Selasa, 23 Februari 2016

Niat dan Besar Zakat Fitrah

 Pengertian Zakat 
Zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimilikinya dan diperolehnya setelah mencukupi nishab dan haul yang diberikan kepada 8 gologan yang berhak menerima. Dalil Zakat Perintah ada pada (QS. 9 : 103 )
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah menyisihkan sebagian uang atau makanan pokoknya yang diberikan sebelum sholat idul fitri. Jadi setiap muslim wajib membayar zakat fitrah pada akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan tiga hari sebelum hari raya, demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.
Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
a.    Besar dan Jenis Zakat Fitah
Kadar zakat fitrah yang harus dibayar  adalah satu sha' dari makanan pokok daerah setempat, dan satu sha' untuk ukuran sekarang kira-kira 3 kg.
b.    Niat Zakat Fitrah
1)        Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Niat ini diucapkan oleh diri kita sendiri tanpa diwakilkan kepada orang lain. Adapun lafadznya adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An Nafsii Fardlol Lillaahi Ta'aalaa
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta'ala
2)        Niat Zakat Fitrah untuk Istri
Jika seorang suami ingin membacakan niat zakat fitrah untuk istrinya, maka lafadznya adalah sebagai berikut :
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An Zaujatii Fardhol Lillaati Ta'aalaa
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta'ala
3)        Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak laki-laki yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya : 
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An Waladii (Sebutkan Nama Anaknya) Fardhol Lillaahi Ta'aalaa
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak laki-laki saya (sebut namanya) Fardhu karena Allah Ta’ala
4)        Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Bagi orang tua yang memiliki seorang anak perempuan yang masih bayi, balita dan/atau mungkin belum bisa membaca niat zakat fitrah, maka bisa diwakilkan kepada orang tuanya. Dan berikut adalah lafadz niatnya : 
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 

Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An Bintii (Sebutkan Nama Anaknya) Fardhol Lillaahi Ta'aalaa
Artinya :
Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah atas anak perempuan saya (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala
5)                  Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'Annii Wa'an Jamii'i Maa Yalzamunii Nafaqootuhum Syar'an Fardhol Lillaahi Ta'aalaa
Artinya :
Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya diwajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah Ta’aala.
6)        Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…..) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 
Nawaitu An Ukhrija Zakaatal Fithri 'An (Sebutkan Nama Orangnya) Fardhol Lillaahi Ta'aalaa
Artinya :
Niat saya mengeluarkan zakat fitrah atas…. (sebut nama orangnya), Fardhu karena Allah Ta’ala

0 komentar:

Posting Komentar