SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI

Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.

GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI

Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.

SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN

Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.

ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT

Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif

KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?

Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.

Jumat, 13 Mei 2016

Makalah PAI Muamalah Ijarah-Ariyah-Rahn-Hiwalah

Guru Ngaji YGNI. Makalah PAI Muamalah Ijarah-Ariyah-Rahn-Hiwalah


DAFTAR ISI

HalamanJudul…………………………………………………………………
Kata Pengantar…………………………………………………………………
Daftar Isi………………………………………………………………………..
BAB I. Pendahuluan
            I.1. Latar Belakang……………………………………………………..
            I.2. Rumusan Masalah………………………………………………….
            I.3. Tujuan………………………………………………………………
BAB II. Pembahasan ………………………………………………………..
BAB III. Kesimpulan……………………………………………. ……………..
Daftar Pustaka ……………………………………………. ……………………



BAB I
PENDAHULUAN
I.1. Latar Belakang
Hidup dimuka bumi ini pasti selalu melakukan yang namanya kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari. Bertransaksi sana-sini untuk menjalankan kehidupan dan tanpa kita sadari pula kita melakukan yang namanya ijarah, ariyah, rahn, hiwalah dan ji’alah.
    Latar belakang disusunnya makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang telah diberikan oleh dosen pengajar. Makalah ini membahas tentang beberapa masalah bidang muamalah yaitu ijarah, ariyah, rahn, hiwalah dan ji’alah.
I.2. Rumusan Masalah
            Rumusan masalah dibuatnya makalah ini adalah:
·         Apa pengertian ijarah, dasar hukum ijarah, rukun ijarah, syarat, berakhirnya serta macam-macam ijarah?
·         Apa pengertian ariyah, dasar hukum ariyah, rukun ariyah, syarat, berakhirnya serta macam-macam ariyah?
·         Apa pengertian rahn, dasar hukum rahn, rukun rahn, syarat, berakhirnya serta macam-macam rahn?
·         Apa pengertian hiwalah, dasar hukum hiwalah, rukun hiwalah, syarat, berakhirnya serta macam-macam hiwalah?
·         Apa pengertian ji’alah, dasar hukum ji’alah, rukun ji’alah, syarat, berakhirnya serta macam-macam ji’alah?
I.3. Tujuan
            Tujuan dibuatnya makalah ini adalah:
·         Untuk mengetahui pengertian ijarah, dasar hukum ijarah, rukun ijarah, syarat, berakhirnya serta macam-macam ijarah
·         Untuk mengetahui pengertian ariyah, dasar hukum ariyah, rukun ariyah, syarat, berakhirnya serta macam-macam ariyah
·         Untuk mengetahui pengertian rahn, dasar hukum rahn, rukun rahn, syarat, berakhirnya serta macam-macam rahn
·         Untuk mengetahui hiwalah, dasar hukum hiwalah, rukun hiwalah, syarat, berakhirnya serta macam-macam hiwalah
·         Untuk mengetahui pengertian ji’alah, dasar hukum ji’alah, rukun ji’alah, syarat, berakhirnya serta macam-macam ji’alah




BAB II
PEMBAHASAN
II.1. IJARAH
II.1.1. Pengertian Ijarah
Menurut bahasa berarti balasan, tebusan atau pahala. Menurut istilah berarti melakukan aqad mengambil manfaat sesuatu yang diterima dari orang lain dengan jalan membayar sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan dengan syarat-syarat tertentu.
Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional, ijarah adalah akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa/upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.
II.1.2. Dasar Hukum Ijarah
  1. Al- Qur’an
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, Maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan”.(QS.al-Baqarah:233)
  1. Al-Hadits
“Berikanlah upah kepada orang yang kamu pekerjakan sebelum kering keringat mereka”.(HR. Abu Ya’la, Ibnu Majah, at-Thabrani dan Tirmidzi)
II.1.3. Rukun Ijarah
a)                Mu’jar (orang/barang yang disewa)
b)                Musta’jir (orang yang menyewa)
c)                Sighat (ijab dan qabul)
d)               Upah dan manfaat
II.1.4. Syarat Ijarah
a)      Kedua orang yang berakad harus baligh dan berakal
b)      Menyatakan kerelaannya untuk melakukan akad ijarah
c)      Manfaat yang menjadi objek ijarah harus diketahui secara sempurna
d)     Objek ijarah boleh diserahkan dan dipergunakan secara langsung dan tidak bercacat
e)      Objek ijarah sesuatu yang dihalalkan oleh syara’ dan merupakan sesuatu yang bisa disewakan
f)       Yang disewakan itu bukan suatu kewajiban bagi penyewa
g)      Upah/sewa dalam akad harus jelas, tertentu dan sesuatu yang bernilai harta.
II.1.5. Akhir Ijarah
a)      Menurut ulama hanafiayah, ijarah dipandang habis dengan meninggalnya salah seorang yang akad, sedangkan ahli waris tidak memiliki hak untuk meneruskannya. Adapun menurut jumhur ulama, ijarah tidak batal tetapi diwariskan
b)      Pembatalan akad
c)      Terjadi kerusakan pada barang yang disewa, akan tetapi menurut ulama lainnya kerusakan pada barang sewaan tidak menyebabkan habisnya ijarah, tetapi harus diganti selagi masih bisa diganti.
d)     Habis waktu, kecuali ada uzur.
II.1.6. Macam-Macam Ijarah
Berdasarkan obyeknya, Ijarah terdiri dari:
a)      Ijarah dimana obyeknya manfaat dari barang, seperti sewa mobil, sewa rumah, dsb
b)     Ijarah dimana obyeknya adalah manfaat dari tenaga seorang seperti jasa konsultan, pengacara, buruh, kru, jasa guru/dosen,dll. Pendapatan yang diterima dari transaksi Ijarah disebut ujrah. Al-Ujrah ialah imbalan yang diperjanjikan dan dibayar oleh pengguna manfaat sebagai imbalan atas manfaat yang diterimanya.
II.2. ARIYAH
II.2.1. Pengertian Ariyah
Menurut bahasa berarti saling menukar dan mengganti dalam konteks tradisi pinjam meminjamMenurut istilah berarti Kebolehan memanfaatkan benda tanpa memberikan suatu imbalan.
            Menurut mazhab Hambali ariyah adalah barang yang dipinjamkan, yaitu barang yang diambil dari pemiliknya atau pemilik manfaatnya untuk diambil manfaatnya pada suatu masa tertentu atau secara mutlak dengan tanpa imbalan ongkos.
II.2.2. Dasar Hukum Ariyah
a.       Al-Qur’an
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari karunia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.
(Q.S Al-Maidah: 2)
Artinya: “orang-orang yang lalai terhadap sholatnya (5), yang berbuat ria (6) dan enggan (memberikan) bantuan.(7)”
(Q.S Al-Ma’un 5-7)
b.      Al-hadist
“Bahwasanya Rasulullah SAW pada hari Khaibar pernah meminjam perisai daripada Shafwan bin Umaiyah, lalu berkata Shafwan kepada beliau: Apakah perisai ini diambil terus dari padaku, wahai Muhammad!, Beliau menjawab: Tidak, tetapi hanya pinjaman yang dijamin.” (Riwayat Abu Dawud dan Ahmad)”.
Rasullah SAW bersabda:       
والله فىي عون العبد ما كا ن العبد في عون أخيه
“Dan Allah selalu menolong hamba-Nya, selama ia menolong saudaranya” (shahih: Shahibul Jami’us Shaghir no: 6577)
والعا رية مؤداة
Ariyah (barang pinjaman) adalah barang yang wajib dikembalikan.” (Riwayat Abu Dawud dan at-Turmudzi)
من أخذ اموال النّاس يريد اداءها ادّى الله عنه ومن اخذ ير يد إتلافها اتلفه الله
(رواه البخاري)
“Siapa yang meminjam harta seseorang dengan kemauan membayarnya, maka Allah akan membayarnya, dan barang siapa yang meminjam dengan kemauan melenyapkannya maka Allah akan melenyapkan hartanya”. (Hadits riwayat Al-Bukhari).
II.2.3. Rukun Ariyah
a)      Mu’ir (peminjam)
b)      Musta’ir (yang meminjamkan)
c)      Mu’ar (barang yang dipinjam)
d)     Shigat (ijab dan qabul)
II.2.4. Syarat Ariyah
1.      Mu’ir berakal sehat
Orang gila dan anak kecil yang tidak berakal tidak dapat meminjamkan barang. Ulama Hanafiah tidak mensyaratkan sudah baligh, sedangkan ulama lainnya menambahakan bahwa yang berhak meminjamkan adalah orang yang dapat berbuat kebaikan sekehendaknya tanpa dipaksa, bukan anak kecil dan bukan orang bodoh.
2.      Pemegangan barang oleh peminjam
Ariyah adalah transaksi dalam berbuat kebaikan, yang dianggap sah memegang barang adalah peminjam, seperti halnya dalam hibah
3.      Barang (mu’ar) dapat dimanfaatkan tanpa merusak zatnya, jika musta’ar tidak dapat dimanfaatkan, akad tidak sah.
Para ulama telah menetapkan bahwa ariyah dibolehkan terhadap setiap barang yang dapat diambil manfaatnya dan tanpa merusak zatnya, seperti meminjamkan tanah, pakaian,binatang dan lain-lain.
II.2.5. Berakhirnya Akad Ariyah
a.       Pemberi pinjaman meminta agar pinjamannya dikembalikan. Hal ini karena akad peminjaman tidaklah mengikat, sehingga ia berakhir dengan pembatalan (fasakh).
b.      Peminjam mengembalikan barang yang dia pinjam.
c.       Salah satu pihak pelaku akad gila atau tidak sadarkan diri.
d.      Kematian salah satu pihak pelaku akad, pemberi pinjaman atau peminjam.
e.       Al- Hajr (pelarangan untuk membelanjakan harta) terhadap salah satu pihak pelaku akad karenakedunguan (safah).
f.       Al- Hajr yang disebabkan kebangkrutan pemberi pinjaman. Hal ini karena dengan kebangkrutannya, maka dia tidak boleh mengabaikan manfaat dari harta bendanya dan tidak mengambilnya. Ini adalh untuk kepentingan para pemberi utangnya.
II.2.6. Macam-Macam Ariyah
a)      Ariyah muqayyadah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat terikat dengan batasan tertentu. Misalnya peminjaman barang yang dibatasi pada tempat dan jangaka waktu tertentu. Dengan demikian, jika pemilik barang mensyaratkan pembatasan tersebut, berarti tidak ada pilihan lain bagi pihak peminjam kecuali mentaatinya. ‘Ariyah ini biasanya berlaku pada objek yang berharta, sehingga untuk mengadakan pinjam-meminjam memerlukan adanya syarat tertentu.
Pembatasan bisa tidak berlaku apabila menyebabkan musta’ir tidak dapat mengambil manfaat karena adanya syarat keterbatasan tersebut. Dengan demikian dibolehkan untuk melanggar batasan tersebut apabila terdapat kesulitan untuk memanfaatkannya. Jika ada perbedaan pendapat antara mu’ir dan musta’ir tentang lamanya waktu meminjam, berat/nilai barang, tempat dan jenis barang maka pendapat yang harus dimenangkan adalah pendapat mu’ir karena dialah pemberi izin untuk mengambil manfaat barang pinjaman tersebut sesuai dengan keinginannya.
b)      Ariyah mutlaqah, yaitu bentuk pinjam meminjam barang yang bersifat tidak dibatasi. Melalui akad ‘ariyah ini, peminjam diberi kebebasan untuk memanfaatkan barang pinjaman, meskipun tanpa ada pembatasan tertentu dari pemiliknya. Biasanya ketika ada pihak yang membutuhkan pinjaman, pemilik barang sama sekali tidak memberikan syarat tertentu terkait obyek yang akan dipinjamkan.
II.3. RAHN
II.3.1. Pengertian Rahn
Menurut bahasa berarti tertahan. Menurut istilah berarti memperlakukan harta sebagai jaminan atas hutang yang dipinjam, supaya dianggap sebagai pembayaran manakala yang berhutang tidak sanggup melunasi hutangnya.
II.3.2. Dasar Hukum Rahn
Perjanjian gadai dibenarkan oleh islam, berdasarkan:
a.       Al qur’an surat Al Baqarah ayat:  283

Artinya: jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh penggadai). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah tuhannya.
b.      Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah, dari Anas r.a, yang artinya:”Rosulullah merungguhkan baju besi kepada seorang yahudi di madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang yahudi”.
c.       Ijma ulama atas hukum mubah(boleh) dalam perjanjian gadai
Hal ini menjadikan adanya khilafah pada beberapa ulama, diantaranya madzhab Dhahiri, Mujahid, Al Dhahak, hanya memperbolehkan gadai pada saat berpergian saja, berujuk pada surat Al Baqoroh ayat 283.
II.3.3. Rukun Rahn
a)      Orang yang menggadai/orang yang menyerahkan barang jaminan(rahin)
b)      Orang yang menerima barang gadai (murtahin)
c)      Barang yang dijadikan jaminan(borg/marhun).
d)     Akad(ijab dan qobul)
e)      Adanya hutang yang dimiliki oleh penggadai.
II.3.4. Syarat Rahn
a)   Sehat fikirannya
b)   Dewasa, baligh
c)   Barang yang digadaikan telah ada di waktu gadai
d)  Barang gadai bisa diserahkan/dipegang oleh penggadai.
II.3.5. Berakhirnya Akad Rahn
a)      Barang telah diserahkan kembali pada pemiliknya
b)      Rahin(penggadai)membayar hutangnya
c)      Dijual secara pakasa
Maksudnya, yaitu apabila hutang telah jatuh tempo danrahin tidak mampu melunasi maka atas permintaan hakim,rahin bisa menjual borg(barang gadaian).apabila rahin tidak mau menjual hartanya maka hakim yang menjualnya untuk melunasi utangnya(rahin).dengan telah di lunasinya hutang tersebut,maka akad gadai telah berakhir.
d)     Pembatalan hutang dengan cara apapun sekalipun dengan pemindahan oleh murtahin
e)      Pembatalan oleh murtahin,meskipun tidak ada persetujuan dari pihak rahin.
f)       Rusaknya barang gadaian oleh tindakan/penggunaan murtahin.
g)      Memanfatkan barang gadai dengan penyewaan,hibah,atau sedekah,baik dari pihak rahin atau murtahin
h)      Meninggalnya rahin (menurut Malikiyah) atau murtahin (menurut Hanafiyah). sedangkan syafi`iyah dan Hambali,menganggap kematian para pihak tidak mengakhiri akad rahn
II.3.6. Macam-Macam Rahn
a)      Rahn ‘Iqar/Rasmi (rahn Takmini/Rahn Tasjily)
Merupakan bentuk gadai, dimana barang yang digadaikan hanya dipindahkan kepemilikannya, namun barangnya sendiri masih tetap dikuasai dan dipergunakan oleh pemberi gadai. Maksudnya bagaimana ya? Jadi begini:
Tenriagi memiliki hutang kepada Elda sebesar Rp. 10jt. Sebagai jaminan atas pelunasan hutang tersebut, Tenriagi menyerahkan BPKB Mobilnya kepada Elda secara Rahn ‘Iqar. Walaupun surat-surat kepemilikan atas Mobil tersebut diserahkan kepada Elda, namun mobil tersebut tetap berada di tangan Tenriagi dan dipergunakan olehnya untuk keperluannya sehari-hari. Jadi, yang berpindah hanyalah kepemilikan atas mobil dimaksud.
Konsep ini dalam hukum positif lebih mirip kepada konsep Pemberian Jaminan Secara Fidusia atau penyerahan hak milik secara kepercayaan atas suatu benda. Dalam konsep Fidusia tersebut, dimana yang diserahkan hanyalah kepemilikan atas benda tersebut, sedangkan fisiknya masih tetap dikuasai oleh pemberi fidusia dan masih dapat dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.
b)      Rahn Hiyazi
Bentuk Rahn Hiyazi inilah yang sangat mirip dengan konsep Gadai baik dalam hukum adat maupun dalam hukum positif.  Jadi berbeda dengan Rahn ‘Iqar yang hanya menyerahkan hak kepemilikan atas barang, maka pada Rahn Hiyazi tersebut, barangnya pun dikuasai oleh Kreditur.
Jika dilihat dalam contoh pada point 1 di atas, jika akad yang digunakan adalah Rahn Hiyazi, maka Mobil milik Tenriagi tersebut diserahkan kepada Elda sebagai jaminan pelunasan hutangnya. Dalam hal hutang Tenriagi kepada Elda sudah lunas, maka Tenriagi bisa mengambil kembali mobil tersebut.



II.4. HIWALAH
II.4.1. Pengertian Hiwalah
Menurut bahasa berarti pemindahan, pengalihan atau pengoperan. Menurut istilah berartipengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah adalah memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud Hiwalah adalah  Pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain.
II.4.2. Dasar Hukum Hiwalah
Pelaksanaan Al Hiwalah dibenarkan dalam Islam. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, (artinya) : ”Orang yang mampu membayar haram atas melalaikan hutangnya. Apabila salah seorang diantara kamu memindahkan hutangnya kepada orang lain, hendaklah diterima pilihan itu, asal yang lain itu mampu membayar”. (HR. Ahmad dan Baihaqi)
II.4.3. Rukun Hiwalah
a)      Pihak pertama (muhil) yaitu orang yang menghiwalahkan (memindahkan) utang
b)      Pihak kedua (muhal) yaitu orang yang dihiwalahkan (orang yang mempunyai utang kepada muhil)
c)      Pihak ketiga (muhal ‘alaih) yaitu orang yang menerima hiwalah
d)     Ada piutang muhil kepada muhal
e)      Ada piutang muhal ‘alaih kepada muhil
f)       Ada sighat hiwalah yaitu ijab dari muhil dengan kata-katanya, “Akuhiwalahkan utangku yang hak bagi engkau kepada fulan” dan kabuldari muhal dengan kata-katanya, “Aku terima hiwalah engkau”. (Ahmad Idris, Fiqh al-Syafi’iayah, hal. 57-58)
II.4.4. Syarat Hiwalah
a)      Ada kerelaan muhil (orag yang berhutang dan ingin memindahkan hutang)
b)      Ada persetujuan  dari muhal (orang yang member hutang)
c)      Hutang yang akan dialihkan keadaannya masih tetap dalam pengakuan
d)     Adanya kesamaan hutang muhil dan muhal ‘alaih (orang yang menerima pemindahan hutang) dalam jenisnya, macamnya, waktu penangguhannya dan waktu pembayarannya.Dengan hiwalah hutang muhil bebas.
II.4.5. Berakhirnya Akad Hiwalah
a)      Fasakh. apabila akad hiwalah telah fasakh ( batal) , maka hak muhal untuk menuntut utang kembali kepada muhil, pengertian fasakh dalam istilah fukaha adalah berhentinya akad sebelum tujuana akad tercapai.
b)      Hak muhal ( utang) sulit untuk dapat kembali karena muhal alaih meninggal dunia, boros, ( safih) atau lainnya, dalam keadaan semacam ini dalam urusan penyelesaian utang kembalikepada muhil. Pendapat ini dikemukakan oleh hanafiah, akan tetapi menurut malikiyah, syafi’iah, hanabilah. Apabila akad hiwalah sudah sempurnadan hak sudah berpindah serta di setujuioleh muhal maka hak penagihan tidak kembali kepada muhil, baik hak tersebut bisa dipenuhi atau tidak karena meninggalnya muhal muhal alaih atau boros. Apabila dalam pemindahan utang tersebut terjadi gharar (penipuan) menurut malikiyah, hak penagihan utang kembali kepada muhil.
c)      Penyerahan harta oleh muhal alaih kepada muhal.
d)     Meninggalnya muhal atau muhal alaih mewarisi harta hiwalah.
e)      Muhal menghibahkan hartanya kepada muhal alaih dan ia menerimanya.
f)       Muhal menyerahkan hartanya kepada muhal alaih dan dia menerimanaya
g)      Muhal membebaskan muhal alai
II.4.6. Macam-Macam Hiwalah
a.       Hawalah Muthlaqoh terjadi jika orang yang berhutang (orang pertama) kepada orang lain ( orang kedua) mengalihkan hak penagihannya kepada pihak ketiga tanpa didasari pihak ketiga ini berhutang kepada orang pertama. Jika A berhutang kepada B dan A mengalihkan hak penagihan B kepada C, sementara C tidak punya hubungan hutang pituang kepada B, maka hawalah ini disebut Muthlaqoh. Ini hanya dalam madzhab Hanafi dan Syi’ah sedangkan jumhur ulama mengklasifikasikan jenis hawalah ini sebagai kafalah.
b.      Hawalah Muqoyyadah terjadi jika Muhil mengalihkan hak penagihan Muhal kepada Muhal Alaih karena yang terakhir punya hutang kepada Muhal. Inilah hawalah yang boleh (jaiz) berdasarkan kesepakatan para ulama.
c.       Hawalah al haq adalah pemindahan hak atau piutang dari seorang pemilik piutang lainnya biasanya itu dilakukan bila pihak pertama mempunyai hutang kepada pihak kedua ia membayar utangnya tersebut  dengan piutannya pada pihak lain. Jika pembayaran barang/ benda, maka perbuatantersebut dinamakan sebagai hawalah hak. Pemilik piutang dalam hal ini adalah muhil, karena dia yang memindahkan kepada orang lain untuk memindahkan haknya
d.      Hawalah al dain yaitu lawan dari lawan al haq. Hawalah ad dain adalah pengalihan utang dari seorang penghutang  kepada penghutang lainnya. Ini dapat dilakukan karena penghutang pertama masih mempunyai piutang pada penghutangkedua. Muhil dalam hawalah ini adalah orang yang berutang, karena dia memindahkan kepada orang lain untuk membayar hutangnya. Hiwalah ini di syariatkanberdasarkan kesepakatan ulama.
II.5. JI’ALAH
II.5.1. Pengertian Ji’alah
Menurut bahasa berarti mengupah. Menurut istilah berarti sebuah akad untuk mendapatkan materi (upah) yang diduga kuat dapat diperoleh.
Istilah ji’alah dalam kehidupan sehari-hari diartikan oleh fuqaha yaitu memberi upah kepada orang lain yang dapat menemukan barangnya yang hilang atau mengobati orang yang sakit atau menggali sumur sampai memancarkan air atau seseorang menang dalam sebuah kompetisi. Jadi, ji’alah bukan terbatas pada barang yang hilang namun dapat setiap pekerjaan yang dapat menguntungkan seseorang.
II.5.2. Dasar Hukum Ji’alah
Dalam Al-Qur’an Dengan tegas Allah membolehkan memberikan upah kepada orang lain yang telah berjasa menemukan barang yang hilang. Hal itu di tegaskan dalam al-Qur’an surat Yusuf ayat 72:
Artinya: “Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala Raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

II.5.3. Rukun Ji’alah
a.       Lafal: Lafal itu mengandung arti izin kepada yang akan bekerja dan tidak ditentukan waktunya. Jika mengerjakan ji’alah tanpa seizing orang yang menyuruh (Pemilik barang) maka baginya tidak berhak memperoleh imbalan jika barang itu ditemukan.
b.      Orang yang menjanjikan memberi upah: Dapat berupa orang yang kehilangan barang atau orang lain.
c.       Pekerjaan: Mencari barang yang hilang.
d.      Upah harus jelas: Telah ditentukan dan diketahui oleh seseorang sebelum melaksanakan pekerjaan (menemukan barang).
II.5.4. Syarat Ji’alah
a.       Pihak-pihak yang berji'alah wajib memiliki kecakapan bermu'amalah (ahliyyah al-tasharruf), yaitu berakal, baligh, dan rasyid (tidak sedang dalam perwalian). Jadi ji'alah tidak sah dilakukan oleh orang gila atau anak kecil.
b.      upah (ja’il) yang dijanjikan harus disebutkan secara jelas jumlahnya. Jika upahnya tidak jelas, maka akad ji’alah batal adanya, karena ketidak pastian kompensasi. Seperti, barang siapa yang menemukan mobil saya yang hilang, maka ia berhak mendapatkan baju. Selain itu, upah yang diperjanjikan itu bukanlah barang haram, seperti minuman keras.
c.       Aktivitas yang akan diberi kompensasi wajib aktivitas yang mubah, bukan yang haram dan diperbolehkan secara syar’i. Tidak diperbolehkan menyewa tenaga paranormal untuk mengeluarkan jin, praktek sihir, atau praktek haram lainnya. Kaidahnya adalah, setiap asset yang boleh dijadikan sebagai obyek transaksi dalam akad ji’alah
d.      Kompensasi (materi) yang diberikan harus jelas diketahui jenis dan jumlahnya (ma'lum), di samping tentunya harus halal.
II.5.5. Berakhirnya Jialah
Madzab Malikiyah menyatakan, akad ji’alah boleh dibatalkan ketika pekerjaan belum dilaksanakan oleh pekerja (‘amil). Sedangkan menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, akad ji’alah boleh dibatalkan kapanpun,\ sebagaimana akad-akad lain, seperti syirkah dan wakalah, sebelum pekerjaan diselesaikan secara sempurna. Jika akad dibatalkan di awal, atau di tengah berlangsungnya kontrak, maka hal itu tidak masalah, karena tujuan akad belum tercapai. Jika akad dibatalkan setelah dilaksanakannya pekerjaan, maka ’amil boleh mendapatkan upah sesuai yang dikerjakan.
Pembatalan jialah dapat dilakukan oleh kedua belah pihak (orang yang kehilangan barang dengan orang yang dijanjikan jialah atau orang yang mencari barang) sebelum bekerja. Jika pembatalan datang dari orang yang bekerja mencari barang, maka ia tidak mendapatkan upah sekalipun ia telah bekerja. Tetapi, jika yang membatalkannya itu pihak yang menjanjikan upah maka yang bekerja berhak menuntut upah sebanyak pekerjaan yang telah dilakukan.




BAB III
PENUTUP
III.1. Kesimpulan
            Kegiatan muamalah seperti ijarah, ariyah, rahn, hiwalah dan ji’alah. adalah sesuatu yang tidak bisa terlepas dari kehidupan kita sehari-hari. Hukum asalnya terikat dengan hukum syara. Oleh karena itu sebagai seorang muslim, kita seharusnya mengetahui dalil-dalil syara dan ketentuan-ketentuan mengenai kegiatan tersebut agar kita terhindar dari hal-hal yang diharamkan dan dibenci Allah swt.
III.2. Saran
            Dari uraian di atas maka penulis menyadari bahwa banyak terdapat kesalahan dan kekurangan, untuk itu pemakalah mohon kritikan dan saran yang sifatnya konstruktif demi kesempurnaan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA
Rifai, Moh. 1978. Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV. Toha Putra Semarang
Sumberhttp://ochisl.blogspot.co.id/2015/05/makalah-fiqih-ijarah-ariyah-rahn.html