SELAMAT DATANG DI BLOG GURU NGAJI YGNI

Guru Ngaji YGNI ada untuk pengembangan dakwah lewat pendidikan Diniyah Formal dan Formal serta pemberdayaan masyarakat.

GURU NGAJI YGNI DAN LAZISWAQ YGNI

Anda Peduli Pendidikan Diniyah buat anak anak di desa dan kampung-kampung salurkan bantuan ke LAZISWAQ YGNI BRI : 6602-01-007030-53-9 AN.Yayasan YGNI.

SAVE PALESTINE-SYURIAH-AFGHANISTAN

Indonesia dicap Sebagai Negara Kafir tapi Paling Giat Membela Palestina Merdeka, Arab Diakui Sebagai Pusat Manhaj Sunnah tapi lembek Membla Saudaranya.

ANDA MUSLIM REAKTIF ? KENAPA TIDAK AKTIF ? KALAU ADA PEMURTADAN BARU RIBUT

Kalau ada non muslim peduli terhadap permasalahan lingkungan baik pendidikan ,Sosial ekonomi dan lainnya anda katakan sebagai pemurtadan tapi anda sendiri tidak peduli terhadap mereka, Itulah Islam Reaktif

KAPAN ANDA PEDULI TERHADAP DAKWAH DAN DHUAFA ?

Uang dan harta anda sering digunakan secara berlebihan bahkan mubazir kenapa tidak untuk menolong sesama.

Sabtu, 26 Oktober 2013

Keutamaan Dan Doa Saat Umur 40 Tahun

Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam atas hamba dan utusan-Nya, Nabi MuhammadShallallahu ‘Alaihi Wasallam , keluarga dan para sahabatnya.
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)
Keistimewaan Umur 40 Tahun
Sebagian orang menyebut, umur empat puluh tahun penuh teka-teki dan penuh misteri. Sehingga terbit sebuah buku berjudul, “Misteri Umur 40 tahun” yang diterbitkan pustaka al-tibyan – Solo, diterjemahkan dari buku berbahasa Arab, Ya Ibna al-Arba’in, oleh Ali bin Sa’id bin Da’jam.
Seseorang yang sudah mencapai umur 40 tahun berarti akalnya sudah sampai pada tingkat kematangan berfikir serta sudah mencapai kesempurnaan kedewasaan dan budi pekerti. Sehingga secara umum, tidak akan berubah kondisi seseorang yang sudah mencapai umur 40 tahun.
Al-Tsa’labi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya Allah menyebutkan umur 40 tahun karena ini sebagai batasan bagi manusia dalam keberhasilan maupun keselamatannya.”
Ibrahim al-Nakhai rahimahullah berkata, “Mereka berkata (yakni para salaf), bahwa jika seseorang sudah mencapai umur 40 tahun dan berada pada suatu perangai tertentu, maka ia tidak akan pernah berubah hingga datang kematiannya.” (Lihat: al-Thabaqat al-Kubra: 6/277)  
Allah Ta’ala telah mengangkat para nabi dan Rasul-Nya, kebanyakan, pada usia 40 tahun, seperti kenabian dan kerasulan Muhammad, Nabi Musa, dan lainnya ‘alaihim al-Shalatu wa al-Sallam. Meskipun ada pengecualian sebagian dari mereka.
Imam al-Syaukani rahimahullah berkata, “Para ahli tafsir berkata bahwa Allah Ta’ala tidak mengutus seorang Nabi kecuali jika telah mencapai umur 40 tahun.” (Tafsir Fathul Qadir: 5/18)
Dengan demikian, usia 40 tahun memiliki kekhususan tersendiri. Pada umumnya, usia 40 tahun adalah usia yang tidak dianggap biasa, tetapi memiliki nilai lebih dan khusus.
Dihikayatkan, al-Khalil bin Ahmad al-Farahidi adalah seorang laki-laki yang shalih, cerdas, sabar, murah hati, berwibawa dan terhormat. Ia berkata, “manusia yang paling sempurna akal dan pikirannya adalah apabila telah mencapai usia 40 tahun. Itu adalah usia, di mana pada usia tersebut Allah Ta’ala mengutus Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan pikiran manusia akan sangat jernih pada waktu sahur.” (Lihat: al-Wafyat A’yan, Ibnu Khalkan: 2/245)
Disebutkan tentang biografi al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, “Bahwa ketika mencapai umur 40 tahun ia berkonsentrasi untuk beribadah dan memutuskan diri dari hubungan dengan manusia untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dan ia berpaling dari semua urusan dunia dan umat manusia, seakan-akan ia tidak pernah kenal seorangpun dari mereka. Dan ia terus menyusun karya-karya tulisnya. . .” (Syadzratu al-Dzahab: 8/51)
Al-Qur’an Menyebut Umur 40 Tahun
Cukuplah Al-Qur’an yang telah menyebutkan umur 40 tahun dengan tegas itu menjadi perhatian. Sehingga kita lihat, saat memasuki usia ini para ulama salaf mencapai kebaikan amal mereka dan menjadikannya sebagai hari-hari terbaik dalam hidupnya.
Allah Ta’ala berfirman,
حَتَّى إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri”.” (QS. Al-Ahqaf: 15)
Umur 40 Tahun dan Syukur
Ayat di atas mengisyaratkan, saat sudah menginjak usia 40 tahun hendaknya seseorang mulai meningkatkan rasa syukurnya kepada Allah juga kepada orang tuanya. Ia memohon kepada-Nya, agar diberi hidayah, taufik, dibantu, dan dikuatkan agar bisa menegakkan kesyukuran ini. Karena segala sesuatu yang terjadi di muka bumi ini adalah dengan kehendak dan izin-Nya, sehingga ia meminta hal itu kepada-Nya. Ini sebagaimana doa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallamkepada Mu’adz bin Jabal Radhiyallahu ‘Anhu, “Aku wasiatkan kepadamu wahai Mu’adz, Janganlah engkau tinggalkan untuk membaca sesudah shalat:
اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِك ، وَشُكْرِك وَحُسْنِ عِبَادَتِك
Ya Allah, bantulah aku untuk berdzikir, beryukur, dan memperbaiki ibadah kepada-Mu.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Nasai dengan sanad yang kuat)
Karena sesungguhnya seorang hamba pasti sangat butuh kepada pertolongan Tuhannya  dalam menjalankan perintah, menjauhi larangan, dan sabar atas ketetapan-ketetapan takdir-Nya. (Dinukil dari Subulus Salam, Imam al-Shan’ani)
Sebenarnya bersyukur itu sepanjang umur. Dan dikhususkan pada umur 40 tahun ini karena pada saat usia ini seseorang benar-benar harus sudah mengetahui segala nikmat Allah yang ada padanya dan pada orang tuanya, lalu ia mensyukurinya.
Imam al-Qurthubi rahimahullah dalam tafsirnya berkata, “Allah Ta’ala menyebutkan orang yang sudah mencapai umur 40 tahun, maka sesungguhnya telah tiba baginya untuk mengetahui nikmat Allah Ta’ala yang ada padanya dan kepada kedua orang tuanya, kemudian mensyukurinya.”
Sesungguhnya hakikat syukur itu mencakup tiga komponen; hati, lisan, dan anggota badan. Hati dengan mengakui bahwa semua nikmat itu berasal dari pemberian Allah. Lisan dengan menyebut-nyebut dan menyandarkan nikmat itu kepada-Nya serta memuji-Nya. Sementara anggota badan adalah dengan menggunakan nikmat itu untuk taat kepada-Nya, yakni untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Oleh karenanya, disebutkan dalam ayat, “Dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai.
Ditekankan Bersyukur Kepada Orang Tua
Saat seseorang berumur 40 tahun, maka ia memiliki tanggungjawab di tengah keluarga dan masyarakat yang lebih besar. Anak-anak memerlukan biaya yang lebih untuk pendidikan dan lainnya. Sementara orang tuanya, pastinya sudah renta dan sangat memerlukan bantuan dari anak-anaknya. Di sinilah sering seseorang melupakan orang tuanya karena konsentrasinya yang lebih terhadap keluarga dan anak-anaknya. Padahal seharusnya dengan bertambahnya umur semakin membuat ia sadar akan jasa-jasa orang tuanya kepada dirinya. Sehingga disebutkan dalam hadits, “Merugilah seseorang, merugilah seseorang, merugilah seseorang yang mendapatkan kedua orang tuanya, salah seorang atau kedua-duanya, tapi tidak bisa masuk surga (dengan itu).” Dalam riwayat lain, “Tapi keduanya tidak bisa memasukkannya ke dalam surga.” (HR. Ahmad dan lainnya)
Ayat tentang kewajiban berbuat ihsan kepada orang tua di atas diawali dengan perintah untuk mentahidkan Allah, ikhlash ibadah kepada-Nya, dan istiqamah di atasnya. Seolah menunjukkan, saat Allah perintahkan untuk mentauhidkan-Nya ada di antara hamba yang menyambut dan ada pula yang menentang. Sama juga dengan perintah berbakti kepada orang tua, ada manusia yang berbakti kepada orang tuanya dan ada pula yang malah durhaka.
Juga mengisyaratkan, agar tidak membedakan dan membentukan berbuat ihsan kepada orang tua dengan mentauhidkan Allah. Sesungguhnya berbuat ihsan kepada kedua orang tua itu bagian dari ibadah kepada Allah. Sehingga tidak boleh dalam berbuat ihsan tersebut melanggar nilai-nilai ketauhidan. Walau besar hak orang tua atas anak, tidak boleh mentaati keduanya dalam maksiat kepada Allah. Karena tetaplah nikmat yang orang tua dapatkan itu berasal dari Allah juga.
Bentuk berbuat ihsan kepada orang tua yang diperintahkan dalam ayat tersebut mencakup segala bentuk berbuat baik seperti memenuhi nafkah orang tua, memnuhi kebutuhannya, mentaati perintahnya yang ma’ruf, menghidarkan dari bahaya, mengobatkannya jika sakit, menghiburnya jika sedih, dan memohonkan ampun dan doa untuk kedunya, serta yang lainnya.
Jangan Lupakan Keturunan
Sesudah seorang muslim diperintah berbuat baik kepada orang yang di atasnya dan mengerjakan amal shalih untuk dirinya, janganlah ia lupa terhadap anak keturunanya. Ia juga wajib memperhatikan pendidikan dan pengarahan mereka, agar menjadi orang yang taat kepada Allah Ta’ala. Karena mereka adalah amanat yang harus diarahkan untuk taat kepada Tuhan-Nya.
Dan sesungguhnya di antara balasan baik dari amal shalih mereka adalah diperbaiki keturunan mereka. Baiknya orang tua akan berefek kepada perbaikan anak. Ini juga menjadi pelajaran, dalam melakukan pendidikan kepada anak haruslah orang tua memulai dari menshalihkan diri mereka dengan ilmu dan amal. Di samping supaya bisa menjadi teladan, baiknya anak keturunan juga menjadi balasan bagi dirinya.
Syaikh al-Sa’di berkata dalam menafsirkan ayat di atas, “Sesungguhnya baiknya orang tua dengan ilmu dan amal termasuk sebab yang besar untuk baiknya anak-anak mereka.”
Selain itu, berdoa sebagai bagian dari tawakkal kepada Allah dalam usaha tidak boleh dianggap ringan. Karena hati manusia itu berada di antara dua jari dari jemari Allah Ta’ala yang diarahkan kepada Dia kehendaki. Oleh sebab itu, kita dapatkan doa dari para Nabi dan orang-orang shalih untuk keshalihan anak-anak mereka.
Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, ada seorang lelaki yang mengadikan tentang anaknya kepada Thalhah bin MusharrifRadhiyallahu ‘Anhu, maka Thalhah berkata kepadanya, “Minta tolonglah dalam masalah anakmu dengan ayat,
رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِي أَنْعَمْتَ عَلَيَّ وَعَلَى وَالِدَيَّ وَأَنْ أَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لِي فِي ذُرِّيَّتِي إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)
Memperbaharui Taubat
Usia 40 tahun haruslah menjadi titik tolak dan perbaharuan taubat penyesalan seseorang atas dosa-dosa dan kufur nikmat selama hidupnya. Karena pada usia ini benar-benar telah merasakan banyaknya nikmat dan tidak sebandingnya rasa syukur terhadapnya. Maka pengakuan dosa pasti akan mengalir dari orang yang mau merenungkan masa lampaunya, sehingga dari itu lahir penyesalan, tumbuh istighfar dan taubat kepada Allah.
Oleh sebab itu, disebutkan dalam doa di atas,
إِنِّي تُبْتُ إِلَيْكَ وَإِنِّي مِنَ الْمُسْلِمِينَ
“Sesungguhnya aku bertobat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.” (QS. Al-Ahqaf: 15)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Dan di dalamnya terdapat petunjuk bagi orang yang sudah berusia 40 tahun agar memperbaharui taubat dan inabah kepada Allah ‘Azza wa Jalla serta bertekad kuat atasnya.” Dia harus terus meninggakatkannya saat usianya menginjak 40 tahun sampai ajal menjemputnya. Wallahu Ta’ala A’lam.

Panduan Bekam Bagi Pemula

Pengantar
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam telah besabda :
الشِّفَاءُ فِيْ ثَلاَثَةٍ: شَرْبَةِ عَسَلٍ وَشَرْطَةِ مِحْجَمٍ وَكَيَّةِ نَارٍ وَإِنِّيْ أَنْهَى أُمَّتِيْ عَنْ الْكَيِّ
“Kesembuhan itu berada pada tiga hal, yaitu minum madu, sayatan pisau bekam & sundutan dgn api (kay). Sesungguhnya aku melarang ummatku (berobat) dgn kay.” (HR Bukhari)
Dalam hadits yang lain Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda :
إِنَّ أَمْثَلَ مَا تَدَاوَيْتُمْ بِهِ الْحِجَامَةُ وَالْفَصْدُ
“Sesungguhnya cara pengobatan yang paling ideal bagi kalian adalah alhijamah (bekam) & fashdu (venesection).” (HR Bukhari – Muslim)
Persiapan Bekam
Sebenarnya tak ada persiapan khusus jika akan melakukan bekam. Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ahli bekam, beberapa ahli menganjurkan agar berpuasa terlebih dahulu, adapun ahli bekam yang lain justeru menyarankan makan terkebih dahulu 2 jam sebelum dilakukan bekam utk menghindari syok/pingsan.
Adapun langkah persiapannya sebagai berikut :
1.    Lakukan pemeriksaan umum, meliputi : tekanan darah, nadi, temperatur  tubuh, pernafasan, lidah iris (iridology), telapak tangan (palmistry) & lain-lain. Yang terpenting adalah bisa mengetahui penyakitnya, boleh dgn cara diagnosis medis maupun secara tradisional atau gabungan keduanya. Pasien dgn kondisi fisik yang sangat lemah sebaiknya ditunda utk dilakukan bekam.
2.    Cari & Diagnosa penyakitnya,  Jika diperlukan lakukan pemeriksaan laboratorium, rekam jantung/EKG, CT-Scan, & lain-lain utk memudahkan diganosa penyakit.
3.    Tentukan Titik bekamnya, Dalam menentukan titik bekam terdapat beberapa versi (madzhab) ada yang berdasarkan titik nabawi saja, berdasarkan lokasi keluhan, berdasarkan titik akupuntur & ada yang mendasarkan pada anatomi & patofisiologi organ yang bermasalah. Sampai sekarang belum ditemukan kata sepakat diantara beberapa madzhab tersebut, penulis sendiri bermadzhab pada titik bekam yang didasarkan pada titik nabawi & anatomi & patofisiologi organ yang bermasalah.
4.    Persiapkan Bahan & Alatnya,
•    Alat yang digunakan adalah : kop/gelas bekam & handpump (pompa), pisau bedah, bisturi, skapel, klem, kain duk, sarung tangan, masker wajah,mangkok/cawan, nampan, tempat sampah, meja, kursi & bed periksa. Jika memungkinkan diusahakan memiliki tabung oksigen utk mengantisipasi apabila terjadi pingsan/syok.
•    Bahan yang digunakan adalah : kassa steril, iodine,desinfektan, larutan H2O2, minyak zaitun & minyak habbatussauda’.
Untuk mensterilkan alat-alat yang digunakan tersebut maka setelah dicuci & dibersihkan lalu dimasukkan kedalam sterilisator. Yang umum digunakan adalah dgn teknologi pemanasan & ozone.
Pisau bedah, sarung tangan, masker wajah hanya boleh digunakan sekali pakai, setelah selesai satu pasien maka langsung dibuang.
Ruangan harus bersih, cukup penerangan, cukup ventilasi & aliran udara serta tak pengap. Dilarang menggunakan kipas angin di ruangan pada saat dilakukan bekam. Jangan melakukan bekam di tempat terbuka, tempat yang berdebu atau persis dibawah blower AC.
Tidak boleh menggunakan jarum, silet, gelas minum/bekas botol, tanduk, tissue & kain lap untup melakukan bekam. Walaupun tampak bersih namun peralatan tersebut bukan merupakan peralatan standar medis utk suatu tindakan bedah minor seperti bekam.
Disarankan setiap pasien memiliki kop bekam sendiri. Bagi penderita HIV-AIDS (ODHA), hepatitis (sakit kuning), pecandu narkoba & penyakit menular lainnya wajib memiliki peralatan bekam sendiri & tak boleh digunakan pasien lain walaupun sudah disterilkan.
Jenis Bekam
Berdasarkan prosesnya, bekam dibagi menjadi 2 macam : Bekam Kering & Bekam Basah.
1.    Bekam Kering (Dry Cupping) disebut juga Bekam Angin
Yakni metode bekam dgn tanpa mengeluarkan darah, bekam jenis ini ditujukan utk mengeluarkan kelebihan angin dlm tubuh. Caranya adalah:
•    Mulailah dgn membaca basmallah & bersihkan bagian tubuh yang akan dibekam dgn kapas/kasa yang diberi cairan NaCl fisiologis.
•    Boleh dilakukan pemijatan ringan dgn menggunakan minyak zaitun selama lebih kurang 5 menit utk merelaksasikan otot & memudahkan proses pembekaman.
•    Tentukan titik bekam sesuai dgn keluhan pasien.
•    Pilih gelas bekam (kop) berdasarkan lokasi bagian tubuh yang akan dibekam & postur tubuh tubuh. Pasien yang ukuran tubuhnya besar tentu kita pilihkan kop dgn ukuran yang lebih besar.
•    Pompa kop bekam dgn piston pada posisi yang dikehendaki sebanyak 2-3 kali tarikan sampai kekuatan sedotan dirasakan cukup, besarnya kekuatan pompa  berbeda utk masing-masing pasien.
•    Biarkan selama 10 menit (bagi pria), 7 menit (bagi wanita) atau 3 menit (bagi anak-anak). Jangan terlalu lama karena akan menyebabkan munculnya gelembung/blister.
•    Lepas gelas bekam & pijat kembali dgn minyak zaitun atau minyak jinten hitam selama 2-3 menit utk menghilangkan bercak-bercak hitam.
Bekam jenis ini sangat aman & bisa dilakukan oleh orang awam sekalipun. Titik bekamnya pun lebih bebas & fleksibel sesuai dgn keluhan yang dirasakan pasien. Misalkan pasien mengeluhkan sakit pada kepala bagian depan maka boleh langsung melakukan bekam kering pada bagian dahi.
Bentuk variasi dari metode Bekam kering ini adalah :
a.    Bekam Luncur (Sliding Cupping)
Yaitu metode bekam yang mana gelas bekam diseluncurkan di atas permukaan kulit yang rata (tidak tebal ototnya). Metode ini serupa dgn Guasha (cina), scrapping (inggris) atau kerokan (jawa), namun lebih aman karena tak merusak pori-pori sebagaimana kerokan.
b.    Bekam Cepat (Flash Cupping) atau Bekam Tarik
Yaitu metode bekam dgn cara tarik lepas – tarik lepas secara cepat pada bagian kulit yang sukar dibekam, atau apabila dibekam gelas cenderung jatuh. Area ini biasanya di sekitar wajah & dahi.
2.    Bekam Basah (Wet Cupping)
Metode bekam inilah yang dimaksudkan pada hadits-hadits tadi & merupakan metode bekam yang sebenarnya yakni dgn mengeluarkan darah.
•    Mulailah dgn membaca basmallah & mensterilkan bagian tubuh yang akan dibekam dgn desinfektan (misalnya. Iodin)
•    Dilanjutkan dgn penghisapan kulit menggunakan gelas bekam (kop), kekuatan penghisapan pada setiap pasien umumnya berbeda-beda. Lama penghisapan adalah antara 5-7 menit, tindakan ini sekaligus berfungsi sebagai Anestesi (pembiusan) lokal. Diutamakan mendahulukan bagian tubuh sebelah kanan kemudian yang sebelah kiri.
•    Dengan menggunakan pisau bedah standar (bisturi) dilakukan syartoh /penyayatan (jumlah sayatan 5-15 utk satu titik tergantung diameter kop yang dipakai, panjang sayatan 0,3-0,5 cm, tipis & tak boleh terlalu dalam, dilakukan sejajar dgn garis tubuh). Salahsatu tanda bahwa sayatannya baik adalah sesaat setelah disayat, kulit tak mengeluarkan darah akan tetapi setelah disedot dgn alat maka darahnya baru keluar.
•    Lakukan penghisapan kembali & biarkan “darah kotor” mengalir di dlm kop selama 5 menit.
•    Bersihkan & buang darah yang tertampung dlm kop & jika perlu bisa lakukan penghisapan ulang seperti tadi. Tidak boleh dilakukan pengulangan sayatan.
•    Bersihkan bekas luka & oleskan minyak habbatus sauda yang steril. Umumnya bekas bekam akan hilang setelah 2-5 hari.
•    Ucapkan Alhamdulillah & rasakan keajaiban “mukjizat” medis bekam.
Istirahatlah secukupnya setelah berbekam, lebih baik lagi tidur. Minumlah air putih, madu, sari kurma atau teh manis utk mempercepat pemulihan. Jika ingin makan, usahakan lebih dari satu jam sesudahnya & menghindari makan asam, pedas, mie & minuman bersoda/berkarbonase. Hindari pula utk melakukan jima’ setelah bekam.
Anda boleh bahkan dianjurkan mandi setelah 2 jam melakukan bekam. Sebaiknya menggunakan air hangat utk mempercepat proses pemulihan. Hindari utk menggosok bekas sayatan bekam dgn sabun secara berlebihan karena selain terasa perih juga akan memperlambat proses penyembuhan luka.
Umumnya bekas bekam akan hilang dlm waktu 3 hari sampai 1 minggu setelah bekam tergantung bentuk & warna yang ditinggalkan. Untuk mempercepat hilangnya lebam bekas bekam maka cukup dikompres dgn air hangat.
Semoga informasi ini bermanfaat.
Baarokallaahu fiikum..
[sumber: Majalah Asy-Syifa` edisi 1. Untuk pertanyaan seputar bekam, silakan ditanyakan langsung ke blog penulis: kaahil.wordpress.com/ ]
sumber: www.al-atsariyyah.

Keutamaan Berjima` di Malam Jumat

“SEORANG suami,” demikian kata Ibnu Hazm, “wajib menjimak istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan. Kkalau tidak, berarti ia durhaka terhadap Allah.”
Jika Ibnu Hazm berbicara tentang kewajiban berjima bagi suami istri, Imam Al Ghazali menjelaskan mengenai kepatutannya.
“Sepatutnya suami menjima istrinya pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik…” kata ulama bergelar hujjatul Islam itu. Namun, Al Ghazali tidak memaknai batasan itu secara kaku. “Bahkan sangat bijaksana kalau lebih dari sekali dalam empat malam, boleh pula kurang dari itu, sesuai kebutuhan istri.”
Lalu jika perlu memilih hari dalam berjima, adakah keutamaan malam Jum’at dibandingkan malam-malam lainnya? Dalam hal ini, hadits yang sah dijadikan rujukan adalah riwayat Tirmidzi nomor 496, An-Nasai 3/95-96, Ibnu Majah nomor 1078, dan Ahmad 4/9. Hadits-hadits itu senada, yang terjemahnya sebagai berikut:
“Barangsiapa (yang menggauli istrinya) sehingga mewajibkan mandi pada hari Jum’at kemudian diapun mandi, lalu bangun pagi dan berangkat (ke masjid) pagi-pagi, dia berjalan dan tidak berkendara, kemudian duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama tanpa sendau gurau, niscaya ia mendapat pahala amal dari setiap langkahnya selama setahun, balasan puasa dan shalat malam harinya,” (HR. Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)
Subhanallah, dari hadits tersebut tergambar betapa besarnya balasan pahala bagi orang yang melakukannya. Yakni “bercinta”, mandi, bangun pagi, berangkat awal ke masjid untuk menunaikan shalat Jum’at, duduk dekat imam dan mendengarkan khutbah dengan seksama. Pahala dalam hadits ini diberikan kepada orang yang melakukan paket enam amal itu, tidak terpisah-pisah. Namun demikian, tergambarlah keutamaan “bercinta” di malam Jum’at.
Memang ada yang berpendapat bahwa sunnah dalam hadits tersebut adalah “bercinta” pada hari Jum’at (pagi), mengingat mandi Jum’at itu dimulai setelah terbit fajar di hari Jum’at. Namun yang lebih populer adalah “bercinta” di malam Jum’at, sedangkan mandinya bisa saja saat terbit fajar sebelum menunaikan Shalat Shubuh berjama’ah.
Abu Umar Basyir di dalam bukunya Sutra Ungu menambahkan, “Di negara yang menerapkan libur pada hari Jum’at, tentu tidak masalah jika seseorang ingin berhubungan seks pada hari itu. Lalu bagaimana di negara yang menetapkan hari Jum’at sama seperti hari-hari kerja lainnya? Bagaimanapun, hukum sunah tetap saja sunah. Jadi itu hanya soal kesempatan melakukannya saja. Jika mampu dilakukan, Insya Allah membawa berkah. Di situlah, manajemen waktu berhubungan seks menjadi perlu diatur. Karena itu bisa saja dilakukan menjelang subuh, atau sesudah shalat Subuh. Tiap pasutri tentu lebih tahu mana saat yang paling tepat.” Wallaahu a’lam bish shawab.
[Maraji': Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, Kitab Fadhail A’mal karya Ali bin Muhammad al Maghribi dan Sutra Ungu karya Abu Umar Baasyir]

Keutamaan Membaca AlKahfi di Hari Jumat

HARI Jum’at merupakan hari yang mulia. Bukti kemuliaannya, Allah mentakdirkan beberapa kejadian besar pada hari tersebut. Dan juga ada beberapa amal ibadah yang dikhususkan pada malam dan siang harinya, khususnya pelaksanaan shalat Jum’at berikut amal-amal yang mengiringinya.
Salah satu amal ibadah khusus yang diistimewakan pelakasanaannya pada hari Jum’at adalah membaca surat Al-Kahfi.
1. Dari Abu Sa’id al-Khudri radliyallahu ‘anhu, dari Nabishallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ َقَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ لَيْلَةَ الْجُمْعَةِ أَضَاءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ فِيْمَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Barangsiapa membaca surat al-Kahfi pada malam Jum’at, maka dipancarkan cahaya untuknya sejauh antara dirinya dia dan Baitul ‘atiq.” (Sunan Ad-Darimi, no. 3273. Juga diriwayatkan al-Nasai dan Al-Hakim serta dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib, no. 736)
2. Dalam riwayat lain masih dari Abu Sa’id al-Khudriradhiyallahu ‘anhu,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ أَضَآءَ لَهُ مِنَ النُّوْرِ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
“Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan dipancarkan cahaya untuknya di antara dua Jum’at.” (HR. Al-Hakim: 2/368 dan Al-Baihaqi: 3/249. Ibnul Hajar mengomentari hadits ini dalam Takhrij al-Adzkar, “Hadits hasan.” Beliau menyatakan bahwa hadits ini adalah hadits paling kuat tentang surat Al-Kahfi. Syaikh Al-Albani menshahihkannya dalam Shahih al-Jami’, no. 6470)
3. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, berkata: Rasulullahshallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَنْ قَرَأَ سُوْرَةَ الْكَهْفِ فِي يَوْمِ الْجُمْعَةِ سَطَعَ لَهُ نُوْرٌ مِنْ تَحْتِ قَدَمِهِ إِلَى عَنَانِ السَّمَاءَ يُضِيْءُ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَغُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَ الْجُمْعَتَيْنِ
Siapa yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at, maka akan memancar cahaya dari bawah kakinya sampai ke langit, akan meneranginya kelak pada hari kiamat, dan diampuni dosanya antara dua jumat.
Al-Mundziri berkata: hadits ini diriwayatkan oleh Abu Bakr bin Mardawaih dalam tafsirnya dengan isnad yang tidak apa-apa. (Dari kitab at-Targhib wa al- Tarhib: 1/298)”
Kapan Membacanya?
Sunnah membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada hari Jum’atnya. Dan malam Jum’at diawali sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis. Kesempatan ini berakhir sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’atnya. Dari sini dapat disimpulkan bahwa kesempatan membaca surat Al-Kahfi adalah sejak terbenamnya matahari pada hari Kamis sore sampai terbenamnya matahari pada hari Jum’at.
Imam Al-Syafi’i rahimahullah dalam Al-Umm menyatakan bahwa membaca surat al-Kahfi bisa dilakukan pada malam Jum’at dan siangnya berdasarkan riwayat tentangnya. (Al-Umm, Imam al-Syafi’i: 1/237).
Mengenai hal ini, al-Hafidzh Ibnul Hajar rahimahullaahmengungkapkan dalam Amali-nya: Demikian riwayat-riwayat yang ada menggunakan kata “hari” atau “malam” Jum’at. Maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud “hari” temasuk malamnya. Demikian pula sebaliknya, “malam” adalah malam jum’at dan siangnya. (Lihat: Faidh al-Qadir: 6/199).
DR Muhammad Bakar Isma’il dalam Al-Fiqh al Wadhih min al Kitab wa al Sunnah menyebutkan bahwa di antara amalan yang dianjurkan untuk dikerjakan pada malam dan hari Jum’at adalah membaca surat al-Kahfi berdasarkan hadits di atas. (Al-Fiqhul Wadhih minal Kitab was Sunnah, hal 241).
Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jum’at
Dari beberapa riwayat di atas, bahwa ganjaran yang disiapkan bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada malam Jum’at atau pada siang harinya akan diberikan cahaya (disinari). Dan cahaya ini diberikan pada hari kiamat, yang memanjang dari bawah kedua telapak kakinya sampai ke langit. Dan hal ini menunjukkan panjangnya jarak cahaya yang diberikan kepadanya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
يَوْمَ تَرَى الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ يَسْعَى نُورُهُمْ بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَبِأَيْمَانِهِمْ
Pada hari ketika kamu melihat orang mukmin laki-laki dan perempuan, sedang cahaya mereka bersinar di hadapan dan di sebelah kanan mereka.” (QS. Al-Hadid: 12)
Balasan kedua bagi orang yang membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum’at berupa ampunan dosa antara dua Jum’at. Dan boleh jadi inilah maksud dari disinari di antara dua Jum’at. Karena nurr (cahaya) ketaatan akan menghapuskan kegelapan maksiat, seperti firman Allah Ta’ala:
إن الحسنات يُذْهِبْن السيئات
Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk.” (QS. Huud: 114)
Surat Al-Kahfi dan Fitnah Dajjal
Manfaat lain surat Al-Kahfi yang telah dijelaskan Nabishallallahu ‘alaihi wasallam adalah untuk menangkal fitnah Dajjal. Yaitu dengan membaca dan menghafal beberapa ayat dari surat Al-Kahfi. Sebagian riwayat menerangkan sepuluh yang pertama, sebagian keterangan lagi sepuluh ayat terakhir.
Imam Muslim meriwayatkan dari hadits al-Nawas bin Sam’an yang cukup panjang, yang di dalam riwayat tersebut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,  “Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapatinya (mendapati zaman Dajjal) hendaknya ia membacakan atasnya ayat-ayat permulaan surat al-Kahfi.
Dalam riwayat Muslim yang lain, dari Abu Darda’ radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang membaca sepuluh ayat dari permulaan surat al-Kahfi, maka ia dilindungi dari Dajjal.” Yakni dari huru-haranya.
Imam Muslim berkata, Syu’bah berkata, “Dari bagian akhir surat al-Kahfi.” Dan Hammam berkata, “Dari permulaan surat al-Kahfi.” (Shahih Muslim, Kitab Shalah al-Mufassirin, Bab; Fadhlu Surah al-Kahfi wa Aayah al-Kursi: 6/92-93)
Imam Nawawi berkata, “Sebabnya, karena pada awal-awal surat al-Kahfi itu tedapat/ berisi keajaiban-keajaiban dan tanda-tanda kebesaran Allah. Maka orang yang merenungkan tidak akan tertipu dengan fitnah Dajjal. Demikian juga pada akhirnya, yaitu firman Allah:
أَفَحَسِبَ الَّذِينَ كَفَرُوا أَنْ يَتَّخِذُوا عِبَادِي مِنْ دُونِي أَوْلِيَاءَ
Maka apakah orang-orang kafir menyangka bahwa mereka (dapat) mengambil hamba-hamba-Ku menjadi penolong selain Aku? . . .” QS. Al-Kahfi: 102. (Lihat Syarah Muslim milik Imam Nawawi: 6/93)
Dari penjelasan-penjelasan di atas, sudah sepantasnya bagi setiap muslim untuk memiliki kemauan keras untuk membaca surat Al-Kahfi dan menghafalnya serta mengulang-ulangnya. Khususnya pada hari yang paling baik dan mulia, yaitu hari Jum’at. Wallahu Ta’aa a’lam. [sa/islampos/voa-islam/berbagaisumber]

Minggu, 13 Oktober 2013

Panduan Praktis Cara Menghitung Zakat


Cara Menghitung (Panduan Praktis) Zakat

Dalil Zakat Perintah ada pada (QS. 9 : 103 ) yaitu :

õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ    
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan[a] dan mensucikan[b] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.

[a] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda
[b] Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka.









Golongan yang berhak menerima Zakat tercantum pada QS.At-Taubah : 60  yaitu

* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ    
60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana[c].

[c] Yang berhak menerima zakat Ialah: 1. orang fakir: orang yang Amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam Keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan Muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. pada jalan Allah (sabilillah): Yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Pengertian Zakat
Secara etimologi zakat berarti pensucian sebagai-mana firman Allah:
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu". (Asy-Syams: 9),
dan zakat berarti memuji dan menghargai seperti firman Allah:
"Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci". (An-Najm: 32)
Zakat juga bermakna tumbuh dan bertambah sebagaimana dikatakan zakatuz zar'i artinya tatkala tumbuhan sedang tumbuh merekah dan bertambah. Semua makna di atas akan terlihat jelas tatkala seseorang telah menunaikan zakat sebagaimana yang akan kami jelas-kan dalam kitab ini.
Ulama syari'ah menjelaskan bahwa yang dimak-sud dengan istilah zakat adalah hak yang berupa harta yang wajib ditunaikan dalam harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu pula.
Zakat adalah hak orang lain bukan pemberian dan karunia dari orang kaya kepada orang miskin. Zakat adalah hak harta yang wajib dibayarkan dan syari'at Islam telah mengkhususkan harta yang wajib dikeluar-kan serta kelompok orang yang berhak menerima zakat, juga menjelaskan secara jelas tentang waktu yang tepat untuk mengeluarkan kewajiban zakat.
Allah memberi dorongan untuk berzakat dengan firmanNya:
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensuci-kan mereka." (At-Taubah: 103)
Dan dari hadits Rasulullah bahwa beliau bersabda:

"Sesungguhnya Allah menerima sadaqah dan diambilnya dengan tangan kanan-Nya lalu dikem-bangkan untuk seseorang di antara kalian, seperti seseorang di antara kalian memelihara anak kuda yang dimilikinya, hingga sesuap makanan menjadi sebesar gunung Uhud". 
(HR. Ahmad dan At-Tirmidzi, hadits ini dishahihkan oleh beliau dari Abu Hurai-rah)
Sebaliknya Allah memberi peringatan keras kepada orang-orang yang tidak menunaikan zakat dengan firman-Nya:
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas perak itu dalam Neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari yang kamu simpan itu". (At-Taubah: 34-35)
Dan Rasulullah menjelaskan tentang bentuk siksa tersebut dalam haditsnya:

"Tidaklah seseorang yang memiliki simpanan harta lalu tidak mengeluarkan zakatnya melainkan akan dipanaskan dalam Neraka Jahannam, lalu dijadikan lempengan-lempengan yang akan disetrikakan di punggung dan dahinya hingga Allah memutuskan perkara di antara hamba-Nya pada suatu hari yang dihitung sehari sama dengan lima puluh ribu tahun". 
(Muttafaq 'alaih dari Abu Hurairah)
Dan di antara kelebihan negara Islam adalah negara yang pertama kali dalam sejarah yang mengobarkan peperangan dalam rangka membela hak orang fakir miskin sebagaimana yang terjadi pada zaman pemerintahan Abu Bakar Ash-Shidiq dengan tegas beliau memerangi orang-orang yang menghalangi zakat. Ini bentukdari khlaifah atau amir untuk memaksa warganya membayar zakat,memang begitu adanya bila ada warganya yang menolak membayar zakat maka negara berhak mengambilnya dengan cara paksa
Zakat adalah peraturan yang menjamin dan mem-berantas kesenjangan sosial yang tidak bisa hanya ditanggulangi dengan mengumpulkan sedekah per-orangan yang bersifat sunnah belaka.
Tujuan utama disyari'atkan zakat adalah untuk mengeluarkan orang-orang fakir dari kesulitan hidup yang melilit mereka menuju ke kemudahan hidup mereka sehingga mereka bisa mempertahankan kehidupannya dan tujuan ini tampak jelas pada kelompok penerima zakat dari kalangan gharim (orang terlilit hutang) dan ibnu sabil (orang yang sedang dalam bepergian kehabisan bekal). Zakat juga berfungsi sebagai pembersih hati bagi para penerima dari penyakit hasad dan dengki serta pembersih hati bagi pembayar zakat dari sifat bakhil dan kikir. Tujuan lain agar peredaran sistem keuangan negara danmasyarakat bisa berjalan normaldan mampu melindungi kestabilan di masyarakat , baik itu ekonomi maupun lannya
PASAL IPemasukan Zakat Dalam Islam
1.     Zakat Mata Uang
2.     Zakat Utang Piutang
3.     Zakat Profesi
4.     Zakat Saham dan Kertas Berharga
5.     Zakat Perhiasan untuk Wanita
6.     Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
7.     Zakat Perdagangan
8.     Zakat Hasil Bumi
9.     Zakat Peternakan
10.  Zakat Madu Tawon
11.  Zakat Barang Tambang
12.  Zakat Hasil Laut dan Perikanan
13.  Zakat hadiah
14.  Zakat Fitrah

1- Zakat Mata Uang
Jika harta seseorang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak, dengan hitungan nilai pada saat dia mengeluarkan zakat sesuai dengan nilai mata uang negara orang yang membayar zakat, maka dia keluarkan zakatnya sebanyak 2½ %, setelah setiap putaran tahun hijriyah dan harta sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang mempunyai harta seba-nyak Rp.10.000.000,-, setelah satu tahun putaran, maka dia harus mengeluarkan zakat sebagai berikut:

TABEL ZAKAT MATA UANG

NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2

4
5
  1
Rp.20.000.00

Rp. 500.000,-

2- Zakat Utang Piutang
Jika seseorang memberi pinjaman kepada orang lain dan masa pinjaman berlalu beberapa waktu, maka menurut pendapat ulama yang paling mudah*1, orang yang memberi pinjaman harus mengeluarkan zakat piutang dalam jangka setahun saja walaupun hutang tersebut berlalu bertahun-tahun.
Suatu contoh Muhammad memberi pinjaman uang ke-pada seseorang yang bernama Shidiq sebanyak Rp. 20.000.000,- dan pinjaman tersebut bertahan pada Shidiq selama tiga tahun, maka siapa yang wajib mengeluarkan zakat dan berapa jumlah zakat yang harus dibayar?
Yang berkewajiban mengeluarkan zakat adalah Muhammad karena dia pemilik harta tersebut dan dia wajib mengeluarkan zakat dalam jangka setahun saja sebesar:
TABEL ZAKAT UTANG PIUTANG

NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp.20.000.00

Rp. 500.000,-

*1 Demikian itu adalah pendapat Imam Malik baik utang yang diharapkan pengembaliannya atau tidak dengan syarat tidak diakhirkan penyerahan-nya tersendiri dari zakat. Jika tidak, maka wajib mengeluarkan zakat tiap tahun yang telah berlalu dari masa hutang. Sebagaimana pendapat Ibnu Qasim Al-Maliki bahwa yang lebih hati-hati adalah mengeluarkan zakat piutang setiap tahun sepanjang masa piutang seperti pendapat madzhab Hambali.
3- Zakat Profesi
Jika seorang muslim memperoleh pendapatan dari hasil usaha atau profesi tertentu contohnya dokter,teknisi, ahli gambar dll , maka dia boleh menge-luarkan zakatnya langsung 2½ % pada saat penerimaan setelah dipotong kebutuhan bulanannya atau menunggu putaran satu tahun dan dikeluarkan zakatnya bersama dengan harta benda lain yang wajib dizakati senilai 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki harta yang dizakati setiap tahun di awal bulan Muharram, jika dia menerima gaji pada bulan Ramadhan, maka dia boleh memilih ketentuan di bawah ini:
Mengeluarkan zakat profesi dari gaji bulan Rama-dhan tersendiri pada bulan itu *2 atau,
Ditunda pembayaran zakat profesi digabung dengan harta yang lain dan dikeluarkan secara bersama pada bulan Muharram.
Secara kaidah bahwa harta itu wajib dizakati sekali dalam setahun.
*2 Termasuk harta profesi antara lain gaji atau pendapatan dari suatu profesi atau keahlian, boleh dikeluarkan zakatnya tanpa menunggu putaran haul (tahun), tetapi tidak boleh dizakati dua kali dalam setahun.
4- Zakat Saham dan Kertas Berharga
Saham dan kertas berharga*3 bila telah sampai senisab wajib dikeluarkan zakatnya bersama keuntungannya, seperti nisab mata uang dan kadar zakat sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki saham, pada saat mau mengeluarkan zakatnya saham  tersebut menurut harga pasar senilai Rp.100.000.000,- dan tiap tahun mendapatkan laba sebesar Rp.10.000.000,- sehingga jumlah harta keseluruhan sebesar Rp.100.000.000,- + Rp.10.000.000,- = Rp.110.000.000,-.
TABEL ZAKAT UTANG PIUTANG
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp.110.000.000.00

Rp. 2.750.000,-

*3 Kertas berharga biasanya tercampur dengan nilai yang haram yaitu riba, tetap wajib dikeluarkan zakatnya, karena dibolehkan menyalurkan hasil yang haram untuk kepentingan umum kaum muslimin
5- Zakat Perhiasan Wanita
Pendapat tengah-tengah di antara pendapat para ulama adalah pendapat yang diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallaahu anhu bahwa beliau berfatwa tentang wajibnya zakat perhiasan sekali dalam seumur dan bukan setiap putaran haul (tahun)*4 , tetapi jika membeli perhiasan lain maka dia harus mengeluarkan zakat perhiasan yang baru dibeli itu dengan syarat barang tersebut hanya untuk perhiasan*5. Adapun peralatan dan wadah yang terbuat dari emas bila telah sampai senisab, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Suatu contoh: Seorang wanita memiliki perhiasan emas seberat 100 gram yang dipakai untuk perhiasan, bagaimana mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Wajib bagi wanita mengeluarkan zakat per-hiasan tersebut sekali dalam seumur.

TABEL ZAKAT PERHIASAN
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
100 GR
X
            
  Gram atau berupa uang senilai            2½ gr emas

Jika dia membeli lagi emas untuk perhiasan seberat 100 gram, maka dia harus mengeluarkan zakatnya sebesar 2½ gram sekali saja seumur hidup.
*4 Pendapat ini terdapat dalam kitab Al-Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/ 138*5 Kadar zakat yang wajib dikeluarkan baik emas maupun perak sebesar 2½ %.
6- Zakat Apartemen, Perkantoran dan Tanah Persewaan
(A). Barangsiapa yang memiliki apartemen, ruko atau tanah yang disewakan, maka dia wajib mengeluar-kan zakat dari hasil penyewaan sebesar 2½ %, bila telah sampai senisab.
Suatu contoh: Seseorang memiliki ruko untuk disewakan tahunan dengan nilai sewa sebesar Rp.20.000.000,- bagaimana cara mengeluarkan zakatnya?
Jawab: Kadar zakatnya 2½%
TABEL ZAKAT apartemen,perkantoran dan lahan disewakan
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp. 20.000.000,00
X
            
= Rp.500.000,00

Catatan: Jika gedung tersebut belum ada yang menyewa maka belum ada kewajiban mengeluarkan 
                 zakat.
(B). Jika seseorang menjual gedung tersebut, maka dia wajib mengeluarkan zakat dari hasil penjualan sebesar 2½ %.
Suatu contoh: Seseorang memiliki tanah kosong kemudian dijual dan laku seharga Rp.100.000.000,- dan sebelum terjual tanah tersebut berada di bawah kepemilikan-nya selama tiga tahun tanpa mendapatkan keuntungan karena tidak ada yang menyewa. Maka dia wajib menge-luarkan zakat dari hasil penjualan saja dengan perincian:
TABEL ZAKAT
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp. 100.000.000,00
X
            
= Rp. 2.500.000,00

Dan dikeluarkan cukup setahun itu saja sesuai de-ngan pendapat yang paling mudah.*6
Kaidah: Jika gedung atau tanah tersebut digunakan untuk keperluan pribadi tidak wajib dizakati.
*6 Demikian itu adalah pendapat dari madzhab Malikiyah, alasan mereka bahwa harta persewaan sebelum terjual tidak berkembang sehingga tidak harus dizakati. Lihat Syarh Kabir dan Hasyiyah Dasuqi 1/457. Dan untuk lebih hati-hati sebaiknya mengeluarkan zakatnya setiap tahun bila jelas tanah tersebut d iproyeksikan untuk niaga.
7- Zakat Perdagangan
Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabung-kan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½ %.*7
Suatu contoh: Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-.
Modal dikurangi hutang: Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,-
Jumlah harta zakat: Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,-
TABEL ZAKAT PERDAGANGAN
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp. 150.000.000,00
X
            
= Rp. 3.750.000,-
*Modal tetap tidak wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat opera-sional perdagangan
8- Zakat Tanaman
Jika biji-bijian atau buah-buahan*8 telah sampai senisab yaitu lima wasak atau seberat + 670 kg, maka wajib dikeluarkan zakatnya 10% bila disiram dengan air hujan dan 5% jika menggunakan alat atau memindah air dari tempat lain dengan kendaraan atau yang lainnya.
Suatu contoh: Seorang petani memetik hasil panen sebanyak lima ton gandum dan dua ton korma, maka berapa zakat yang harus dikeluarkan jika dia mengguna-kan alat penyiram tanaman?

TABEL ZAKAT GANDUM DAN KORMA
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Zakat gandum : 5000
X
=  250 kg 
2
Zakat korma 2000
X
= 100 kg

*8 Hasil-hasil pertanian selain biji-bijian dianggap sebagai buah-buahan, seperti sayur mayur segar dan buahan-buahan masih dalam kelompok barang-barang niaga yang kadar zakatnya 2½ %. Meskipun Madzhab Hanafi berpendapat wajib mengeluarkan zakat setiap tanaman yang ditumbuhkan bumi sekadar 5% atau 10% sebagaimana penjelasan yang telah lalu. 
9- Zakat Peternakan
Jika seseorang memiliki lima onta, maka ia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing dan jika memiliki tiga puluh sapi, maka dia harus mengeluarkan tabi'i (sapi yang berumur setahun). Jika memiliki kambing empat puluh, maka dia wajib mengeluarkan zakat seekor kambing. Apabila jumlah hewan ternak lebih dari hitung-an di atas, maka cara mengeluarkan zakat seperti pada tabel di bawah ini:
Selain hewan yang tersebut di atas masuk dalam kelompok barang niaga bila diproyeksikan sebagai barang perdagangan.
Tabel Zakat Hewan Ternak yang Hidup di Padang Gembala
TABEL ZAKAT KAMBING
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
DARI
SAMPAI
1
2
4
5
  1
40
120
1 Kambing
  2
121
200
2 Kambing
  3
201
300
3 Kambing
  4
301
400
1 Kambing
  5
Kemudian setiap 100 kambing zakatnya seekor kambing
a
Tidak boleh mengambil zakat berupa pejantan, hewan yang sudah tua sekali, cacat atau paling buruk.
b
Tidak boleh mengambil zakat berupa hewan pincang, hewan betina yang mau melahirkan, hewan potong atau hewan termahal.


TABEL ZAKAT ONTA
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
DARI
SAMPAI
1
2
4
5
  1
5
9
1 Kambing
  2
10
14
2 Kambing
  3
15
19
3 Kambing
  4
20
24
4 Kambing
5
25
35
1 Bintu makhdah
6
36
45
1 Bintu labun
7
46
60
1 Hiqah
8
61
75
1 Jad`ah
9
76
90
2 Bintu labun
10
91
120
2 Hiqah
11
121
3 Bintu labun
Kemudian setiap 40 onta  zakatnya 1 Bintu labun dan setiap 50 ekor Onta zakatnya 1 Hiqah
a
Bintu Makhadh adalah onta yang telah berumur satu tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang hamil.
b
Bintu Labun adalah onta yang telah berumur dua tahun, dinamakan seperti itu karena induknya sedang menyusui lagi.
c
Hiqqah adalah onta yang telah berumur tiga tahun, dinamakan seperti itu karena sudah mampu dan berhak dikendarai
d
Jad'ah adalah onta telah yang berumur empat tahun

TABEL ZAKAT SAPI /KERBAU
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
DARI
SAMPAI
1
2
4
5
  1
30
39
1 Tabii' atau Tabii'ah
  2
40
59
1 Musinnah
  3
60

2 Tabii'ah

Kemudian setiap tiga puluh sapi zakatnya satu tabii'i dan setiap empat puluh sapi satu Musinnah.
a
Tabii' atau Tabii'ah adalah sapi yang telah berumur satu tahun.
b
Musinnah adalah sapi yang telah berumur dua tahun.


10- Zakat Madu Tawon
Jika hasil madu mencapai nisab seberat 670 kg, maka harus dikeluarkan zakatnya sebesar 10 % dari berat bersih madu setelah dipotong biaya produksi.
Suatu contoh: Zakat 1000 kg madu adalah:
                                                              TABEL ZAKAT MADU TAWON
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
100 kg
X
            
=  100 kg
11- Zakat Barang Tambang
Hasil tambang dan minyak serta gas bumi hasilnya harus disalurkan ke Baitul Mal untuk kepentingan umum dan kebutuhan ummat.
Jika ada seseorang atau perusahaan diberi kesem-patan menambang dan mengolah barang tambang terse-but, maka dia harus mengeluarkan zakat sebesar 2½ % dari penghasilan yang telah dikelola. Termasuk kelom-pok barang tambang yaitu seluruh bahan bangunan seperti batu atau pasir, juga harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2½ % dari hasil yang telah diperoleh.*9
*9 Zakat hasil tambang tidak disyaratkan putaran haul (tahun), wajib menge-luarkan zakat pada saat barang tambang telah selesai proses pengolahan.
12- Zakat Hasil Laut dan Perikanan
Jika seorang nelayan atau perusahaan pengolah hasil laut menangkap ikan kemudian hasil tersebut dijual, maka dia wajib mengeluarkan zakat seperti zakat niaga yaitu 2½% (*10) demikian itu bila hasilnya telah sampai senisab seperti nisabnya mata uang.
Suatu contoh: Suatu perusahaan penangkap ikan menghasilkan satu ton ikan, kemudian dijual kepada konsumen seharga Rp.4.000.00,-, berapa zakat yang harus dibayar.*11
TABEL ZAKAT HASIL LAUT DAN PERIKANAN
NISHOB
ZAKAT YANG HARUS DIKELUARKAN
NO.
BARANG / UANG YG DIZAKATI
x
BESARNYA zAKAT
1
2
3
4
5
  1
Rp. 4.000.000,-
X
            
= Rp. 100.000,-

*10 Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad seperti yang telah disebut-kan dalam kitab Al-Mughni 3/28.*11 Artinya nilai jual ikan seharga nisabnya mata uang yaitu 85 gr emas
12- Zakat Hadiah
Jika seseorang mendapat hadiah yang cukup besar yang di berkewajiban membayar zakat setara dengan harga 85 gram emas maka dia berkewajiban untuk membayarnya sama seperti cara di atas nomor 1

13- Zakat Fitrah
A. Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah setelah matahari terbenam akhir bulan Ramadhan dan lebih utama jika dibayarkan sebelum keluar shalat Idul Fitri dan boleh dibayarkan dua hari sebelum hari raya *12 , demi menjaga kemaslahatan orang fakir. Dan haram mengakhirkan pembayaran zakat fitrah hingga habis shalat dan barangsiapa melakukan perbuatan tersebut, maka harus menggantinya.*13
B. Seorang muslim wajib membayar zakat untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawab-nya seperti isterinya, anaknya, dan pembantunya yang muslim. Akan tetapi boleh bagi seorang isteri atau anak atau pembantu membayar zakat sendiri.
C. Kadar zakat fitrah yang harus dibayar*14 adalah satu sha' dari makanan pokok negara setempat, dan satu sha' untuk ukuran sekarang kira-kira 2,176 kg (keten-tuan ini sesuai makanan pokok gandum).
Dan kita bisa menggunakan tangan untuk menjadi takaran dengan cara kita penuhi kedua telapak tangan sebanyak empat kali. Karena satu mud sama dengan genggaman dua telapak tangan orang dewasa dan satu sha' sama dengan empat mud.
Contoh: Seseorang mempunyai satu isteri dan empat orang anak serta satu pembantu muslim, berapa dia harus membayar zakat fitrah untuk mereka?
Dengan ukuran sha' dia harus membayar 7 x 1 sha' = 7 sha'
Dengan takaran atau timbangan sekarang berupa gandum: 7 x 2,176 kg = 15,232 kg atau lima belas kilo dua ratus tiga puluh dua gram.
Dan dengan kita meraup gandum dengan dua tela-pak tangan: 7 x 4 = 28 kali raupan dari makanan pokok baik berupa korma, gandum, anggur kering, susu ke-ring, jagung atau beras.
D. Dianjurkan mengeluarkan zakat dengan makanan*15 , Imam Abu Hanifah membolehkan membayar dengan uang dan ini pendapat yang lebih mudah terlebih bagi lingkungan industri.*16
Kadar nilai zakat disesuaikan dengan harga makan-an pokok masing-masing negara, jika seseorang ingin membayar zakat dengan korma sebanyak dua puluh kilo, maka hendaknya dia harus menanyakan harga kor-ma per kilo untuk ukuran korma sedang, lalu dihitung dengan mata uang setempat.
*12 Menurut madzhab Hambali boleh mengeluarkan zakat setelah pertengahan bulan Ramadhan, pendapat ini lebih mempermudah khususnya bagi negara yang menangani langsung pembayaran zakat fitrah, atau jika yang menangani itu yayasan-yayasan sosial, sehingga mempermudah mereka dalam pengumpulan dan pembagiannya pada hari Ied.*13 Lihat Nailul Authar, 4/195. Fiqhuz Zakah: 1/155.*14 Dalam zakat fitrah tidak mengenal nisab, di saat ada kelebihan dari kebutuhan makanan pada malam hari raya untuk dirinya dan keluarga-nya, maka seseorang wajib membayar zakat fitrah.*15 Para ulama madzhab tiga (Imam Malik, Syafi'i dan Ahmad) tidak membo-lehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan uang.*16 Fiqhuz Zakah , 1/949. Penulis pernah membuat semacam ide yang disampaikan lewat mimbar pada tahun 1404 H. hendaknya zakat fitrah dikelola oleh pemerintah atau Lembaga Islam kemudian disalurkan kepada yang berhak dan yang membutuhkan baik di dalam maupun luar negeri khususnya negara-negara yang terkena krisis seperti negara Afrika atau Asia yang banyak menderita kelaparan. Apalagi kristenisasi sangat gencar dengan berkedok bantuan sosial berupa makanan atau obat-obatan untuk bantuan kelaparan dan bencana alam dimanfaatkan untuk pemurtadan sehingga banyak di antara kaum muslimin yang keluar dari Islam hanya karena sesuap nasi seperti yang terjadi di Indonesia.
Jika zakat fitrah tersebut bisa dikumpulkan setelah pertengahan bulan Ramadhan, maka sangat mungkin zakat fitrah tersebut disalurkan kepada yang berhak pada waktu itu juga. Dengan demikian pada saat hari raya orang-orang kelaparan bisa merasa kenyang dan kecukupan, bila tidak apa mungkin seseorang dipaksa bergembira di hari raya sementara kela-paran melilitnya.

PASAL KEDUAYang Berhak Menerima Zakat
Kefaqiran dan Kekurangan
Orang yang Tidak Mampu Bekerja dan Pengangguran yang Terpaksa
Biaya Pengumpulan dan Pembagian Zakat
Orang yang Diharapkan Keislamannya
Pemerdekaan Budak dan Pembebasan Sandera
Membayar Utang Orang-orang yang Terhimpit utang
Jihad dan Perang di Jalan Allah
Orang yang Sedang Bepergian dan Mendapat Kecelakaan
·         Fakir adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk para pegawai kelas rendah yang berpenghasilan kecil.
·         Miskin adalah orang yang tidak mampu berusaha atau berkarya lagi*17 karena cacat atau gangguan lain seperti orang buta, lumpuh atau pengangguran yang tidak terelakkan.
·         Amil pengelola zakat yaitu orang yang diangkat oleh pemerintah untuk menangani pengumpulan, penghitungan dan pembagian zakat.
·         Mu'allaf adalah orang yang diharapkan keIslamannya atau orang yang goyah keislamannya. Boleh memberikan zakat kepada non muslim yang terlihat ada kecenderungan terhadap Islam atau orang-orang yang baru masuk Islam agar tetap teguh dalam memeluk Islam.
·         Budak untuk sekarang ini bagiannya boleh disalurkan untuk melepas tawanan atau sandera*18 Islam yang ditawan oleh musuh Islam sebagaimana pendapat Imam Ahmad.
·         Gharim adalah orang yang terhimpit oleh utang sementara tidak ada harta untuk pengembalian utang tersebut, dengan syarat hutang tersebut untuk keperluan hal-hal yang mubah.
·         Fi Sabilillah adalah orang-orang yang tertahan di medan jihad dalam rangka menegakkan agama Allah.
·         Ibnu Sabil adalah orang yang sedang bepergian yang tidak mampu melanjutkan perjalanan karena sedang kehabisan bekal, kehilangan atau kecopetan, termasuk juga anak-anak jalanan dan gelandangan.
(A). Dalil syar'i
Dalil syar'i dari pembagian kelompok di atas ber-dasarkan firman Allah:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengeta-hui lagi Maha Bijaksana". (At-Taubah: 60)
(B). Orang-orang yang tidak boleh menerima zakat
Orang kaya, yaitu orang yang berkecukupan atau mempunyai harta yang sampai senisab.
Orang yang kuat yang mampu berusaha untuk mencukupi kebutuhannya dan jika penghasilannya tidak mencukupi, maka boleh mengambil zakat.
Orang kafir di bawah perlindungan negara Islam ke-cuali jika diharapkan untuk masuk Islam.
Bapak ibu atau kakek nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah atau isteri dari orang yang mengeluarkan zakat, karena nafkah mereka di bawah tanggung jawabnya. Dibolehkan menyalurkan zakat kepada selain mereka seperti saudara laki-laki, saudara perempuan, paman dan bibi dengan syarat mereka dalam keadaan membutuhkan.
Setiap muslim hendaknya berhati-hati dalam me-nyalurkan zakatnya dan berusaha sesuai dengan anjuran syari'at, setelah berusaha dan berhati-hati ternyata keliru atau kurang tepat, maka dia dimaafkan dan tidak diperintahkan untuk mengulangi dalam membayar zakat tersebut.
Jika tidak berhati-hati dalam menyalurkan zakat-nya kemudian ternyata salah penempatan tidak sampai pada yang berhak, maka dia wajib mengulangi dalam membayar zakat .
Menurut ijma' para ulama dibolehkan menyalurkan zakat ke daerah lain asalkan daerah tempat tinggalnya sudah tidak membutuhkan lagi. Jika memang kondisi sangat membutuhkan seperti salah seorang kerabat yang tinggal di daerah lain membutuhkan atau daerah lain lebih membutuhkan karena kemiskinan atau kelapar-an seperti yang terjadi di Afrika atau jihad di Afganistan atau kemiskinan yang terjadi di Banglades.
Dibolehkan mendahulukan pembayaran zakat dua tahun sebelum datang waktu haul (putaran tahun zakat)*19 ada pun mengakhirkan setelah datang waktu pembayaran tidak boleh, kecuali ada maslahat tertentu yang jelas, seperti mengakhirkan pembayaran zakat karena menunggu orang fakir yang sedang merantau jauh atau kerabat yang sedang membutuhkan.
Zakat tidak gugur karena ditunda-tunda, barang-siapa yang bertahun-tahun tidak membayar zakat, maka dia harus membayar zakat seluruh tahun yang telah berlalu dan belum dibayarkan zakatnya.
Sebaiknya seseorang yang memberikan zakat ke-pada orang fakir tidak memberitahukan kepadanya bahwa pemberian tersebut adalah harta zakat, demikian itu untuk menjaga perasaannya.
Sebagian ulama *20 membolehkan membayar zakat dengan piutang, artinya jika seseorang mempunyai piutang pada orang lain sementara orang tersebut susah hidup, maka boleh piutang tersebut dibebaskan sebagai zakat yang dibayarkan kepada orang tersebut karena demikian itu sama halnya membayar zakat kepada orang yang sedang membutuhkan.
*17 Miskin diambil dari kata sukun yang berarti tidak mampu bergerak.*18 Jika ada budak, maka zakat digunakan untuk memerdekakan budak.* 19 Demikian itu berdasarkan tindakan Abbas yang pernah mendahulukan pembayaran zakat pada zaman Rasulullah. Madzhab Hanafi tidak memberi batasan tahun yang boleh didahulukan (lihat Hasyiyah Ibnu Abidin 2/29-30).*20 Di antara mereka adalah Al Hasan Al Basr, 'Atha' dan Ibnu Hazm, lihat Al-Muhalla, 5/105
PENUTUP
Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki aturan yang sangat teliti dan cermat dari mulai sumber pema-sukan atau harta yang wajib dizakati hingga pihak-pihak yang berhak menerimanya. Zakat sangat berbeda dengan pajak yang harus dibayarkan kepada pemerintah karena hasil pajak dibelanjakan untuk kepentingan umum sehingga tidak bisa pajak disamakan dengan zakat atau dianggap seperti membayar zakat.
Rasa keadilan yang terdapat pada syari'at wajib zakat antara lain:
Membebaskan harta yang kurang dari senisab dari kewajiban zakat.
Islam menghindari pembayaran zakat dobel sebagaimana sabda Rasulullah :
"Janganlah kalian menarik zakat berulang kali". Artinya dobel dua kali. (HR. Abu Ubaidah di Kitab Al Amwal).
Suatu contoh: Seorang pedagang membeli lima onta, maka dia hanya wajib membayar zakat sekali saja atau satu jenis zakat yaitu memilih salah satu di antara membayar zakat perniagaan yaitu 2½ % atau membayar zakat peternakan yaitu satu kambing.
Syari'at zakat menghargai jerih payah dalam memberi beban pembayaran zakat, barangsiapa yang mengeluarkan jerih payah dalam bercocok tanam, maka dia wajib mengeluarkan zakat 5% saja dan jika pengairan ladang didapatkan dari air hujan, maka zakatnya 10%. Dan zakat barang tambang (temuan) adalah 20% jika mendapatkannya tanpa susah payah.
Islam tidak mewajibkan zakat terhadap barang-barang perabot perlengkapan rumah tangga selagi tidak dipergunakan untuk perniagaan.
Demikianlah kelebihan syari'at Islam yang penuh dengan keadilan, karena syari'at Islam adalah syari'at yang penuh dengan nilai rahmat dan kemudahan.¥
Referensi
Buku-buku lama
Asy-Syarhul Kabir: Al-Allamah Ahmad bin Muhammad Al-'Adawy (Ad-Dardiry) Hasyiyah Ad-Dasuqi: Muham-mad bin Arfah Al-Dasuqi.
Nailul Authar Syarh Muntaqal Akhbar: Imam Syaukani juz I, tahqiq Mustafa Albabi Alhalbi.
Al-Mughni: Syaikhul Islam Ibnu Qudamah Al-Maqdisi.
Al-Muhalla: Imam Ibnu Hazm Al Andalusi.
Raddul Muhtaar 'ala Durril Mukhtaar: Muhammad Amin (Ibnu 'Abidin).
Buku-buku baru

Fiqhuz Zakah: Dr. Yusuf Qaradhawi.
Minhajul Muslim: Syaikh Abu Bakar Al Jazairy.
Fiqhus Sunnah: Syaikh Sayid Sabiq .