. Waghsilhu bil maa-i wats tsalji wal barad. Wa naqqihi minadz dzunuubi wal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danas. Wa abdilhu daaran khairan min daarihi, wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa a’idz-hu min ‘adzaabil qabri wa min ‘adzaabin naari.”
“Ya Allah, ampuni dan rahmatilah dia. Lindungilah dia dari perkara yang tidak baik dan maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskan/ lapangkanlah tempat masuknya. Basuhlah ia (dari bekas-bekas dosa) dengan air,     salju dan es. Sucikanlah dia dari kesalahan-kesalahannya sebagaimana engkau mensucikan pakaian putih dari noda. Gantikanlah untuknya negeri yang lebih baik daripada negerinya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya dan pasangan yang lebih baik daripada pasangan hidupnya. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dia dari adzab kubur dan adzab neraka.”29

“Allahummaghfir lihayyinaa wa mayyitinaa, wa syaahidinaa wa ghaa-ibinaa, wa shaghiirinaa wa kabiirinaa, wadzakarinaa wa utsaanaa. Allahumma man ahyaitahu minna fa ahyihi ‘alal Islaam, wa man tawaffaitahu minnaa fa tawaffahu ‘alal imaan. Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa tudhilnaa ba’dahu.”
“Ya Allah, ampunilah orang yang masih hidup di antara kami dan orang yang sudah meninggal, orang yang sekarang ada (hadir) dan orang yang tidak hadir, anak kecil di antara kami dan orang besar, laki-laki dan wanita kami. Ya Allah siapa yang engkau hidupkan di antara kami maka hidupkanlah ia di atas Islam dan siapa yang engkau wafatkan di antara kami maka wafat-kanlah dia di atas iman. Ya Allah janganlah engkau haramkan bagi kami pahalanya dan jangan engkau sesatkan kami sepeninggalnya.”30
Bila mayat itu anak kecil, maka disenangi untuk mendoakan kedua orang tuanya31 agar mendapatkan ampunan dan rahmah seperti tersebut dalam hadits Al-Mughirah bin Syu‘bah z.32

Ulama menganggap baik untuk mengucapkan doa berikut ini:
“Allahummaj’alhu dzukh-ran liwaalidaihi wa farathan wa ajran wa syafii’an mujaaban. Allahumm tsaqqil bihi mawaaziinahuma wa a’dhim bihi ujuurahuma wa alhiq-hu bi shaalihi salafil mukminin. Waj’alhu fii kifaalati Ibraahiima wa qihi birahmatika ‘adzaabal Jahiim…..dst”
Artinya:
“Ya Allah jadikanlah anak ini (si mayat) sebagai pendahulu bagi kedua orang tuanya, tabungan/ simpanan dan pahala bagi keduanya. Ya Allah beratkanlah timbangan keduanya dengan kematian si anak, besarkanlah pahala keduanya. Ya Allah, jadikanlah anak ini dalam tanggungan Nabi Ibrahim33 dan gabungkanlah dia dengan pendahulu yang shalih dari kalangan (anak-anak kecil) kaum mukminin. Lepaskanlah dia dari adzab neraka Jahim dengan rahmat-Mu34. Gantikanlah untuknya rumah/ negeri yang lebih baik daripada rumah/ negerinya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya. Ya Allah, ampunilah salaf kami, orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang mendahului kami dalam keimanan.”35 (Al-Mughni, fashl Ad-Du’a` li Walidayith Thifl Al-Mayyit)

6.     Takbir yang ke empat, , disyariatkan berdoa sebelum mengucapkan salamdengan dalil hadits Abu Ya‘fur dari Abdullah bin Abi Aufa z ia berkata: “Aku menyaksikan Nabi n (ketika shalat jenazah) beliau bertakbir empat kali, kemudian (setelah takbir keempat) beliau berdiri sesaat –untuk berdoa–.”36
Al-Imam Ahmad t berpendapat disunnahkan berdoa setelah takbir terakhir ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Masa`il Al-Imam Ahmad (153). Demikian pula pendapat dalam madzhab Asy-Syafi‘iyyah. (Ahkamul Jana`iz, hal. 161)
7.      
8.      
9.     lalu diam sejenak, setelahnya selanjutnya mengucapkan satu kali ke arah kanan, yaitu mengucapkan, "Assalamu 'alaikum wa rahmatullah."


Dianjurkan mengangkat kedua tangan pada tiap kali takbir, karena adanya keterangan tentang itu dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam.

Do'a Ziarah Kubur

Di antara do'a berziarah kubur adalah,


اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمِ مُؤْمِنِيْنَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ 
“Keselamatan semoga terlimpah kepada kalian, penghuni (kubur) kaum mukminin, dan insya Allah kami semua akan menyusul kalian." (HR. Muslim)

 
Hukum wanita mengantar jenazah ke makam

Dari  Ummu ‘Athiyyah x:
“Kami dilarang (dalam satu riwayat: Rasulullah n melarang kami) untuk mengikuti jenazah namun tidak ditekankan (larangan tersebut) terhadap kami.”1
Al-Imam Ibnul Daqiqil ‘Ied t berkata:“Hadits ini mengandung dalil dibencinya wanita mengikuti jenazah, namun tidak sampai pada keharaman. Demikian yang dipahami dari ucapan Ummu ‘Athiyyah x: (namun tidak ditekankan larangan tersebut terhadap kami) karena ‘azimah menunjukkan ta`kid (penekanan).” (Ihkamul Ahkam fi Syarhi ‘Umdatil Ahkam, kitab Al-Jana`iz, hal. 199)
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani tberkata: “Seakan-akan Ummu ‘Athiyyah hendak menyatakan bahwa: ‘Beliau n benci bila kami mengikuti jenazah, namun beliau tidak mengharamkannya’.” Al-Qurthubi t berkata: “Yang tampak dari konteks ucapan Ummu ‘Athiyyahxadalah larangan tersebut merupakan nahi tanzih (larangan makruh, bukan haram). Demikian pendapat jumhur ahlul ilmi2.” (Fathul Bari, 3/186).

§ 



Demikian semoga salawat dan salam Allah subhanahu wata’ala limpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu’alaihi wasallam.